PENATAAN DAN PEMBINAAN TOKO SWALAYAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan Dan Pembinaan Toko Swalayan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan diperlukan peningkatan kepastian dan tertib usaha yang kompetitif dalam pemenuhan kebutuhan konsumen;
b. bahwa seiring dengan pertumbuhan usaha perdagangan dalam bentuk Toko Swalayan di Kota Padang dan agar keberadaan Toko Swalayan dapat berjalan secara berdampingan, berkembang dan saling menguntungkan dengan pasar rakyat dan usaha mikro dan atau kecil, maka diperlukan penataan dan pembinaan Toko Swalayan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan;
- UU No 9 Th 1956, UU No 7 Th 2014, UU No 23 Th 2014, PP No 17 Th 1980, PP No 29 Th 2021, Permen Perdaganagn No 8 Th 2020, Permen Perdagangan No 23 Th 2021, Perda Kota Padang No 6 Th 2016
- SIstematika peraturan ini sebagai berikut:
Ketentuan Umum
Penataan
Pembinaan dan Pengawasan
Pelaporan
Larangan
Ketentuan Peralihan
Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
- 11
|