Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan dan Pembebasan Retribusi Pelayanan Pemakaman Jenazah Covid-19
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 diperlukan protokol kesehatan yang salah satunya berupa penyelenggaraan pemakaman yang dikelola oleh pemda. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (6) UU No. 28 Tahun 2009, pembebasan retribusi diberikan dengan melihat fungsi objek retribusi dan ketentuan Pasal 4 huruf f Permenkes No. 59 Tahun 2016
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, Permenkes No. 59 Tahun 2016, Perda Kota Padang No. 11 Tahun 2011, Perda Kota padang No. 6 Tahun 2016
setiap pemakaman jenazah Covid-19 dibebaskan dari retribusi pelayanan pemakaman. Persyaratan pembebasan retribusi pelayanan pemakaman harus ada surat keterangan kematian atau informasi tertulis dari Dinas Kesehatan Kota padang atau rumah sakit yang menyatakan bahwa jenazah meninggal karena terinfeksi virus Covid 19
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
4 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 21 ayat (5), pasal 22 ayat (2) dan pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden RI Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia
UU No 9 Th 1956, UU No 23 Th 2014, PP No 17 Th 1980, Perpres No 39 Th 2019, Perda Kota Padang No 6 Th 2016
Peraturan ini mempunyai sistematika sebagai berikut:
Ketentuan Umum
Prinsip Satu Data Indonesia
Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Daerah
Forum Satu Data Daerah
Penyelenggaraan Satu Data Indonesia
Pendanaan
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Dan Pemasaran Produk Daur Ulang Sampah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 2 Tahun 2011 ten tang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2020
Nomor 5), maka Peraturan Wali Kota Padang Nomor 21 Tahun
2018 tentang Nilai Perolehan Air Tanah (Berita Daerah Tahun
2018 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 40A Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Nilai Perolehan Air Tanah (Berita Daerah Tahun 2018
Nomor 40A) perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 21
Tahun 2018 tentang Nilai Perolehan Air Tanah;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tabun 2010, Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 21 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Padang Nomor 109 Tahun 2019
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMASARAN PRODUK DAUR ULANG SAMPAH, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PENGELOLAAN PRODUK DAUR ULANG SAMPAH
3. PEMASARAN PRODUK DAUR ULANG SAMPAH
4. PELAPORAN,MONITORINGDAN EVALUASI
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
17 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 38 Tahun 2021
Perikanan dan Kelautan - Perizinan, Pelayanan Publik
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Kampung Nelayan
ABSTRAK:
bahwa wilayah pesisir merupakan salah satu bagian wilayah Kota Padang dimana penghasilan penduduk berasal dari hasil perikanan dan nelayan;
dalam rangka meningkatkan produktifitas hasil perikanan dan mendukung terwujudnya kesejahteraan nelayan perlu dilakukan pengelolaan kampung nelayan;
bahwa berdasarkan pertirobangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Kampung Nelayan;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.29/MEN/2012, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NomorI9/PERMEN- KP/2019, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 13 Tahun 2019
PERATURAN WALl KOTA TENTANG PENGELOLAAN KAMPUNG NELAYAN, KRITERIA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBENTUKAN DANPENGELOLAAN
3. STRATEGI PENGEMBANGAN
4. PEMBIAYAAN
5. MONITORING DAN EVALUASI
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan Dan Pemukiman
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya memberikan rasa aman, nyaman serta lingkungan yang baik dan sehat bagi pemilik bangunan, maka setiap pelaksanaan pembangunan perumahan dan pemukiman perlu menyediakan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan pemukiman yang memadai;
bahwa agar pelaksanaan penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan pemukiman dapat dilakukan secara teratur perlu diatur penyelenggaraannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan pemukiman;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, PP Nomor 14 Tahun 2016, Permendagri Nomor 9 Tahun 2009, Perda Kota Padang Nomor 7/PD/1978, Perda Kota Padang Nomor 7 Tahun 2015, Perda Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016.
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN DENGAN SISTEMATIKA :
1. KETENTUAN UMUM
2. PENYEDIAAN
3. PENYERAHAN
4. PENGELOLAAN
5. PELAPORAN
6. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
7. PEMBIAYAAN
8. KETENTUAN PERALIHAN
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
48 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengawasan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa untuk mengetahui, mengevaluasi dan menilai penyelenggaraan kearsipan para pecinta arsip sesuai dengan prinsip, kaedah, standar kearsipan dan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan pengawasan kearsipan;
bahwa untuk melakukan pengawasan agar dapat berjalan dengan baik, praktis, efektif dan efesien sesuai dengan peraturan perundang-undangan perlu diatur dalam Peraturan Walikota Padang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang pengawasan kearsipan;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 17 Tahun 1980, PP Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019, Perda Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016.
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PENGAWASAN KEARSIPAN, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PENGAWASAN ATAS PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
3. PENGAWASAN ATAS PENEGAKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
4. TIM PENGAWAS KEARSIPAN
5. PROSEDUR PENGAWASAN KEARSIPAN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
18 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 35 Tahun 2021
Kesehatan - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Rujukan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam meningkatkan mutu pelayanan suspek Corona Virus Disease 2019 kepada masyarakat, perlu dilakukan penataan penyelenggaraan sistem rujukan yang berkesinambungan;
ABSTRAK baik aspek keagamaan, sosial budaya, perekonomian maupun pelayanan publik dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 diperlukan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru;
bahwa dalam penyelenggaraan tersebut dapat terlaksana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan, perlu diatur sistem rujukan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang SISTEM RUJUKAN CORONA VIRUS DISEASE 2019;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Permendagri Nomor 20 Tahun 2020, Perda Kota padang Nomor 6 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG SISTEM RUJUKAN CORONA VIRUS DISEASE 2019, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM
2. SISTEM RUJUKAN
3. PENCATATAN DAN PELAPORAN
4. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 34 Tahun 2021
Badan Layanan Umum - Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota (Perwali) Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Walikota (Perwali) ini mengatur Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Hibah
3. Pemberian Hibah
4. Bantuan Sosial
5. Larangan dan Sanksi
6. Monitoring dan Evaluasi
7. Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
70 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Sosial Terpadu Bagi Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban Pemerintah Daerah;
bahwa agar dalam pelaksanaan pemenuhan hak tersebut dapat dilakukan secara terukur dan terarah, perlu diatur penyelenggaraannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wall Kota ten tang Penyelenggaraan Rehabilitasi Sosial Terpadu Bagi Penyandang Disabilitas;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2015,
PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANGPENYELENGGARAAN REHABILITASI SOSIAL TERPADU BAGI PENYANDANG DISABILITAS, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PELAYANAN
3. PENYELENGGARAAN PELAYANAN REHABILITASI SOSIAL
4. PELAYANAN INFORMASI DAN PELAYANAN KHUSUS
5. RUJUKAN
6. PERAN MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA
7. KETENTUAN LAIN-LAIN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
10 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 81 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penguncian Ban, Penderekan, Dan Atau Pemindahan Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 Tahun 2013 ten tang Lalu Lintas, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 81 Tahun 2019 ten tang Tata Cara Penguncian Ban, Penderekan, Dan Atau Pemindahan Kendaraan Bermotor;
bahwa untuk memberikan efek jera kepada pelanggar dan mengoptimalkan pemberian sanksi perlu dilakukan pengempisan ban kendaraan, maka Peraturan Wall Kota tersebut perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wall Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wall Kota Padang Nomor 81 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penguncian Ban, Penderekan, Dan Atau Pemindahan Kendaraan Bermotor;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Wall Kota Padang Nomor 81 Tahun 2019
PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALl KOTA PADANG NOMOR 81 TAHUN 2019 TENTANG TATACARA PENGUNCIAN BAN, PENDEREKAN, DAN ATAU PEMINDAHAN KENDARAAN BERMOTOR, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 81 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penguncian Ban, Penderekan, dan atau Pemindahan Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Tahun 2019 Nomor 81) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 9 Pasal 1 dihapus dan ditambahkan 2 (dua) angka yakni angka 11.a dan 14 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Padang.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Padang.
4. Dinas Perhubungan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas
Perhubungan Kota Padang.
5. Transportasi adalah keseluruhan sistem Angkutan dan Lalu Lintas.
6. Jalan adalah jalan yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas Umum
7. Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas reI.
8. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan oleh pengemudinya.
9. Dihapus.
10. Lokasi parkir adalah tempat/Iokasi yang telah ditentukan sebagai lokasi parkir kendaraan.
11. Penderekan adalah proses pengangkatan kendaraan bermotor roda 3 (tiga) atau lebih yang dimulai dari menderek, menyimpan, sampai dengan mengembalikan kendaraan kepada pemilik/pengemudi/penanggung jawab kendaraan.
11.a Pemindahan adalah proses memindahkan kendaraan bermotor roda 2 (dua) yang dimulai dari pengangkatan, penyimpanan sampai dengan pengembalian kendaraan kepada pemilik/ pengemudi/penanggung jawab kendaraan.
12. Penguncian ban adalah penguncian ban kendaraan bermotor.
13. Tempat Penyimpanan Kendaraan Bermotor adalah tempat penitipan kendaraan bermotor.
14. Pengempisan adalah proses pengurangan angin ban kendaraan bermotor
sampai dengan habis anginnya.
2. Ketentuan Pasal2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal2
(1) Setiap kendaraan bermotor roda 2 (dua) yang parkir pada tempat-tempat
yang dilarang dan dinyatakan dengan rambu-rambu lalu lintas dilakukan pengempisan ban, penguncian ban, dan pemindahan kendaraan bermotor ke tempat yang telah disediakan.
(2) Setiap kendaraan bermotor roda 3 (tiga) atau lebih yang parkir pada tempat-
tempat yang dilarang dan dinyatakan dengan rambu-rambu lalu lintas dilakukan pengempisan ban, penguncian ban dan penderekan kendaraan bermotor ke tempat yang telah disediakan.
3. Ketentuan ayat (1) Pasal3 diubah sehingga Pasal3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Pengempisan dan penguncian ban kendaraan bermotor roda 2 (dua) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan terhadap kendaraan yang pemilik atau pengendara kendaraan tidak berada di tempat paling lama 15 (lima belas) menit sejak ditemukan oleh Tim Pelaksana.
(2) Dalam hal pemilik atau pengendara kendaran bermotor roda 2 (dua) datang sebelum kendaraan bermotor dipindahkan, maka kepada pemilik atau pengendara dikenakan sanksi tilang dan kendaraan dikembalikan kepada pemilik atau pengendara.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat maka kendaraan bermotor dipindahkan ke tempat yang telah disediakan.
(4) Pada tempat parkir kendaraan bermotor roda 2 (dua) yang telah dipindahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipasang papan informasi yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut telah dipindahkan ke tempat yang disediakan.
4. Ketentuan ayat (1)Pasal4 diubah sehingga Pasal4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Pengempisan dan penguncian ban kendaraan bermotor roda 3 (tiga) atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan terhadap kendaraan yang pemilik atau pengemudi kendaraan tidak berada di tempat paling lama 15 (lima belas) menit sejak ditemukan oleh Tim Pelaksana.
(2) Dalam hal pemilik atau pengendara kendaran bermotor datang dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembukaan kunci dan kepada pemilik atau pengemudi kendaraan bermotor dikenai tilang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat
maka kendaraan bermotor diderek ke tempat yang telah disediakan.
(4) Pada tempat parkir kendaraan bermotor yang telah diderek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipasang papan informasi oleh Tim Pelaksana yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut telah diderek ke tempat yang disediakan.
(5) Terhadap penderekan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada pemilik
atau pengemudi kendaraan dikenakan retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Ketentuan Pasal15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal15
(1) Apabila dalam jangka waktu lx24 jam kendaraan bermotor tidak diurus
oleh pengemudi/ pemilik maka Dinas menyurati pemilik kendaraan sesuai dengan data kendaraan yang terdaftar pada kantor Samsat.
(2) Dalam hal kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran parkir belum melakukan pembayaran biaya penderekan dan atau pemindahan, dikenakan biaya penyimpanan/ penampungan terhadap kendaraan bermotor dengan perhitungan paling banyak 6 (enam) hari dikali biaya penderekan/ pemindahan kendaraan bermotor.
(3) Dalam hal kendaraan bermotor sebagaiman dimaksud pada ayat (1) tidak diambil oleh pemilik kendaraan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, maka kendaraan tersebut diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Ketentuan ayat (1) Pasal16 diubah sehingga Pasal16 berbunyi sebagai berikut: Pasal16
(1) Bendahara penerimaan pada Dinas menerbitkan surat ketetapan retribusi daerah sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dilakukan penderekan dan atau pemindahan dan jangka waktu penyimpanan kendaraan.
(2) Penghitungan jangka waktu pemindahan dan penyimpanan kendaraan
dimulai sejak penderekan kendaraan sebagaimana waktu yang tercantum didalam berita acara serah terima dengan tim pelaksana.
(3) Pembayaran Retribusi Daerah dilakukan oleh pemilik, pengemudi atau
penanggung jawab kendaraan kepada :
a. Bendahara penerimaan atau Pembantu Bendahara Penerimaan Dinas pada loket yang ditentukan; atau
b. Secara online ke Kas Daerah, yang nomor rekeningnya diperoleh dari
Bendahara Penerimaan.
(4) Atas pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pemilik, pengemudi atau penanggung jawab kendaraan diberikan bukti pembayaran berupa Lembar I SKRD atau struk atau cetakan bukti transaksi online.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2021.
Peraturan Wall Kota Padang Nomor 81 Tahun 2019
Peraturan Wall Kota Padang Nomor 32 Tahun 2021
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat