PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PENGAWASAN KEARSIPAN, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PENGAWASAN ATAS PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN KEARSIPAN 3. PENGAWASAN ATAS PENEGAKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 4. TIM PENGAWAS KEARSIPAN 5. PROSEDUR PENGAWASAN KEARSIPAN 6. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat