pencabutan - tuntutAn - perbendaharaan - ganti - rugi - keuangan - barang - daerah
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD Kab. Bandung Barat Tahun 2022 No. 8, TLD No. 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai kebijakan pemerintah pusat mengenai penyelesaian kerugian daerah yang dituangkan dalam ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan
Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang pada pokoknya menyatakan bahwa pengaturan mengenai tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan peraturan kepala daerah. sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
Pasal 18 UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 14 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 38 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
5 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2022
penataan - pembinaan - pasar - pusat - perbelanjaan - toko - swalayan
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD Kab. Bandung Barat Tahun 2022 No. 7, TLD No. 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pasar, Retribusi Pelayanan Pasar Dan Retribusi Pasar Grosir aan/atau Pertokoan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu penyesuaian materi muatan, oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat
Perbelanjaan, dan Toko Swalayan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No, 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2021; PP No. 7 Tahun 2021; PP No. 29 Tahun 2021;Perda Kab. Bandung Barat No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bandung Barat No. 8 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penataan pasar rakyat, penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan, perizinan usaha, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, dan kewajiban dan larangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
30 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2022
pencabutan - pengelolaan - pertambangan - mineral - batu - bara
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD Kab. Bandung Barat Tahun 2022 No. 6, TLD No. 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten tidak lagi memiliki kewenangan dalam pelaksanaan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf CC Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
pengalihan kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud pada huruf a, berimplikasi pada pemberlakuan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, sehingga
perlu dicabut
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2007; UU No, 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD Kab. Bandung Barat Tahun 2022 No. 5, TLD No. 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung dan memperkuat peran dan
kontribusi pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan,
fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat di
Kabupaten Bandung Barat, diperlukan pengaturan untuk
memberikan rekognisi, afirmasi dan fasilitasi berdasarkan
tradisi dan kekhasannya.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2007; UU No, 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 18 Tahun 2019; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 82 Tahun 2021; Perda Kab. Bandung Barat No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bandung Barat No. 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup fasilitasi penyelenggaraan pesantren, penyelenggaraan pesantren, tim fasilitasi penyelenggaraan, pendanaan, kerjasama dan partisipasi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2022.
14 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyakit Menular
ABSTRAK:
Dalam rangka menjaga, melindungi dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, diperlukan kebijakan pemerintah daerah yang terprogram, terencana dan berkesinambungan dalam penanggulangan penyebaran penyakit menular yang cenderung semakin meningkat. Penanggulangan penyakit menular harus memperhatikan mobilitas dan perubahan pola hidup masyarakat yang diselenggarakan dengan cara membangun batas-batas peran, fungsi, tanggungjawab dan kewenangan yang jelas, berkeadilan merata, berhasil guna dan berdaya guna untuk mencapai derajat kesehatan. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggungjawab menyelenggarakan Penanggulangan Penyakit Menular serta akibat yang ditimbulkannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014.
Praturan Daerah ini mengatur tentang Penanggulangan Penyakit Menular. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban, Tugas dan Wewenang, Jenis Penyakit Menular, Penanggulangan Penyakit Menular, Sumber Daya Kesehatan, Karantina Kesehatan, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Larangan, Sanksi Adminsitratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan dan peningkatan kualitas pembangunan serta penyelanggaraan Pemerintahan Daerah
yang baik (good governance), yang berorientasi pada pelayanan umum, perlu adanya kebijaksanaan keuangan Daerah sesuai kaidah pengelolaan keuangan publik yang efektif, efisien, transparan dan bertanggungjawab. eraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bandung Barat tidak sesuai lagi dengan regulasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 35 Tahun 2017; PP No. 23 Tahun 2005; sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Pengelolaan Keuangan Daerah yang meliputi pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit SKPD, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, dan TAPD. Selain itu juga mengatur mengenai APBD, penyusunan Rancangan APBD, Penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, LAporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, kekayaan dan utang daerah, Badan Layanan Umum Daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bandung Barat
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2022
PENGHORMATAN - PELINDUNGAN - DAN - PEMENUHAN - HAK - PENYANDANG - DISABILITAS
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Kab. Bandung Barat Tahun 2022 No. 2, TLD No. 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa penyandang disabilitas sebagai bagian dari masyarakat Kabupaten Bandung Barat yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama dengan yang lain disegala aspek kehidupan dan penghidupan, untuk mewujudkan pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas diperlukan sarana dan prasarana serta upaya yang lebih terpadu dan berkesinambungan sehingga Penyandang Disabilitas terlindungi dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No.12 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 19 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 39 Tahun 2012; PP Np. 52 Tahun 2019; PP No. 70 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2020; PP No. 39 Tahun 2020; PP No. 42 Tahun 2020; PP No. 60 Tahun 2020; Perda Kab. Bandung No. 8 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyayang Disabilitas, yang meliputi: Ketentuan Umum; Ragam Penyandang Disabilitas; Hak Penyandang Disabilitas; Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyayang Disabilitas; Aksebilitas; Partisipasi Masyarakat; Penghargaan; Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi; Kelembagaan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Pendanaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020
42 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam melaksanakan otonomi daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang bersifat wajib dan pilihan sesuai kewenangan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2017; Perda Kab. Bandung Barat No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bandung Barat No. 9 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, penugasan kepada Desa, kerjasama daerah, pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bandung Barat
41 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2021
Penanaman Modal dan InvestasiPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Bandung Barat No. 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Bandung Barat Ke Dalam Modal Saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Bandung Barat Tahun 2021 No. 4, TLD No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat