Peraturan ini mengatur tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyayang Disabilitas, yang meliputi: Ketentuan Umum; Ragam Penyandang Disabilitas; Hak Penyandang Disabilitas; Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyayang Disabilitas; Aksebilitas; Partisipasi Masyarakat; Penghargaan; Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi; Kelembagaan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Pendanaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat