Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2022

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung Barat
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ngamprah
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
08 Agustus 2022
Sumber
LD Kab. Bandung Barat Tahun 2022 No. 6, TLD No. 6
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 141 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Bandung Barat No. 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan