Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2022 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA KEPALA DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA DALAM PENANDATANGANAN SURAT KEPUTUSAN MUTASI APARATUL SIPIL NEGARA TENAGA KESEHATAN
ABSTRAK:
bahwa untuk kepentingan Dinas dan Peningkatan Kinerja Sumber Daya Aparatur sesuai standar kompetensi dan manajerial dalam rangka peningkatan pelayanan bidang kesehatan, maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati kepada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana dalam Penandatanganan Surat Keputusan Mutasi Aparatur Sipil Negara Tenaga Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 03 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 4 Tahun 2019
Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah untuk menciptakan Aparatur Sipil Negara yang profesional, bersih dan berwibawa sebagai wujud reformasi birokrasi serta memberikan payung hukum atau dasar dalam pendelegasian sebagian kewenangan Bupati kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Berencana dalam peningkatan mutu pelayanan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2022 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN STAF AHLI KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk memaksimalkan kinerja Kepala Desa dalam melaksanakan tugas pada bidang pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat perlu membentuk Staf Ahli Kepala Desa di setiap desa Kabupaten Pulau Morotai; bahwa untuk memulihkan kembali kondisi sosial masyarakat yang terpecah akibat Pemilihan Kepala Desa, maka perlumemberikan jabatan kepada para Calon Kepala Desa yang berada pada urutan kedua pada saat pemilihan Kepala Desa sebagai Staf Ahli guna membangun kembali rasa kebersamaan dan kekeluargaan di desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Staf Ahli Kepala Desa.
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018
(1) Jumlah Staf Ahli Kepala Desa setiap desa 1 (satu) orang yang berdomisili dan memiliki KTP di desa tempat bertugas.
(2) Staf Ahli Kepala Desa diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa dengan masa jabatan selama 6 (enam) tahun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2022.
5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2022 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PULAU MOROTAI NOMOR 08 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Kepala Desa Definitif hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak perlu didukung oleh Perangkat Desa yang handal, profesional dan memahami kondisi sosial masyarakat sehingga program desa dapat berjalan dengan aman dan berkelanjutan guna terciptanya kesejahteraan masyarakat desa;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 08 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 1 Tahun
2018
Pengangkatan Perangkat Desa dari Cakades sebagaimana dimaksud pada ayat 2 untuk mengisi:
a. Keterbatasan personil Perangkat Desa dalam struktur Pemerintah Desa;
b. Mengisi kekosongan perangkat desa yang meninggal dunia, mengundurkan diri dan batas usia kerja 60 tahun;
c. Perangkat Desa yang diberhentikan karena :
1. berhalangan tetap atau tidak pernah melaksanakan tugas berturut turut selama 2 minggu serta tidak ada ijin dari kepala desa;
2. tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa;
3. melanggar larangan sebagai perangkat desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2022.
6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2022 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI PULAU MOROTAI NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENETAPAN PENCALONAN, PEMILIHAN DAN PELANTIKAN KEPALA DESA SERENTAK
ABSTRAK:
bahwa seluruh desa-desa di Kabupaten Pulau Morotai pada umumnya sampai saat ini sudah berjalan 3 (tiga) tahun lebih dijabat oleh seorang Penjabat Kepala Desa, ini sangat bertentangan dengan Pasal 32 ayat 1 dan ayat 2 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa ayat (1) menyatakan Badan Permusyawaratan Desa memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir dan ayat (2) Badan Permusyawaratan Desa membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa; bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 31 P/HUM/2022 atas Permohonan Keberatan Hak Uji Materil terhadap Pasal 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) bahwa dalam program vaksinasi nasional perlu penyediaan vaksin halal khusus bagi umat muslim seluruh warga Indonesia.; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perubahan kelima Atas Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 30 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Penetapan dan Pelantikan Kepala Desa Serentak;
Undang-Undang Nomor 04 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2017; Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 30 Tahun 2019
Pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf e dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019 dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan dan Vaksinasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2022 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemberian tambahan penghasilan Pegawai ASN Daerah ditetapkan dengan Perkada dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai.
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019
(1) Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah sebagai bentuk pedoman dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dengan pemberian tambahan penghasilan yang merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara yang memiliki dasar hukum, pedoman, kreteria dan indikator penilaian yang terukur dan seragam serta berlaku menyeluruh bagi Aparatur Sipil Negara.
(2) Tujuannya adalah:
a. Meningkatkan disiplin dan mengembangkan budaya kerja inovasi di lingkungan Perangkat Daerah;
b. Menumbuhkan motivasi pegawai ASN dalam bekerja dan;
c. Peningkatan kinerja dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Pulau Morotai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 50 Tahun 2021
129 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2022 NOMOR 09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2023-2026
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022, agar menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah Tahun 2023-2026 yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2023-2026, ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2023-2026.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;
RPD memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif, terhitung sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2026.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 7 Tahun 2022
STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL-PENUGASAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2022 NOMOR 07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DAN TIM PENUGASAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan pembinaan dan/atau pengawasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan secara ekonomis, efektif dan efisien serta sesuai dengan perundang-undangan; bahwa berdasarkan Standar Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia bahwa Auditor harus menentukan sumber daya yang sesuai untuk mencapai sasaran penugasan, kebutuhan sumber daya yang harus ditentukan antara lain terkait dengan personil, pendanaan dan sarana atau prasarana lainnya; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Kepala daerah dapat menetapkan standar harga satuan selain honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pembinaan dan Pengawasan dan Tim Penugasan Pembinaan dan Pengawasan di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Pulau Morotai.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2008 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2018 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
Kementerian Keuangan Nomor PER-6/PK/2018
(1) Biaya operasional Pembinaan dan/atau Pengawasan diberikan secara lumpsum kepada Tim Pembinaan dan/atau Pengawasan berupa honorarium bagi ASN sesudah menyampaikan laporan hasil Pembinaan dan/atau Pengawasan sebagai bahan pertangungjawaban kegiatan.
(2) Laporan hasil Pembinaan dan/atau Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berupa judul laporan, nomor laporan, dan tanggal terbit laporan.
(3) Standar Satuan Biaya Operasional Pembinaan dan/atau Pengawasan dan Tim Penugasan Pembinaan dan/atau Pengawasan di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Pulau Morotai tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(4) Besaran penganggaran Standar Satuan Biaya Operasional Pembinaan dan/atau Pengawasan dan Tim Penugasan Pembinaan dan/atau Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan standar biaya tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
15 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2022 NOMOR 06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BESARAN INSENTIF TENAGA KONTRAK DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Ir. SOEKARNO KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan efektif dan efisien diperlukan adanya Tenaga Kontrak Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Ir. Soekarno Kabupaten Pulau Morotai; bahwa tenaga kontrak daerah, baik tenaga kesehatan maupun Non tenaga kesehatan terutama dokter Spesialisdan Dokter Umum merupakan Profesi yang masih langka,sehingga perlu mendapat perhatian khusus sehinggapelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Ir.Soekarno Kabupaten Pulau Morotai dapat berjalan maksimal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran Insentif Tenaga Kontrak Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ir. Soekarno Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2022.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 18 Tahun 2021; Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 01 Tahun 2022; Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 4 Tahun 2022
Besarnya honorarium Tenaga Honorer/Kontrak Daerah;
a. Dokter Spesialis Dasar Rp. 45.000.000.-
b. Dokter Spesialis Penunjang Rp. 35.000.000.-
c. Dokter Spesialis Penunjang (PNS) Rp. 20.000.000.-
d. Dokter PGDS/Residen Rp 30.000.000.-
e. Dokter Umum (PNS); Rp. 3.200.000.-
f. Dokter Umum/Gigi Kontrak Daerah Rp. 12.500.000.-
g. Penata Anastesi Rp. 12.000.000.-
h. Analis Lab. PCR Rp. 1.750.000.-
i. Analis Lab. Rutin Rp. 1.750.000.-
j. Apoteker Rp. 2.000.000.-
k. Analis Apoteker Rp. 1.750.000.-
l. Radiografer Rp. 2.000.000.-
m. Perawat/Bidan (Klinisi) Rp. 1.500.000.-
n. Perawat/Bidan (Non-Klinisi) Rp. 1.000.000.-
o. Sarjana Kesehatan Masyarakat Rp. 1.250.000.-
p. Tenaga Penunjang (Satpam, Clening Cervice, Tehnisi, Tukang Taman, Sopir
Ambulance) Rp. 1.500.000.-
q. Administrasi Umum Rp. 800.000.-
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2022 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 4 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 ; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.07/2020 Tahun 2020 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp. 855.326.109.536 (Delapan ratus lima puluh lima milyar tiga ratus dua puluh enam juta serratus sembilan ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah):
a. Pendapatan Asli Daerah;
b. Pendapatan transfer;
c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2022.
20 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2022 NOMOR 04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 313 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 107 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Perkada tentang APBD yang telah dievaluasi ditetapkan oleh Kepala Daerah menjadi Perkada tentang APBD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.07/2020 Tahun 2020; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 2 Tahun 2012
APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
APBD Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp. 855.326.109.536 terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan Daerah Rp. 855.326.109.536
b. Belanja Daerah
Rp. 904.808.056.786
Defisit/Surplus Rp. (49.481.947.250)
Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan Rp. 2.367.282.159
2. Pengeluaran Rp. 362.446.389
Pembiayaan Netto Rp. 2.004.835.770
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp.(47.477.111.543,63)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2022.
13 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat