Ruang lingkup Peraturan Bupati ini, meliputi: a. Satuan Tugas Anti Fraud dan Unit Pemilik Risiko Fraud; b. Pedoman Pengelolaan Risiko Fraud; c. Kegiatan Anti Fraud; d. Pengembangan Budaya Anti Fraud; e. Pembentukan Sistem Saluran Pengaduan Fraud (Whistleblowing System); f. Penanganan Kejadian Fraud; g. Informasi, Komunikasi dan Pemantauan; dan h. Pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat