Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 36 Tahun 2022

KEBIJAKAN ANTI FRAUD TERINTEGRASI PEMERINTAH KABUPATEN PULAU MOROTAI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini, meliputi: a. Satuan Tugas Anti Fraud dan Unit Pemilik Risiko Fraud; b. Pedoman Pengelolaan Risiko Fraud; c. Kegiatan Anti Fraud; d. Pengembangan Budaya Anti Fraud; e. Pembentukan Sistem Saluran Pengaduan Fraud (Whistleblowing System); f. Penanganan Kejadian Fraud; g. Informasi, Komunikasi dan Pemantauan; dan h. Pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 36 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN ANTI FRAUD TERINTEGRASI PEMERINTAH KABUPATEN PULAU MOROTAI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulau Morotai
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Daruba
Tanggal Penetapan
26 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2022
Tanggal Berlaku
27 Desember 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2022 NOMOR 36
Subjek
TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai
Bidang
Halaman ini telah diakses 133 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan