Nomenklatur Perumda - perubahan
2025
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD. 2025 (1); 7 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Nomenklatur Perumda Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Cirebon menjadi Perumda Bank Perekonomian Rakyat Kabupaten Cirebon dan PT. Bank Perkreditan Rakyat Cirebon Jabar (Perseroda) menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Cirebon Jabar (Perseroda)
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 huruf dan Pasal 314 huruf c UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Nomenklatur Perumda Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Cirebon menjadi Perumda Bank Perekonomian Rakyat Kabupaten Cirebon dan PT Bank Perkreditan Rakyat Cirebon Jabar (Perseroda) menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Cirebon Jabar (Perseroda); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Nomenklatur Perumda Bbank Perkreditan Rakyat Kabupaten Cirebon menjadi Perumda Bank Perekonomian Rakyat Kabupaten Cirebon dan PT. Bank Perkreditan Rakyat Cirebon Jabar menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Cirebon Jabar (Perseroda);
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 7 Tahun 1992; UU No 40 Tahun 2007; UU 23 Tahun 2014; UU No 4 Tahun 2023; UU No 107 Tahun 2024; PP No 54 Tahun 2017; Peraturan OJK No 7 Tahun 2024; Perda Kab Cirebon No 5 Tahun 2018;
- Peraturan Daerah ini mengatur bahwa a. nomenklatur Perumda Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Cirebon diubah menjadi Perumda Bank Perekonomian Rakyat Kabupaten Cirebon, dan b. nomenklatur PT. Bank Perkreditan Rakyat Cirebon Jabar (Perseroda) diubah menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Cirebon Jabar (Perseroda).
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2025.
- 7 hlm
|