Peraturan Daerah ini mengatur tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah. APBD Tahun Anggaran 2025 berjumlah Rp4.734.637.373.172,00 (empat triliun tujuh ratus tiga puluh empat miliar enam ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh dua rupiah), terdiri atas pendapatan asli daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat