Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2024

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah. APBD Tahun Anggaran 2025 berjumlah Rp4.734.637.373.172,00 (empat triliun tujuh ratus tiga puluh empat miliar enam ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh dua rupiah), terdiri atas pendapatan asli daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cirebon
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sumber
Tanggal Penetapan
23 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2024
Tanggal Berlaku
23 Desember 2024
Sumber
LD. 2024 (7); 21 hlm
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cirebon
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 53 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan