Peraturan Ini Mengatur Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang meliputi Ketentuan Umum, Kewenangan, Hak Penyandang Disabilitas, Perencanaan, Pelaksanaan, Aksesbilitas, Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, Partisipasi Masyarakat, Tim Koordinasi, Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi, Insentif dan Disinsentif, Sumber Pendanaan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat