Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 83 Tahun 2024

Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp4.628.091.592.372,00 (empat triliun enam ratus dua puluh delapan miliar sembilan puluh satu juta lima ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah), yang bersumber dari: a. pendapatan asli daerah; b. pendapatan transfer; dan c. lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 83 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cirebon
Nomor
83
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sumber
Tanggal Penetapan
24 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2024
Tanggal Berlaku
24 Desember 2024
Sumber
BD. 2024 (83); 26 hlm
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cirebon
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 28 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan