Peraturan Bupati ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp4.628.091.592.372,00 (empat triliun enam ratus dua puluh delapan miliar sembilan puluh satu juta lima ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah), yang bersumber dari: a. pendapatan asli daerah; b. pendapatan transfer; dan c. lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat