PERWALI Kota Kendari No. 30 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pembrantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kota Kendari
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2017 NOMOR 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
dewasa ini sudah sangat mengkhawatirkan terutama
dikalangan pelajar dan mahasiswa tanpa memandang
strata sosial sehingga apabila dibiarkan dapat
menimbulkan dampak buruk serta mengancam masa
depan generasi dan melemahkan bangsa;
b. bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di
Kota Kendarti juga telah merambah semua kalangan
sehingga dapat berdampak buruk bagi pembangunan
daerah;
c. bahwa untuk menanggulangi penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkoba, perlu dilakukan antisipasi
melalui kebijakan dan strategi pemberantasan yang
efektif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan peraturan walikota tentang pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkoba;
KETENTUAN UMUM
RUANG LINGKUP
KEBIJAKAN UMUM
PENCEGAHAN
REHABILITASI
PEMBERANTASAN
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
PENGAWASAN, PEMBINAAN DAN PELAPORAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2017 NOMOR :
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi belanja tidak terduga
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari,
perlu adanya aturan sebagai pedoman dalam pengelolaannya
agar dapat berjalan dengan baik, terkendali dan terkoordinasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Kendari
tentang tata cara pelaksanaan Belanja Tidak Terduga.
I. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
3. Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah Tahun 23 Nomor 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana nomor 6.A Tahun 2011 Ten tang Pedoman
Penggunaan Dana Siap Pakai Pada Status Keadaan
Darurat Bencana;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2010 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 310);
8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
105/PMK.05/2013 Tentang Mekanisme Pelaksanaan
Anggaran Penanggulangan Bencana;
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2008 Nomor 2).
KETENTUAN UMUM
PERUNTUKAN BELANJA TIDAK TERDUGA
ASAS, PRINSIP DAN TUJUAN
PENANGGULANGANBENCANA
BENTUKPELAKSANAANPENANGGULANGAN
BEN CANA
TIM KOORDINASI PELAKSANAAN BELANJA TIDAK
TERDUGA PEMERINTAH KOTA KENDARI
SUMBER PEMBIAYAAN
TATA CARA PELAKSANAAN BELANJA TIDAK TERDUGA
PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2017
PEDOMAN AKUNTANSI KEUANGAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2017 NOMOR :
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Akuntansi Keuangan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 116
ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61
Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan Pasal 57
ayat (4), perlu mengatur ketentuan mengenai Pedoman
Akuntansi Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kendari;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Akuntansi Keuangan pada
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah Kota Kendari.
1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );
' I ~ '
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan
kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4502) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 4
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340),
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011, tentang perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Menetapkan
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Peraturan Pemerintah yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
10. Perautan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2010
tentang Pembentukan dan Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah (Lembaran Daerah
Kota Kendari tahun 2010 Nomor 5).
KETENTUAN UMUM
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN RUMAH SAKIT
PELAPORAN KEUANGAN RUMAH SAKIT
LAPORAN KEUANGAN BLUD UNTUK TUJUAN KONSOLIDASI
REVIEW DAN AUDIT
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 19 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
ABSTRAK:
a. bahwa kecamatan merupakan unsur penyelenggara
pemerintah terdepan, dekat dan langsung kepada
masyarakat, oleh karenanya perlu meningkatkan
pelayanan per izinan dalam bentuk Pelayanan
Administrasi Terpadu di wilayah Kecamatan;
b. bahwa penyelenggaraan pelayanan administrasi
terpadu kecamatan diperlukan regulasi atau payung
hukum sebagaimana diamanatkan dalam
permendagri Nomor 4 tahun 2010 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Kecamatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu
Kecamatan;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan
kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor I 9 Tahun 2008
tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi
Terpadu Kecamatan.
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun
2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro
dan Kecil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1814)
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun
2013 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor
01);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun
2009 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
(Lembaran Daerah Kota Kendari Thn 2009 Nomor 2)
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun
2013 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 3).
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun
2016 ten tang pembentukan dan susunan
Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah
Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5 ).
KETENTUAN PENUTUP
RUANG LINGKUP
PENYELENGGARA DAN URAIAN TUGAS
KEWENANGAN KECAMATAN YANG DIBERIKAN DALAM URUSAN PATEN
PEMBIAYAAN DAN PENERIMAAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2017.
15
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2017 NOMOR 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Di Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Pasal 2 Peraturan Daerah Kata Kendari Nomor 1 tahun2013 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, maka dipandang perlu rnenetapkan tata cara pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a, perlu rnenetapkan Peraturan Walikota
tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan di Kota Kendari.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2013);
2. Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pernbentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaranlfegara Republik Indonesia Nomor
3602);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 424~/);
4. Undang-Undang Nomor :29 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah [Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
tera.khir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nornor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 200E'• Nomor 83, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia 4532);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010 tentang Tata
cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Repu blik Indonesia Tah!un 201 O N omor I 1 9, Tam be han
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 9 Tahun 2009
tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Uti'itas
Perumahan dan Permukiman di Daerah ;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009
ten tang Ped oman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di
Perkotaan;
•hi'
Pera.ngkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1141);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor ~2 Tahun 2010
tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor: 05/PRT/M/2016 tentang Pedoman Teknis Izin
Mendirikan Bangunan Gedung;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nornor 7 Tahun 2003
tentang Pedoman Operasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil
dalam Penegakan Peraturan Daerah;
16. Peraturan Daerah Kota Kendari Nornor 6 Tahun 2001
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah
Kota Kendari Tahun 2001Nomor6);
17. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan
Pemerin.tah Kota Kendarifl.embaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2008 Nomor 2);
18. Peraturan .Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari
Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kata Kendari tahun
2012 Nomor 1);
19. Peraturan Daerah Kota' Kendari Nornor 1 Tahun 2013
tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 1);
20. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendaritl.embaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor
5).
KETENTUAN UMUM
RUANG LINGKUP
TATA CARA PERMOHONAN, PERSYARATAN DAN PENERBITAN IMB
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
TATA CARA, PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN TEMPAT PEMBAYARAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
PENAGlHAN RETRIBUSI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRlBUSI YANG SUDAH KEDALUWARSA
SANKSI ADMINISTRASI
PERUBAHAN FUNGSI BANGUNAN
PENGURANGAN ATAU PEMBEBASAN RETRIBUSI
PENCABUTAN IZIN / PEMBATALAN PEMBERIAN IZIN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
Keputusan Walikota
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2017 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Wundumbatu Kecamatan Poasia
ABSTRAK:
Dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan,pemberdayaan dan peran serta masyarakat dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah Kota Kendari serta mengapresiasi aspirasi dan keinginan masyarakat untuk melakukan pemekaran Kelurahan dalam wilayah Kota Kendari sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 s/d Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006, serta dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, sarana dan prasarana, dan pertimbangan lainnya, maka perlu dilakukan pemekaran kelurahan pada Kelurahan Rahandouna Kecamatan Poasia, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan Wundumbatu Kecamatan Poasia
UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 31 Tahun 2006
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan Kelurahan Wundumbatu Kecamatan Poasia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai tujuan pembentukan; pembentukan dan pemekaran kelurahan; pelaksana pemerintahan kelurahan; pengalihan asset; pembiayaan serta ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 20 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Sebagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Walikota Kepada Camat Poasia
ABSTRAK:
a. bahwa kecamatan merupakan unsur penyelenggara
pemer intah terdepan, dekat dan langsung kepada
masyarakat, oleh karenanya perlu meningkatkan
pelayanan perizinan dalam bentuk Pelayanan
Administrasi Terpadu di wilayah Kecamatan;
b. bahwa penyelenggaraan pelayanan administrasi
terpadu kecamatan diperlukan regulasi atau payung
hukum sebagaimana diamanatkan dalam
permendagri Nomor 4 tahun 2010 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Kecamatan;
c. bahwa berdasarkan penilaian oleh Tim teknis
merekomendasikan Kecamatan. Poasia memenuhi
syarat untuk menerarapkan pelaksanaan Pelayanan
Administrasi Terpadu (YANTER);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu
tentang Peraturan Walikota menetapkan
Pendelegasian sebagian urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Walikota Kendari kepada Camat Poasia
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995-
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9Tahun 2015 tentang perubahan
kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 , .
tentang Pemerintahan Daerah
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008
tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik ·
Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (- Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
. ''·· -'> -::·;·.
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 4 Ta:hun
2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi
Terpadu Kecamatan.
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun
2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro
dan Kecil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1814)
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun
2013 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor
01);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor- 2- Tahun
2009 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
(Lembaran Daerah Kota Kendari Thn 2009 Nomor 2)
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun
2013- tentang Retribusi Izin Gangguan [Lernbaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 3).
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun
2016 tentang pembentukan dan susunan
Perangkat Daerah Kota Kendari [Lembaran Daerah
Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5 ).
KETENTUAN UMUM
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
PENYELENGGARA DAN URAIAN TUGAS YANTER
PELAKSANA TEKNIS YANKER
KEWENANGAN YANG DIDELEGASIKAN WALIKOTA KEPADA CAMAT
PEMBIAYAAN DAN PENERIMAAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PELAPORAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN KEWENANGAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2017.
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2017
PENGGUNAAN DANA JASA PENILAIAN DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP, PEMERIKSAAN FORMULIR UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP SERTA VERIFIKASI SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2017 NOMOR 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penggunaan Dana Jasa Penilaian Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Pemeriksaan Formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Serta Verifikasi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 69 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan dan Pasal 30 ayat (4) Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup Nomor 08 tahun 2013 tentang Tata
Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan
Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman Penggunaan Dana
Jasa Penilaian Dokumen Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup, Pemeriksaan Formulir Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup serta Surat Kesanggupan Pengelolaan
dan Pemantauan Lingkungan Hidup;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
2
3
.
.
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingungan Hidup.
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5058);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 terntang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 560);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 ten tang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007
Nomor 82 TambahanLembaran Negara Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, TambahanLembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia
Nomor 5887);
10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 08 tahun
2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan
Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin
Lingkungan.
11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan
Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau
Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha Dan/Atau
Kegiatan Tetapi Belum Memiliki dokumen Lingkungan
Hid up;
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
13. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2009
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL}, Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), Upaya
Pemantauan Lingkungan (UPL} dan Standar
Operational Prosedur (SOP) (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2009 Nomor 4);
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2016 Nomor 5);
15. Peraturan Walikota Kendari Nomor 52 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Kota Kendari (Berita Daerah Kota Kendari
Tahun 2016 Nomor 52);
16. Peraturan Walikota Kendari Nomor 74 Tahun 2016
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari Tahun 2017.
KETENTUAN UMUM
PENDANAAN KEGIATAN
DASAR PEMBERIAN DANA JASA
PENGGUNAAN DANA JASA
PELAPORAN
KETENTUAN PERLALIHAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2017.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 15 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Gerakan Literasi Sekolah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat
(3) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional;
b. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
perlu gerakan moral untuk membangkitkan semangat
literasi segenap warga Kota Kendari khususnya warga
sekolah yang diwujudkan dalam bentuk Gerakan Literasi
Sekolah di Kota Kendari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Kendari tentang Gerakan Literasi
Sekolah;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4774);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang
undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 2008 ten tang
Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4863);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2014 ten tang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007
tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 76 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5531);
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12
Tahun 2008 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran
yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan
dalam Proses Pembelajaran;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34
Tahun 2008 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran
yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan
dalam Proses Pembelajaran (SD: PKn, IPA, IPS,
Matematika, Bahasa Indonesia dan SMP: IPA, IPS,
Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris);
10. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang
Menetapkan
Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar
Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan
Buta Aksara;
11. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
No.036/U/1995 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar
Pendidikan Dasar;
KETENTUAN UMUM
MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN
STRUKTUR ORGANISASI DAN PERAN PEMANGKU KEPENTINGAN
STRATEGI PEMBANGUNAN BUDAYA LITERASI SEKOLAH
TAHAPAN, FOKUS DAN TARGET GLS
MONITORING DAN EVALUASI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2017.
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 21 Tahun 2017
PERWALI Kota Kendari No. 5 Tahun 2023 tentang Penataan dan Penetapan Tanda Nomor Polisi Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional Lingkup Pemerintah Kota Kendari
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan/Penetapan Tanda Nomor Polisi Kendaraan Dinas Jabatan Dan Kendaraan Dinas Operasional/Lapangan Lingkup Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran
penyelenggaraan tugas-tugas pembangunan serta
pelayanan kepada masyarakat perlu menggunakan
Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas
Operasional / Lapangan;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi perlu melakukan
penataan Tanda Nomor Polisi Kendaraan Dinas Jabatan
dan Kendaraan Dinas Operasional/Lapangan yang
merupakan dasar penggunaan Kendaraan Dinas
Operasional/Lapangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penataan/Penetapan Tanda Nomor Polisi
Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas
Operasional/Lapangan Lingkup Pemerintah Kota Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006
tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan
Prasarana Kerja Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
6. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi
Kendaraan Bermotor;
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2008 Nomor 2);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016
Nomor 5);
KETENTUAN UMUM
DASAR DAN TUJUAN
PEMBIAYAAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat