penataan
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan dan Penetapan Tanda Nomor Polisi Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional Lingkup Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran
penyelenggaraan tugas pemerintahan,
pembangunan, dan pelayanan kepada
masyarakat maka perlu menggunakan fasilitas
Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas
Operasional;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi
dipandang penting melakukan penataan tanda
nomor polisi kendaraan dinas jabatan dan
kendaraan dinas operasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wall Kota tentang
Penataan dan Penetapan Tanda Nomor Polisi
Kendaraan Dinas Jabatan Dan Kendaraan Dinas
Operasional Lingkup Pemerintah Kota Kendari;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II
Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6757); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 92, Tarnbahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nornor 5522)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pernerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6523);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana
Kerja Pernerintah Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana
Kerja Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 547);
7. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Registrasi dan ldentifikasi Kendaraan Bermotor;
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5)
sebagai.mana telah diubah beberapa kali terakbir
dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11
Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 11).
- BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
DASAR DAN TUJUAN BAB III
PEMBIAYAAN BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN BAB V
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2023.
- Peraturan Wali Kota
Kendarl Nomor 21 Tahun 2017 tentang Penataan/Penetapan Tanda
Nomor Palisi Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas
Operasianal/Lapangan Lingkup Pemerintah Kota Kendari (Berita
Daerah Kota Kendari Tahun 2017 Nomor 21)
- 9 hal
|