Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2017

Pedoman Akuntansi Keuangan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kendari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN RUMAH SAKIT PELAPORAN KEUANGAN RUMAH SAKIT LAPORAN KEUANGAN BLUD UNTUK TUJUAN KONSOLIDASI REVIEW DAN AUDIT KETENTUAN PERALIHAN KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Akuntansi Keuangan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kendari
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2017 NOMOR :
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
Halaman ini telah diakses 539 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan