Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 20 Tahun 2017

Pendelegasian Sebagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Walikota Kepada Camat Poasia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM TUJUAN DAN RUANG LINGKUP PENYELENGGARA DAN URAIAN TUGAS YANTER PELAKSANA TEKNIS YANKER KEWENANGAN YANG DIDELEGASIKAN WALIKOTA KEPADA CAMAT PEMBIAYAAN DAN PENERIMAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAPORAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN KEWENANGAN KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Sebagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Walikota Kepada Camat Poasia
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
19 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
19 Juli 2017
Tanggal Berlaku
19 Juli 2017
Sumber
BD.2017/No.20
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
Halaman ini telah diakses 651 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan