Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2017

Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Kota Kendari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM RUANG LINGKUP KEBIJAKAN UMUM PENCEGAHAN REHABILITASI PEMBERANTASAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PENGAWASAN, PEMBINAAN DAN PELAPORAN KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Kota Kendari
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
13 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2017
Tanggal Berlaku
13 Februari 2017
Sumber
BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2017 NOMOR 4
Subjek
NARKOTIKA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
Halaman ini telah diakses 858 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Kendari No. 30 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pembrantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kota Kendari

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan