PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2017 NOMOR 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Kota Kendari
ABSTRAK: |
- a. bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
dewasa ini sudah sangat mengkhawatirkan terutama
dikalangan pelajar dan mahasiswa tanpa memandang
strata sosial sehingga apabila dibiarkan dapat
menimbulkan dampak buruk serta mengancam masa
depan generasi dan melemahkan bangsa;
b. bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di
Kota Kendarti juga telah merambah semua kalangan
sehingga dapat berdampak buruk bagi pembangunan
daerah;
c. bahwa untuk menanggulangi penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkoba, perlu dilakukan antisipasi
melalui kebijakan dan strategi pemberantasan yang
efektif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan peraturan walikota tentang pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkoba;
- 1. Undang-Undang Nomor 6 tahun 1995 tentang
pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3662);
2. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang
Psikotropika, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 10, (Tambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia N omor 36 71);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak. (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional. (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Repu blik Indonesia N omor 4301).
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi Dan Korban. (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64. Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);
6. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5062);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ten tang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak. (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5332);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara IWpublik lmkmesia NCJnwt: SSS7) s©bagaim-ftna
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 Tentang perubahan kedua Atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang
Pelaksanaan Wajib Lapar Pecandu Narkotika,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 5211);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika, [Lembaran Negara Repuolik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 5419;
12. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Badan Narkotika Nasional;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013
ten tang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan
Narkotika. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 352);
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 19 Tahun 2014
Tentang Penanggulangan HIV/ AIDS, (Lembaran Daerah
Kota Kendari Tahun 2014 Nomar 19. Tambahan
Lembaran Daerah Kata Kendari Nomor 15).
- KETENTUAN UMUM
RUANG LINGKUP
KEBIJAKAN UMUM
PENCEGAHAN
REHABILITASI
PEMBERANTASAN
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
PENGAWASAN, PEMBINAAN DAN PELAPORAN
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
- 14
|