Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 59, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 59
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Standar Belanja
ABSTRAK:
a. bahwa Agar rencana kerja anggaran yang disusun oleh
organisasi perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Kendari
lebih logis, obyektif dan efisien, perlu menetapkan Standar
Belanja untuk menilai kewajaran atas beban kerja dan biaya
yang digunakan dalam melaksanakan suatu kegiatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Watikota tentang
Analisis Standar Belanja Lingkup pemerintah Kota Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahon 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602];
2 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(lembaran Negam Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 55871, sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Tahun 2000 Nomor
202, Tamhahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4022);
5. Peraturan Pemerintah Nornor 106 Tahun 2000 tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam
Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
203, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4023);
6. Peraturan Pcmerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepela Daerah
Kepada DPRD dan lnformasi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah kepada masyarkat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322):
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 3101;
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018;
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor S Tahun 2016 tentang
Pembentukan Organisaii dan Suaunan Perangkat Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016
Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 10);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB Ill ANALISIS STANDAR BELANJA
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2019.
63
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 58 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 58
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pencapaian visi dan misi sebagaimana
tertuang dalam RPJMD Kota Kendari, perlu adanya
keselarasan dalam penyusunan program dan kegiatan pada
Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota
Kendari sesuai dengan tugas dan fungsinya;
b. bahwa untuk keselarasan tersebut, perlu adanya pedoman
yang digunakan untuk menyusun RKA-OPD sesuai
Kebijakan Umum APBD, prioritas dan plafon anggaran
sementara, serta capaian indikator kinerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota ten tang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun
Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tah un 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2001 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR,
DPR, DPD dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negaran Republik Indonesia Nomor 5043);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
13. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor
10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3373);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4028);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614 );
21.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang tata
cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan
pajak daerah dan retribusi daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 6041);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
26. Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kata (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6197);
27.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006
tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun
2007;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
30.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009
tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur bagi
Pegawai Negeri Sipil;
31. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi
Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
32. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.05/2014
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 97 /PMK.05/2010 Tentang Perjalanan
Dinas Luar Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri,
dan Pegawai Tidak Tetap;
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014
tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran
Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan
Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman
Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan
Tertib Administrasi Pengajuan Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 198);
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembetukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
35. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 126 Tahun
2015 Ten tang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan
Penetapan Tarif Batas atas Penumpang Pelayanan Kelas
Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri;
36.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
37. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1067);
38. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
39.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019
Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020;
40. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah
Nomor 373/KPTS/M/2001 tentang Sewa Rumah Negara;
41.Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 12);
42.Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan Organisasi dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2016 Nomor 5);
43.Peraturan Walikota Kendari Nomor 15 Tahun 2015
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2015
Nomor 15);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEBIJAKAN PROGRAM DAN ANGGARAN TAHUN 2020
BAB III SINKRONISASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN KEBIJAKAN PEMERINTAH
BAB IV PRINSIP DAN KEBIJAKAN PENYUSUNAN APBD
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
193
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 57 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 57
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Sentra Industri Kecil dan Menengah pada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan
tugas Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota
Kendari khususnya di bidang industri kecil dan
menengah, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis
Daerah pada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3)
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Kendari, pembentukan Unit Pelaksana
Teknis Dinas/ Badan ditetapkan dengan Peraturan
Walikota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Sentra Industri
Kecil dan Menengah pada Dinas Tenaga Kerja Dan
Perindustrian Kota Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 04, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5492);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan atas
Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5687);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN)
2015 - 2035 ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 46,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5671);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 89,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2015 Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN DAN KLASIFIKASI
BAB III KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV TATA KERJA
BAB V KEPANGKATAN,PENGANGKATAN,ESELONISASIDAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 56 Tahun 2019
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
Status Peraturan
Diubah dengan
Perwali Kota Kendari No. 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 56 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Prasarana Konstruksi Reklame di Wilayah Kota Kendari
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 56, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 56
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Prasarana Konstruksi Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan
bangunan prasarana konstruksi reklame dan menjamin
keadaan teknis bangunan konstruksi reklame maka,
setiap pendirian konstruksi reklame harus memiliki izin
mendirikan bangunan gedung;
b. bahwa penyelenggaran prasarana konstruksi reklame di
Kata Kendari wajib memperoleh izin agar terwujudnya
tertib penyelenggaraan prasarana kanstruksi reklame
yang serasi dan berwawasan lingkungan di wilayah Kata
Kendari;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 5/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan
Bangunan Gedung, perlu memberikan landasan hukum
terhadap penyelenggaraan prasarana konstruksi reklame
di Kata Kendari;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penyelenggaraan Prasarana Kanstruksi Reklame di
Wilayah Kata Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 Tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6349);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4532);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 5161);
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
20/PRT/M/2010 Tentang Pedoman Pemanfaatan dan
Penggunaan Bagian-Bagian Jalan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010
Tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 Tentang Izin
Mendirikan Bangunan Gedung (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 276);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan umum dan Perumahan
Rakyat Nomor: 27 /PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik
Fungsi Bangunan Gedung (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1757);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
17. Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2008 Tentang Garis
Sempadan (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008
Nomor 15);
18. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2001
Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah
Kota Kendari Tahun 2001 Nomor 6);
19. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012
Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari
Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2012 Nomor 1);
20. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2013
Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 1).
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003
Tentang Pedoman Operasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil
dalam Penegakan Peraturan Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PENYELENGGARAAN PRASARANA KONSTRUKSI REKLAME
BAB V PENYEBARAN PERLETAKAN PRASARANA KONSTRUKSI REKLAME
BAB VI PENATAAN PEMASANGAN PRASARANA KONSTRUKSI REKLAME
BAB VII TATA CARA PERIZINAN
BAB VIII PENERTIBAN REKLAME
BAB IX LARANGAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
22
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 55 Tahun 2019
SANKSI ADMINISTRATIF PELANGGARAN PEMANFAATAN RUANG
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 55
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 90 dan Pasal
91 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kata Kendari Tahun
2010-2030, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran
Pemanfaatan Ruang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor -134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4739) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5490);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96 Tahun 2009, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6349);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 Tentang
Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5160);
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
5/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan
Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan
Perkotaan;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
16. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 tahun 2011
Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (Lembaran
Daerah Kata Kendari Tahun 2011 Nomor 10);
17. Peraturan Daerah Kata Kendari Nomor 15 Tahun 2008
Tentang Garis Sempadan Bangunan (Lembaran Daerah
Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 15);
18. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012
Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kata Kendari 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2012 Nomor 1);
19. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2013
Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 1).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF
BAB III PELAKSANA SANKSI ADMINISTRATIF
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
26
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 54 Tahun 2019
PERWALI Kota Kendari No. 21 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Kendari PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 21 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA KENDARI TAHUN 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 21 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Kendari Tahun 2014
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka perubahan nilai satuan minimum
kapitalisasi aset tetap untuk perolehan awal dan pegeluaran
setelah perolehan, tambahan penjelasan penghapustagihan
piutang, tambahan penjelasan terhadap koreksi kesalahan, dan
tambahan penjelasan terhadap persediaan maka kebijakan
akuntansi pemerintah kota kendari perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Kendari tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 21
Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kata
Kendari Tahun 2014.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017,
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peratutan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kata Kendari Tahun 2016 Nomor 5);
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 21 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA KENDARI TAHUN 2014
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2019.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 52 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Induk Kelitbangan Pemerintah Daerah Kota Kendari Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat
(3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun
2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah,
perlu rnenetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana
lnduk Kelitbangan Kota Kendari 2017-2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3031);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor L7 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
(RPJPN) 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Lndonesia Tahun 2015 Nomor 50,
Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor
5659);
6. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraruran Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1983, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6349);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016
tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 546);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tabun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Peugendalian dan
evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi
rancangan peraturan daerah, tentang Rencana
Pembangunan Jangka panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah , serta Tata
cara Perubahan Rencana Jangka Panjang Daerah dan
rencana Pembangunan Jangka Mencngah Daerah dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Jndoncsia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2016
tentang Rencana Pernbangunan Jangka Panjang Daerah
Kota Kendari tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2016 Nomor 1);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2016 Nomor 5);
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2018
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kota Kendari tahun 2017 - 2022 ( Lernbaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 7);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RENCANA INDUK KELITBANGAN
BAB III PELAKSANAAN
BAB IV PEMBINAAN DAN EVALUASI
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2019.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 51 Tahun 2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 51, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 51
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa kemajuan teknologi informasi dan komunikasi
yang pesat serta potensi pemanfaatannya secara luas
terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,
membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan, dan
pendayagunaan informasi dan komunikasi secara cepat,
tepat dan akurat;
b. bahwa untuk menyelenggarakan tata kelola
pemerintahan daerah yang baik dan meningkatkan
layanan publik perlu menerapkan penyelenggaraan
pemerintahan berbasis elektronik;
c. bahwa dalam upaya mendorong, meningkatkan, dan
mengembangkan sistem penyelenggaraan pemerintahan
berbasis elektronik pada Pemerintah Kota Kendari
diperlukan arah dan kebijakan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Pera tu ran Walikota ten tang
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 Tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Tahun 1995 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3602);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor, 154 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846)
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang
Pedoman Pembinaan dan, Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4539);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 154);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 nomor 157);
13. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2016 Nomor 5 );
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2018
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kota Kendari Tahun 2017- 2022( Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 7 );
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP SPBE
BAB III LAYANAN SPBE
BAB IV DATA DAN INFORMASI SPBE
BAB V PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI SPBE
BAB VI MONITORING DAN EVALUASI
BAB VII MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA SPBE
BAB VIII PEMBINAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SPBE
BAB IX PEMBIAYAAN
BAB X DIGITALISASI ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2019.
20
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 50 Tahun 2019
PERWALI Kota Kendari No. 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 50 Tahun 2019 tentang Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka akselerasi penyelenggaraan fungsi
teknis pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Kendari,
untuk mendorong percepatan pembangunan perlu sumber
daya marrusia yang memiliki kompetensi keahlian,
keterampilan dan pengalaman tertentu sesuai kebutuhan.
b. bahwa kebutuhan sumber daya manusia yang kompeten dan
profesional untuk mendukung misi sebagaimana ditetapkan
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kota Kendari sangat diperlukan dalam rangka peningkatan
akuntabilitas kinerja pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Tim Percepatan Pembangunan Kota
Kendari.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukkan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3602);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 5601);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6398);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun
2005, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4539);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tenatng
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta
Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1312);
10. Peratura Menteri dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016
Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUGAS
BAB IV PENGADAAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VII MEKANISME KERJA
BAB VIII MASA KERJA
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 49 Tahun 2019
PERWALI Kota Kendari No. 68 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2019 PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 49 TAHON 2019 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN ANGGARAN 2019
PERWALI Kota Kendari No. 60 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perwali Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan APBD Kota Kendari TA 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk metaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2019, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Kendari tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendan Tahun Anggaran
2019;
1. Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tiogkat IJ Kendari (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Unda.ng Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisrne (tambahan
Negara Republik Indonesia To.hun 1909 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nornor 104. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4502) sebageimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2012
Nomor 171, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
l LPeraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12,Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4576 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010, Tambahan Lembaran Negara
Republlk Indonesia Nomor 5155);
13.Peraturan Pemerintan Nomor 65. Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
14.Peraturan Pemertntah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4614);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tabun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
17.Peraturan Pemerlntah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republilt Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6322);
21.Peratumn Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubaban Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahuu 2007 tentang Tata
cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluaai
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dan 2015 Peraturan Kepala Daerah tcntang Penjabarau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 5257);
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan den Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
825);
24.Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kerdari Tahun 2007 Nomor 12);
25.Peraturao Daerah Kota Kendarl Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5);
26.Peraturan Daerah Kota Keodari Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2019 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 5).
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN ANGGARAN 2019
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2019.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat