PRASARANA KONSTRUKSI REKLAME
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Prasarana Konstruksi Reklame
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan
bangunan prasarana konstruksi reklame dan menjamin
keadaan teknis bangunan konstruksi reklame maka,
setiap pendirian konstruksi reklame harus memiliki izin
mendirikan bangunan gedung;
b. bahwa penyelenggaran prasarana konstruksi reklame di
Kata Kendari wajib memperoleh izin agar terwujudnya
tertib penyelenggaraan prasarana kanstruksi reklame
yang serasi dan berwawasan lingkungan di wilayah Kata
Kendari;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 5/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan
Bangunan Gedung, perlu memberikan landasan hukum
terhadap penyelenggaraan prasarana konstruksi reklame
di Kata Kendari;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penyelenggaraan Prasarana Kanstruksi Reklame di
Wilayah Kata Kendari;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 Tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6349);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4532);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 5161);
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
20/PRT/M/2010 Tentang Pedoman Pemanfaatan dan
Penggunaan Bagian-Bagian Jalan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010
Tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 Tentang Izin
Mendirikan Bangunan Gedung (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 276);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan umum dan Perumahan
Rakyat Nomor: 27 /PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik
Fungsi Bangunan Gedung (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1757);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
17. Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2008 Tentang Garis
Sempadan (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008
Nomor 15);
18. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2001
Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah
Kota Kendari Tahun 2001 Nomor 6);
19. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012
Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari
Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2012 Nomor 1);
20. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2013
Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 1).
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003
Tentang Pedoman Operasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil
dalam Penegakan Peraturan Daerah;
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PENYELENGGARAAN PRASARANA KONSTRUKSI REKLAME
BAB V PENYEBARAN PERLETAKAN PRASARANA KONSTRUKSI REKLAME
BAB VI PENATAAN PEMASANGAN PRASARANA KONSTRUKSI REKLAME
BAB VII TATA CARA PERIZINAN
BAB VIII PENERTIBAN REKLAME
BAB IX LARANGAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
- 22
|