ANALISIS STANDAR BELANJA
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 59, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 59
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Standar Belanja
ABSTRAK: |
- a. bahwa Agar rencana kerja anggaran yang disusun oleh
organisasi perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Kendari
lebih logis, obyektif dan efisien, perlu menetapkan Standar
Belanja untuk menilai kewajaran atas beban kerja dan biaya
yang digunakan dalam melaksanakan suatu kegiatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Watikota tentang
Analisis Standar Belanja Lingkup pemerintah Kota Kendari;
- 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahon 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602];
2 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(lembaran Negam Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 55871, sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Tahun 2000 Nomor
202, Tamhahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4022);
5. Peraturan Pemerintah Nornor 106 Tahun 2000 tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam
Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
203, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4023);
6. Peraturan Pcmerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepela Daerah
Kepada DPRD dan lnformasi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah kepada masyarkat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322):
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 3101;
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018;
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor S Tahun 2016 tentang
Pembentukan Organisaii dan Suaunan Perangkat Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016
Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 10);
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB Ill ANALISIS STANDAR BELANJA
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2019.
- 63
|