Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 41 Tahun 2021

Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP SPBE BAB III LAYANAN SPBE BAB IV PUSAT DATA BABV PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI SPBE BAB VI MONITORING DAN EVALUASI BAB VII MANAJEMEN SPBE BAB VIII AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI SPBE BAB IX PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN SPBE BAB X PEMBIAYAAN BAB XI DIGITALISASI ADMINISTRASI PEMERINTAHAN BAB XII PEMANTAUAN DAN EVALUASI BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN BAB XIV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2021
Sumber
BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2021 NOMOR 41
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 28 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Kendari No. 51 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan