Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 25 Tahun
2021 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah,
belum mengatur ketentuan perhitungan pajak parkir
curna-cuma sehingga perlu mengubah dan men.injau
kembali Peraturan Wali Kota Kendari Nornor 25 Tahun
2021 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali
Kota Kendari Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat 11 Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686)
sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan pajak
dengan Surat Paksa {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3987); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor l Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemeriritah Pusat dan
Pemerint.ah Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor l Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tarnbahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nornor 244, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5950);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dala.m Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2020
tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2020 Nomor 7);
Diantara Pasal 28 dan Pasal 29 Peraturan Wali Kota Kendari
Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pcmungutan Pajak
Daerah (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2021 Nomor 25)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Kendari
Nomor 51 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wall
Kota Kendari Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Daerah (Serita Daerah Kota Kendari Tahun
2022 Nomor 51) di sisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 28A
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2023.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Wali Kola Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungut
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bclum mengatur
besaran pemberian insentif kepada instansi pelaksana
pemungut pajak daerah dan retribusi daerah sehingga perlu
dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun
2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat 11 Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintaban Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tabun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana tdah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pcmerintah Daerah [Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nornor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor
6757);
4. Peraturan Pernerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pernberian dan Pemanfaatan lnsentif Pcmungutan
Pajak Daerah dan Retlibusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 51611;
5. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Dacrah Kota Kendari
Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Kendari Nornor 3) sebagai.mana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2014
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
[Lemberan Daerah Kota kendari Tahun 2014 Nomor 3);
6. Peraturan Daerah Kota Kcndari Nomor 4 Tahun 2012
tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kola
Kendari Tahun 2012 Nomor 4);
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2012 Nomor 2) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun
2014 tentang Perubaban atas Peraturan Daerab Kota
Kendari Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2014 Nomor 4);
8. Peraturan Dae rah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2012 Nomor 3) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nornor 5 Tahun
2014 tentang Perubahan alas Peraturan Daerah Kota
Kcndari Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2014 Nomor 5);
9. Peraturan Daerah Kata Kendari Nomor 3 Tahun 2020
tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2020 Nomor 3);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2020
tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tabun 2020 Nomor 4);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2020
tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2020 Nomor 5);
12. PeratUf'.an Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2020
tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2020 Nomar 6);
13. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2020
tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2020 Nomor 7);
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nornor 8 Tahun 2020
tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kata Kendari
Tahun 2020 Nomor 8);
15. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerab Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kata Kendari Tahun 2016 Nomar 5)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor
5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2020 Nomar 11);
16. Peraturan Daerab Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2022
tentang Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah Kata
Kendari Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2022 Nomar 5);
17. Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 77 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Kendari Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kata Kendari
Tahun 2022 Nornor 77);
Ketentuan dalarn Peraturan Wali Kota kendari Nomor 6
Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Serita Daerah Kota
Kendari Tahun 2021 Nomor 6) Diubah pada ayat (2) Huruf a diubah dan menambah 2 (dua) huruf
yak.ni huruf d dan e, Pasal 5, dan ayat (1) Pasal 6
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2023.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2023
PERWALI Kota Kendari No. 21 Tahun 2017 tentang Penataan/Penetapan Tanda Nomor Polisi Kendaraan Dinas Jabatan Dan Kendaraan Dinas Operasional/Lapangan Lingkup Pemerintah Kota Kendari
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan dan Penetapan Tanda Nomor Polisi Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional Lingkup Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran
penyelenggaraan tugas pemerintahan,
pembangunan, dan pelayanan kepada
masyarakat maka perlu menggunakan fasilitas
Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas
Operasional;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi
dipandang penting melakukan penataan tanda
nomor polisi kendaraan dinas jabatan dan
kendaraan dinas operasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wall Kota tentang
Penataan dan Penetapan Tanda Nomor Polisi
Kendaraan Dinas Jabatan Dan Kendaraan Dinas
Operasional Lingkup Pemerintah Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II
Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6757); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 92, Tarnbahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nornor 5522)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pernerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6523);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana
Kerja Pernerintah Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana
Kerja Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 547);
7. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Registrasi dan ldentifikasi Kendaraan Bermotor;
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5)
sebagai.mana telah diubah beberapa kali terakbir
dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11
Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 11).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
DASAR DAN TUJUAN BAB III
PEMBIAYAAN BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2023.
Peraturan Wali Kota
Kendarl Nomor 21 Tahun 2017 tentang Penataan/Penetapan Tanda
Nomor Palisi Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas
Operasianal/Lapangan Lingkup Pemerintah Kota Kendari (Berita
Daerah Kota Kendari Tahun 2017 Nomor 21)
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 61 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial, dan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyempurnaan tata cara dan tertib
administrasi belanja Hibah, Bantuan Sosial dan Belanja
Tidak Terduga, maka perlu mengubah Peraturan Wall Kota
Kendari Nomor 61 Tahun 202l tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan
dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi
Hibah, Bantuan Sosial, dan Belanja Tidak Terduga;
b, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wall Kota
tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Kendari
Nomor 61 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan
Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah,
Bantuan Sosial, dan Belanja Tidak Terduga;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat 11 Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun. 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3602);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nornor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Le.mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor l 2 Tahun 20] l tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 680 I);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerab (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor l Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Amara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 560);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun.
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 42, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pcngelolaan Keuangan Daerah [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berit.a
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
ten tang Sistem lnformasi Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
17. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangka.t Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kot.a Kendari Tahun 2016
lllomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun
2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kola Kendari [Lernbaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 11);
18. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2020
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
[Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 27);
Ketentuan dalam Peraturan Wall Kota Kendari Nomor 61 Tahun
2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah,
Bantuan Sosial, dan Belanja Tidak Terduga (Berita Daerah Kota Kendari
Tahun 2021 Nomor 61) diubah pada Pasal 11 ditambahkan 4 (empat] ayat yakni ayat (5), ayat (6)
ayat (7), dan ayat (8), ayat (3) Pasal 15 diubah, ayat (2) dan ayat (3) Pasal 23 diubah, ayat (3) dan ayat (4) Pasal 29 diubah serta ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (12) dan ayat (13), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 47 diubah serta ditambahkan l
(satu) ayat yakni ayat (4), ayat (5) Pasal 59, dan ayat (2) dan ayat (6) Pasal 64 diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2023.
11 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2023
PERWALI Kota Kendari No. 38 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 61 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Lingkup Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 3, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor 3
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 61 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Lingkup Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan terhadap Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan perubahan
pada beberapa kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah
lingkup Pernerintah Kota Kendari, maka perlu mengubah
Peraturan Wali Kota Kendari tentang Standar Biaya Umum
Lingkup Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalarn huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali
Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wall Kota Nomor
61 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Lingkup
Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2023;
Berikut ini adalah teks yang sudah diperbaiki:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6573);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6573);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6573);
12. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
13. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
15. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6187);
16. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
17. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 560) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6573);
18. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6197);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
30. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
31. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah;
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah;
35. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur bagi Pegawai Negeri Sipil;
36. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 tentang Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.05/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap;
37. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 678);
38. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
39. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
40. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 645);
41. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
42. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630);
43. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 347);
44. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
45. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
46. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 494);
47. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 11);
48. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 27).
Ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Kendari Nornor 61 Tahun
2022 tentang Standar Biaya Umum Lingkup Pemerintah Kota Kendari
Tahun Anggaran 2023 (Serita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 61)
diubah pada Pasal 6, dan Pasal 7,
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2023.
77 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 2, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 77 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. babwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran
antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek belanja
sehingga perlu mengubah Peraturan Wali Kota Kendari
tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Kendari
Nomor 77 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Kora Kendari Tahun
Anggaran 2023; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Wall Kota Kendari tentang Perubahan atas Peraturan Wali
Kota Kendari Nomor 77 Tahun 2022 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Dan Belanja DaeraH Kota Kendari
Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1.995 tentang
Pernbentukan Kotamadya Daerah Tingkat U Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nornor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor l Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistern
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Numulr 13 Tahun 2022 teniang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 ten tang Pembcntukan Pcraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Jndonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pernerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagairnana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lernbaran Negara Republik Jndonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
8. Undang-Undang Nomor l Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemcrintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nornor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lernbaran Negara.
Republik Indonesia Tahun 2010 Nornor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041 );
14. Peraturan Pernerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor l Tahun 2023
tentang Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nomor 18
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6847);
Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembara.n
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Pernerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan da.n Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2019
Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6323);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 36 Tahun 20 I 1 ten tang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalarn Negeri Nornor 16 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Dan Rancangan
Peraturan Kcpala Dacrah tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 5257);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nornor 120 Tahun 2018 rentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun
2015 rentang Pembenrukan Produk Hukum Daerah [Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
J.8. Peraruran Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional (Berita Negara Rcpublik Indonesia Tahun
2017 N.omor 1067);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pcngclolaan Kcuangan Daerah
(Berit.a Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
20. Peraturan Menter! lnvesrnsi/Kepala Badan Koordi:nasi
Penanarnan Modal Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk
'I'eknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Fasilitasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1372);
21. Peraturan Men teri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022
tentang Pctunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi
Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
1'160);
22. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 84 Tahun 2022
rentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
23. Peraturan Daerah Kota Kendari Noruor 1 Tahun 2020 tentang Pokok-Pokok Pen.gelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kola Kendari Nomor 27);
24. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2022
tentang Anggaran Pendaparan dan Belanja Daerah Kota.
Kendari Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota
Kcnclari Tahun 2022 Nomor 5);
Peraturan WaJi Kota Kendari Nomor 77 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari
Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 77) pada PasaJ 7, ayat (1) dan ayat (3) PasaJ 8, ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2023.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 37 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa tambahan penghasilan yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil dalam rangka meningkatkan disiplin, motivasi kerja dan kesejahteraan pegawai berdasarkan
beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi
dan/atau pertimbangan objektif lainnya;
b. bahwa dengan adanya penyesuaian pengaturan tambahan
penghasilan Pegawai Negeri Sipil sehingga perlu mengubah
Peraturan Wali Kota Kendari tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pernerintah Kot.a Kendari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kot.a tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota
Kendari Nomor 37 Tahun 2022 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Pemerintah Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1995 Tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nornor
3206); 3. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur
Sipil Negara ( Lembaran Negara Republik Tndonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lcmbaran
Negara Republik [ndonesia Tahun 2022 Nomor 4245,
Tamhahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pernungutan
Pajak daerah dan Retribusi Daerah (Lemharan Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor l 1 Tahun 2017 tentang
Ma:oajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nornor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang
Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai
Negeri;
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sip!l
Di Lingkungan Instansi Pernerintah;
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016
Nomor 5) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Perubaban Atas Peraturan Daerah Kata Kendari Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat
Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2020 Nomor 11);
13. Peraturan WaliKota Kendari Nomor 47 Tahun 2019 tentang
Kelas dan Nilai Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota
Kendari (Serita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor
47);
Ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 37 Tahun
2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Pemerintah Kota Kendari (Berita Daerah Kota Kendari Tahun
2022 Nomor 37) diubah ayat (2) dan ayat (3) Pasal 31 disisipkan 1 (satu) ayal yakni ayat
(2a) serta ketentuan ayat (6) Pasal 31, Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 31A
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 87 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 87, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 87
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kurikulum Muatan Lokal Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksa.nakan ketentuan dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum perlu
menetapkan Muatan Lokal pada Satuan Pendidikan
jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
di Kota Kendari;
b. bahwa Pelaksanaan Muatan Lokal di Kota Kendari
barus sejalan dengan sistem Pendidikan Nasional clan
menjadi bagian dari Program Pembangunan Daerah
dalam rangka meningkatkan k:ualitas sumber daya
manusia di Kota Kendari;
c. bahwa di berbagai daerah di Indonesia, telah
melakukan usaha pelaksanaan Muatan Lokal dalam
bentuk Kurikulum Muatan Lokal pada jenjang
pendidikan, mulai.dari tingkatsatuan Pendidikan dasar
sampai pada tingkat Pendidikan tinggi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota Kendari tentang
Kurikulum Muatan Lokal Sekolah Dasar dan Sekolah
Menengah Pertama di Kota Kendari
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Daear Negara
Republik lndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kota.madya Daerah Tingkat Il Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Repuhlik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pernerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambaban Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4864) sebagairnana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tah un 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan [Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 6793);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lemharan Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2017 ten tang Perubaban Atas Peraturan Pernerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
7. Peraturan Pernerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676)
sebagaimana telah diubah dengan Pcraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nornor 14,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6762);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang
Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara
Republik Lndonesia Tahun 2017 Nomor t 95;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur
Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah lbtidaiyah [Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 195); 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
68 Tahun 2013 tcntang Kcrangka Dasar dan Struktur
Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah [Berita Republik Tndonesia Tahun 2013
Nornor l 966);
11. Peraturan Mcnteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
79 Tahun 2014 ten tang Muatan Lokal Kurikulum 2013;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
21 Tahun 2016 tenta.ng Standar lsi Pendidikan Dasar
dan Menengah [Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 954);
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kehudayaan Nomor
20 Tahun 2018 ten tang Penguatan Pendiclikan Karakter
pada satuan pendiclikan formal;
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riser
dan Tekriologi Nornor 5 Tahun 2022 Tentang Standar
Kornpetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini
Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset
dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 Ten tang Standar lsi
Pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah;
18. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudyaan, Riset, dan
Teknologi nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar
Peoilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia dini,
Jenjaog Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah;
17. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 262/M/2022
Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nornor 56/M/2022 Tentang Pedoman
Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan
Pembelajaran;
16. Keputusan Kepala BSKAP Nomor 009/H/KR/2022
Tahun 2022 Tentang Dimensi Elemen Profil Pelajar
Pancasila Pada Kurikulum Merdeka;
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
MATERI MUATAN LOKAL BAB III
TIM PENGEMBANG KURIKULUM MUATAN LOKAL BAB IV
KERANGKA KURIKULUM BAB V
PERENCANAAN DAN PENETAPAN KURIKULUM MUATAN LOKAL BAB VI
PELAKSANAAN KURIKULUM MUATAN LOKAL BAB VII
TENAGA PENDIDIK, PRASARANA DAN SARANA BAB VIII PEMBIAYAAN BAB IX PENINGKATAN PARTISIPASI MASYARAKAT BAB X EVALUASI KURIKULUM DAN HASIL BELAJAR BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
12 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 86 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 86, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 86
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Anak Usia Dini Berbasis Budaya Tolaki
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya melestarikan budaya suku
Tolaki, perlu adanya kurikulum muatan lokal berbasis
budaya Tolaki dalam Pendidikan Anak Usia Dini di
Kota Kendari;
b. bahwa pengelolaan PAUD menurut Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,
mcrupakan urusan pernerintahan di bidang
Pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wall Kota tentang Kurikulum
Muatan Lokal Pendidikan Anak Usia Dini Berbasis
Budaya Tolaki;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pencirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1279);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1688);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1679);
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1687);
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2009 Nomor 35);
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2009 Nomor 6 Seri E.2);
15. Peraturan Walikota Kendari Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Wajib PAUD Satu Tahun Pra Sekolah Dasar (SD).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
KURIKULUM MUATAN LOKAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
BERBASIS BUDAYA TOLAKI BAB III PELAKSANAAN KURIKULUM MUATAN LOKAL BAB IV KERANGKA KURIKULUM BAB V TENAGA PENDIDIK DAN SARANA PRASARANA BAB VI PEMBIAYAAN DAN EVALUASI KURIKULUM BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
12 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 85 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 85, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 85
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeci Nomor 79 Tahun 2018,
perlu mengatur pola tata kelola Badao Layanan Umum
Daerah Puskesmas yang ditetapkan dengan Peraturan .
Wali Kota;
b. bahwa dengan ditetapkannya Unit Pelaksana Teknis
Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kota Kendari
sebagai Unit Kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka untuk
kelancaran pelaksanaan sebagai Sadan Layanan Umum
Daerah diperlukan Pola Tata Kelola Badan Layanan
Umum Daerah sebagai peraturan dasar;
c. bahwa Penerapan Status Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerab Pusat Kesehatan
Masyarakat Kota Kendari sebagai upaya peningkatan
kesehatan perseorangan dan masyarakat dengan upaya
promotif, preventif, kuratif dao rebabilitatif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dirnaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Wall Kota tentang Pola Tata
Kelola Sadan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana
Teknis Daerah Pusal Kesebatan Masyarakat Kota
Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat 11 Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 5063) sebagaimana telah diubah
dengan Ondang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Perundang-Undangan Pera tu ran Pernbentukan
(Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 5234) sebagairnana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang
U.ndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nornor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerab (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tenta.ng Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemenrintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Cndonesia Tahun
2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5607);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
4502) sebagai.mana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 201.2 tentang Perubahan
Atas Pcraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2012
Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
8. Peraturan Pemerirrtah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nornor 5887), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 6402);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Fasilitas Pelayanan Kesehatan [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 229, Tarnbaban
Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 6178);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Belita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagai.mana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tabun 2018 Nomor
157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara
Republik lndonesia Tahun 2018 Nomor 457);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019
tentang Standar Teknis Pernenuhan Mutu Pelayanan
Dasar Pada Starrdar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan (Berita Negara Republik Tndonesia Tahun
2019 Nomor 68);
14. Peratunm Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019
tentang Pusat Kesebatan Masyarakat (Betita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1335);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Belita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419);
16. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2010
tentang Pembentukan clan Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umu.m Dacrah (Lcmbaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2010 Nomor 5);
17 Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kendari (Lembaran Uaerah Kota Kendari Tahun
2016 Nomor 5) sebaga.imana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor
11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
Pernbentukan dan Susunan Perangkal Daerah Kota
Kendari (Lernbaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020
Nomor 11);
-4-
18. Peraturan Walikota Kendan Nomor 64 Tahun 2018
tentang Pembentukan, Kedudukan Susunan Organisasi,
Togas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas
Kesebatan Kota Kendari (Serita Daerah Kota Kendari
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
RUANG LINGKUP BAB III TUJUAN BAB IV KELEMBAGAAN BAB V PROSEDUR KERJA BAB VI PENGELOMPOKAN FUNGSI BAB VII PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA BAB VIII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
21 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat