Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 38 Tahun 2023

Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 61 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Lingkup Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 11 dalam Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 61 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Lingkup Pemerinlah Kola Kendari Tahun Anggaran 2023 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 38 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 61 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Lingkup Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2023
Sumber
Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor : 38
Subjek
APBD - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 75 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Kendari No. 39 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 61 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Lingkup Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2023
Mengubah :
  1. PERWALI Kota Kendari No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 61 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Lingkup Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2023

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan