Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 37 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 37 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 37) diubah ayat (2) dan ayat (3) Pasal 31 disisipkan 1 (satu) ayal yakni ayat (2a) serta ketentuan ayat (6) Pasal 31, Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 31A

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 37 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
24 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2023
Tanggal Berlaku
24 Januari 2023
Sumber
Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor 1
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
Halaman ini telah diakses 149 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan