ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Kata Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka Perlu
mengatur Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Palopo
yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Palopo;
- 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kata Palopo df
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
20 14 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
1
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerinta.h Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daera
- MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG SUSUNAN
ORG·.A.WISASI, KEDlJDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI PADA
SEKRETARIAT DAERAR KOTA PALOPO.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dirnaksud dengan
1. Daerah adalah Daerah Kota Palopo;
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah Otonomi;
3. Walikota adalah Walikota Palopo;
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo;
5. Asisten adalah Asisten pada Sekretariat Daerah Kota Palopo;
6. Bagian adalah Bagian pada Sckretariat Daerah Kota Palopo;
7. Sub Bagian. adalah Sub Bagian pada Sekretariat Daerah Kota Palopo;
8. Kepala Bagian adalah Pejabat yang memimpin Bagian pada Sekretariat
Daerah Kota Palopo;
9. Kepala Sub Bagian adalab. Pejabat yang memimpin Sub Bagian pada
Sekretariat Daerah Kota Palopo; · I
10.1'ugas Pokok adalah sejumlah tugas dan ta.nggung jawab dalam Jabatan
Struktural pada Sekretariat Daerah Kota Palopo;
11. Rincian Tugas adalah Kewenangan yang melekat dalam Jabatan Struktural
pada Sekretariat Daerah KotaPalopo,
2
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 2
(1) Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Palopo, terdiri atas:
a. Sekretaris Daerah Kota;
b. Asisten Pemerintahan, tercliri atas :
1. Bagian Tata Pemerintahan, terdiri atas :
a. Sub Bagian Bina Umum dan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah;
b. Sub Bagian Bina Perangkat Kecamatan dan Kelurahan;
c. Sub Bagian Otonomi Daerah.
2. Bagian Kesejahteraan Rakyat, terdiri atas:
a. Sub Bagian Bina Mental dan Spiritual;
, I
b. Sub Bagian Bina Kelembagaan dan Sosial Kemasyarakatan:
c. Sub Bagian Bina Sarana dan Prasarana Keagamaan;
3. Bagian Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan terdiri atas:
a. Sub Bagian Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan;
b, Sub Bagian Pengembangan Prasarana Kelurahan dan
Teknologi Tepat Guna.
4. Bagian Hukum dan HAM, terdiri atas :
a. Sub Bagian Produk Hukum Daerah;
b. Sub Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum;
c. Sub Bagian Bantuan Hukum, HAM dan Tindak Lanjut.
c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, terdiri atas :
1. Bagian Perekonomian, tcrdiri atas :
a. Sub Bagian Kelembagaan Ekonomi;
b. Sub Bagian Bina Sarana Perekonomian;
c. Sub Bagian Perekonomian Sumber Daya Alam.
2. Bagian Kerjasama Daerah, terdiri atas :
a. Sub Bagian Kerjasama Daerah Dalam Negeri dan Luar Negeri;
b. Sub Ba.gian Pengendalia.n dan Evaluasi Kerjasama;
3. Bagian Administrasi Pembangunan, terdiri atas:
a. Sub Bagian Pendataan dan Penyusunan Program;
o. Sub Bagian Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan;
i:
c. Sub Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
4. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, terdiri atas:
a. Sub Bagian Pembinaan Pengadaan Ba.rang dan Jasa;
b. Sub Bagian Pelaksanaan Pengadaan Ba.rang dan Jasa;
c. Sub Bagian Pengelolaan Informasi Pengadaan Barang dan
Jasa.
3
d. Asisten Administrasi Umum (Asisten III), terdiri atas:
1. Bagian Uinum, terdiri atas :
a. Sub Bagian Tata Usaha dan Perjalanan Dinas;
b. Sub Bagian Protokol dan Rumah Tangga;
c. Sub Bagian Perlengkapan.
2. Bagia� Organisasi, terdiri atas :
a. Sub Bagian Kelembagaan dan Refonnasi Birokrasi;
b. Sub Bagian Tata Laksana dan Pelayanan Publik;
c. Sub Bagian Kepegawaian dan Analisis Jabatan.
3. Bagian Humas, terdiri atas:
a. Sub Bagian Humas:
b. Sub Bagian Peliputan dan Dokumentasi;
c. Sub Bagian Publikasi d.an Media;
4. Bagiari Keuangan, terdiri atas :
a. Sub Bagian Anggaran;
b. Sub Bagian Perbendaharaan
c. Su.b Bagian Akuntansi dan Pelaporan.
· , .
(2) Bagan Struktur Organisasi Sekretariat Daerah sebagaimana tercantum
dalarn lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peratur Walikota ini.
BABW
KEDUDUKAN
Pasal 3
Sekretariat Daerah membantu Walikota dalam melaksanakan urusan
pemerintah.an yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab
kepada \V alikota;
BAB IV
TUGAS POEOK, :FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Kes&tu
SEKRETARIS DAERAH
Pasal 4
(1) Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang. berada di
bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota; ·
(2) Sekretaris Daerah mempunyai Tug,u J>okok : membant� Walikota
dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan,
administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan
pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah kota;
4
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Sekretaris Daerah, mempunyai Fungsi:
a. penyusunan Kebijakan Pemerintah Daerah;
b. pengoordinasian pelaksanaan tugas Dinas dan Badan serta Lembaga
Teknis Daerah;
c. pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah;
d. pembinaan Adrninistrasi dan Aparatur Pemerintah Daerah;
e. pelaksanaan tugas lair; yang cliberikan oleh Walikota sesuai tugas dan
fungsinya.
(4} Untuk melaksanakan tugas pokok da.n fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3), Sekretaris Daerah mempunyai Rincian Tugas:
a. merumuskan Kebijakan Pemerintah Daerah;
b. mengoordinasikan pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah;
c. mengarahkan dan memberikan petunjuk pelaksanaan kepada para
asisten;
d. membina dan mengevaluasi pegawai serta memelihara kemampuan
prestasi pegawai;
e. memimpin, mengarahkan, dan mengendalikan seluruh kegiatan di
lingkup sekretariat daerah;
f. mengarahkan penyebaran peraturan, prosedur, atau pedoman yang
mendukung terha.dap pelaksanaan tugas berdasarkan kebijakan
walikota;
g. menyelenggarakan pema.ntauan terhadap pelaksanaan tugas satuan
kerja perangkat daerah berdasarkan kebijakan pemerintahdaerah;
h. menyelenggarakan administrasi pemerintahan dan kesejahteraan
rakyat, perekonomian dan pembangunan serta administrasi umum;
i. menyelenggarakan pelayanan administrasi kepada satuan kerja
perangkat da.erah;
j. menyelenggarakan dan membina administrasi kepegawaian, keuangan,
perlengkapan, rurnah · tangga., dan perjalanan dinas di lingkup
sekretaria.t daeran;
k. mengoordinasikan, membina, dan mengevaluasi terhadap kegiatan
satuan kerja perangkat daerah dalam upaya peningkatan basil
pelaksanaan tugas di daerah;
1. mernberikan pelayanan teknis administratif kepada walikota, wakil
walikota, dan kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah;
m. mengevaluasi basil kerja bawahan;
n. mengoordinasikan dan menyiapkan laporan basil pelaksanaan tugas
walikota;
o. memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada walikota sebagai
bahan pengambilan keputusan/ strategi kebijakan pemerintahan
daerah:
p. melaksanakan tertib organisasi dan tertib hukum pemerintahan daerah
berdasarkan kebijakan walikota;
q, menyelenggarakan eva.luasi dan pelaporan pelaksanaan tugas satuan
kerja perangkat daerah yang berka.itan dengan kebijaka.n pemerintahan
daerah; dan
r. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Walikota,
untuk mendukung kela.ncaran pela.ksana.an tugas.
5
Baglan Kedua
Asiste11 Pemerintahan
Pasal 5
( 1) Asisten Pemeriritahan dipimpin oleh seorang Asisten yang berada di
bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Daerah;
(2) Asisten Pemerintahan rnempunyai Tu.gas Pokok : membantu Sekretaris
Daerah dalam mengkoordinir, menata, memantau, membina, mengawasi,
mengevaluasi dan memberi petunjuk teknis pelaksanaan Togas Bagian
Tata Pemerinta.han, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Pemberdayaan
Masyaraka.t dan Kelurahan, serta Bagian Hukum dan HAM;
(3) Untuk raelaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Asisten Pemerintahan mempunyai Fungsi :
a. pengoordinasian pelaksanaan tugas pokok;
b. pengcordinasian penyelenggaraan administrasi pemerintahan,
Kesejahteraan Rakyat, pemberdayaan masyarakat dan kelurahan, serta
Hukum den HAM;
c. pengoordinasian dan penyiapan bahan pertanggungjawaban Walikota
di bidang penyelenggaraan pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat,
Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan, serta Hukum dan HAM;
d. pengoordinasian pelaksanaan Pemilu;
e. pemberian saran pertimbangan kepada Sekreta.ris Daerah untuk
kelancaran pelaksanaan tugas.
(4) Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3), Asisten Pemerintahan mempunyai RincialJ
Tugas: :
a. mengoordinasikan tugas pokok Kcpala Bagian Tata Pemerintahan,
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bagian Pemberdayaan
Masyarakat dan Kelurahan serta Kepala Bagian Hukum dan HAM;
b. mengoordinasikan penyelenggaraan administrasi di bidang
perncrintahan, Keseiahteraan Rakyat, Pemberdayaan Masyarakat dan
Kelurahan, serta Hukum dan HAM; ·
c. mengoordinasikan dan menyiapkan bahan pertanggungjawaban
Wa.likota di bidang penyelenggaraan pemerintahan, Kesejahteraan
Rakyat, Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan, serta Hukum dan
HAM;
d. mengoordinasikan pelaksanaan Pemilu;
e. memberikan saran pertimbangan kepada Sekretaris Daerah untuk
kelancaran pelaksanaan tugas;
f. menilai prestasi kerja bawahan; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Sekretaris
Daerah, untuk mcndukung kelancaran pelaksana tugas
6
Bngian Ketiga
BAGIAN TATA PEMERINTAHAN
Paragraf 1
Eagian Tata Pemerintahan
Pasal 6
(1) Bagian Tata Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Pemerintahan;
(2) Kepala Bagian 1'ata Pemerintahan mempunyai Tugas Pokolc : membantu
Asisten Pemerintahan dalam melaksanakan tugas di bidang pemerintahan
umum, membimbing, mengendalikan dan mengawasi Suh Bagian Bina
Pemerintahan Umum dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Sub
Bagian Pembinaan Kecamatan dan Kelurahan serta Sub Bagian Otonomi
��; .
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Bagian Tata Pemerintahan mempunyai Fungsi : ·
a. pengoordinasian Penyusunan program kerja Bagian Tata
Pemerintahan;
b. pengoordinasian perumusan kebijakan teknis di bidang
penyelenggaraan pemerintahan;
c. pengoordinasian Pelaksana.an pencalonan, pengusulan,
pengangkatan dan pemberhentian camat dan lurah;
d. pengoordinasian pelaksanaan kerjasama dengan instansi terkait dan
lembaga lainnya di bidang pemerintahan;
e. pengoordinasian pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah,
pembinaan dan penat.aan kecamatan dan kelurahan;
f. pelaksanaan penanda tanganan atau memaraf naskah dinas sesuai
dengan Kewenangannya; ·
g. pembuatan ·1aporan hasil kegiatan Bagian Tata Pemerintahan serta
memberi saran pertimbangan kepada Pimpinan untuk menjadi bahan
dalam penentuan kebijakan;
(4) Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dan ayat (3), Kepala Bagian Tata Pemerintahan mempunyai
Rincian Tu.gas :
a. mengoordinasikan penyusunan program rencana kerja Bagian Tata
Pemerintahan;
b. mengoordinasikan perumusan kebijakan tehnik i di bidang
pemerintahan;
c. mengoordinasikan pelaksanaan pencalonan,
pengangkatan dan pemberhenti.an camat dan lurah;
d. melaksanakan pengembangan sarana dan prasarana kecamatan dan
kelurahan; ·
e. melaksanakan monitoring dan cvaluasi penyelenggaraan administrasi
pemerintahan umum, pelayanan pemerintahan kecamatan dan
kelurahan serta penyelenggaraan otonomi daerah;
f. melaksanakan penanda tanganan atau memaraf naskah dinas
sesuai dengan Kewenangannya;
7
: pengusulan,
g. membuat laporan hasil kegiatan Bagian Tata Pemerintahan serta
memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan
dalam penentuan kebijakan;
h. mendistribusikan tugas dan memberi. petunjuk pelaksanaan
kegiatan. kepads, bawahan serta mengevaluasi basil kerja bawahan;
i. menilai prestasi kerja bawahan; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Asisten
Penierintahan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan. tugas.
Paragraf 2
Sub Bagian Bina Umum dan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah
Pasal 7
(1) Sub Bagian Bina Umum dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada' di bawah dan
I
bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan;
(2) Kepala Sub Bagian Bina Umum dan Penyelenggaraan .Pemerintahan
Daerah mempunyai Tu.gas Pokok : membantu Kepala '. Bagian Ta�
Pemerintahan dalam menyiapkan dan mengolah bahan perumusap
kebijakan dan koordinasi, melaksanakan kegiatan, administrasi, dan
evaluasi penyelenggaraan bina umum dan penyelenggaraan ·pemerintahap
daerah;
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Kepala Sub Bagi.an Bina. Umum dan Pei;iyelenggara�
Pemerintahan Daerah mempunyai Rincian Tu.gas
a .. menyusun rencana kerja Sub Bagi.an . Bina Umum dan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. menyusun dan m.engolah rumusan kebijakan pelaksanaan
penyelenggaraan pemerintahan umum;
c. mengumpulkan data dalam rangka pelaksanaan pelimpahan
kewenangan walikota kepada camat;
d. menyusun informasi dan Japoran penyelenggaraan pemerintahan
daerah;
e. menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan
pemerintahan umurn dan penyelenggaraan pemerintahan daerah
bersama instansi vertikal, pembinaan ketentraman dan ketertiban serta
penyelenggaraan pemerintahan antara lembaga eksekutif dan legislatif;
f. membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan Bagian Tata
Pemerintahan serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan
untuk rnenjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
g. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan kegiatan
kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerja bawahan;
h. menilai prestasi kerja bawahan;
i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala
bagian, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.\
8
Paragraf 3
Sub Bagian Bina Perangkat Kecamatan dan Kelurahan
Pasal 8
(1) Sub Bagian Bina Perangkat Kecamatan dan Kelurahan dipimpin oleh
Seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab
kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan;
(2) Kepala Sub Bagian Bina Perangkat Kecamatan dan Kelurahan
rnempunyai Tu.gas Pokok : membantu Kepala Bagian Tata
Pemerintahan dalam rnenyiapkan dan mengolah bahan perumusan
kebijakan dan koordinasi, melaksanakan kegiatan, administrasi,
monitoring oan evaluasi penyelenggaraan pembinaan kecamatan dan
kelurahan;
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Sub Bagian Bina Perangkat Kecamatan dan Kelurahan,
mempunyai Rinci,:m Tu.gas;
a. menyusun rencana kerja Sub Bagian Bina Perangkat Kecamatan dan
Kelurahan;
b. menyusun dan mengolah rumusan kebijakan pelaksanaan
penyelenggaraan pen:binaan kecamatan dan kelurahan;
c. melaksanakan penataan dan pembinaan administrasi dan aparatur
pemerintahan kecamatan dan kelurahan;
d. menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan keuangan,
sarana dan prasara.na pelayanan umum dan pengembangan kapasitas
aparatur kecamatan dan kelurahan; · ·
e. melaksanakan evaluasi kinerja kecamatan dan kelurahan;
f. menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi pengisian aparat
pernerintahan kecamatan dan kelurahan;
g. membuat laporan hasil pelaksa.naan kegiatan Bagian Tata.
Pemerintahan serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan
untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
h. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan kegiatan
kepada bawahan serta mengevaluasi ha.sil kerja bawahan;
i. menilai prestasi kerja bawahan;
j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala
bagian, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 4
Su.b Bagian Otonomi Daerah
Pasal 9
(1) Sub Bagian Otonomi Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata
Pemerintahan; ·
(2) Kepala Sub Bagian Otonorni Daerah mempunyai Tu.gas Pokok
membantu Kepala Bagian Tata Pemerintahan dalam m.enyiapkan dan
koordinasi, melaksanakan kegiatan, administrasi, monitoring dan evaluasi
pen.yelenggaraan otonomi daerah;
9
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Kepala Sub Bagian Otonomi Daerah mempunyai Rincian Tu.gas :
a. menyusun ren.cana kerja Sub Bagian Otonomi Daerah;
b, menyusun dan rnengelolah rumusan kebijakan pelaksanaan
penyelenggaraan tugas, tanggung jawab dan kewenangan daerah dalam
rangka pelaksanaan otonomi daerah;
c. melaksanakan pengolahan data pembentukan, : pemekaran,
penggabungan dan penghapusan wilayah kecamatan dan kelurahan;
d. melaksanakan penetapan batas kota, kecamatan dan kelurahan;
e. melaksanakan koordinasi pengelolaan penamaan rupa bumi dan
toponimi;
f. membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan serta memberi saran
pertirnbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam
penentuan kebijakan; ·
g. mendist:ribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan kegiatan
kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerja bawahan;
i. menilai prestasi kerja bawahan;
j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala
bagian, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Baglan Keempat
l:IAGIAN ltESEJAHTERAAN RAKYAT
Paragraf 1
Bagian. Kesejahteraan Rakyat
Pasal 10
(l) Bagian Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh Seorang Kepala -Bagian yang
berada dibawah dan oertanggung jawab kepada Asisten Pemerintahan,
I
(2) Kepala Bagian . Kesejahteraan Rakyat mempunyai Tu.gas Pokok :
membantu Asisten Pemerintahan dalam menyelenggarakan kegiatan
pembangunan di bidang Kesejahteraan Rakyat, mengoordinasikan,
membimbing, membina, mengendalikan, memantau perkembangan
kegiatan Sub Bagian Bina Mental dan Spiritual, Sub Bagian Kelembagaan
dan Sosial Kemasyarakatan serta Sub Bagian Sarana dan Prasa.rana
Keagamaan; ;
(3) lintuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Bagi.an Kesejahteraan Rakyat mempunyai Fungsi :
a. pengoordinasian penyu.sunan program rencana kerja Bagian
Kesejahteraan Rakyat; .
1
b. penyusunan kebijakan perencanaan bina mental dan spiritual,
kelernbagaan dan sosial kemasyarakatan serta sarana dan prasarana
keagamaan;
c. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi teknis pelayanan bina mental
dan spiritual, bina. kelembagaan dan sosial masyarakatan serta sarana
dan prasarana keagamaan;
d. pengoordinasian dalam pelayanan ketatausahaan bina mental dan
spiritual, kelembagaan dan sosial kemasyarakatan serta sarana dan
prasarana keagamaan;
10
(4) Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat
mempunyai Rincian Tugas :
a. mengoordinasikan penyusunan program kerja bagian Kesejahteraan
Rakyat;
b. mengoordinasikan perumusan kebijakan teknis di bidang bina mental
dan spiritual, bina kelembagaan dan sosial kemasyarakatan serta
sarana dan prasarana keagamaan; ...
c. melaksanakan pembinaan dibidang kesejahteraan rakyat; i
d. melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Asisten
Pemerintahan;
e. menyampaikan laporan hasil evaluasi, saran, nan pertimbangan di
bidang Kesejahteraan Rakyat kepada Walikota melalui Sekretaris
Daerah;
f. membuat Iaporan hasil .kegiatan Bagian Kesejahteraan : Rakyat serta
memberi saran pertimbangan kepada Pimpinan untuk menjadi bahan
dalam penentuan kebijakan;
g. mendistribusikan tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan
kepada bawahan;
h. menilai prestasi kerja bawahan;
i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Asisten
Pemerintahan, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 2
Sub Bagian Bina Mental dan Spritual
Pasal 11
(1) Sub Bagian Bina Mental dan Spiritual dipimpin oleh Seorang Kepala Sub
Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Bagian Kesejahtera.an Rakyat;
(2) Kepala Sub Bagian· Bina Mental dan Spiritual mempunyai Tu.gas Pokok :
membantu Kepala Bagian dalam melaksanakan koordinasi dan
pembinaan, pemantauan mental dan spiritual;
(3) Untuk melaksanakan Togas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Sub Bagian Mental dan Spiritual mempunyai Ri.nci.an, .. Tu.gas :
a. rnengelolah penyusunan 'rencana kerja Sub Bagian Bina Mental dan
Spritual; '.
b. menghimpun · bahan dan m.engoordinasikan petunjuk dan evaluasi
pembinaan dibidang mental dan spiritual; ,
c. mengoordinasikan dengan Instansi/Lembaga Terkait dalam
I
pembinaan:
1. Siraman Kesegaran Rohani (SKR) dan Pesantren Kilat Aparat;
2. Lomba Tadarrus Aparat;
3. Penyuluh antar ummat ber.agama;
4. Pelatihan Da'i Muda;
5. Pelatihan penye1enggaraan Jenazah;
6. Penataran Guru TPA / TPQ;
7. Training ESQ;
8. Training pengelola Zakat dan Sedekah;
11
9. Safari .. Iumat;
10. Safari Ramadhan;
11. I'tiqaf Ramadhan;
12. Muballigh;
13. Majelis Ta'lim;
14. �:)esantren kilat pelajar.
d. membuat laporan ha.sil kegiatan Sub Bagian Bina dan Spiritual serta
memberi saran pertimbangan kepada Pimpinan untuk menjadi bahan
dalam penentuan kebijakan;
e. mendistribusikan tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan
kepad.a bawahan;
f. menilai prestasi kerja bawahan:
g. melsksanakan tugas kedina.san lainnya yang diperintahkan kepala
bagian, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas,
Paragraf 3
Sub Bagian Bina Kelembagaan
dan Sosial Kemasyarakatan
Pasal 12
. (1) Sub Bagian Bina Kelembagaan dan Sosial Kemasyarakatan dipimpin oleh
seorar..g Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawah
kepada Kepala Bagian Kesejahteran Rakyat;
(2J Kepala Sub Bagi.an Pembinaan Kesejahteraan Rakyat mempunyai Tug�
Pokok : membantu Kepala Bagi.an dalam melaksanakan koordinasi dan
pembinaan kelembagaan dan sosial kemasyarakatan;
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Sub Bagi.an Pembinaan Kesejahteraan Rakyat mempunyai
Rincian Tu.gas :
a. rnengelolah penyusunan rencana kerja Sub Bagi.an Bina Kelembagaan
dan Sosial Kemasyarakatan;
b. mengumpulkan dan mengolah data Kelembagaan dan Sosial
Kemasyarakatan;
c. mengoordinasikan dengan, Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olah
Raga, KONI dan KNPI tentang pembinaan pemuda dan keolahragaan;
d. mengcordinasikan dengan Dinas Kesehat.an, tentang bahaya Narkoba
dan HIV I AIDS dan Kesehatan Lingkungan;
e. r.nengoordinasikan dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tentang
pembina.an Lembaga Adat, Festival, Seni, dan Acara-acara Seremonial
Kata Palopo;
12
f. mengoordinasikan dengan Dinas Sosial dan Badan Penanggulangan
Bencana Daerah tentang :
1. Bantuan tanggap darurat / kesiapsiagaan bencana;
2. Bantuan orang terlantar;
g. membuat laporan hasil kegiatan Sub Bagian Bina Kelembagaan dan
Sosie.l Kemasyarakatan serta memberi saran pertimbangan kepada
Pimpinan u.ntuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
h. mendistribusikan tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan
kegiatan kepada bawahan;
i. menilai prestasi kerja bawahan; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala
bagian, untu.k mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 4
Sub Baginn Bina Sarana da.n Prasarana Keagamaan.
Pasal 13
( 1 i Sub Bagian Bina Sarana dan 'Prasarana Keagamaan dipimpin oleh seorang
Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat; i .
(2) Kepala Sub Bagian Bina Sarana dan Prasarana Keagamaan mempuny�
Tu.gas Pokok : memnantu Kepala Bagian melakukan persiapan pengadaan
prasarana dan sarana keagamaan;
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Kepala Sub Bagian Bina Sarana dan Prasarana Keagamarui
mempunyai Rincian Tu.gas :
a. menghimpun bahan dan mengoordinasikan petunjuk dan evaluasi
pembinaan Sarana dan Prasarana Keagamaan, pelaksanaan STQ dan
MTQ serta Festival Masjid se-Kota Palopo;
b. mengoordinasikan dengan Departemen Agama Kota Palopo tentang
penyelenggaraan :
1. Urusan Hajl�
2. Bantuan Rumah-rumah Ibadah;
3. Bantuan insentif Imam Masjid dan Guru Mengaji;
4. Bantuan Guru sekolah Minggu;
5. STQ dan MTQ.
c. mengoordmasikan dengan FKUB dan Departemen Agama Kota Palopo
tentang pendirian Rumah lbadah;
d. mengoordinasi dengan Kepala Kantor Perpustakaan, Arsip dan
Dokumentasi tentang pembinaan Perpustakaan Masjid;
e. mengoordinasikan dengan Jamaah Tabligh tentang usaha-usaha
m.emakmurkan Masjid;
, I
f. melaksanakan festival anak saleh dan mesjid bersejarah;
13
g. membuat laporan hasil kegiatan Sub Bagian Sarana dan Prasarana
Keagamaan serta memberi saran pertimbangan kepada Pimpinan untuk
menjadi bahan dalam penentu.an kebijakan;
h. mendistribusikan tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan
kepada bawahan.
1. menilai prestasi kerja bawahan; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya. yang diperinta.hka.n kepa.la.
bagian, untuk mendukung kelanca.ran pelaksanaan tugas.
Baglan Kelima
BAGIAN PEMBEP"°AYAAN MASYARAKAT DAN KELURAIIAN
Paragraf 1
Bagian Pemberdaya.an Masyarakat dan Kelurahan
Pasal 14
(1) Bagian Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan dipimpin oleh seorang
Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Asisten Pemerintahan:
(2) Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan mempunyai
Tri.ga."I Pokok : memoantu Asisten Pemerinta.han dalam melaksanakan
tugas di bidang pemberdayaan, membir.nbing, mengendalikan dan
mengawasi Sub Bagian Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Sub
BagiB.11 Pengembangan Prasa.rana Kelurahan dan Teknologi Tepat Guna;
tehnis di bidang
a. pengoordinasian penyusunan program
Pemberdayaan masya.rakat dart Kelurahan;
b. pengoordinasian perumusan kebijakan
pemberdayaan masyarakat dan kelurahan;
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan mempunyai
Fungsi: ·
I
rencana .kerja Bagian
c. pelaksanaan pengembangan pemberdayaan ma�yarakat dan
kelurahan:
d. pengoordinasian pelaksanaan penataan administrasi sarana dan
praaarana kelurahan;
e. pembuatan Iaporan hasil kegiatan Bagian Pemberdayaan Masyarakat
dan Kelurahan serta memberi saran pertimba.ngan kepada Pimpinan
untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
(4) Untuk rnelaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3), Kepa.la Bagian Pemberdayaan Masyarakat
Kelurahan mempunyai Rincian Tu.gas :
di bidang
a. mengoordinasikan program rencana kerja Bagian Pemberdayaan
Masyarakat dan Kelurahan;
b. mengoordinasikan Perumusan kebijakan tehnis
pemberdayaan masyarakat da.n kelurahan;
c. mengoordinasikan dan mengevaluasi perkembangan kelurahan, Lomba
kelurahan dan inovasi kelurahan;
d. melaksanakan bimbingan teknis dibidang pemberdayaan
masyarakat dan kelurahan;
14 I- -:
e. melaksanakan pengembangan pemberdayaan masyarakat dan
kclurahan;
f. melaksanakan penanda tanganan atau memaraf naskah dinas
sesuai dengan kewenangannya;
g. membuat Iaporan basil pelaksanaan kegiatan;
h. menilai prestasi kerja bawahan;
i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Asisten
Pemerintahan, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 2
Sub Bagian Pemberdayaan Lembaga Kemasyaraka�an
Pasal 15
(1) Sub Bagian Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan dipimpin oleh
seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan;
(2) Kepala Sub Bagian Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan mempunyai
'A!.gas Pokok : membantu Kcpala Bagian dalam pelaksanaan kegiatan
dibidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan;
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Sub. Bagian Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan
mempunyai Rincian Tu.gas :
a. mengelolah penyusunan rencana kerja Sub Bagian Pemberdayaan
Lembaga Kemasyarakatan;
b. mengelolah perumusan kebijakan pelaksanaan penataan
administrasi perberdayaan lembaga kemasyarakatan;
c. mengumpulkan data lembaga kemasyarakatan yang ada di kelurahan;
d. membu.at laporan hasil kegiatan Sub Bagian Pemberdayaan Lembaga
Kemasyarakatan serta memberi saran pertimbangan kepada Pimpinan
untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
e. mendistribusikan tugas dan pemberian petunjuk pelaksan.aan
kegiatan kepada bawahan;
f. menilai prestasi kerja bawahan;
g. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala
bagian, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, .
Paragraf 3
Suh Bagian Pengembangan Prasarana Kelurahan
dan 'teknologl Tepat Guna
Pasal 16
{l} Sub Bagian Penge.mbangan Prasarana Kelurahan dan Teknologi Tepat
Guna dipimpin oleh Seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Pemberdayaan
Masyarakat dan Kelurahan;
(2) Kepala Sub Bagian Pengembangan Prasarana Kelurahan dan Teknologi
Tepat Guna mempunyai Tu.gas Pokok : membantu Kepala Bagian dalam
menyiapkan dan melaksanakan kegiatan dibidang pengembangan
prasarana kelurahan d.an teknologi tepat guna;
15
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Suh Bagian Pengembangan Prasarana Kelurahan dan Teknologi
Tepat Guna, mempunyai Rtncian Tugas;
a. mengelolah penyusunan rencana kerja Sub Bagian Pengembangan
Prasarana Kelurahan dan Teknologi Tcpat Guna;
b. mengelolah pengkajian dibidang pengembangan prasarana kelurahan
dan telmologi tepat guna;
c. melaksanakan evaluas. perkembangan kelurahan, lomba kelurahan
dan inovasi kelurahan;
d. membuat laporan hasii kegiatan;
e. mendistribusikan tugas d.an pemberian petunjuk pelaksanaan
kegiatan kepada bawahan;
f. menila.i prestasi kerja bawahan;
g. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala
bagian, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. . '
Bagian Keenam
BAGIAN HUKUM DAN BAM
Paragraf 1
Eagian Hukum dan BAM
Pasal 17
. (1) Kepala Bagian Hukum dan HAM dipimpin oleh seorang Kepala Bagian
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten
Pemerintahan; :
(2) Bagian Hukum dan HAM mempunyai Tugo.s Pokok : membantu
Asisten Pemerintahan dalam rangka pelaksanaan tugas di Bidang Hukuni
dan Perundang-undangan, melaksanakan penyusunan produk Hukum
Daerah, pemberian bantuan Hukum dan penyuluhan Hukum,
penyelenggaraan · sistem jaringan dokumentasi dan Informasi Hukum,
pelaksanaan tindak lanjut, membimbing, mengendalikan dan mengawasi
Sub Bagian Produk Hukum Daerah, Sub Bagian Dokumentasi dan
Penyuluhan Hukum, Sub Bagian Bantuan Hukum, HAM dan Tindak
La.njut;
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Bagian Hukum dan HAM, mempunyai Fungsi :
a. pelaksanaan Penyusunan rencana kerja Bagian Hukum dan HAM;
b. pelaksanaan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, Rancangan
Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota;
c. pengoordinasian Perumusan Penyusunan Produk Hukum dan
Peraturan Perundang-undangan;
d. pelaksa.naan bantuan Hukum kepada semua unsur pemerintah Daerah
atas masalah hukum yang timbul dalam pelaksanaan tugas;
e. pelaksanaan penyelenggaraan Sistem Jaringan dan Informasi Hukum
serta penyelenggaraan dokumentasi hukum;
f. pelaksanaan pengoreksian dan pengkajian hukum terhadap
Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota yang diajukan,
Dinas, Badan, dan Bagian;
g. pelaksanaan pembinaan dan penyuluhan hukum serta memantau
kegiatan berkaitan dengan masalah hukum;
16
h. pelaksanaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);
i. pelaksanaan Pelatihan teknik pembuatan Peraturan : Daerah dan
pembuatan peraturan Walikota kepada uni: kerja lain;
j. pembuatan laporan hasil kegiatan Bagian Hukum dan HAM serta
memberi saran pertimbangan kepada Pimpinan untuk menjadi bahan
acuan dalam penentuan kebijakan;
(4) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3), Kepala Bagian Hukum dan HAM, mempunyai Rincian
Tu.gas :
a. menyusun rencana kerja Bagian Hukum dan HAM;
b. melaksanakan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, Peraturan
Walikota dan Keputusan Walikota;
c. mengoordinasikan Perumusan Penyusunan Produk Hukum dan
Peraturan Perundang-undangan;
d. melaksanakan bantuan Hukum kepada semua unsur pemerintah
Daerah atas masalah hukum yang timbul dalam pelaksanaan tugas;
e. melaksanakan penyelenggaraan Sistem Jaringan dan lnformasi
Hukum serta penyelenggaraan dokumentasi hukum;
f. melaksanakan pengoreksian dan pengkajian hukum terhadap
Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota yang diajukan,
diusulkan Dinas, Badan, d0.1, Bagian; ·
g. melaksanakan pernbinaan dan penyuluhan hukum serta memantau
kegiatan berkaitan dengan masalah hukum;
h. membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);
i. melaksanakan Pelatihan teknik pembuatan peraturan daerah dan
pembuatan peraturan kepada unit lain;
j. mernbuat laporan basil kegiatan Bagian Hukum dan HAM serta
memberi saran pertimbangan kepada Pimpinan untuk menjadf
bahan acuan dalam penentuan kebijakan;
k. menilai prestasi kerja bawahan; dan
1. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Asisten
Pernerintahan, untuk mendu.kung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 2
Sub Bagian Produk Hukum Daerah
Pasal 18
(1) Sub Bagian Produk Hukum Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Sub
Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Bagian Hukum dan HA.1\1;
(2) Kepala Sub Bagian Produk Hukum Daerah mempunyai Tugas Pokok :
membantu Kepala Bagian dalam rangka perumusan Peraturan Daerah
dan Peraturan Walikota; ' ·
� ;
17
(3·) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Sub Bagi.an Produk Hukum Daerah mempunyai Rincian Tu.gas :
a. rnengelolah Penyusunan Rencana Kerja Sub Bagian Prod.uk Hukum
Daerah;
b. mengelolah rancangan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan
Keputusan Wa1.ikota;
c. mengoreksi, menganalisa dan mengkaji hukum terhadap Rancangan
Peraturan Daerah dan Keputusan Walikota yang diajukan, diusulkan
Badan, Dinas dan Bagian;
d. membuat iaporan hasil kegiatan Sub Bagian Produk Hukum serta
memberi saran pertimbangan kepada Pimpinan untuk menjadi bahan
acuan dalam penentuan kebijakan;
e. mendistribusikan tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan
kepada bawahan;
f. menilai prestasi keija bawahan; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala
bagian, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 3
S11b IBagil,n Dokume11tasi dan Penyuluhan Hukum
Pasal 19
(1) Sub Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum dipimpinoleh seorang
Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
I
Kepala Bagian Hukum dan HAM; ·
(2) Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum mernpunyai
Tugas Pokok : membantu Kepala Bagian dalam Penyelenggaraan Sistem
Dokurnentasi dan Penyuluhan Hukum;
(3J Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Sub Bagi011 Dokurnentasi dan Penyuluhan Hukum mempunyai
Rinci.an Tugas :
a. men.yusun rencana kerja Sub Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan
Hukum;
b. mengelola rumusan kebijakan di bidang Dokumentasi dan Penyuluhan
hukum;
c. mengelolah program. Sistem Jaringan, Dokumentasi dan Penyuluhan
Hukum;
d. mengelolah penerbitan Lembaran Daerah;
e. mengelolah penyebarluasan Dokumentasi;
f. melaksanakan penyuluhan Hukum;
g. mengelolah produk hukum yang akan diundangkan dalam
Lembaran Daerah;
h. membuat laporan hasil kegiatan Sub Bagian Dokumentasi dan
Penyuluhan Hukum serta memberi saran pertimbangan kepada
Pimpinan untuk menjadi bahan acuan dalam penentuan kebijakan;
i. mendistribusikan tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan
kegiatan kepada bawahan;
18
f. menilai prestasi kerja bawahan; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lainn.ya yang diperintahkan Kepala
Bagian untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 4
Su'b Bs.iiar.1 Bantu.an Hukum, HAM dan Tindak Lanjut
Pasal 20
(1) Sub Bagian Bantuan Hukum, Hamdan Tindak Lanjut dan HAM dipimpin
oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Bagian Hukum dan Ham;
(2) Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan Tindak Lanjut dan HAM
mempunyai Tugas Pokok : membantu Kepala Bagian dalam rangka
penyelesaian masalah Hukum dan HAM, Pelayanan Bantuan Hukum,
Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Tindak Lanjut LHP (Laporan
Hasil Pemeriksaan); ·
(3) Untuk rnelaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)!' Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum, Tindak Lanjut dan HAM
mempunyai Rin�t!an T1.1.gas :
a. menyusun rencana kerja Sub Bagian Bantuan Hukum, Ham dan
Tindak Lanjut;
b. mengelolah rumusan kebijakan di bidang bantuan hukum dan HAM;
c. mengelolah pemberian bantuan hukum dan HAM serta pengolahan
penyelesaian masalah hukum dan HAM�
d. mengelolah penyidik Pegawai Negeri Sipil;
e. mengelolah laporan basil pemeriksaan;
f. membuat laporan hasil kegiatan Sub Bagian Bantuan Hukum, Ham
dan Tindak Lanjut serta memberi saran pertimbangan kepada
Pimpinan untuk menjadi bahan acuan dalam penentuan kebijakan;
g. mendistri.busikan tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan
kepada bawahan;
h. menilai prestasi kerja bawahan; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala
l
bagian, untuk rnendukung kelancaran pelaksanaan tugas,
Bagian Ket11juh
Asist,,n Perekonomian da111 Pembangunan
Pasal 21
(1) Asisten Perekonomian dan Pembangunan dipimpin oleh seorang Asisten
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah;
(2) Asisten Perekonomian dan Pembangunan mempunyai Tu.gas Pokok :
membantu Sekretaris Da.erah dalam. merumuskan kebijakan Pemerinta.h
Daerah dibidang Perekonomian, Kerjasama Daerah, Administrasi
Pembangunan dan Pengadaan Barang dan Jasa;
19
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Asisten Perekonomian dan Pembangunan mempunyai Fungsi :
a. pengoordinasian pelaksanaan Tugas Pokok Kepala Bagi.an Administrasi
Perekonomian, Kepala Bagian Kerjasama Daerah, Kepala Bagian
Administrasi Pernbangunan dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan
Jasa;
b. pengoordinasian penyelenggaraan di bidang Perekonomian, Kerjasama
Daerah, Administrasi Pembangunan, dan Pengadaan Barang dan Jasa;
c. pengoordinasian dan Pertyiapan bahan Pertanggungjawaban Walikota
di Bidang Perekonomian, Kerjasama Daerah, . Administrasi
Pembangunan, dan Pengadaan Barang dan Jasa;
d. pengoordinasian Pelaksanaan Pembangunan;
;
e. pemoerian saran pertimbangan kepada Sekretaris Daerah untuk
kelancaran pelaksanaan tugas.
(4) Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3), Asisten Perekonomian dan Pembangunan
mempunyai .R:fn�fa.n Tu.gas ;
a. mengoordinasikan pelaksanaan Tugas Pokok Kepala Bagian
Perekonomian, Kepala Bagian Kerjasama Daerah, Kepala Bagian
Administrasi PembangJ11an dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan
Jasa; .
b. mengoordinasikan penyelenggaraan di bidang Perekonomian,
Kesejahtraan Rakyat, Administ.rasi Pembangunan, dan Pengadaan
Barang dan Jasa;
c. mengoordinasikan Pelaksanaan Pembangunan;
d. memberikan saran pertimbangan kepada Sekretaris Daerah untuk
kelancaran pelaksanaan tugas;
e. menilai prestasi kerja bawahan;
f. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Sekretaris
Daerah, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Kedelapan
. ! - '.
BAGIAN PEREKONOMIAN
Paragraf 1
Bagian Perekonomian
Pasal 22
(1) Bagian Perekonomian dipimpin oleh Seorang Kepala Bagian yang berada
dibawah dan bertanggung jawab Kepada Asisten Perekonornian dan
Pembangunan;
(2) Kepala Bagian Perekonomian mempunyai Tu9a.s: Pokok : membantu
Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam melaksanakan
pernbinaan Perekonomian, membimbing, mengendalikan dan
mengawasi, Sub Bagian Kelembagaan Ekonomi, Sub Bagian Bina Sarana
Perekonomian, dan Suh Bagia.n Perekonomian Sumber Daya Alam;
20 , f
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Bagian Administrasi Perekonomian mempunyai Fungsi :
a. pengoordinasian program rencana kerja Bagian Perekonomian;
b. penyusunan kebijakan perencanaan Kelembagaan Ekonomi, Bina
Sarana Perekonomian dan Perekonomian Sumber Daya Alam;
c. pelaksanaan kehijakan dan koordinasi teknis pelayanan Kelembagaan
Ekonomi, Bina. Sarana Perekonomian dan Perekonomian Sumber Daya
Alam;
d. pengoordinasian dalam layanan ketatausahaan kelembagaan ekonomi,
Bina sarana perekonomian dan perekonomian sumber daya alam;
(4) Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bagi.an Perekonomian mempunyai
Rincian Tu.gas :
a. mengoordinasikan penyusunan program rencan.a kerja Bagi.an
Perekonomian; I
!: '
b. mengoordinasikan perumusan kebijakan teknik · di Bidang
Perekonomian;
c. melaksanakan pem.binaan Perekonomian;
d. melaksanakan penandatanganan atau memaraf naskah dinas sesuai
dengan kewenangannya;
e. membuat laporan hasil kegiatan Bagi.an Perekonomian serta memberi
saran pertimbangan kepada Pimpinan untuk menjadi bahan dalani
penentuan kebijakan; :
f. mendistribusikan tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan
kegiatan kepada bawahan;
g. menilai prestasi kerja bawahan;
h. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Asisten
Perekonomian dan Pembangunan, untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas.
Paragraf 2
Sub Bagian Kelembagaan Ekonomi
: Pasal 23
(1) Sub Bagian Kelembagaan Ekonomi dipimpin oleh seorang Kepala Sub
Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Bagian Perekonomian;
(2) Kepala Sub Bagian Kelembagaan Ekonomi mempunyai Tu.gas Pokok :
membantu Kepala Bagian dalam melaksanakan koordinasi dan
pembinaan kelernbagaan ekonomi dan kewirausahaan;
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Sub Bagian Kelembag�an Ekonomi mempunyai Rincian Tu.gas :
a. mengelolah penyusunan rencana kerja Sub Bagian Kelembagaan
Ekonomi;
b. mengumpulkan cian mengolah data kelembagaan perekonomian;
c. mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan lembaga perekonomian
dan kewirausahaan;
21
d. melakukan analisis kebijakan ekonomi daerah;
e. membuat laporan hasil kegiatan Sub Bagian Kelembagaan ekonomi
serta memberi saran pertimbangan kepada Pimpinan un.tuk menjadi
bahan dalam penentuan kebijakan;
f. pendistribusian tugas dan Pemberian Petunjuk Pelaksanaan Kegiata.n
kepada bawahan; ,
g. menilai prestasi kerja bawahan;
h. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala
bagian, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 3
Sub Bagian Bina Sarana Perekonomian
Pasal 24
(1) Sub Bagian Bina Sarana Perekonomian dipimpin oleh seorang Kepala Sub
Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Bagian Perekonomian:
(2) Kepala Sub Bagian Bina Sarana Perekonomian mempunyai Tu.gas Pokok :
membantu Kepala Bagian dalam melaksanakan koordinasi dan
pembinaan kegiatan penge111;1?angan di bidang sarana perekonomian;
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Sub Bagian Bina Sarana Perekonomian mempunyai Ri.ncian
Tu.gas :
a. menyusun rencana kerja Sub Bagian Bina Sarana Perekonom.ian;
b. mengumpulkan bahan data dalam pelaksanaan pengembangan
sarana dan prasarana perekonomian;
c. melaksanakan koordinasi pembinaan sarana perekonomian sektoral
dan BUMN/BUMD;
d. melakukan analisis kebiiakan investasi di BUMD;
c. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan peinbinaan dan
pengembangan sarana perekonomian;
d. menilai prestasi kerja bawahan; dan
e. melaksanakan tugas keclinasan lainnya yang diperintahkan kepala
bagian, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 4
Sub Dagia!l Perekonomian Sumber Daya Alam
Pasal 25
(1) Sub Bagian Perekonomian Sumber daya Alam dipimpin oleh seorang
Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Bagian Perekonomian;
(2} Kepala Sub Bagian Perekonomian Sumber Daya Alam mempunyai Tu.gas
Pokok : membantu Kepala Bagian dalam melaksanakan koordinasi dan
pembinaan di bidang pengembangan sarana Perekonomian Sumber Daya
Alam;
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Sub Bagi9.11 Perekonomian Sumber Daya Alam mempunyai
Rincian Tu.gas :
a. mengelolah rencana kerja Sub Bagian Perekonomian Sumber Daya
Alair;
b. mengumpulkan bahan dan data dalam pelaksanaan pengembangan
perekonomian di bidang pangan dan holtikultura;
c. melaksanakan koordinasi pembinaan perekonomian sektor peternakan
dan nerikanan ·
.. '
d. melakukan analisis kebijakan perekonomian di bidang sumber daya
alam;
e. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pembinaan dan
pengembangan perekonomian di bidang Sumber Daya Alam;
f. mendistribusian tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan
kegiatan Kepada bawahan;
g. menilai prestasi kerja bawahan;
h. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala
bagian, untuk mcndukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Kesembilan
BAGIAN KERJASAMA DAERAH
Paragraf 1
Bagi�n1 :Kerjasama Daerah
Pasal 26
(1) Bagian Kerjasama Daerah dipimpin oleh Seorang Kepala Bagian yang
berada dibawah dan bertanggung jawab Kepada Asisten Perekonomian
dan Pernbangunan;
(2) Kepala Bagian Kerjasama Daerah mempunyai Tu.gas Pokok : membantu
Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam nielaksanakan
pembinaan, pengawasan, membimbing, mengendalikan dan
mengawasi Sub Bagian Kerjasama Dalam Negeri dan Luar Negeri serta
Sub Bagian Pengendalian dan Evaluasi Kerjasama;
(3) Untuk melaksanakan 1'ugas Pokok sebagaimana dimaksud pa.da ayat (2),
Kepala Bagian Kerjasama Daerah mempunya.i Fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis dalam rangka. mengumpulkan,
mensistimatisasikan data kerjasama daerah;
b. penyusunan rencana kebijakan teknis kerjasama daerah;
c. inventarisasi potensi daerah dalam bidang kerjasama Daerah;
d. penyusunan . rencana program dan petunjuk teknis di bidang
kerjasama Daerah;
e. pelaksanaan program dan petunjuk teknis di bidang kerjasama
Daerah;
23
f. pelaksanaan koordinasi kerjasama dengan lembaga/instansi lain di
bidang kerjasama daerah;
g. pengawasan dan pengendalian di bidang kerjasama daerah;
h. pelaksana.an evaluasi dan pelaporan pelaksana.an kerjasama daerah;
i. pelaksanaan konsultasi teknis secara vertikal dengan institusi tingkat
provinsi maupun pusat;
J. pelaksanaan fasilitasi kegiatan APEKSI I ADEKSI;
(4) Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bagian Kerjasama Daerah mempunyai
Rin.cian Tugas :
a. merumuskan kebijakan teknis dalam rangka mengumpulkan,
mensistimatisaeikan data kerjasama daerah;
b. menyusun rencana kebijakan teknis kerjasama daerah;
c. menginventarisasi potensi daerah dalam bidang kerjasama Daerah;
d. menyusun rencana program dan petunjuk teknis di bidang kerjasama
Dae rah;
e. melaksanakan program dan petunjuk teknis di bidang kerjasama
Daerah;
f. melaksanakan koordinasi kerjasama dengan lembaga/instansi lain di
bidang kerjasama daerah; ·
g. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kerjasama daerah;
i. mela.kukan konsultasi teknis secara vertikal dengan institusi tingka�
provinsi maupun pusat;
j. menilai prestasi kerja bawahan;
k. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Asisten
Perekonomian dan Pembangunan untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas.
Paragraf 2
Sub Bagian Kerjasama Dasrah Dalam Negeri
dan Luar Negeri
Pasal 27
(1) Sub Bagian Kerjasama Daera.h Dalam Negeri dan Luar Negeri dipimpin
oleh Seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan .. bertanggung
jawab kepada Kepala Bagian Kerjasama Daerah;
(2) Kepala Sub Bagian Kerjasama Daerah Dalam Negeri dan Luar Negeri
mempunyai Tu.gas Pokok : membantu Kepala Bagi.an Kerjasama Daerah
dalam rangka penyelenggaraan kerjasama dalam negeri dan luar negeri;
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana. dimaksud pada ayat (2),
Sub Bagian Kcrjasama Daerah Dalam Negeri dan Luar Negeri mempunyai
Rincian Tu.gas: l
a. melaksanaka.n penyusunan rencana kerja sesuai tugas pokok dan
fungsinya;
b. mengumpulkan dan mengoordinasikan bahan dan . data dalam
penyusunan dan inventarisasi potensi daerah bidang kerjasama dalam
negeri dan luar negeri;
c. mengumpulkan dan mempersiapkan bahan dan data yang berkaitan
dengan kerjasama dalam negeri dan luar negeri;
24
d. melakukan koordinasi dan inventarisasi serta rencana tindak terhadap
proposal dan fasibility study yang diajukan oleh daerah;
e. melakukan koordinasi dan menyusun materi kesepakatan bersama
serta rancangan perjanjian kerjasama dalam negeri dan luar negeri
f. melakukan. konsultasi teknis secara vertikal dengan Institusi tingkat
Provinsi maupun Pusat;
g. mengolah dan menyusun laporan basil pelaksanaan kerjasama Dalam
Negeri dan Luar Negeri;
i. m.enilai prestasi kerja bawahan;
j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala
bagian, untuk mendukun.g kelancaran pelaksanaan tugas. .
, . Paragraf 3
Sub Bagian Pengendalian dan Evaluasi Kerjasama
Pasal 28
(1) Sub Bagian Pengendalian dan Evaluasi Kerjasama dipimpin oleh
Seorang Kepala. Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kcpala Bagian Kerjasama Daerah;
{2) Kepala Sub Bagian Pengendalian dan Evaluasi Kerjasama mempunyai
Tu.gas Pokok : memhantu Kepala Bagian Kerjasama Daerah dalam
rangka pengendalian dan evaluasi kerjasama;
(3) Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Sub Bagian Pengendalian dan Evaluasi Kerjasama mempunyai
Rincian Tugas :
a. melaksanakan penyusunan rencana kerja sesuai tugas pokok dan
fungsinya;
b. mengumpulkan dan mengoordinasikan bahan dan data dalam
penyusunan dan inventarisasi potensi daerah bidang kerjasama terkait
Pengendalian dan Evaluasi Kerjasama;
c. mengumpulkan dan mempersiapkan bahan serta pengendalian dan
mengevaluasi kerjasama antar lembaga ekonomi dan badan-badan
usaha dalam negeri dan luar negeri;
d. melakukan koordinasi dan inventarisasi serta rencana tindak terhadap
proposal dan fasibility study yang diajukan investor;
e. melakukan koordinasi dan . menyusun materi pengendalian dan
evaluasi kesepakatan bersama serta rancangan perjanjian kerjasama
pembangunan;
f. melakukan konsultasi teknis secara vertikal dengan Institusi tingkat
Daerah, Provinsi maupun Pusat;
g. mengolah dan menyusun laporan basil pelaksanaan kerjasama
pembangunan dan lapc,ran basil pelaksanaa.n kegiatan pembangunan
secara bu.lanan, periodik, insidentil dan tahunan;
h. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas.
i. menilai prestasi kerja bawahan;
j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala
bagian, untu.k rnendukung kelancaran pelaksanaan tugas. · . ·
25
Bagian Kesepuluh
Paragraf 1
B.AGIAN ADMllfISTRASI PEMBANGtJNAN
Pasal 29
(1) BagiB.11 Administrasi Pembangunan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten
Perekoncmian dan Pembangunan;
(2) Kepala Bagian Admimstrasi Pembangunan mempunyai Tugas Pokok :
menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi, pembinaan, fasilitas,
monitoring, evaluasi penyusunan dan penyelenggaraan kebijakan di
bidang administrasi pembangunan, pengendalian dan evaluasi
pembangunan.
· (3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai Fungsi :
1. penyelenggaraan koordinasi, pembinaan, penyusunan kebijakan,
fasilitasi, pemantauan dalarn pelaksanaan administrasi pembangunan;
2. pengendalian kebijakan pelaksanaan pembangunan di bidang
ekonomi, sosial budaya, fisik dan prasarana serta penyelenggaraan
monitoring clan evaluasi kebijaka.n pembangunan. daerah baik dari
dana APBD maupun dana dari pemerintah pusat; ·
3. penyelenggaraan tugas kedinasan lain sesuai bidang keahliannya.
(4) Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bagian Administrasi Pembangunan
mempunyai Rln.cian Tugas : ·
a. menyusun rencana kegiatan Bagian Administrasi Pembangunan
sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
b. mendeskripsikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada
bawahan sehingga berjalan lancar;
c. memantau, rnengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan
kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan
belum dilaksanakan;
d. membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan di bidang
administrasi perabangunan, pengendalian, evaluasi dan Pelaporan
pembangunan serta Sistem Pelayanan Pengadaan Secara Elektronik
agar dapat terwujud keterpaduan dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan;
g. merumuskan kebijakan pelaksanaan pembangunan dan administrasi
pembangunan sebagai bahan kebijakan yang telah ditetapkan;
h. mengendalikan dan mengevaluasi kebijakan pelaksanaan
pembangunan agar sesuai dengan program kebijakan pembangunan
yang telah ditetapkan, baik dari dana APBD maupun dari dana
pemerintah pusat yang menjadi kewenangan pemerintah kota;
i. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas bagian administrasi
pemoangunan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan
sebagai bahan perumusan kebijakan;
. ' j. menilai prestasi kerja bawahan; dan
26
·I
k. menyelenggarakan tugas kedina.san lain yang diperintahkan oleh
Asisten Perekonornian dan Pembangunan sesuai bidang tugasnya
untuk mendukung kelancaran pelaksa.naan tugas.
Paragraf 2
Sub Baginr.L Pendataan dan Penyusunan Program
Pasal 30
(1) Sub Bagian Pendataan dan Penyusunan Program dipimpin oleh seorang
Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan;
(2) Kepala Sub Bagian ?endataan dan Penyusunan Program mempunyai
Tu.gas Pokok : mengumpulkan dan mengolah bahan serta memfasilitasi
penyusunan pro_gram pembangunan.
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Sub Bagian Pendataan dan Penyusunan Program mempunyai
Rincian Tugas :
a. menyusun rencana kegiatan sub bagian pendataan dan penyusunan
program sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada
bawahan sehingga pela.ksana.an tugas berjalan lancar;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan
kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan
belum dilaksanakan; '
!·
d. membuat konsep, rnengoreksi, memaraf dan/atau mertandatangani
naskah dinas; ·
e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. mengumpulkan dan mengolah bahan serta memfasilitasi penyusunan
program pembangunan;
g. melakukan identifikasi program satuan perangkat kerja daerah dalam
penyusunan program, baik dari dana APBD maupun dari dana
pemerintah pusat yang menjadi kewenangan pemerintah kota;
h. menyiapkan bahan koordinasi dalam pelaksanaan penyusunan
program yang berkaitan dengan musrenbang;
i. mengoordinasikan dan menyusun anggaran pokok dan perubahan
yang berbasis kinerja lingkup Bagian Administrasi Pembangunan
Setda Kota Palopo;
j. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas sub bagian pendataan dan
penyusunan program dan memberikan saran pertimbangan kepada
atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
k. menilai prestasi kerja bawahan; dan
1. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Kepala
Bagian untuk rnendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
27
Paragraf 3
Sub Bagian Pe11gendalian, Ev&luasl dan Pelaporan
Pasal 31
( �-) Sub Bagian Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan dipimpin oleh seorang
Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan;
(2) Kepala Sub Bagian Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai
Tugas Pokok : melakukan koordinasi, mengumpulkan/ data informasi,
memonitoring, memanta.u, menelaah, menganalisa data dalam hal
pembinaan dan pengendalian pembangunan serta menyusun laporan
pelaksanaan kegiatan pembangunan daerah dan mengevaluasi
pelaksanaan kegiatan pembangunan serta melakukan koordinasi tentang
evaluasi program pelaksanaan pembangunan yang dikelola SKPI)
Per.aerintah Kota Palopo baik dana APBD maupun dana dari Pemerintah
Pusat yang menjadi wewenang Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota. ·
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Sub Bagian Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai
Rincian Tu.gas : ·
a. znenyusun rencana kegiatan Sub bidang pengendalian, evaluasi dan
pelaporan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; ·
b. mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk
pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas
berjalan Jancar,
c. memantau, mengawasi da.n mengevaluasi pelaksanaan tugas dan
kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum
di laksanakan; ·
d. membuat Konsep, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas; ·
e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. mengumpulkan · bahan pelaporan pelaksanaan pembangunan/bahan
koordinasi yang di kelolah SKPD dalam lingkup pemerintahan Kota baik
dana APBD maupun dari pemerintah pusat yang menjadi kewenangan
pemerintah kota dalam rangka pelaksanaan pengendalian dan
pelaporan pelaksanaan kegiatan pembangunan;
g. menyusun, mengumpulkan dan menganalisa data/Informasi
pelaksanaan I kegiatan pembangunan di kota, dalam rangka
pelaksanaan pengendalian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan
pembangunan;
h. menelaah dan mengkaji pennasalahan dalam .pelaksanaan
pembangunan;
i. rnembuat konsep kebijakan tentang penyelesaian permasalahan pada
tahap pelaksana .. an kegiatan yang dikelola SKPD dalam lingkup
pemerinta.h Kota Palopo baik dana APBD maupun dari Pemerintah
Pusat yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota;
j. menyusun jadwal pelaksanaan pemantauan pelaksanaan
pem.bangunan;
k. meneliti laporan yang disampaikan oleh semua SKPD dalam lingkup
Pemerintah Kota Palopo tentang pelaksanaan kegiatan pembangunan
baik laporan bulanan maupun laporan triwulan; ·
1. merekapitulasi laporan baik bulanan maupun triwulan atas
pelaksanaan kegiatan pembangunan;
28
m.menyusun laporan realisasi pelaksanaan kegiatan lingkup bagian
administrasi pembangunan baik laporan bulanan maupun laporan
triwulan;
n. mengumpulkan bahan dan mengolah data/informasi maupun bahan
koordiaasi pelaksanaan kegiatan untuk bahan monitoring pelaksanaan
kegiatan pembangunan;
o. mengadakan pemantauan/monitoring atas pelaksanaan kegiatan
pembangunan yag dikelola SKPD Pemerintah Kota Palopo baik yang
bersum.ber dari dana APBD maupun dari Pemerintah Pusat yang
menjadi kewenangan Pemerintah Kota;
p. menyusun dan membuat laporan hasil monitoring . pelaksanaan
kegiatan pembangunan;
I
q. mengevaluasi hasil monitoring pelaksanaan kegiatan pembangunan;
r. mengevaluasi hasil ldnerja pelaksanaan kegiatan pembangunan
Lingkup SKPD Pemerintah Kota Palopo;
s. rnenyusun laporan hasil pelaksanaan tugas sub. Bagian .pengendalian
dan pelaporan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan
sebagai bahan perumusan kebijakan;
t. menilai prestasi kerja bawahan; dan
u. melakukan tugas kedinasan lain yang diperinta.hkan ! oleh Kepala
Bagian eesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas.
Paragraf 4
Sub Bagian I,ayanan Pengadaan Secara Elektronik
Pasal 32
(1) Sub Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik dipimpin oleh Seorang
Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan;
(2) Kepala Sub Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik mempunyai
Tu.gas Pokok : memfasilitasi dan melaksanakan kegiatan Sistem
Pelayanan Pengadaan Secara Elektronik untuk dimanfaatkan dalam
pelaksanaan pengadaan barang/jasa lingkup Pemerintah Kota Palopo;
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Sub Bagian Layanan Pengadaan Secara. Elektronik mempunyai
Rirtcian Tu.gas :
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Layanan Pengadaan Secara
Elektronik sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan
kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan
belum di laksanakan; ·
c. r.aembuat konsep, mengoreksi, memaraf dan/ atau meriandatangani
naskah dinas; :.
d. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
e. mengolah data dan informasi serta memfasilitasi pengguna layanan
pengadaan secara elektronik
f. memfasilitasi PA/KPA sebagai pengguna Sistem Elektro�ik sehingga
PA/KP.A dapat menayangkan rencana pengadaan;
g. memfasilitasi pokja pengadaan barang jasa/ pejabat pengadaan sebagai
pengguna sistem elektronik sehingga dapat menayangkan proses
pelaksanaan pengadaan;
h. mem.fasilitasi bagian pengadaan barang/jasa/pejabat pengadaan
sebagai pengguna sistem elektronik sehingga bagian pengadaan
barang/jasa pemerintah/pejabat pengadaan dapat melaksanakan
proses pengadaan barang/jasa secara elektronik;
i. memfasilitasi penyedia barang/jasa pemerintah dan pihak-pihak yang
berkepentingan menjadi pengguna SPSE;
j. melaksanakan kegiatan lain yang berkaitan dengan operasional LPSE;
k. menyusun dan membuat laporan basil I.ayanan Pengadaan Secara
Elektronik dan memberikan saran pertimbangan kepada Pimpinan
sebagai bahan perumusan kebijakan;
1. menilai prestasi kerja bawahan; dan.
m. meiakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Kepala
Bagian sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas;
Bagian Kesebelas
BAGIAN PENG,ApAAN BARANG DAN JASA
Paragraf 1
Bagian Pengaclaan Barang dan Jasa
Pasal 33
(1) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dipimpin oleh Seorang Kepala Bagian
yang berada dibawah dan bertanggung jawab Kepada Asisten
Perekonomian dan Pembangunan;
(2) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dipimpin <?leh Kepala Bagian yan�
mempunyai Tugas Pokok : merencanakan program, melaksanakan
pembinaan, pelaksanaan, dan pengelolaan informasi pengadaan
barang/ jasa pernerintah;
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ,
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai Fungsi:
a. pembinaan Pengadaan Barang dan Jasa;
b. pelaksanaar, Pengadaan Barang dan Jasa;
c. pengelolaan Informasi Pengadaan Barang/Jasa;
d. pengawasan penyelenggaraan Pengadaan Barang dan Jasa;
e. ?elaksanaan evaluasi penyelenggaraan Pengadaan Barang clan Jasa;
f. pelaksan.aan fasilitasi pelatihan, bimbingan teknis, dan sosialisasi
pengadaan barang/ jasa; dan ·
g. pelaksanaan tugas dan kedinasan lain sesuai bidang tugasnya
(4) Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan a.ya: (3), Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
mempunyai Rincian Tugas :
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Pembinaan Pengadaan
Barang/Jasa .Sub Bagian Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa, Sub
Bagian Pengelolaan Informasi Pengadaan Barang/ .Jasa sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk
pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas
berjalan Iancar;
30
. ;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan
kegiatan bawahar: untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan
belum dilaksanakan; ·
d. membuat konsep, mengoreksl dan memaraf naskah: dinas untuk
menghindari kesalahan;
e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. mengumpulkan dan menganalisa data dalam rangka pembinaan,
pelaksanaan dan pengelolaan informasi pengadaan barang/jasa;
g. melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap pembinaan,
pelaksanaan dan pengelolaan informasi pengadaan barang/jasa;
h. menyusun jadwal pelaksanaan pengawasan dan evaluasi
penyelenggaraan pembinaan, pelaksanaan dan pengelolaan informasi
pengadaan barang/jasa;
i. menyusun dan membuat laporan hasil pelaksanaan pembinaan,
pengawasan dau evaluasi penyelenggaraan pembinaan, pelaksanaan
dan pengelolaan infonnasi pengadaan barang/jasa;
j. memfasilitasi pelatihan, bimbingan teknis dan sosialisasi pengadaan
barang/ jasa;
k. melaksanakan pemantauan terhadap penyebarluasan informasi dan
regulasi menyangkut pengadaan barang/jasa pemerintah di Lingkup
Pemerintah Kota Palopo;
1. menyuaun laporan hasil pelaksanaan tugas Bagian Pengadaan
Barang/ -Jasa dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan
sehagai bahan perumusan kebijakan; · ' .
m. menilai prestasi kerja bawahan; dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Asisten
Perekonomian dan Pembangunan, untuk mendukung kelancaran
pelaksana tugas. '.
Paragraf 2
Sub l!aglan Pemblnaan Pengadaan Barang da.n Jasa
Pasal 34
(1) Sub Bagian Pembinaan Pengadaan Barang dan Jasa dipimpin oleh
seorang Kepala Sub Bagian :yang berada dibawah dan bertanggung jawab
kepada Kepa1a Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
(2) Kepala Sub Bagian Pembinaan Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai
Tu.gas Pokok : melaksanakan Pembinaan Pengadaan barang/jasa yang
meJiputi pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan;
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Sub bagian Pembinaan Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai Rincian
Tugas:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Pembinaan Pengadaan
Barang/Jasa. sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
31
� !
b. mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk
pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas
berjalan lancar; · :
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan
kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan
belum dilaksanakan;
d. membuat konsep, mengoreksi dan memaraf naskah dinas untuk
menghindari kesalahan;
e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. mengimplementasikan kebijakan nasional tentang pembinaan
pengadaan barang/jasa ke instansi terkait dan masyarakat;
g. melakukan koordinasi dalam rangka pelaksanaan pembinaan
pengadaan barang/ jasa;
h. memfasilitasi pelatihan dan bimbingan teknis tentang pengadaan
barang/ jasa;
i. melaksanakan pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia
aparatur pengadaan barang/jasa;
j. menyusun dan membuat laporan hasil pelaksanaan pembinaan;
k. menilai prestasi kerja bawahan; dan
1. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala
bagian, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 3
Sub Bagian Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa
Pasal 35
(1) Sub Bagian Pelaksanaan Pengadaan barang dan Jasa dipimpin oleh
seorang Kepala. Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
(2) Kepala Sub Bagian Pelaksanaan Pengadaan barang dan Jasa mempunyai
Tu.gas Pokok . : mengumpulkan dan menyiapkan bahan koordinasi,
mengkaji, menelaah, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan
pengadaan barang/jasa baik dana APBD maupun · APBN serta
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian;
(3) Untuk melaksanakan. Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Sub bagian Pelaksanaan Pengadaan barang dan Jasa mempunyai Rincian
Tugas:
a. melaksanakan penyusunan rencana kerja sesuai tugas pokok dan
fungsinya;
b. menghimpun dokumen-dokumen pengadaan barang dan jasa;
c. mengadakan seleksi dokumen pengadaan barang dan jasa yang perlu
untuk dipublikasikan dan atau untuk disajikan;
32
d. mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka penyelenggaraan kodifikasi
dokumen pengadaan barang dan jasa;
e. mengadakan tukar menukar informasi tentang peraturan perundangundangan., produk hukum terkait pelaksanaan pengadaan barang dan
jasa, sebagai bahan perbandingan Informasi dalam pengadaan barang
danjasa;
f. melakukan publikasi hasil pelaksanaan pengadaan barang dan jasa;
g. melakukan pelaporan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa;
i. menilai prestasi xerja bawahan; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala
bagian, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas .
. Paragraf 4
Sub ·Ba.gian Pengelolaan lnformasi Pengadaan
Ba:rang dan Jasa
Pasal 36
(1) Sub Bagian Pengelolaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa dipimpin
oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
(2) Kepala Sub Bagian Pengelolaan Informasi Pengadaan Barang dan .Jasa
mempunyai Tuga.9 Pokok : membantu Kepala Bagian dalam rangka
penyelenggaraan pengelolaan informasi pengadaan barang dan jasa serta
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian; ·
(3) Untuk menyelenggarakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)) Subbagian Pengelolaan lnformasi Pengadaan Barang dan -Jasa
menyelenggarakan Rincla11. 'l'ltgas:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Pelaksanaan Pengadaan
Barang dan J asa sebagai pedor.aan dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusian tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk .
pelalcsanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas ·,
berjalan lancar;
c. memantau, mengawasi '}Ian mengevaluasi pelaksanaari tugas dan
kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum
dilaksanakan; 1
d. membuat konsep, rnengoreksi dan memaraf naskah • dinas untuk
menghindari kesalahan;
e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. melaksanakan pemantauan terhadap penyebarluasan informasi dan
regulasi menyangkut · pengadaan barang/jasa pemerintah di
Lingkungan Pemerintah Kota Palopo;
g. melaksanakan penyusunan bahan petunjuk teknis pengelolaan data
dan informasi pengadaan barang/jasa pemerintah;
33
h. menyebarluaskan peraturan perundang-undanganan pengadaan
barang/jasa dan perundang-undangan lainnya yang terkait;
i. mengelola data dan informasi untuk mendukung pelaksanaan
pengadaan barang/jasa
j. mengelo1a pelaporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
k. melaksanakan pelayan.an data dan informasi pengadaan barang/jasa
pemerintah;
1. melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mendukung
kelancaran pengelolaan data dan informasi pengadaan barang/jasa;
m. menyusun laporan has:il pelaksanaan pengadaan barang/ jasa untuk
dilaporkan secara peri.odik kepada atasan;
n. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sub Bagian Pengelolaan
Informasi Pengadaan Barang dan Jasa dan memberikan saran
pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
o. menilai prestasi kerja bawahan; dan
p. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala
bagian, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Keduabelas
Aaisten Administrasi Umum
Pasal 37
(1) Asisten Administrasi Umum dipimpin oleh seorang Asisten yang berada di
bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Daerah Kota Palopo;
(2) Asisten Administrasi Umum mempunyai Tugas Pokok : membantu
Sekretaris Daerah dalam mengkoordinir, menata, memantau, membina,
mengawasi, mengevaluasi dan memberi petunjuk telmis pelaksanaan
tugas Bagian Umum, Bagian Organisa.si, Bagian Humas serta Bagian
Keuangan;
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Asisten Administrasi Umum mempunyai Fungsi. :
a. pengoordinasian pelaksanaan tugas pokok;
b. pengoordinasian penyelenggaraan administrasi Umum Organisasi,
Humas, serta Keuangan;
c. pengcordinasian dan penyiapan bahan pertanggungjawaban
Walikota dibidang penyelenggaraan Umum Organisasi, Humas dan
Keuangan;
d. pemberian saran pertimbangan kepada Sekretaris Daerah untuk
kelancaran pelaksanaan tugas;
f. pendistribusian tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan
kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerja bawahan.
I �
(4) Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat {3), Asisten Administrasi Umum mempunyai
.Rinciw"I. Tu.gas : '.
a. mengoordinasikan pelaksanaan tugas pokok Kepala Bagian Umum,
Kepala Bagian Organisasi, Kepala Bagian Humas dan, Kepala Bagian
Keuangan;
b. mengoordinasikan penyelenggaraan administrasi di bidang Umum,
Organisasi, Humas, dan Keuangan;
34
c. mengoordinasikan dan penyiapan bahan pertanggungjawaban
Walikota di bidang Urnum Organisasi, Humas, dan Keuangan;
d. memberikan saran pertimbangan kepada Sekretaris Daerah untuk
kelancaran pelaksanaan tugas;
f. mendistribusikan tuga.s dan pemberian petunjuk pelaksanaan
kegiatan kepada bawahan;
o. mcnilai prestasi ke-ja bawahan; dan
p. melaksa.nakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Sekretaris
Daerah, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Ketigabelas
BAGIANUMUM
Paragraf 1
Bagian Umum
Pasal 38
(1) Bagian Umum dipimpin oleh seorang Kepala Bagia.n yang berada dibawah
dan bertanggung jawab kepada Asisten Administrasi Umum;
(2) Kepala Bagian Umum mempunyai Tugas Pokok : membantu Asisten
Administrasi Umum dalam rangka penyelenggaraan · ·ta.ta usaha,
perjalanan dinas, perlengkapan, protokol dan rumah ta.ngga,
membimbing, mengendalikan dan mengawasi Sub Bagian Tata Usaha
dan Perjalanan Dina.s, Sub Bagian Protokol dan Rumah Tangga serta Sub
Bagian Perlengkapan;
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Bagian Umum mempunyai Furigsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana kerja Bagi.an Umum;
b. pelaksanaan perumusan bahan kebijakan penyelenggaraan dibidang
Tata Usahadan Perjalanan Dinas, Protokol dan Rumah Tangga, serta
Perlengkapan;
c. pelaksanaan kegiatan Tata Usaha dan Perjalanan Dinas, Protokoler dan
Rumah Tangga, serta Perlengkapan;
d. pelaksanaan koordinasi . kegiata.n dengan Dinas, Badan, Lembaga
terkait lainnya dan Bagian;
e. pelaksanaan pengadaan, perlengkapan barang pada Dinas, Badan,
Bagi.an;
f. pelaksanaan tugas keprotokoleran kegiatan Walikota, Wakil Walikota,
Sekretaris Daerah dan pengaturan pelaksanaan upacara nasional,
upacara gabungan dinas dan apel kedinasan serta kegiatan besar
la inn ya;
g. pembuatan laporan basil kegiatan Bagian Umum.
(4) Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud ·
pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bagian Umum mempunyai Rincian
Tu.gas�
a. melaksanakan rumusan rencana kerja Bagian Umum;
b. melaksanakan kegiatan d.ibidang Tata Usaha dan perjalanan dinas,
protokol dan rurnah t..a.ngga serta perlengkapan;
c. melaksanakan koordinasi kegiatan dengan /Dinas/ Badan / Lembaga
terkait lainnya dan Bagian; ··:
35
l
I
d. melaksanakan pengadaan, perlengkapan barang pada Badan,
Dinas dan Bagian; 1
e. melaksanakan tugas Kedinasan lain sesuai dengan bidangnya;
h. membuat laporan hasil kegiatan Bagian Umum serta memberi
saran pertimbangan kepada Pimpinan untuk menjadi bahan dalam
penentuan kebijakan;
i. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan kegiatan
kepada bawahan dan mengevaluasi hasil kerja bawahan. ·
j. menilai prestasi kerja bawahan; dan
k. rnelaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Asisten
Administrasi Umum, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan
tu gas.
Paragraf 2
Bub Bagian Tata Usaha dan Perjalanan Dinas
Pasal 39
(1) Sub Bagian Tata Usaha dan Perjalanan Dinas dipimpin oleh seorang
Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Bagian U mum;
(2) Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Perjalanan Dinas mempunyai Tu.gas
Pokok : membantu Kepala Bagian dalam rangka pen.yelenggaraan
ketatausahaan dan perjalanan dinas;
(3) Untuk .nelaksanaka-i 'I'ugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Perjalanan Dinas mempunyai Rincian
Ttigas:
a. mengelolah rencana kerja dibidang tata usaha dan perjalanan dinas;
b. mengelolah urusan administrasi Tata Usaha Sekretariat! Daerah dan
Staf Ahli VI alikota; ! ' ·
c. mengelolah administrasi perjalanan dinas Sekretariat Daerah dan Star
Ahli W alikota;
d. mengelolah inventarisasi dan Pengadministrasian;
e. mem.buat jadwal pelaksanaan upacara bendera (awal bulan dan
kesadaran nasional) / apel dan
f. membuat persuratan upacara bendera (Awal bulan dan kesadaran
nasional) / apel ; ·
g. mernbuat la.poran hasil kegiatan serta memberi saran pertimbangan
kepada Pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan; ·
h. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan kegiatan
kepada bawahan;
i. menilai prestasi kerja bawahan; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala
bagian untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
36
Paragraf 3
Sub Eagian Protokol dan Rumah Tangga
Pasal 40
(1) Sub Bagian Protokol dan Rumah Tangga dipimpin oleh seorang Kepala
Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Bagi.an Umum; '. : i ..
(2) Kepala Sub Bagian Protokol dan Rumah Tangga mempunyai Tu.gas
Pokok: membantu KepaJ.a Bagi.an dalam melaksanakan urusan pelayanan
keprotokoleran terhadap Walikota dan Wakil Walikota, Sekretaris Daerah,
tamu pemerintah daerah dan pelaksanaan teknis dibidang rumah tangga;
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebaga.imana dimaksud .pada ayat (2f,
Kepala Sub Bagian Protokol dan Rumah Tangga mempuhyai Rinciar,.
Tu.gas:
a. melaksanakan strategi dan rencana kerja di bidang Protokol dB.Q
Rumah Tangga;
b. menyusun pedoman teknis bidang keprotokolan dan rumah tangga
Wahkota dan W akil Walikota;
c. mengatur urusan protokoler Pemerintah Daerah;
d. mengatur tugas Sekretaris Pribadi dan Ajudan Walikota dan Wakil
Walikota;
e. rnengelolah urusan perjalanan dinas Walikota dan Wakil Walikota;
f. melaksanakan urusan jamuan tamu Kepala Daerah;
g. menyiapkan sarana prasarana rumah tangga kedinasan Walikota dan
W akil W alikota,
h. melaksanakan kegiatan upacara nasional/bendera/apel dan hari
besar lainnya;
i. menilai prestasi kerja bawahan; dan
j. rnelaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala
bagian, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas,
I , '
Paragraf 4
Sub Baglan Perlengkapan
. Pasal 41
(1) Sub Bagian Perlengkapan dipimpin oleh seorang Kepala Sub .Bagian yang
berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Umum;
(2) Kepala Sub Bagian Perlengkapan mempunyai tugas pokok membantu
Kepala. Bagian dalam pelaksanaan kegiatan di bidang perlengkapan;
.
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Sub Bagian Perlengkapan mempunyai Rincian Tu.gas :
a. mengelolah penyusunan rencana kerja Sub Bagian Perlengkapan;
b. mengelolah administrasi di bidang Perlengkapa
c. m.engelolah Inventarisasi dan Pengadministrasian barang milik
pemerintah;
d. menyiapkan clan mengatur perlengkapan sarana upacara
nasional/bendera/ apel dan hari besar lainnya;
e. membuat laporan hasil kegiatan Sub Bagian Perlengkapan serta
memberi saran pertimbangan kepada Pimpinan untuk menjadi bahan
dalam penentuan kebijakan;
f. mendistribusikan tugas dan memberi petunj uk pelaksanaan kegiatan
kepada bawahar ;
g. menilai prestasi kerja bawahan; dan
h. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bagian, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tuga��·
Bagian Keempatbelas
BAGIAN ORGANISASI
Paragraf 1
Bagian Organfsasf
Pasal 42
(1) Bagian Organisasi dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di
bawah dan bertanggungjawab Kepada Asisten Administrasi Umum;
(2) Kepala Bagian 0:rganisasi mempunyai Tugas Pokok : membantu Asisten
Administrasi Umum dalam rangka perumusan kebijakan, membina
administrasi dan teknis, mengoordinasikan, mengendalikan dan
mengevaluasi, kelembagaari dan Reformasi Birokrasi, Ketatalaksanaan
dan Pelayanan Publik serta Kepegawaian dan Analisis Jabatan;
(3) Untu.k melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Kepala Bagian Organisasi, mem.punyai Fungsi :
a. Pengoordinasian penyusunan program kerja Bagian Organisasi;
b. Pengoordinasian perumusan kebijakan telmis di bidang organisasi;
c. pelaksanaan pembinaan dan penataan kelembagaan perangkat daerah;
d. pelaksanaan kegiatan dalam penyusunan Renstra SKPD lingkup
Sekretariat Daerah
e. pelaksanaan analisis jabatan organisasi perangkat daerah;
f. penyelenggaraan kegiatan yang berhubungan dengan akuntabilitas
kinerja perangkat daerah; . .
(4) Untuk melaksanakan tugaa pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bagian Organisasi , mempunyai
Rincia11 Tu.gas 1
:
a. mengoordinasikan penyusunan program rencana kerja Bagian
Organisasi;
b. Mengoordinasikan perumusan kebijakan teknis dibidang organisasi;
c. melakukan pengawasan, monitoring, pembinaan dan evaluasi
pelaksanaan tugas para Kepala Sub Bagian dan Staf di lingkungan
Bagian Organisasi:
38 J
d. merencanakan dan menganalisa kebijakan daerah dalam rangka
penataan kelembagaan organisasi perangkat daerah;
e. merencanakan dan menyusu.n pola penerapan ana1isa formasi jabatan
berdasarkan kebutu.han daerah dengan mempedomani ketentuan yang
berlaku; =
f. merencanakan pedoman standar minimal penyelenggaraan
pelayanan umum perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota
sesuai ketentuan yang berlaku;
g. menyusun Lanoran Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah lingkup
Sekretariat Daerah;
h. menyusun Renstra SKPD Lingkup Sekretariat Daerah;
i. melaksar .. akan koordinasi dengan unit kerja terkait termasuk
koordinasi dengan Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Pusat
berkaitan dengan tugas-tugas organisasi dan tata laksana;
j. membuat laporan hasil kegiatan Bagian Organiassi serta memberikan
pertimbangan :;:epada pimpinan untuk menjadi bahan dalam
penentuan kebijakan;
k. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan kegiatan
kepada bawahan serta mengevaluasi basil kerja hawahan;
I. menilai prestasi kerja bawahan; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Asisten
Administrasi Umum, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan
tugas.
. Paragraf 2
Sub Bagian Kele1nbagaan dan Reformasi Birokrasi
Pasal 43
(1) Sub Bagian Kelernbagaan dan Refonnasi Birokrasi dipimpin oleh seorang
Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Bagian Organisasi;
(2) Kepala Sub Bagian Kelembagaan dan Reformasi Birokrasi mempunyai
Tu.gas Pokok : membantu Kepala Bagian Organisasi menyiapkan
petunjuk teknis dan pedoman pembentukan kelembagaan, · membuat
ranc.angan peraturan daerah tentang kelembagaan, menginventarisasi
permasalahan yang berhubungan dengan kelembagaan dan pelaksanaan
kegiatan reformasi birokrasi;
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Sub Bagian Kelembagaan dan Reformasi Birokrasi mempunyai
Rincian Tu.gas :
a. menyusun rencana kerja Sub Bagian Kelembagaan dan Reformasi
B:irokrasi;
b. mengelolah data serta informasi yang berhubungan dengan
Kelembagaan;
c. mengelolah petunjuk telmik dan pedoman pembentukan
Kelembagaan;
d. membuat Rancangan Peraturan Daerah tentang Kelembagaan;
e. mengelola inventariaasi 'permasalahan yang berhubungan dengan
kelembagaan;
39
· ..
. .
;·
f. mengumpulkan dan mengolah data dalam pembuatan Renstra dan
Renja SKPD Lingkup Sekretariat Daerah;
g. mengumpulkan dan mengolah data dalam pembuatan LAKIP lingkup
Sekretariat Daerah;
h. melaksanakan Tugas Pokok dan Rincian Tugas yang .diajukan oleh
perangkat Daerah;
i. melaksanakan kegiatan reformasi birokrasi;
j. mcmbuat laporan basil kegiatan Sub Bagian Kelembagaan serta
memberi saran pertimbangan kepada Pimpinan untuk menjadi bahan
acuan dalam penentuan kebijakan;
k. mendistribusikan tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan
kepada bawahan;
1. menilai prestasi kerja bawahan; dan
m. rnelaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala
bagian, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas,
Paragraf 3
Sub Bagfan Tata .I,aksana dan Pelayunan Publik
Pasal 44
(1) Sub Bagian Tata Laksana dan Pelayanan Publik dipimpin oleh seorang
Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Bagian Organisasi;
(2) Kepala Sub Bagian Tata Laksana dan Pelayanan Publik mempunyai
Tu.gas Pokok : membantu Kepala Bagian dalam mengelola,
mengumpulkan ; bahan kegiatan bidang ketatalaksanaan dan pelayanan
pu.blik;
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana. dimaksud pada ayat (2)�
Kepala Sub Bagian Tata Laksana dan Pelayanan Publik, mempunyai
Rin�ian Tuga.s :
a. menyusun rencana kerja Sub Bagian Tata Laksana dan Peiayanan
Publik;
b. mengelolah Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Palopo; ·.
c. melaksanakan kegiatan standar operasional prosedur dalam lingkup
pemerintah daerah;
d. melaksanakan kegiatan pelayanan publik bagi unit kerja lingkup
pemerintah daerah;
e. membuat laporan basil kegiatan ketatalaksanaan dan pelayanan
publik;
f. melaksanakan kegiatan standar pelayanan minimal dalam lingkup
pemerintah daerah;
g. mendistribusikan tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan
kepada bawahan;
h. menilai prestasi kerja bawahan; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala
bagian, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
40
Paragraf 4
Sub Baglan Kepegawaia..n dan Analisis Jabatan
Pasal 45
(1) Sub Bagian Kepegawaian dan Analisis Jabatan dipimpin oleh seorang
Kepala Suh Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawa.b kepada
Kepaia Bagian Organisasi;
(2) Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Analisis Jabatan mempunyai Tu.gas
Pokok : membantu KepaJa Bagian dalam melaksanakan dan mengelolah
administrasi Kepegawaian Sekretariat Daerah dan pelaksanaan kegiatan
analisis jabatan;
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Sub Bagian �{epegawaian Sekretariat mempunyai Rincian Tu.gas:.
a. menyusun rencana kerja dibidang kepegawaian dan analisis jabatan;
b. mengelolah administrasi kepegawaian di lingkungan Sekretariat Daerah
yang meliputi, pengusulan kenaikan pangkat, pembuatan kenaikan
gaji berkala bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pembuatan daftar urut
kepangkatan;
c. mengelolah Informasi Jabatan dan Syarat-syarat Jabatan;
d. melaksanakan kegiatan analisis jabatan dan analisis beban kerja
serta evaluasi jabatan dalam lingkup pemerintah kota;
e. mengelolah bahan usulan pengembangan karier pegawai d0.11
pengawasan, administrasi serta disiplin pegawai di lingkungan
Sekretariat Daerah;
f. mengumpulkan bahan data administrasi kepegawaian, analisia
jabatan da.n analisis beban kerja serta evaluasi jabatan;
g. membuat laporan hasil kegiatan dibidang kepegawaian, analisis
jabatan dan analisis be ban kerja serta evaluasi jabatan;
h. mendietribusikan tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan
kegiatan kepada bawahan;
i. menilai prestasi kerja bawahan; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala
bagian, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Kelimabelas
BAGIAN HUMAS
Paragraf 1
Bagian Humas
Pasal 46
(1) Bagian Humas dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Asisten Administrasi Umum; ·
(2) Kepala Bagian Humas mempunyai Tu.gas Pokok : membantu Asisten
Administrasi Umum dalam melaksanakan tugas bidang kehumasan,
membimbing, mengendalikan dan mengawasi Sub Bagian Humas,
Sub Bagian Peliputan dan Dokumentasi serta Sub Bagian Publikasi dan
Media
(3) Untuk melaksanakan Togas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Bagian Humas, mempunyai Fungsi :
a. Pengoodinasian penyusunan program rencana kerja Bagian Humas;
b. penyusunan kebijakan perencanaan kehumasan, peliputan dan
dokumentasi serta publikasi dan media;
c. pelaksanaan rumusan kebijakan koordinasi teknis pelayanan
pelayanan kehumasan pemerintah daerah;
d. pengoordinasian dalam pelayanan ketatausahaan, humas, peliputan
dan dokumentasi serta pubJikasi dan media;
(4l Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bagian Humas, mempunyai Rincian
Tu.gas: :
a. menghimpun dan mempelajari peraturah perundang-undangan,
kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan
lain yang berhubungan dengan kehumasan, peliputan dan
dokumentasi, serta publikasi dan media;
b. menyusun rencana kerja, anggaran dan jadwal kegiatan Bagian
Humas:
c. mengumpulkan, menganalisa, menyajikan data dan informasi yang
berhubungan dengan informasi dan dokumentasi;
d. menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang ·berhubungB.ll
dengan infonnasi dan dokumentasi dan menyiapkan bahan petunjuk
pemecahan masalah:
e. mengumpulkan, menganalisa informasi/ opini masyarakat dan
lembaga dan rnenyampaikan kepada pimpinan sebagai bahan
kebijakan;
f. menerima keluhan masyarakat dan meneruskannya kepada pimpinan
lembaga/ instansi terkait serta menyusun dan memberikan tanggapan
terhadap keluhan masyarakat;
g. rnengelolah dan menganalisa kotak saran internal dan eksternal;
h. mendokumentasikan audio visual keglatan pimpinan;
i. menyelenggarakan dan mengelolah komunikasi internal di lingkungan
organisasi; .
j. membina dan mengoordinasikan kegiatan kehumasan;
k. menyusun, menganalisa klipping pemberitaan sebagai bahan
pengambilan kebijakan pimpinan;
1. mendistribusikan penerbitan internal;
m. mengelolah administrasi 'sambutan;
n. mengarsip bahan sambutan dan klipping berita;
o. mengelolah administrasi publikasi televisi;
p. mengelolah data dinding / data digital Bagi.an Humas;
q. melaksanakan tata usaha Bagian Humas;
r. melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksan.aan kegiatan
Pengumpula.n Informasi dan Dokumentasi;
s. menilai prestasi kerja bawahan;
t. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan asisten
Administrasi Umum, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan
tu gas.
42
Paragraf 2
Sub Bagian Humas
Pasal 47
(1) Sub Bagian Humas dipimpin oleh seorang Kepaia Sub Bagian yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian;
(2) Kepala Sub Bagian Humas mempunyai Tu.gas Pokok : membantu Kepala
Bagian Humas dalam menyiapkan dan mengolah bahan perumusan
kebijakan dan koordinasi, melaksanakan kegiatan, administrasi dan
evaluasi, mengolah adminietrasi sambutan dan kegiatan kehumasan
pemerintah daerah:
(3} Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Sub Bagian Humas, mempunyai Rincian Tugas : :
a. menyiapkarr menghimpun dan mendokumentasikan naskah pidato
Walikota, wakil Walikota, dan Sekretaris Daerah; ·
b. menyiapkan bahan penyusunan pembuatan folder, booklet, brosur
dan majalah;
c. menyiapkan bahan-bahan dalam rangka menyelenggarakan
keterangan pers atau konfrensi pers;
d. membantu mengelolah administrasi sambutan;
e. menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang
pelayanan informasi dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan
masalah.
f. mengumpulkan, menyaring dan menganalisa informasi dari
rnasyarakat, organisasi non pemerintahan dan perusahaan;
g. melakukan koordinasi dan kerjasama dengan unit kerja/instansf
terkait, lembaga/organisasi kewartawanan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
h. memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya yang
memerlukan informasi:
i. memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun
tulisan;
j. melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada kepala bagian;
k. menilai prestasi kerja bawahan;
1. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala
bagian, untuk men.dukung kelancaran pelaksanaan tugas.
43
Paragraf 3
Sub Bagian Peliputan dan Dokumentasi
Pasal 48
(1) Sub Bagian Peliputan dan Dokumentasi dipimpin oleh seorang Kepala
Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Bagian Humas;
(2) Kepala Sub Bagian Peliputan dan Dokumentasi mempunyai Tu.gas
Pokok membantu melaksanakan kegiatan Peliputan dan
pendokumentasian kegiatan pemerintah daerah, dan melaksanakan
ketatausahaan Bagis,n Humas:
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Sub Bagian Peliputan dan Dokumentasi, mempunyai Rincian
Tu.gas:
a. menyusun program kerja Sub Bagian Peliputan dan dokumentasi
pelaksanaan kegiatan Pimpinan Daerah.
b. melakukan peliputan dan pendokumentasian kegiatan Pimpinan
Daerah;
c. melaksanakan pengawasan tugas pokok dan fungsi staf di Sub
Bagian Peliputan dan Dokumentasi;
d. mengumpulkan data dan informasi mengenai pendapat, opini, sikap
dan kegiatan masyarakat terhadap pelaksanaan kegiatan Pimpinan
Daerah;
e. mempersiapkan materi foto atau relis berita dan mengelolah kliping
berita media cetak;
f. menyusun laporan pelaksanaan tugas Pimpinan Daerah di bidang
Peliputan dan dokumentasi; · ·
g. memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupu11
tulisan;
h. melaporkan. seluruh pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian;
i. menilai prestasi kerja bawahan;
' j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala
bagian, u.ntuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 4
Sub Bagian Publikasi dan Media
Pasal 49
(1) Sub Bagian Publikasi dan Media dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian
yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian
Humas;
(2) Kepala Sub Bagian Publikasi dan Media mempunyai Tu.gas Pokok :
membantu melaksanakan kegiatan publikasi dan hubungan dengaan media
untuk kelancaran pengelolaan informasi kegiatan pemerintah daerah;
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Sub Bagian Publikasi dan Media, mempunyai Ri.ncian Tugas :
a. menyusun program kerja Sub Bagian Publikasi dan Media;
b. mengumpul, mengelola dan merumuskan bahan kebijakan pelaksanaan
pu blikasi dan media;
c. mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan Pemerintah Daerah dalam
bidang publikasi dan media
d. men.gumpulkan data dan informasi mengenai pendapat, opini, sikap dan
kegiatan masyarakat terhadap pelaksanaan kegiatan Pimpinan Daerah;
e. melaksanakan pengolahan dan penyajian publikasi dan media
f. melaksanakan analisa terhadap informasi dan berita media massa
g. mempersiapkan bahan tanggapan berita dan klarifikasi masalah;
h. mempersiapkan materi foto atau release berita
i. menyusun laporan pelaksanaan tugas walikota di bidang publikasi dan
media
j. memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun
tulisan;
k. melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian;
1. menilai prestasi kerja bawahan; dan
o. rr .. elaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala
bagian, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Keenambelas
BAGIAN KEUANGAN
Paragraf 1
Bagian Keuangan
Pasal 50
(i) Kepala Bagian Keuangan dipimpin oleh Seorang Kepala yang berada
dibawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Administrasi Umum;
(2) Kepala Bagian Keuangan mempunyai Tu.gas Pokok : membantu Asisten
Adminstrasi Umum dalam penyusunan Rancangan Anggaran, Perubahan
Kegiatan dan : Program, Perhitungan, Pembinaan Perbendaharaan,
Pembukuan dan Verifikasi, membimbing, mengendalikan dan
mengawasi Sub Bagian Anggaran, Sub Bagian Perbendaharaan serta Sub
Bagian Akuntansi dan Felaporan;
(3) Untuk melaksanakan Togas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Bagian Keuangan, mempunyai Fungsi. :
a. pelaksanaan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) lingkup
Sekretariat Daerah;
b. pelaksanaan perurnusan kebijakan penyelenggaraan di bidang
Anggaran, Perbendaharaan serta Akuntansi dan Pelaporan;
c. pelaksanaan kegiatan Anggaran, Perbendaharaan serta Akuntansi dan
Pelaporan;
d. pelaksanaan Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Keuangan
Lingkup Sekretariat Daerah;
e. pelaksan.aan Penyusunan laporan keuangan Sekretariat Daerah;
f. pelaksanaan koordinasi dan pembinaan pengolahan keuangan lingkup
Sekretariat Daerah;
45 }
•
• I f
g. pembuatan laporan hasil kegiatan Bagi.an Keuangan serta memberi
saran pertimbangan kepada Pimpinan untuk menjadi bahan dalam
penentuan kebijakan;
h. Pendistribusian tugas dan Pemberian Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan
kepada bawahan serta mengevaluasi basil kerjanya.
(4) Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2f dan ayat (3), Kepala Bagian Keuangan, mempunyai
Rincian Tu.gas : , i
a. melaksanakan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
lingkup Sekretariat Daerah;
b. meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang
disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/ disetujui oleh
PPTK;
c. meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan
tunjangan PNS serta pcnghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara
pengeluaran;
d. melaksanakan perumusan kebijakan teknis dibidang keuangan lingkup
Sekretariat Daerah:
e. menyusun laporan keuangan Sekretariat Daerah;
f. m.elakukan koordinasi dan pembinaan pengolahan keuangan lingkup
Sekretariat Daerah;
g. melaksanakan fasilitasi kegiatan majelis TP-TGR Kota Palopo;
h. mcmbuat laporan hasil kegiatan Bagian Keuangan serta memberi saran
pertimbangan kepada Pimpinan untuk menjadi bahan dalam
penentuan kebijakan:
i. mendistribusikan tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan
kepada bawahan;
j. menilai prestasi kerja bawahan; dan
k. melaksanakan tugas kedinasa.n lainnya yang diperintahkan Asisten
Administrasi Umum, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan
tugas,
Paragraf 2
Sub Bagian Anggaran
, Pasal 51
(1) Sub Bagian Anggaran dipimpin oleh seorang Kepala Sub: Bagian yang
berada dibawah da.n bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Keuangan;
(2) Kepala Sub Bagian Anggaran mempunyai Tu.gas Pokok: membantu
Kepala Bagian Keuangan dalam Pen.gurusan Anggaran Lingkup
Sekretariat Daeran ... dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan rnajelis TP-TGR;
46
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Sub Bagian Anggaran mempunyai Rincian Tu.gas :
a. mengelolah dan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Bagian
bagian dalam Lingkup Sekretariat Daerah;
b. menyia.pkan format untuk kelengkapan dokumen pertanggungjawaban;
c. melaksanakan pengawasan anggaran pada masing-masing kegiatan;
d. mcnyusun Anggaran Kas Lingkup Sekretariat Daerah;
e. merumuskan kebijakan teknis pengelolaan anggaran Sekretariat
Daerah dan menyusun standar dokumen pertanggungjawaban;
f. meiaksanakan koordinasi dengan Badan Pendapatan, Pengelolah
Keuangan dan Aset Da.erah Kota Palopo tentang Kebijakan-kebijakan
telmis di bidang Keuangan;
g. melaksanakan fasilitasi kegiatan Majelis TP-TGR Kota Palopo;
f. membuat laporan hasil kegiatan Sub Bagian Anggaran serta memberi
saran pertimbanga.n kepada Pimpinan untuk menjadi _bahan dalarn
penentuan kebijakan.;
g. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan kegiatan
kepada bawahan;
h. menilai prestasi kerja bawahan; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala
bagian, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 3
Sub Bagian Perbendaharaan
Pasal 52
(1) Sub Bagian Perbendaharaan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian
yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian
Keuangan;
(2) Kepala Sub Bagian Perbendaharaan mempunyai Tu.gas Pokok: membantu
Kepala Bagian dalam Penat.ausahaan Keuangan Lingkup Sekretariat
Daerah; � : ', !
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaim.ana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Sub Bagian Perbendaharaan, mempunyai Rincian Tagas :
a. melakukan verifikasi dokumen belanja yang tertuang dalam APBD
Lingkup Sekretariat Daerah;
b. m.elakukan verifikasi atas belanja gaji;
c. menyelenggarakan penatausahaan pelaksanaan pendapatan dan
belanja Sekreta.riat Daerah;
47 :f
t .
. .
'
,,
f
d. membuat kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang
disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/disetujui oleh
PPTK;
e. membuat kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan
tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara
pengeluaran;
f. menyiapkan ajuan penerbitan SPD;
g. melakukan verifikasi SPP;
h. menyiapkan SPM;
i. melakukan verifikasi harian atas penerimaan;
j. memverifikasi ajuan belanja atau biaya masing-masing rekening
belanja terkait anggaran yang tertuang di APBD Sekretariat Daerah
Kota Palopo;
k. melaksanakan koordinasi dengan Dinas Pendapatan, Pengelola
Keuangan dan Asset Daerah menyangkut Kebijakan-kebijakan Teknis
penatausahaan pendapatan dan belanja Sekretariat Daerah;
1. melaksanakan pengawasan, evaluasi dan membuat laporan basil
kegiatan Sub Bagian Perbendaharaan serta memberi saran
pertimbangan kepada Pitnpinan untuk menjadi bahan dalam
penentuan.kebijakan;
m. mendistribusian tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan kegia.tan
kepada bawahan;
n. menilai prestasi keria bawahan; dan
o. melaksanakan tugas ked.inasan lainnya yang diperintahkan kepala
bagian, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas,
Paragraf 4
Sub Bagiar1 .Alr.untansi dan Pelaporan
Pasal 53
(1) Sub Bagian Akuntansi dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Sub
Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Bagian Keuangan;
(2) Kepala Sub Bagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai Tr.tgas Pokok:
membantu Kepala Bagian daJarn Penyusunan Laporan Keuangan Llngkup
Sekretariat Daerah;
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Kepala Sub Bagian Akuntansi d.an Pelaporan, mempunyai Rfncian
Tu.gas:
a. menyiapkan bahan penyusunan dan penatausahaan laporan
keuangan Sekretariat Daerah;
b. melakukan pembinaan dan pengendalian Penyusunan Laporan
Keuangan Sekretariat Daerah;
c. membuat laporan anggaran keuangan Sekretariat Daerah;
d. menyusun Laporan Realisasi Anggaran Semester I, Laporan Prognosis
dan Laporan Semester II serta Laporan Realisasi Anggaran Akhir
Tahun pada Lingkup Sekretariat Daerah;
48 l ·.
e. menyusun Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, LO, LPE serta
Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Lingkup Sekretariat Daerah;
f. membuat laporan bulanan baik administrasi maupun fungsional;
g. m.elaksanakan koordinasi dengan Badan Pendapatan, Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah Kota Palopo menyangkut Kebijakankebijakan Teknts di bidang Keuangan;
h. melaksanakan akuntansi SKPD;
i. membuat laporan hasil kegiatan Sub Bagian Akuntansi dan Pelaporan
sert.a memberi saran pertimbangan kepada Pimpinan untuk menjadi
banan dalam penentuan kebijakan;
J. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan kegiatan
keoada bawahan;
k. menilai prestasi kerja bawahan; dan
1. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala
bagian untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 54
( 1) Dalarn melaksanakan tugas dan fungsinya, Sekretariat Daerah, wajib dan
taat berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Sekretaris Daerah mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan
. . .
Organisasi Perangkat Daerah dan atau instansi pemerintah/awasta
terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar
pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas atau Badan;
Pa.sal 55
Sekret.aris Daerah, Asisten, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan Jabatan
Fungsional pada Sekretariat Daerah wajib melaksanakan tugas masingmasin.g sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta
menerapkan prinsip koordinasi, kerjasama, integrasi, sinkronisasi,
simplifikasi, akuntabilitas, transparansi, efektivitas dan efisiensi.
Pasal 56
(1) Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan
Jabatan Fungsional pada Sekretariat Daerah wajib memimpin,
mengoordinasikan, memberikan bimbingan, memberikan petunjuk
pelaksanaan tugas, membina dan meniiai kinerja bawahan masing-masing;
49
(2) Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan
Jabatan Fungsional pa.da Sekretariat Daerah wajib mengikuti dan
mematuhi perintah kedinasan atasan masing-masing sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan:
Pasal 57
Sekret.aris Daerah, Asisten, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagia� dan Jabatan
Fungsional pada Sekretariat Daerah wajib rnengawasi dan mengendalikan
pelaksanaan tugas bawahan masing-masing serta mengambil langkah-langkah
yang diperlukan apabila menemukan adanya penyimpangan dan/ atau indikasi
penyimpangan sesuai c!engan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pasal 58
(1) Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan .Jabatan
Fungsional pada Sekretariat Daerah wajib menyampaikan laporan dan
kendala. pelaksanaan tugas · kepada atasan masing-masing sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Atasan yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menindaklanjuti dan menjadikan laporan yang. diterima sebagai bahan
pengarnbilan keputusan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
BAB VI
JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 59
Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan
fungsi Sekretariat Daerah dengan keahlian tertentu
Pasal 60
(1) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 terdiri dari
seiumlah tenaga danjenjangjabatan fungsional sesuai dengan keahlian;
(2) .Jabatan fungsional dipimpin oleh pejabat senior, bertanggungjawab dan
berada dibawah Sekretaris Daerah;
(3) Jenis, jumlah dan Jenjang Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan
kebutuhan dan beban kerja.
50
BAB VII
PENUTUP
P:asal 61
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Walikota Palopo Nomor 01
Tahun 2009 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan pada
Sekretariat Daerah Kota Palopo dinyatakan tidak berlaku lagi.
I Pasa! 62
Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan ini dengan penempatannya dalarn Berita Daerah Kota Palopo.
|