PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENETAPAN HARGA STANDAR JENIS MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DALAM WILAYAH KOTA PALOPO pasal 2 Perhitungan Pajak Pengambilan dan Pengolahan Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Pasar atau Harga Standar x Volume x 25 % (Besarnya Tarif Pajak) pasal 3 Setiap jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan yang belum ditetapkan Nilai Pasar atau Harga Standar dalam Peraturan Walikota ini, akan ditetapkan . lebih lanjut dengan Keputusan Walikota. Pasa1 4 Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku Keputusan Walikota Palopo Nomor 675/VIII/2011 tentang Penetapan Nilai Pasar/Harga Standar Jenis Bahan Galian Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Kota Palopo dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. pasal 5 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat