Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 84 Tahun 2017

Penyelenggaraan Perizinan Di Dinas Perdagangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENYELENGGARAAN r,.. PERIZINAN DI DINAS PERDAGANGAN. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Palopo 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom 3. Walikota adalah Walikota Palopo. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKota Palopo yang berkedudukan sebagaiunsurPenyelenggaraPemerintahanDaerah. 5. Dinas Perdagangan adalah Dinas Perdagangan Kata Palopo. 6. Kepala Dinas Perdagangan adalah Kepala DinasPerdagangan Kata Palopo. 7. Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) adalah Dinas ' Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kata Palopo 8. Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu(DPMTSP)adalah KepalaDinasPenanamanModalTerpaduSatu Pintu Kata Palo po 9. Kekayaan bersih adalah hasil pengurangan total nilai kekayaan usaha (aset) dengan total nilai kewajiban tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 10. Perdagangan adalah kegiatan jual bell barang atau jasa yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan pengalihan hak dan pertukaran nilai manfaat atas "'. ( I �' barang dan/ atau jasa dengan disertai imbalan jasa atau kompensasi. 11. Perusahaan Perdagangan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha di sektor perdagangan yang bersifat tetap, berkelanjutan, didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. 12. Surat Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SP-SIUP adalah Formulir Permohonan izin yang diisi oleh Perusahaan yang memuat data-data perusahaan untuk memperoleh Suratlzin Usaha Perdagangan Kecil/Menengah/Besar. 13. Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP. 14. Perubahan Perusahaan adalah perubahan data perusahaan yang meliputi Perubahannama perusahaan, bentuk perusahaan, alamat kantor perusahaan, nama pemilik/ penanggung jawab, modal dan kekayaan bersih, kelembagaan, kegiatan usaha, dan barang/jasa dagangan utama; 15. Kantor Cabang Perusahaan adalah perusahaan yang merupakan unit ataubagian dari Perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempatyangberlainan dan dapat bersifat berdiri sendiri ataubertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari Perusahaan induknya. 16. Perwakilan Perusahaan adalah perusahaan yang bertindak mewakili kantor pusat perusahaan untuk melakukan suatu kegiatan dan atau pengurusannya menurut kewenangan yang telah ditentukan sesuai dengan yang diberikan 17. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan warganegara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan. 18. Penyelenggaraan Usaha adalah kegiatan usaha yang bersifat operasional yang dilakukan oleh swasta yang bergerak disektor perdagangan baik secara grosiran maupun eceran; 19. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha. 20. SIUP berlaku selama Perusahaan Perdagangan menjalankan kegiatan usaha; 21. Setiap Perusahaan Perdagangan yang mengajukan permohonan SIUP baru, perubahan dan/ atau penggantian SIUP yang hilang atau rusak tidak dikenakan retribusi. 22. Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/ atau terbukadengan tujuan tidak untuk dilrunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri. 23. Gudang Tertutup adalah Gudang yang merupakan bangunan tertutup yang menggunakan pendingin atau tidak menggunakan pendingin. 24. Gudang terbuka adalah Gudang yang merupakan lahan terbuka dengan batas-batas tertentu. 25. Gudang berbentuk Silo atau Tangki adalah suatu ruangan tempat khusus untuk menyimpan barang konstruksinya terbuat dari baja, besi, aluminium,beton atau dari kayu yang fungsi dan kekuatannya disesuaikan dengan karakteristik barang yang disimpan. 26. Tanda Daftar Gudang yang selanjutnya disingkat TOG adalah bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik Gudang. 27. Pemilik Gudang adalah perorangan atau badan usaha yang memiliki Gudang baik untuk dikelola sendiri maupun untuk disewakan. 28. Pengelola Gudang adalah Pelaku Usaha yang melakukan usaha penyimpanan barang yangclitujukan untuk diperdagangkan, baik Gudang milik sendiri maupun Gudang milik pihak lain. 29. Pejabat Penerbit TOG adalah Gubemur untuk Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Bupati/Walikota. 30. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yangselanjutnya disingkat PI'SP adalah kegiatan penyelenggaraansuatu penzman dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian ataupelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenanganperizinan dan nonperizinan yangproses sampaidengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat. 31. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut aturanketentuan UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yang selanjutnya disebut UU-WDP dan/ atau peraturan pelaksanaanya dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiapperusahaan serta disahkan olehpejabat yang berwenang dari kantor Pendaftaran Perusahaan. 32. Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutnya disebut TOP adalah surat tanda Pengesahan yangdiberikan oleh Kantor Pendaftaran Perusahaan kepada perusahaan yang telah melakukan pendaftaran perusahaan. 33. Formulir Pendaftaran Perusahaan adalah daftar isian yang memuat dataperusahaan yangdiisi dan clitandatangani oleh pemilik, pengurus atau penanggung jawab perusahaan untuk mendapatkan TOP. BAB II RUANO LINGKUP Pasal 2 Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini meliputi : 1. Penyelenggaraan Perizinan; 2. Surat Izin Usaha Perdagangan; 3. Tanda Daftar Perusahaan; 4. Tanda Daftar Gudang; 5. Pembinaan dan Pengawasan. BAB III PENYELENGGARAANPERIZINAN Pasal 3 Penyelenggaran perizinandi Dinas Perdagangan dilaksanakan oleh DPMPTSP. Pasal 4 Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha dibidang perdagangan wajib memperoleh izin, tanda daftar yang diajukan kepada Kepala DPMPTSP BAB IV KETENTUAN PERIZINAN DI DINAS PERDAGANGAN Bagian Kesatu SuratlzinUsahaPerclagangan Pasal 5 (1) Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdagangan wajib memiliki SIUP. (2) SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri dari . a. SIUP Kecil; b. SIUP Menengah; dan c. SIUP Besar. Pasal 6 (1) SIUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 Ayat (2) pada huruf a Kecil wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp.50.000.000.- (Lima Puluh Juta Rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) tidak tennasuk tanah dan bangunan tempat usaha. (2) SIUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 Ayat (2) pada huruf b Menengah wajib dimiliki oleh perusa.haan perdagangan yang kekayaan bersihnyalebih dari Rp, 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah ) sampai dengan paling banyak Rp.10.000.000.000.,- (Sepuluh Milyar Rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. (3) SIUP Besar sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 Ayat (2) pada huruf c wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. l 0.000.000.000 ,­ (Sepuluh Milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. ( 4) Perusahaan yang telah memperoleh SIUP apabila melakukan perubahan sepanjang menyangkut modal dan kekayaan bersih ditetapkan sebagai berikut; a. Pemegang SIUP kecil yang mengadakan perubahan modal dan kekayaan bersih (netto) tetapi tidak melebihi Rp.500.000.000 (lima ratus jutarupiah) tidak termasuk tanahdan bangunan tempat usaha tidak perlu mengajukanperubahan SIUP. b. Pemegang SIUP kecil yang mengadakan perubahan modal dan kekayaan bersih (netto) menjadi lebih dari Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha wajib mengajukan perubahan SIUP kecil menjadi SIUP menengah. c. Pemegang SIUP kecil yang mengadakan perubahan modal dan kekayaan bersih (netto) menjadi lebih dari Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha wajib mengajukan perubahanan SIUP kecil menjadi SIUP besar. d. Pemegang SIUP menengah yang mengadakan perubahan modal dan kekayaan bersih (netto) tetapi tidak melebihi Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha tidak perlu mengajukan perubahan SIUP. e. Pemegang SIUP menengah yang mengadakan perubahan modal dan kekayaan bersih (netto) menjadi dibawah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib mengajukan perubahan SIUP menengah menjadi SIUP kecil. f. Pemegang SIUP menengah yang mengadakan perubahan modal dan kekayaan bersih (netto) menjadi diatas Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib mengajukan perubahan SIUP menengah ke SIUP besar. g. Pemegang SIUP besar yang mengadakan perubahan modal dan kekayaan bersih (netto) menjadi dibawah Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib mengajukan perubahan SIUP besar menjadi SIUP menengah. h. Pemegang SIUP besar yang mengadakan perubahan modal dan kekayaan bersih (netto) menjadi dibawah Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib mengajukan perubahan SIUP besar menjadi SIUP kecil. Pasal 7 (1) Kewajiban memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (I) dikecualikan terhadap : a. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha diluar sektor perdagangan. b. Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan. c. Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria sebagai berikut: - Usaha Perseorangan atau Persekutuan; - Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola olehpemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat; - Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. (2) Perusahaan Perdagangan Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf c dapat diberikan SIUP Mikro, apabila dikehendaki yang bersangkutan. r,. \ (3) Penulisan bidang usaha perdagangan barang dan jasa berdasarkan nama komoditas utama yang diperdagangkan. ( 4) Cara penulisan kode klasifikasi bidang usaha barang dan jasa didasarkan pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2015. Pasal 8 (1) SIUP dilarang digunakan untuk melakukan kegiatan: a. Usaha perdaganganyang tidak sesuai dengan kelembagaan dan/ atau kegiatan usaha, sebagaimana yang tercantum di dalam SIUP. b. Usaha yang mengaku kegiatan perdagangan, untuk menghimpun dana darimasyarakat denganmenawarkan janji keuntunganyang tidak wajar (money game) atau c. Usaha perdagangan lainnya yang telah diatur melalui ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri. Pasal 9 ( l) SIUP diterbitkan berdasarkan tern pat kedudukan Perusahaan Perdagangan dan berlaku untuk melakukan usaha perdagangan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. (2) SIUP diberikan kepada Pemilik/Pengurus/Penanggung jawab Perusahaan Perdagangan atas nama Perusahaan. (3) SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada penanam modal dalam negeri dan kepada penanamanmodal asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang penanaman modal. Pasal 10 SIUP berlaku selarna Perusahaan Perdagangan menjalankan kegiatan usahanya. Pasal 11 (1) Pejabat Penerbit SIUP menerbitkan SIUP paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya SP-SIUP dan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar, dengan menggunakan Formulir sebagaimana tercantum dalarn Lampiran I Peraturan ini, dengan ketentuan sebagai berikut: a. wama hijau untuk SIUP Milera; b. warna putih untuk SIUP Kecil; c. warna biru untuk SIUP Menengah; d. warna kuning untuk SIUP Besar; (2) Apabila SP-SIUP dan dokumen persyaratan dinilai belum lengkap dan benar, Pejabat Penerbit SIUP membuat surat penolakan penerbitan SIUP kepada Pemohon SIUP paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya SP-SIUP. (3) Pemohon SIUP yang ditolak permohonannya dapat mengajukan kembali permohonan SIUP sesuai persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan ini. Pasal 12 (1) Apabila data, informasi, dan keterangan yang disampaikan dalam: a. SP-SIUP baru; b. SP-SIUP perubahan dan/ atau penggantian yang hilang atau rusak;atau c. La.poran pendaftaran Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan;temyata tidak benar, maka SIUP, SIUP perubahan, dan/ atau SIUP pengganti yang telah diterbitkandan pencatatan pendaftaran Kantor Cabangatau Kantor Perwakilan yang telah dilakukandinyatakan batal dan tidak berlaku. (2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dilakukan oleh Pejabat Penerbit SIUP dengan mengeluarkan Keputusan Pembatalan SIUP, SIUP perubahan dan/ atau SIUP pengganti,dan pencatatan pendaftaran Kantor Cabangatau Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan. (3) Keputusan Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan Formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini. Pasal 13 (1) Pemilik SIUP yang akan membuka Kantor Cabang atau Perwakilan Perusahaan, wajib melapor secara tertulis kepada Kepala DPMPTSP di tempat kedudukan Kantor Cabang atau Perwakilan Perusahaan dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan ini. (2) Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterima laporan dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara lengkap dan benar, Kepala DPMPI'SP mencatat dalam Buku Register Pembukaan Kantor Cabang atau Perwakilan Perusahaan dan membubuhkan tanda tangan dan cap stempel pada halaman depan fotokopi SIUP Perusahaan Pusat. (3) Fotokopi SIUP yang telah didaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sebagai Surat Izin Usaha Perdagangan bagi Kantor Cabang atau Perwakilan Perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan sesuai kedudukan Kantor Cabang atau Perwakilan Perusahaan. Pasal 14 (1) Setiap terjadi perubahan data Perusahaan, Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan wajib mengajukan SP-SIUP perubahan dengan menggunakanfomulir secara simultan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dengan melampirkan dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan ini. (2) Paling Iambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterima SP-SIUP perubahan dengan dokumen pendukung secara lengkap dan benar, Kepala DPMPTSP menerbitkan SIUP perubahan dengan menggunakan formulir simultan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini. Pasal 15 ( 1) Dalam hal SIUP hilang atau rusak, Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan penggantian SIUP kepada Pejabat yang menerbitkan SIUP ditempat kedudukan perusahaan, dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IVPeraturan ini. (2) Paling Iambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterima permohonan penggantian SIUP dengan dokumen pendukung secara lengkap dan benar, Pejabat Penerbit SIUP menerbitkan SIUP Pengganti dengan formulir sebagaimana tercantum dalam La.mpiran III Peraturan ini. Pasal 16 (1) SP-SIUP baru diajukan kepada Kepala DPMPrSP dengan mengisi formulir SP-SIUP sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, dengan melampirkandokumen persyaratan sebagaimanatercantum dalam La.mpiran IVPeraturan ini. (2) SP-SIUP baru atau perubahan harus ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan diatas meterai cukup. (3) Pihak ketiga yang mengurus SIUP baru atau perubahan, wajib melampirkan surat kuasa yang bermeterai cukup dan ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan. Pasal 17 Setiap pemegang Surat Izin Usaha Perdagangan apabila diperlukan Pejabat Penerbit SIUP, Pemilik SIUP wajib menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan kegiatan usahanya dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam La.mpiran V Peraturan ini. Pasal 18 ( 1) Pemilik SIUP yang tidak melakukan kegiatan usaha selama 6 (enam) bulan berturut-turut atau menutup perusahaannya wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Pejabat Penerbit SIUP disertai alasan penutupan dan mengembalikan SIUP asli. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Penerbit SIUP mengeluarkan Keputusan Penutupan Perusahaan dengan menggunakan Formulir sebagaimana tercantum dalam La.mpiranVI Peraturan ini. Pasal 19 (1) Kepala DPMPTSP harus menyampaikan laporan perkembangan penerbitan dan pencabutan SIUP serta penutupan perusahaan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri cq. Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan dengan tembusan kepada Gubernur, Walikota, dan Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang Perdagangan pada pemerintah daerah provinsi dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan ini. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 6 (enam) bulan sekali. Pasal 20 SANKS I (1) Pemilik, pengurus atau penanggungjawab perusahaan perdagangan yang telah memiliki SIUP yang tidak menghiraukan peringatan tertulis (Format Lampiran VIII} atau Pasal 8 (1) dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara SIUP (Format Lampiran IX) (2) Pemilik atau pengurus/penanggungjawab perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ( 1) atau Pasal 20 ( 1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIUP. (3) Pencabutan SIUP sebagaiman pada ayat (2) dilakukan oleh Pejabat Penerbit SIUP dengan mengeluarkan keputusan pencabutan SIUP. (4) Keputusan pencabutan SIUP sebagaimana climaksud pada ayat (2) menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran X peraturan ini. Bagian Kedua Tanda Daftar Perusahaan Pasal 21 ( 1) Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PTJ, Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing denganstatus Kantor Pusat.Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan,dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Kata Palopo wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan. (2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1} wajib melakukan pendaftaran dalam Daftar perusahaan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak perusahaan mulai menjalankan kegiatan usahanya. (3) Pendaftaran perusahaan dilakukan pada kantor DPMPI'SP tempat kedudukan perusahaan yang bersangkutan. Pasal 22 ( 1) Perusahaan atau kegiatan usaha yang dikecualikan dari kewajiban pendaftaran perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (I) terdiri dari : a. perusahaan negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN); b. perusahaan kecil perorangan;atau c. usaha atau kegiatan yang bergerak di luar bidang perekonomianyang sifat dan tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan dan/ atau laba. (2) Perusahaan kecil perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b terdiri dari : a. perusahaan yang diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pribadi pemiliknyasendiri, atau yang mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri; b. perusahaan yang tidak diwajibkan memilik:i izin usaha atausurat keterangan yang dipersamakan denganitu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;atau c. perusahaan yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhikeperluan nafkah sehari-hari pemiliknya. (3) Usaha atau kegiatan yang bergerak diluar bidang perekonomiandan sifat serta tujuannya tidak semata-mata mencarikeuntungan dan/ atau laba sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf c terdiri atas: a. pendidikan formal (jalur sekolah) dalam segala jenis dan jejang yang diselenggarakan oleh siapapun serta tidak dalam bentuk badan usaha; b. pendidikan non formal (jalur luar sekolah) yang dibina oleh pemerintahdan/ atau diselenggarakan oleh masyarakatserta tidak dalam bentuk badan usaha; c. jasa notaris; d. jasa pengacara/ advokat dan konsultan hukum; e. praktek perorangan dokter dan praktek berkelompok dokteryang tidak dikelola oleh badan usaha; f. rumah sakit yang tidak dikelola oleh badan usaha; g. klinik pengobatan yang tidak dikelola oleh badan usaha. (4) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didaftarkan dalam daftar perusahaan dan berhak memperoleh TOP, apabila dikehendaki oleh perusahaan yang bersangkutan untuk kepentingan tertentu. Pasal 23 Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pelayanan Perizinan, dalam penerbitan TOP harus berkoordinasi dengan Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya di Bidang Perdagangan. Pasal 24 (1) Laporan penyelenggaraan pendaftaran perusahaan disampaikan kepada Walikota dengan tembusan kepada Dinas yang menangani perdagangan Provinsi dan Kantor Pusat Perdagangan Pusat (KPP) per bulan. (2) Penyelenggara pendaftaran perusahaan harus menyampaikan laporan penyelenggaraan dan pelaksanaan wajib daftar perusahaan kepada KPP Provinsi dan KPP Pusat berupa . a. laporan penyelenggaraan pendaftaran perusahaan; dan b. tembusan pengesahan formulir. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan secara manual atau elektronik. Pasal 25 ( 1) Pendaftaran perusahaan dilakukan oleh pemilik, pengurus, penanggungjawab, atau kuasa perusahaan yang sah pada DPMPfSP di tempat kedudukan perusahaan. (2) Kuasa perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kuasa untuk menandatangani formulir pendaftaran perusahaan. (3) Pendaftaran perusahaan dilakukan dengan mengisr formulir pendaftaran perusahaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran II Peraturan ini r-. yang disampaikan langsung kepada Kepala DPMPTSP dengan melampirkan dokumen-dokumen persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini. (4) Pendaftaran perusahaan bagi agen perusahaan atau anak perusahaan berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan bentuk perusahaannya. (5) Formulir pendaftaran perusahaan untuk Perseroan Terbatas (PT) ditandatangani oleh pengurus atau penanggungjawab perusahaan. (6) Formulir pendaftaran perusahaan untuk Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV),Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL) ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan. (7) Kepala DPMPfSP mensahkan pendaftaran perusahaan dan menerbitkan TOP paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak formulir pendaftaran dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima secara benar dan lengkap. (8) TOP diterbitkan berdasarkan bentuk perusahaan dengan menggunakan blanko wama sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.A sampai dengan Lampiran IV.D Peraturan ini. (9) Perusahaan yang telah menerima TDP harus memasang TDP di tempat yang mudah dibaca dan dilihat oleh umum dan nomor TDP harus dicantumkan pada papan nama dan dokumen-dokumen perusahaan yang dipergunakan dalam kegiatan usahanya. ( 10) TDP berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggalditerbitkan dan wajib diperbaharui paling lambat 3 (tiga) bulansebelum masa berlakunya berakhir. ( 11) Penolakan Pendaftaran dilakukan apabila pengisian formulirpendaftaran perusahaan belum benar dan/ atau dokumenbelum lengkap. (12) Penola.kan Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l l)disampaikanoleh DPMPTSP secara tertulis kepada perusahaan palinglambat 3 (tiga)hari kerja terhitung sejak diterimanya isian formulir pendaftaran perusahaan disertai alasan penola.kan dengan mengguna.kan format surat penolakan sebagaimanatercantum dalam Lampiran V Peraturan ini. (13) Apabila perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat penolakan, tidak melaksanakan pembetulan dan/ atau melengkapidokumen persyaratan, wajib melakukan pendaftaran ulang dengan mengisi formulirpendaftaran ulang secara simultan. (14) Pembaharuan TOP sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran secara simultan dengan melampirkan dokumen asli TOP yang akan di perbaharui, tanpa melampirkan dokumen persyaratan yang teladisampaikan pada waktu pendaftaran sebelumnya. (15) OPMPTSP menerbitkan TOP paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya pembaharuan secara benar dan lengkap. Pasal 26 (1) Setiap perusahaan yang melakukan perubahan terhadap data yang didaftarkan wajib melaporkan perubahan data kepada OPMPTSP dengan mengisi formulir pendaftaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran II sampai dengan III Peraturan ini dan melampirkan dokurnen sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan ini. (2) Kewajiban melaporkan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan oleh : a. Pr paling Iambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal persetujuan perubahan ataubukti penerimaan pemberitahuanperubahan dari Menteri Yang tugas dantanggungjawabnya di bidang peraturan perundangundangan;atau b. Koperasi, CV, Fa, Perorangan, dan BUL paling Iambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal perubahan. Pasal 27 (1) Perubahan yang dapat mengakibatkan penggantian TOP sebagai berikut: a. pengalihan kepemilikan atau kepengurusan peru.sahaan; permohonan b. perubahan nama perusahaan; c. perubahan bentuk dan/ atau status perusahaan; d. perubahan alamat perusahaan; e. perubahan Kegiatan Usaha Pokok; atau f. khusus untuk PT tennasuk perubahan Anggaran Dasar, (2) Masa berlaku TOP yang diterbitkan sebagai pengganti adalah sampai dengan berakhimya masa berlaku TDP yang diubah atau diganti. (3) Kepala DPMPTSP menerbitkan TOP pengganti paling Iambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pennohonan perubahan diterima secara benar dan lengkap. (4) Perubahan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), cukup dilaporkan kepada Kepala DPMPTSP dan tidak perlu dilakukan penggantian TOP. (5) Kepala DPMPTSP mensahkan perubahan dan mencatat perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada Buku Induk Perusahaan, (6) Perusahaan yang tidak melaporkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), daftar perusahaannya dihapus, TOP dinyatakan tidak berlaku, dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 28 Daftar perusahaan dan TDP dinyatakan batal, apabila perusahaan yang bersangkutan terbukti mendaftarkan data perusahaan secara tidak benar dan/ atau tidak sesuai dengan izin teknis atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, dengan menerbitkan Keputusan Pembatalan dengan menggunakan pormat surat sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan ini. Pasal 29 (1) Perusahaan dihapus dari daftar perusahaan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut : a. perubahan bentuk perusahaan; b. pembubaran perusahaan; c. perusahaan menghentikan segala kegiatan usahanya; ·-- d. perusahaan berhenti akibat akta pendiriannya kadaluwarsaatau berakhir;atau e. perusahaan menghentikan kegiatannya atau bubar berdasarkanPutusan Pengadilan Negeri. (2) Bagi perusahaan yang telah dihapus dari daftar perusahaan, TOP yang dimiliki dinyatakan tidak berlaku dan perusahaan yang bersangkutan wajib mengembalikan TOP asli kepada DPMPTSP yang menerbitkannya. (3) Bagi perusahaan yang berbentuk PT, apabila terjadi hal­ hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, likuidator yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan pembubaran perseroan kepada Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang Peraturan Perundang-Undangan diterima, wajib melaporkan pembubaran kepada Kepala OPMPTSP dengan melampirkan dokumen sebagai berikut : a. bukti penerimaan pemberitahuan dari Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan;dan b. TOP asli. (4) Bagi perusahaan berbentuk Koperasi, CV, Fa, Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya, apabila terjadi hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan yang bersangkutan, wajib melaporkan secara tertulis kepada Kepala OPMPTSP dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pembubaran atau penghentian usaha dengan melampirkan dokumen sebagai berikut : a. salinan Aleta Pembubaran atau keterangan yang sejenis;dan b. TOP asli. (5) Terhadap perusahaan yang tidak melaporkan atau mendaftarkan hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala OPMPTSP memberikan peringatan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut masing-masing dalam tenggang waktu I {satu) bulan. (6) Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak berakhimya peringatan ketiga Kepala OPMPTSP melak:ukan penghapusan perusahaan dimaksud dari daftar perusahaan dengan mencatat pada Biikii induk Perusahaan dan menyatakannya dalam Keputusan Penghapusan dengan mengacu pada contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran X dan Lampiran XI Peraturan ini. (7) Kepala DPMPTSP melakukan pengumuman atas Keputusan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Pasal 30 Dokumen asli yang dipersyaratkan dalam proses pendaftaran perusahaan, perubahan daftar perusahaan, atau pembubaran perusahaan, dikembalikan kepada perusahaan yang bersangkutan, apabila fotokopi dokumen telah cliperiksa sesuai dengan aslinya. Pasal 31 (1) TDP yang hilang atau rusak harus dilakukan penggantian paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal kehilangan atau tidak dapat terbaca dengan mengajukan permohonan kepada DPMPTSP. (2) Permohonan penggantian TDP yang hilang dilakukan dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian dan untuk permohonan penggantian TDP yang rusak dengan melampirkan TDP asli. (3) Masa berlaku TOP pengganti sama dengan masa berlaku TDP yang diganti. (4) Penerbitan TDP pengganti dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan penggantian TDP diterima Bagian Ketiga Tancla Daftar Guclang Pasal 32 Setiap orang atau badan yang mengusahakan gudang wajib memiliki Tanda Daftar Gudang, kecuali gudang-gudang yang berada pada : a. kawasan berikat; dan b. gudang yang melekat dengan usaha ritel/ eceran, yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara barang dagangan eceran. r=. Pasal 33 (1) Tanda Daftar Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, disampaikan oleh pemilik gudang dengan mengisi Oaftar Isian Permohonan TOG yang telah clitandatangani sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIII peraturan ini, dengan melampirkan : a. Fotocopy KTP pemohon; b. Fotocopy IMB dengan fungsi gudang; c. Fotocopy surat bukti kepemilikan/ penguasaan tanah dan/ atau bangunan yang sah sebagai lokasi gudang; d. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Oaftar Perusahaan; e. Pas Photo terbaru penanggung jawab/clirektur perusahaan ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar. f. Fotocopy akta pendirian PT dan pengesahan badan hukum dari pejabat yang berwenang bagi pemilik gudang badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas. g. Fotocopy Izin Prinsip Penanaman Modal untuk gudang bagi Perusahaan Penanaman Modal Asing. (2) Permohonan TOG disampaikan kepada Kepala OPMPTSP; (3) Pengurusan permohonan TOG, dapat clilakukan oleh pihak ketiga dengan menunjukkan surat kuasa bermaterai cukup yang clitandatangani oleh Pemilik Gudang. {4) Pejabat Penerbit TDG menerbitkan TDG selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterima daftar isian permohonan TOG sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) secara lengkap dan benar. (5) Apabila pengisian daftar isian permohonan TOG sebagaimana dimaksud pada ayat (3), belum clilakukan secara lengkap dan benar, maka Kepala DPMPTSP, dapat menolak daftar isian permohonan TOG dan wajib memberitahukan secara tertulis selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar isian permohonan TOG kepada perusahaan yang bersangkutan disertai alasannya. Pasal 34 (1) Setiap pemilik, pengelola atau penyewa gudang yang melakukan penyimpanan barang yang diperdagangkan di gudang wajib menyelenggarakan administrasi mengenai barang-barang yang masuk dan keluar gudang. Pasal 35 { 1) Pencatatan sebagaimana dimaksud daJam Pasal 34 diselenggarakan dalam bentuk buku atau sistem elektronik administrasi Gudang. (2) Buku atau sistem elektronik administrasi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai pemilik barang, jenis/kelompok barang, jumlah barang, tanggal masuk barang, tanggal keluar barang dan sisa yang tersimpan di Gudang (stok), sebagaimana tercantum pada format di lampiran IV. Pasal 36 ( 1) Gudang terdiri dari Gudang tertutup dan Gudang terbuka; (2) Gudang Tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan atas : a. Gudang Tertutup Golongan A, dengan kriteria : luas antara 100 m2 ( seratus meter persegi) sampai dengan 1.000 m2( seribu meter persegi),kapasitas penyimpanan antara 360 m3 (tiga ratus enam puluh meter kubik)sampai dengan 3.600 m3 (tiga ribu enam ratus meter kubik). b. Gudang Tertutup Golongan 8, dengan kriteria: luas diatas 1000 m2 (seribu meter persegi) sampai dengan 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi)dan kapasitas penyimpanan antara 3.600 m3(tiga ribu enam ratus meter kubik). c. Gudang Tertutup Golongan C, dengan kriteria : luas diatas 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi) dan kapasitas penyimpanan di atas 9.000 m3 ( sembilan ribu meter kubik ) . d. Gudang Tertutup Golongan D, dengan kriteria Gudang berbentuk Silo atau Tangki dengan kapasitas penyimpanan paling sedikit 762 m3 (tujuhratus enam puluh dua meter kubik) atau 500 ton (lima ratus ton). (3) Gudang terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berupa Gudangterbuka dengan kriteria luas paling sedikit 1000m2 ( seribu meter persegi). Pasal 37 ( 1) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap data dan informasi yang tercantum dalam TOG, pemilik Gudang dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan TDG. (2) Pengelola Gudang yang melanggar ketentuan yang berlaku dikenakansanksi administratif berupa pencabutan izin di DPMTSP. (3) Pencabutan perizinan di Dinas PMTSP sebagaimana dimaksud dapat diterbitkan kembali setelah Pemilik atau Pengelola Gudang mentaatiketentuan yang menjadi dasar pengenaan sanksi pencabutan. (4) Penerbitan kembali perlzinan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan setelah pemilik perizinan mengajukan pennohonan sesuaidengan ketentuan yang berlaku. BABV PEMBINMN DAN PENGAWASAN Pasal 38 (1) Walikota melalui Instansi Teknis berwenang melakukan pembinaan terhadap kegiatan usaha di Bidang Perdagangan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat berupa memfasilitasi pengembangan usaha dalam bidang: a. pemasaran; b. sumber daya manusia;dan c. desain dan tehnologi. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 39 (1) SIUP, TDP, dan TDG yang diterbitkan sebelum ditetapkan Peraturan ini tetap berlaku sampai dengan masa pendaftaran ulang berakhir dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Walikota ini. (2)Setelah ditetapkan Peraturan Walikota ini, jika pemilik SIUP, TDP, dan TOG akan mengikuti kegiatan yang terkait dengan kriteria usaha berdasarkan kekayaan bersih, wajib menyesuaikan SIUPnya terlebih dahulu sebelum mengikuti kegiatan tersebut. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 40 Peraturan ini rnulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 84 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perizinan Di Dinas Perdagangan
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
84
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
12 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2017
Tanggal Berlaku
12 Desember 2017
Sumber
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 332 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan