PASAL I : 1. Ketentuan pasal 7 dalam Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Lingkup Pemerintah Kota Palopo Tahun Anggran 2017 diubah, ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (17) sehingga pasal 7 PASAL II : Mengubah Lampiran I dan II, Peraturan Walikota Palopo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Lingkup Pemerintah Kota Palopo Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Palopo Nomor 20 Tahun 2016) sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam perturan W alikota ini PASAL III : Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat