Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait Tunjangan Perumahan dan tunjangan Transportasi Pimpinan dan anggota DPRD maka perlu mengatur besaran Tunjangan Perumahan dan tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palopo;
b. bahwa berdasarkan pertim bangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Palopo;
: I. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Palopo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atasUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Oparasional;
10. Peraturan Daerah Nomor8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo.
Menetapkan: TUNJANGAN TRANSPORTASI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALOPO.
BABI KETENTUAN UMUM
pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1. Walikota adalah Walikota Palopo.
2. Pemerintah Kota adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah.
4. Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-Wakil Ketua Anggita DPRD Kota Palopo.
5. Anggota DPRD adalah mereka yang diresmikan keanggotaannya sebagai anggota DPRD dan telah mengucapkan sumpah/janji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Sekretaris DPRD adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kota Palopo.
7. Tunjangan Transportasi adalah tunjangan yang diberikan Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam bentuk uang apabila Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah daerah yang ditetapkan dengan Peraturan daerah.
bab ll
ASAS-ASAS PEIIBERIAN TURJANGAN TRANSPORTASI Pasa12
Pemberian Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD dengan memperhatikanasas-asas sebagai berikut:
a. Asas kepatutan adalah penentuan besaran tunjangan transportasi harus mencerminkan adanya rasa patut terhadap penempatan kedudukan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagai wakil ra.kyat.
b. Asas kewajaran adalah bahwa penentuan besaran tunjangan transportasi harus mencerminkan rasa wajar yang dikaitkan dengan keadaan kemampuan keuangan dengan tanggung jawab dan beban kerja Pimpinan dan Anggota DPRD sebagai wakil rakyat.
c. Asas rasionalitas adalah bahwa penentuan besaran tunjangan transportasi harus, terukur, dan akuntabel.
d. Standar harga setempat adalah nilai sewa transportasi dimana Pimpinan dan Anggota DPRD bertempat tinggal.
BABlll PEMBERIAN TUNJANGAN TRANSPORTASI
pasal 3
( 1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan kendaraan dinas jabatan dan kendaraaan dinas operasional, kepada pimpinan dan anggota DPRD diberikan tunjangan transportasi.
(2) Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD apabila telah memiliki Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional.
pasal 4
(1) Besaran Tunjangan Kendaraan Operasional bagi Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan sebagai berikut:
a. Ketua : Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah)
b. Wakil Ketua : Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah)
c. Anggota : Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah)
(2) Besaran Tunjangan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap bulan setelah dikurang Pajak Penghasilan (PPh).
pasal 5
Tunjangan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
BAB IV Penutup
pasal 6
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, sepanjang terkait pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Walikota Palopo.
(2) Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, rnemerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 48 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini maka Keputusan Walikota Palopo Nomor 22/I/2017tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi intensif (TKI) kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2017 dicabut dan dinyatakan idak berlaku lagi.
TUNJANGAN KOMUNIKASI UfTENSIF, TUNJAN'GAN RESES DAN DANA OPERASIONAL.PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAHKOTA PALOPO TAIIUN ANGG.ARAN 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinahn dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Menimbang : a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional maka perlu mengatur Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, Dan Dana Operasional Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Palopo Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Palopo;
:1. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Palopo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Oparasional;
10. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo;
Menetapkan: TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF, TUNJANGAN RESES, DAN DANA OPERASIONAL PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALOPO TAHUN ANGGARAN 2017
BABI KETENTUAN UMUM
pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1. Walikota adalah Walikota Palopo.
2. Pemerintah Kota adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4. Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua DPRD
5. Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan anggota DPRD
6. Sekretaris DPRD adalah Pejabat Perangkat Daerah yang memimpin sekretariat DPRD.
7. Kemampuan keuangan Daerah adalah klasifikasi suatu daerah untuk menetukan kelompok Kemampuan Keuangan Daerah yang ditetapkan berdasarkan formula sebagai dasar penghitungan besaran tunjangan komunikasi intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan DPRD;
8. Tunjangan komunikasi Intensif adalah uang yang diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD;
9. Tunjangan Reses adalah uang yang diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD;
10. Dana Operasional Pimpinan DPRD yang selanjutnya disebut DO adalah dana yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan DPRD untuki menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas , ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD sehari-hari;
11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
BAB ll PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 2
( 1) Penghitungan kemampuan keuangan Daerah dihitung berdasarkan besaran Pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara;
(2) Pendapatan Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pendapatan Asli Daerah, dana bagi basil dan dana alokasi umum;
(3) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas Belanja Gaji dan Tunjangan serta Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara.
pasal 3
(1) Data yang digunakan sebagai dasar penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan data Realisasi APBD Tahun Anggaran 2015;
(2) TingkatKemampuan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan pada kemampuan keuangan daerah rendah.
(3) Penghitungan kemampuan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
BAB III
BESARAN TUNJANGAN
Pasal 6
BesaranTunjanganKomunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan dana OperasionalPimpinandanAnggota DPRD sebagaiberikut:
(1) Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 3 (Tiga) Kali Uang Representasi Ketua DPRD dan diberikan setiap bulan dengan rincian sebagai berikut:
a. Ketua : Rp.2.100.000,- x 3 Rp. 6.300.000,- (Enam Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah)
b. Wakil Ketua :Rp.2.100.000,- x 3 Rp. 6.300.000,- (Enam Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah)
c. Anggota :Rp.2.100.000,- x 3 Rp. 6.300.000,- (Enam Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah)
(2) Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 3 (tiga) Kali uang representasi Ketua DPRD dan diberikan setiap melaksanakan reses dengan rincian sebagai berikut :
a. Ketua : Rp. 2.100.000,- x 3 Rp. 6.300.000,- (Enam Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah)
b. Wakil Ketua : Rp. 2.100.000,- x 3 Rp. 6.300.000,- (Enam Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah)
c. Anggota : Rp. 2.100.000,- x 3 Rp. 6.300.000,- (Enam Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah)
(3) Dana Operasional Ketua DPRD sebesar 2 (dua) Kali uang representasi Ketua DPRD dan Dana Operasional Wakil Ketua DPRD sebesar 1,5 (satu koma lima) Kali uang representasi Wakil Ketua DPRD serta diberikan setiap bulan dengan rincian sebagai berikut :
a. Ketua : Rp. 2.100.000,- x 2 Rp.4.200.000,- (Empat Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)
b. Wakil Ketua :Rp.1.680.000- x 1,5 Rp.2.520.000,- (Dua Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah)
BAB IV PELAKSAlf.AAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA OPERASIONAL
Pasal 7
Pemberian DO sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) diberikan setiap bulan dengan ketentuan:
a. 80% (delapan puluh persen) diberikan secara sekaligus untuk semua biaya atau disebutlumpsum; dan
b. 20% (dua puluh persen) diberikan untuk dukungan dana operasional lainnya.
pasal 8
(1) Bendahara pengeluaran mengajukan surat permintaan pembayaran langsung pencairan DO sebesar 1/ 12 (satu per dua belas) dari pagu 1 (satu) tahun anggaran kepada pengguna anggaran.
(2) Berdasarkan pengajuan surat permintaan pembayaran langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran mengajukan surat perintah membayar langsung untuk pencairan DO sebesar 1 / 12 (satu per dua belas) dari pagu 1 (satu) tahun Anggaran kepada bendahara umum daerah.
(3) Surat perintah membayar langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melampirkan : a. Daftar penerima DO; dan b. Pakta integritas yang sudah ditandatangani Pimpinan DPRD yang menjelaskan penggunaan dana akan sesuai dengan peruntukannya.
(4) Kuasa BUD menerbitkan surat perintah pencairan dana untuk DO berdasarkan surat perintah membayar langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke rekening bendahara pengeluaran satuan kerja perangkat daerah sekretariat DPRD.
Pasal 9
(1) Bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (4) melakukan pembayaran DO yang diberikan secara sekaligus sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf a, berdasarkan kuitansi yang telah ditandatangani ketua DPRD dan wakil ketua DPRD.
(2) Bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (4) mengelola DO untuk dukungan operasional lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.
pasal 10
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban DO, Pimpinan DPRD wajib menandatangani pakta integritas yang menjelaskan penggunaan dana telah sesuai dengan peruntukannya.
(2) Pertanggungjawaban penggunaan DO sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf a dibuktikan dengan laporan penggunaan DO.
(3) Pertanggungjawaban penggunaan DO sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b disertai dengan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah.
(4) Pimpinan DPRD menyampaikan bukti pertanggungjawaban penggunaan DO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada bendahara pengeluaran setiap bulan paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya.
(5) Dalam hal terdapat sisa DO pada akhir bulan sebelumnya, sebagai tambahn DO bulan berjalan.
(6) Pertanggungjawaban penggunaan DO oleh Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai dasar untuk pengajuan pencairan dana bulan berikutnya.
pasal 11
Dalam hal terdapat sisa DO yang tidak digunakan sampai dengan tahun anggaran berakhir, bendahara pengeluaran satuan kerja perangkat daerah sekretariat dewan menyetorkan sisa DO ke kas daerah.
BABV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
( 1) Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini maka Keputusan Walikota Palopo Nomor 22/I/2017tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi intensif (TKI) kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2017 dicabut dan dinyatakan idak berlaku lagi.
(2) Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal cliundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
( 1) Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini maka Keputusan Walikota Palopo Nomor 22/I/2017tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi intensif (TKI) kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2017 dicabut dan dinyatakan idak berlaku lagi.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Palopo
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang, pemerintah telah me,vajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kota Palopo untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa dengan memperhatikan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor SE-08/01/ 10/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Setelah diberlakukannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palopo tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Palopo;
Mengingat I. Undang-Undang Nomor 28 Tahun I 999 ten tang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lernbaran Negara Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 I Nomor 134 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Marnasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun · 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186) ;
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-undang;
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Public (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038) ;
6. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) ;
7. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5499) ;
8. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 5587), sebagaiman telah diubah beberapa kali terlampir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 7 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
10. Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2004 tanggal 9 Desember 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 32);
12. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tanggal 1 Juli 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
13. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Kewajiban Penyampaian dan Sanksi Atas Keterlambatan Penyampaian Laporan Harta Keka.yaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah daerah;
14. Surat Edaran Komisis Pemberantasan Korupsi Nomor SE- 08/01/10/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Setelah diberlakukannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA KOTA PALOPO NOMOR 37 TAHUN 2015 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PALOPO.
BABI KETENTUAN UMUM
pasal 1
Dalam Peraturan Walikota Kota Palopo ini, yang dirnaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo .
2. Pemerintah Kota adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Selaetaris daerah adalah Sekretaris Daerah Kata Palopo,
5. lnspektorat adalah Inspektorat Kota Palopo.
6. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah pada Pemerintah Kota Palopo.
7. Penyelenggara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi Eksekutif, Legislatif atau Yudikatif dan pejabat lainnya yang mempunyai fungsi dan tugas pokok berkaitan dengan penyelenggaraan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut LHKPN adalah Daftar seluruh Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PN) beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komosi Pemberantasan Korupsi (KPK).
9. Pejabat Wajib LHKPN Pemerintah Kota Palopo adalah pejabat di lingkup Pemerintah Kota Palopo yang wajib mengisi dan menyampaikan LHKPN.
10. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindalt Pidana Korupsi .
11. Wajib lapor LHKPN adalah Pejabat yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi/Lembaga untuk menyampaikan dan mengumumkan harta kekayaanya.
12. Tim pengelola LHKPN adalah tim yang membantu kelancaran Pelaltsanaan Penyelenggaraan LHKPN.
BAB II PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
PASAL 2
Pejabat Wajib LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kota Palopo yang wajib menyampaikan LHKPN terdiri atas :
a. Walikota Palopo;
b. Wakil Walikota Palopo
c. Pejabat Eselon II;
d. Pejabat Eselon III;
e. Kuasa Pengguna Anggaran;
f. Pejabat Pembuat Komitmen;
g. Auditor;
h. Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa dengan nilai pengadaan diatas Rp. 100. 000. 000,- (seratus juta rupiah);
i. Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (POKJA ULP);
j. Pejabat tertentu lainnya atau permintaan KPK, atau sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
pasal 3
LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan kepada KPK melalui Unit Pengelola LHKPN pada Pemerintah Kota Palopo
pasal 4
Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palopo wajib mengisi dan menyampaikan LHKPN paling lambat 3 (tiga) bulan setelah :
a. pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat;
b. pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa. jabatan; atau
c. berakhimya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara.
pasal 5
Pejabat Penyelenggara Negara sebagaimana climaksud daJam Pasal 4, wajib menyampaikan LHKPN secara periodic setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang diperoleh sejak 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember dan disampaikan dahun jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
pasal 6Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dengan cara sebagai berikut: a. melalui aplikasi e-LHKPN; atau b. mengisi formulir LHKPN dengan format yang clitentukan oleh KPK dalam media penyimpanan data dan dikirim melalui surat elektronik (e-mail), jasa ekspedisi atau diserahkan secara langsung kepada KPK.
pasal 7
DaJam hal penyampaian LHKPN dilaksanakan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, fotokopi tanda terima LHKPN disampaikan kepada Unit Pengelola LHKPN pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia {BKPSDM} Pemerintah Kota Palopo.
pasal 8
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan penyampaian LHKPN, ditetapkan Admin Instansi dan Admin Unit Kerja.
BABIII UNIT PEIIGELOLA LAPORAN BARTA KEKAYAAN PENYELERGGARA NEGARA
Pasal 9
(1) Untuk mengelola dan mengkoordinir LHKPN dibentuk Unit Pengelola LHKPN.
(2) Unit Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) terdiri dari:
a. Koordinator LHKPN : 1. Sekretaris Daerah Kota Palopo 2. lnspektur Kota Palopo 3. Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota Palopo. 4. Para Kepala Bidang lingkup Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM} Pemerintah Kota Palopo.
b. Ketua Asisten Administrasi dan Keuangan Setda Kota Palopo
c. Anggota 1. Kabag Hukum Setda Kota Palopo. 2. Kabag Ortala Setda Kota Palopo 3. Para Inspektur Pembantu Inspektorat Kota palopo
d. Administrator LHKPN Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM} Pemerintah Kota Palopo.
e. User Aplikasi Unit kerja yang membidangi Kepegawaian pada SKPD lingkup Pemerintah Kota Palopo dan Admin Instansi dan Admin Unit kerja
(3) Unit Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Koordinator LHKPN : i. berkoordinasi dengan KPK dalam hal sebagai berikut: a) melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan Wajib LHKPN dalam menyampaikan dan mengumumkan LHKPN;
b) melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Admin Instansi dalam melakukan pengelolaan LHKPN
c) pemberian sosialisasi kewajiban LHKPN baik kepada Penyelenggara Negara maupun Unit Pengelola LHKPN.
ii. mengingatkan Wajib LHKPN di lingkungan Instansinya untuk mematuhi kewajiban penyampaian dan pengumuman LHKPN.
iii. mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin bagi Pejabat Wajib LHKPN yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan untuk ditetapkan oleh Walikota Palopo.
b. Admin lnstansi:
i. Melakukan validasi/ pemutakhiran terhadap data kepegawaian mengenai perubahan data Wajib LHKPN di lingkungan instansinya (pertama kali menjabat mengalami mutasi/promosi/berakhirnya jabatan) yang disampaikan oleh KPK dan menyampaikannya kembali kepadaKPK
ii. menunjuk dan membuat akun admin unit kerja;
iii. pemberian sosialisasi kewajiban LHKPN dan bimbingan teknis mengenai tata cara pengisian LHKPN.
c. Admin Unit Kerja:
i. Mengelola aplikasi e-LHKPN di lingkungan Pemerintah Kota Palopo ii. Membuat akun Wajib LHKPN / Penyelenggara Negara iii. Membuat/ pemutakhiran data Wajib LHKPN
BABIV PERGAWASAK
pasal 10
(1) Atasan langsung Pejabat Wajib LHKPN memiliki kewajiban melakukan pengawasan secara berjenjang dan melakukan evaluasi pelaksanaan wajib LHKPN.
(2) Inspektorat Pemerintah Kota Palopo merupakan unit Pengawasan Internal yang melakukan fungsi Pengawasan dan pemantauan terhadap pengelolaan dan kepatuhan LHKPN di lingkungan Pemerintah Kota Palopo.
pasal 11
Inspektur Kota Palopo bertugas:
a. Memonitor kepatuhan penyampaian dan pengumuman LHKPN serta kepatuhan Pejabat Wajib LHKPN untuk bersedia diperiksa harta kekayaannya;
b. Berkoordinasi dengan Koordinator Pengelola LHKPN dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. Menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN yang meliputi:
1. data mengenai kepatuhan Pejabat Wajib LHKPN dalam menyampaikan dan mengumumkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
2. basil pemeriksaan LHKPN; dan
3. hal-hal lainnya yang terkait dengan LHKPN.
d. Menyampaikan laporan setiap akhir tahun mengenai pelaksanaan tugas dari Koordinator, kepada WALIKOTA PALO.PO dengan memberikan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonnasi Birokrasi, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
BABV SARKSI DAN TATA CARA PERJATUIIAB SANKSI
BAGIAII KESATU
SAKSI
pasal 12
(ll Pejabat LHKPN yang berstatus Pegawai Negeri Sipil jika tidak menyampaikan LHKPN, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan sanksi disiplin tingkat berat sesuai dengan ketentuan Peraturan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(2) Sanksi disiplin tingkat berat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari : a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; dan I atau b. Pembebasan dari jabatan
BAGIAN KEDUA TATA CARA PENJATUHAN SANKSI
pasal 13
(1) Sebelum menjatuhkan sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terlebih dahulu melalui proses sebagai berikut: a. diberikan peringatan secara tertulis sebanyak 3 (tiga} kali, dengan masing-masing tenggal waktu surat selama 1 (satu) bulan; b. jika sampai peringatan ketiga belum menyampaikan LHKPN maka kepada Penyelenggara Negara tersebut diberikan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 ayat (1) dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh Inspektorat Kota Palopo sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ten tang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
BAB VI KETENTUAN KHUSUS DAN PEMBIAYAAN
BAGIAN KESATU
KETENTUAN KHUSUS
pasasl 14
Peraturan Walikota Palopo ini berlaku terhadap : Penyelenggara Negara yang sudah pernah menyampaikan LHKPN dengan formulir LHKPN Model KPK-A atau Formulir LHKPN Model KPK B, jika: 1. Mengalami perubahan jabatan; 2. Mempunyai kewajiban menyampaikan kembali LHKPN, tidak perlu menyampaikan LHKPN pada Tahun 2017, dan; 3. Untuk penyampaian LHKPJN pada tahun 2018, harta kekayaan yang dilaporkan merupakan harta kekayaan sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 dan disampaikan kepada KPK paling lambat pada tanggal 31 Maret 2018.
BAGIAN KEDUA PEIIBIAYAAN
Segala biaya yang diperlukan bagi kegiatan Tim Pengelola LHKPN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 16
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maim Peraturan Walikota Palopo Nomor 37 tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
pasal 17
Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Palopo Nomor 37 tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Pembentukan dan Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah
Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pembentukan Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Rukun Tetangga
(RT), dan Rukun Warga (RW) dalam Daerah Kota Palopo
(Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2006 Nomor 4);
b. bahwa Peraturan Walikota Palopo Nomor 15 Tahun 2006 tentang
Mekanisme Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga
(RW) Dalam Daerah Kota Palopo dipandang sudah tidak sesuai
lagi dengan situasi dan kondisi saat ini terutama dalam upaya
meningkatkan peran serta secara aktif Rukun Tetangga dan
Rukun Warga, sehingga dipandang pcrlu unluk dilinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Walikota
tentang Mekanisme Pembentukan dan Petunjuk Pelaksanaan
Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga di
Kota Palopo.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Mamasa dan Kata Palopo Di Provinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4674) sebagaimana teiah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang
Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2006 tentang
Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
{LPMK), Rukun Tetangga (RT), dan Rukun Warga {RW) dalam
Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2006
Nomor 4);
11. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8).
BAB I : KETETNTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : TUGAS, FUNGSI DAN KEWAJIBAN
BAB IV : PEMBENTUKAN
BAB V : RUKUN WARGA
BAB VI : PEMILIHAN KETUA RUKUN TETANGGA DAN KETUA RUKUN WARGA
BAB VII : MEKANISME DAN TAHAPAN PEMIIHAN KETUA RUKUN TETANGGA DAN KETUA RUKUN WARGA
BAB VIII : MASA BAKTI KETUA RUKUK TETANGGA DAN KETUA RUKUK WARGA
BAB IX : PERGANTIAN ANTAR WAKTU
BAB X : KEWAJIBAB DAN RAK WARGA
BAB XI : FORUM MUSYAWARAH RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
BAB XII : HUBUNGAN KERJA
BAB XIII : SUMBER DANA DAN ANGGARAN
BAB XIV : PENGELOLAAN KEUANGAN DAN KEKAYAAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
BAB XV : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XVI : KELENGKAPAN LEMBAGA
BAB XVII : SANKSI ADMINISTRASI
BAB XVIII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
Pada saat berlakunya Peraturan Walikota ini, Peraturan Walikota Palopo Nomor 15
Tahun 2006 tentang mekanisme Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga
Daerah Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 45 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan
dan alruntabel sebagai salah satu syarat penyelenggaraan
tata kelola pemerintahan yang baik, diperlukan suatu
pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan
dokumentasi;
b. bahwa pejabat pengelola infonnasi dan dokumentasi
merupakan komponen utama dalam terselenggaranya
pelayanan infonnasi dan dokumentasi, berdasarkan
ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 3 Tahun 2017 ten tang Pedoman Pengelolaan
Pelayanan Infonnasi dan Dokumentasi di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
menyatakan bahwa Susunan PLID di lingkup Pemerintah
Daerah Kabupaten / Kota ditetapkan dengan Keputusan
Bupati/W alikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Palopo tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan
Infonnasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah
Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438;
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4843);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5071);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
1 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Pemerintahan
Daerah;
13. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : AKSES lNFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK
BAB III : HAK DAN KEWAJIBAN
BAB IV : KELEMBAGAAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI
DAN DOKUMENTASI
BAB V : KELENGKAPAN PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASJ
BAB VI : PENDANAAN
BAB VII : MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
BAB VIII : PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PENATAAN PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
BAB IX : KEBERATAN DAN SENGKETA INFORMASI
BAB X : FORUM KOORDINASI PEJABAT PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMERINTAH DAERAH
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2017.
48
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 44 Tahun 2017
Penetapan Besaran Tarif/Harga Penjualan Produk Unit Pelaksana Teknis Perbibitan Ternak Mancani Pada Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kota Palopo
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Besaran Tarif/Harga Penjualan Produk Unit Pelaksana Teknis Perbibitan Ternak Mancani Pada Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Walikota Palopo
Nomor 35 Tahun 2013 ten tang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perbibitan Ternak pada
Dinas Pertanian, Petemakan dan Perkebunan Kota Palopo
terkait Penjualan Bibit Ayam Lokal/Kampung pada UPTD
Perbibitan Ternak Mancani;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan besaran tarif harga
penjualan bibit ayam Lokal/Kampung di UPT Perbibitan
Temak Mancani yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota
Palopo;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi
, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republi k Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang -Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nonior
5679);
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Petemakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang
Pemberdayaan Petemak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5391);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Petemakan dan Penertibannya;
9. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 tahun 2016 tentang
Susunan Perangkat Daerah;
10. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017;
11. Peraturan Walikota Palopo Nomor 35 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Dinas Perbibitan Temak pada Dinas Pertanian,
Petemakan dan Perkebunan Kota Palopo;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : TATA KERJA
BAB III : NAMA, SUBJEK, OBJEK DAN GOLONGAN
BAB IV : PENGUKURAN TINGKAT PENGGUNAAN JASA DAN PRINSIP
PEMASARAN
BAB V : STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF/HARGA
BAB VI : WILAYAH DAN TATA CARA PEMASARAN
BAB VII : TATA CARA PENYETORAN DAN PENAGIHAN
BAB VIII : PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBESARAN
BAB IX : KADALUWARSA DAN INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB X : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XI : PENYIDIKAN
BAB XII : KETENTUAN LAIN LAIN
BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2017.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kota Palopo
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan semakin berkembangnya Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kota Palopo yang berpengaruh terhadap penyelenggaraan Pasar Tradisional dan usaha kecil sejenis maka di pandang perlu melakukan penataan dan pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modem;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Palopo tentang Perubahan Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar tradisional, Pusat perbelanjaan dan Toko Modern di Kota Palopo;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3346);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang PerJindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4724);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4 739).
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4866);
10. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5512);
11. Undang - undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara republic Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 37
13. Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modem;
14. Peraturan Menteri Perdagangan Republic Indonesia Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri perdagangan Republik Indonesia Nomor 70/M - DAG/Per/12/2013 tentang Pedoman Penataan Dan Pembinaan Pasar Trasional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modem.
15. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota Palopo;
16. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 tahun 2013 tentang Bangunan Gedung;
17. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban;
18. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palopo (Lembar Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8).
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN DI KOTA PALOPO
pasal 1
Beberapa Ketentuan Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modem Di Kota Palopo diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
pasal 6
Jam operasional Toko Modem adalah sebagai berikut : a. Jam operasional supermarket, hypermart dan departemen store adalah sebagai berikut:
(1) untuk hari senin sampai dengan Jumat Pukul 10.00 sampai dengan Pukul 22.00 WITA.
(2) untuk hari sabtu dan minggu pukul 10.00 sampai dengan pukul 23.00 WITA.
(3) Untuk hari Besar Keagamaan, libur nasional atau hari tertentu lainnya ditetapkan jam operasional dapat melampaui pukul 22.00 WITA.
b. Jam operasional minimarket dimulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 24.00WITA
c. Jam operasional minimarket sebagaimana dimaksud pada huruf b, dapat diberikan waktu 24 (dua puluh empat) jam dalam hal Minimarket dimaksud berlokasi ditempat tempat tertentu pada fasilitas umum seperti terminal bus, rumah sakit, SPBU dan hotel sertajalan Nasional/Provinsi.
d. Jam operasional Minimarket diluar daripada lokasi sebagaimana dimaksud pada huruf c pasal 6 terkait dengan pengaturan waktu dapat diberikan jam operasional sesuai dengan kemampuan dan kondisi manajemen usaha tersebut dan bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
pasal 8
(3) Pendirian usaha pusat perbelanjaan dan toko Modem sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dilakukan dengan ketentuanjarak:
a. Minimarket paling rendah berjarak 100 m (seratus meter) dari pasar tradisional dan minimarket lainnya atau berbeda arah jalur jalan/ berseberangan;
b. Supermarket dan Department Store paling rendah berjarak 500 m (lima ratus meter) dari pasar trad.isional;
c. Hypermarket dan perkulakan, paling rendah berjarak 1000 m (seribu meter)
3. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) d.iubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Persyaratan untuk memohon Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (!UPP) dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM), dengan melampirkan : a. KTP; b. akta pendiri perusahaan dan pengesahannya; c. rekomendasi peruntukan lahan (Advice Planning); d. su.rat izin lokasi dan \Zin prinsip pemanfaatan rnang; e. hasil anaJisa kondisi sosial ekonomi masyarakat serta dari instansi yang berwenang, kecuali untuk minimarket; f. surat izin mendirikan bangunan (!MB) sesuai peruntukan g. surat izin undang - undang ganguan (HO); h. surat peryataan kemitraan dengan UMKM; ,. surat perjanjian sewa menyewa tanah dan/ atau bangunan (khusus minimarket); j. rekomendasi dari Dinasyang membidangi perdagangan
Pasal II
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kota Palo po
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2017.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Palopo Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan .Pasal 99, Pasal 100,
Pasal 101, Pasal 102, Pasal 103, Pasal 113, Pasal 115,
Pasal 125 dan Psal 129, Peraturun. Menteri Dalam Negeri
No. 54 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan,
Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Tentang ,Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Kota Palopo Tahun 2017.
1. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Tenyelenggaraan Negara yang Bersin dan Bebas ari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002
tentang
Fembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4248);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambaha Lembaran Negara Republik-Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pem bangunan Jangka Panjang Tatrun 2005-202 5 (Lembaran
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011• Nomor 82, Tam bahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23. Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomer 5679);
10.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Provinsi sebagai daerah Otonomi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahran 2004 Nomor 4405);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Derah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4663);
14. Peraturan Pemerintah- Nomor 40: Tabun 2006 tentang Tata
Cara Penyusuman Rencana Pembangunan Nasionai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4664);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4815);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Perbangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
48171;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
18. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015-2019;
19. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana
Kerja P embangunan Nasional Tahun 2017;
20. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
Tabuo 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerab
(RKPD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017;
21. Peraturan Daerah Kota Palo po Nomor 4 Tahun 2008: tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palopo;
22. Peraturan Daerah KotaPalopo Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2012-2032;
23. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RP JPD) Tahun 2005-2025;
24. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 13 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan gangka Menengah Daerah
(RP JMD) Tahun 2013-2018;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
BAB III : PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 39 Tahun 2017
TATA CARA PEMBAYARAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PALOPO KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI BARAT TAHUN ANGGARAN 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembayaran Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, maka Tata Cara Pembayaran Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2017 perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Palopo
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangari Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4698);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembar Daerah Kota PalopoTahun 2008 Nomor 08);
13. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo Ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan Dan Barat (Lembar Daerah Kota PalopoTahun 2013 Nomor 07);
14. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 09 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2017;
15. Peraturan Walikota Palopo Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2017;
PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PALO PO KEPADA PERSAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI BARATTAHUN ANGGARAN 2017.
BABI KETENTUAN UMUM
pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintah Kota adalah Walikota sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya di singkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
5. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya di singkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah kota yang dibahas dan di setujui bersama oleh Pemerintah Kota dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
7. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
8. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
9. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya di singkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
10. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang di gunakan sebagai dasar pencairan dana yang di terbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.
11. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh PPKD untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-PPKD.
12. Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya di singkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP.
13. Standar Akuntansi Pemerintahan adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
14. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Pemerintah Kata Palopo selama satu periode.
15. Modal daerah adalah modal dalam bentuk uang dan/atau kekayaan daerah yang belum di pisahkan yang dapat di nilai dengan uang seperti tanah, bangunan, mesin-mesin inventaris, surat-surat berharga, fasilitas dan hal-hal lainnya yang dimiliki oleh daerah yang merupakan kekayaan daerah.
16. Penyertaan Modal adalah Pemasukan dan/atau keikutsertaan modal kedalam Modal bank hingga menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk di perhitungkan sebagai modal/ saham daerah pada Bank.
17. PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat yang selanjutnya disebut PT. Bank Sulselbar adalah Perseroan Terbatas yang mayoritas sahamnya milik Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat yang berkantor di Kata Palopo.
18. Saham Seri adalah saham yang hanya dimiliki oleh pemerintah Kota yang mempunyai hak suara Khusus, menerima deviden dan sisa Likuiditas lebih Dahulu.
19. Deviden adalah bagian keuntungan bersih setelah dipotong pajak yang di bagikan kepada para pemegang saham dengan jumlah berdasarkan besarnya proporsi kepemilikan saham pada PT. Bank Sulselbar.
20. Investasi adalah penanaman modal yang dapat menghasilkan keuntungan dari kepemilikan saham pada PT. Bank Sulselbar.
21. Saham adalah andil atau bukti yang sah atas kepemilikan modal pada PT. Bank Sulselbar.
22. Capital Adequacy Ratio yang selanjutnya disingkat CAR adalah Rasio Kecukupan Modal yang berfungsi untuk menanggung risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh PT. Bank Sulselbar.
BAB II PENYERTAAN MODAL
Pasal 2
(1) Penyertaan modal kepada PT. Bank Sulselbar adalah penyertaan modal daerah dalam bentuk uang yang bersumber dari APBD Kota Palopo sebesar Rp. 12.000.000.000,00 (Dua Belas Milyar Rupiah) yang diberikan secara bertahap mulai Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2017 dan di sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
(2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menambah nilai Investasi Pemerintah Kota Palopo pada PT. Bank Sulselbar.
Pasal 3
Uang Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) untuk Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 2.500.000.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).
BAB Ill PEMBAYARAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 4
( 1) Pembayaran uang Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diusulkan secara tertulis oleh Pimpinan PT.Bank Sulselbar kepada Walikota untuk mendapatkan persetujuan setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan PKAD selaku PPKD.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah meneliti kelengkapan dokumen yang disertakan dalam surat usulan pembayaran dana, mencakup paling sedikit terdiri atas: a. Surat Keputusan Pengangkatan Pimpinan PT.Bank Sulselbar; b. Nomor rekening penyaluran dana penyertaan modal; c. Sertifikat nilai saham seri A;
pasal 5
(1) Atas persetujuan Walikota, PPKD selaku BUD menerbitkan SP2D dari rekening Kas Umum Daerah ke rekening Kas PT. Bank Sulselbar atau rekening yang ditunjuk olehPemimpin PT. Bank Sulselbar.
(2) Penerbitan SP2D oleh Bendahara Umum Daerah berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh PPKD dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan, terdiridari : a. Surat Penyediaan Dana (SPD); b. Surat Permintaan Pembayaran (SPP); c. Surat Pemyataan Tanggungjawab Pimpinan PT. Bank Sulselbar; d. Keputusan Walikota tentang Penetapan Besaran Nilai Penyertaan Modal Kepada PT. Bank Sulselbar Tahun 2017; e. Persetujuan Walikota; f. Berita Acara Penerimaan Dana; g. SK Pengangkatan Pimpinan PT. Bank Sulselbar Cabang Palopo; h. Nomor Rekening Penyaluran Dana Penyertaan Modal; dan i. Sertifikat Nilai Saham Seri A;
(3) Bilamana pada SPM terdapat kesalahan atau dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak lengkap, maka BUD mengembalikan SPM untuk dilakukan perbaikan dan/atau melengkapi paling lama 1 (satu) hari sejak diterimanya SPM dari PPKD.
BAB III LAPORANPERTANGGUNGJAWABAN
pasal 6
Laporan pertanggungjawaban keuangan atas pelaksanaan dana penyertaan modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan Pemerintah Kota Palo po.
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
pasal 7
(1) Hal-ha! yang belum diatur dalam peraturan ini, sepanjang terkait pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(2) Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangannya dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kota Palopo
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Walikota Palopo Nomor 30 Tahun 2015
tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo
bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor : 188.31/006/BAKD tanggal 4 Januari 2006 hal :
Tambahan Penjelasan Terhadap Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2005 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, maka perlu
dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Palopo tentang Tunjangan Perumahan Kepada Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Palopo.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Negara Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor S5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4712);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang
Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5104);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah,
Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian
Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
11. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Walikota Kota Palopo Nomor 30 Tahun 2013
tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Daerah Pemerintah Kota Palopo.
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN
BAB III : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Palopo
Nomor 30 Tahun 2015 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo (Berita Daerah Kota
Palopo Tahun 2015 Nomor 30), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat