Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 48 Tahun 2017

Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinahn dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan: TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF, TUNJANGAN RESES, DAN DANA OPERASIONAL PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALOPO TAHUN ANGGARAN 2017 BABI KETENTUAN UMUM pasal 1 Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan: 1. Walikota adalah Walikota Palopo. 2. Pemerintah Kota adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah. 4. Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua DPRD 5. Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan anggota DPRD 6. Sekretaris DPRD adalah Pejabat Perangkat Daerah yang memimpin sekretariat DPRD. 7. Kemampuan keuangan Daerah adalah klasifikasi suatu daerah untuk menetukan kelompok Kemampuan Keuangan Daerah yang ditetapkan berdasarkan formula sebagai dasar penghitungan besaran tunjangan komunikasi intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan DPRD; 8. Tunjangan komunikasi Intensif adalah uang yang diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD; 9. Tunjangan Reses adalah uang yang diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD; 10. Dana Operasional Pimpinan DPRD yang selanjutnya disebut DO adalah dana yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan DPRD untuki menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas , ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD sehari-hari; 11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. BAB ll PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH Pasal 2 ( 1) Penghitungan kemampuan keuangan Daerah dihitung berdasarkan besaran Pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara; (2) Pendapatan Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pendapatan Asli Daerah, dana bagi basil dan dana alokasi umum; (3) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas Belanja Gaji dan Tunjangan serta Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara. pasal 3 (1) Data yang digunakan sebagai dasar penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan data Realisasi APBD Tahun Anggaran 2015; (2) TingkatKemampuan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan pada kemampuan keuangan daerah rendah. (3) Penghitungan kemampuan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah. BAB III BESARAN TUNJANGAN Pasal 6 BesaranTunjanganKomunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan dana OperasionalPimpinandanAnggota DPRD sebagaiberikut: (1) Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 3 (Tiga) Kali Uang Representasi Ketua DPRD dan diberikan setiap bulan dengan rincian sebagai berikut: a. Ketua : Rp.2.100.000,- x 3 Rp. 6.300.000,- (Enam Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) b. Wakil Ketua :Rp.2.100.000,- x 3 Rp. 6.300.000,- (Enam Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) c. Anggota :Rp.2.100.000,- x 3 Rp. 6.300.000,- (Enam Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) (2) Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 3 (tiga) Kali uang representasi Ketua DPRD dan diberikan setiap melaksanakan reses dengan rincian sebagai berikut : a. Ketua : Rp. 2.100.000,- x 3 Rp. 6.300.000,- (Enam Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) b. Wakil Ketua : Rp. 2.100.000,- x 3 Rp. 6.300.000,- (Enam Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) c. Anggota : Rp. 2.100.000,- x 3 Rp. 6.300.000,- (Enam Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) (3) Dana Operasional Ketua DPRD sebesar 2 (dua) Kali uang representasi Ketua DPRD dan Dana Operasional Wakil Ketua DPRD sebesar 1,5 (satu koma lima) Kali uang representasi Wakil Ketua DPRD serta diberikan setiap bulan dengan rincian sebagai berikut : a. Ketua : Rp. 2.100.000,- x 2 Rp.4.200.000,- (Empat Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) b. Wakil Ketua :Rp.1.680.000- x 1,5 Rp.2.520.000,- (Dua Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) BAB IV PELAKSAlf.AAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA OPERASIONAL Pasal 7 Pemberian DO sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) diberikan setiap bulan dengan ketentuan: a. 80% (delapan puluh persen) diberikan secara sekaligus untuk semua biaya atau disebutlumpsum; dan b. 20% (dua puluh persen) diberikan untuk dukungan dana operasional lainnya. pasal 8 (1) Bendahara pengeluaran mengajukan surat permintaan pembayaran langsung pencairan DO sebesar 1/ 12 (satu per dua belas) dari pagu 1 (satu) tahun anggaran kepada pengguna anggaran. (2) Berdasarkan pengajuan surat permintaan pembayaran langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran mengajukan surat perintah membayar langsung untuk pencairan DO sebesar 1 / 12 (satu per dua belas) dari pagu 1 (satu) tahun Anggaran kepada bendahara umum daerah. (3) Surat perintah membayar langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melampirkan : a. Daftar penerima DO; dan b. Pakta integritas yang sudah ditandatangani Pimpinan DPRD yang menjelaskan penggunaan dana akan sesuai dengan peruntukannya. (4) Kuasa BUD menerbitkan surat perintah pencairan dana untuk DO berdasarkan surat perintah membayar langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke rekening bendahara pengeluaran satuan kerja perangkat daerah sekretariat DPRD. Pasal 9 (1) Bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (4) melakukan pembayaran DO yang diberikan secara sekaligus sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf a, berdasarkan kuitansi yang telah ditandatangani ketua DPRD dan wakil ketua DPRD. (2) Bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (4) mengelola DO untuk dukungan operasional lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah. pasal 10 (1) Dalam rangka pertanggungjawaban DO, Pimpinan DPRD wajib menandatangani pakta integritas yang menjelaskan penggunaan dana telah sesuai dengan peruntukannya. (2) Pertanggungjawaban penggunaan DO sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf a dibuktikan dengan laporan penggunaan DO. (3) Pertanggungjawaban penggunaan DO sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b disertai dengan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah. (4) Pimpinan DPRD menyampaikan bukti pertanggungjawaban penggunaan DO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada bendahara pengeluaran setiap bulan paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya. (5) Dalam hal terdapat sisa DO pada akhir bulan sebelumnya, sebagai tambahn DO bulan berjalan. (6) Pertanggungjawaban penggunaan DO oleh Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai dasar untuk pengajuan pencairan dana bulan berikutnya. pasal 11 Dalam hal terdapat sisa DO yang tidak digunakan sampai dengan tahun anggaran berakhir, bendahara pengeluaran satuan kerja perangkat daerah sekretariat dewan menyetorkan sisa DO ke kas daerah. BABV KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 ( 1) Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini maka Keputusan Walikota Palopo Nomor 22/I/2017tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi intensif (TKI) kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2017 dicabut dan dinyatakan idak berlaku lagi. (2) Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal cliundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 48 Tahun 2017 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinahn dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
29 September 2017
Tanggal Pengundangan
29 September 2017
Tanggal Berlaku
29 September 2017
Sumber
BD.2017/No.48
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 328 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini maka Keputusan Walikota Palopo Nomor 22/I/2017tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi intensif (TKI) kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2017 dicabut dan dinyatakan idak berlaku lagi.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan