Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 49 Tahun 2017

Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan: TUNJANGAN TRANSPORTASI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALOPO. BABI KETENTUAN UMUM pasal 1 Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan: 1. Walikota adalah Walikota Palopo. 2. Pemerintah Kota adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah. 4. Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-Wakil Ketua Anggita DPRD Kota Palopo. 5. Anggota DPRD adalah mereka yang diresmikan keanggotaannya sebagai anggota DPRD dan telah mengucapkan sumpah/janji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Sekretaris DPRD adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kota Palopo. 7. Tunjangan Transportasi adalah tunjangan yang diberikan Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam bentuk uang apabila Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional. 8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah daerah yang ditetapkan dengan Peraturan daerah. bab ll ASAS-ASAS PEIIBERIAN TURJANGAN TRANSPORTASI Pasa12 Pemberian Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD dengan memperhatikanasas-asas sebagai berikut: a. Asas kepatutan adalah penentuan besaran tunjangan transportasi harus mencerminkan adanya rasa patut terhadap penempatan kedudukan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagai wakil ra.kyat. b. Asas kewajaran adalah bahwa penentuan besaran tunjangan transportasi harus mencerminkan rasa wajar yang dikaitkan dengan keadaan kemampuan keuangan dengan tanggung jawab dan beban kerja Pimpinan dan Anggota DPRD sebagai wakil rakyat. c. Asas rasionalitas adalah bahwa penentuan besaran tunjangan transportasi harus, terukur, dan akuntabel. d. Standar harga setempat adalah nilai sewa transportasi dimana Pimpinan dan Anggota DPRD bertempat tinggal. BABlll PEMBERIAN TUNJANGAN TRANSPORTASI pasal 3 ( 1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan kendaraan dinas jabatan dan kendaraaan dinas operasional, kepada pimpinan dan anggota DPRD diberikan tunjangan transportasi. (2) Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD apabila telah memiliki Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional. pasal 4 (1) Besaran Tunjangan Kendaraan Operasional bagi Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan sebagai berikut: a. Ketua : Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) b. Wakil Ketua : Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) c. Anggota : Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) (2) Besaran Tunjangan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap bulan setelah dikurang Pajak Penghasilan (PPh). pasal 5 Tunjangan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. BAB IV Penutup pasal 6 (1) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, sepanjang terkait pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Walikota Palopo. (2) Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, rnemerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 49 Tahun 2017 tentang Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
29 September 2017
Tanggal Pengundangan
29 September 2017
Tanggal Berlaku
29 September 2017
Sumber
BD.2017/No.49
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 329 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan