ABSTRAK: |
- a. babwa untuk dapat meningkatkan kelancaran pelayanan
publik didalam melakukan usaha di bidang perdagangan,
perlu diberikan kemudahan, keseragaman dan ketertiban
sehingga dapat meningkatkan keJancaran pelayanan
publik;
b. bahwa dalam rangka mendukung terciptanya iklim usaha
bagi pelaku usaha di bidang Perdagangan, perlu memiliki
Surat Izin Usaha Perdagangan (S[UP) dan Tanda Daftar
Perusahaan (TOP) sesuai ketentuan Perundang-undangan.
c. bahwa dalam rangka membantu perusahaan perdagangan
yang akan memulai usahanya, perlu mempercepat dan
mempermudah proses pelayanan penerbitan Surat lzin
Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan secara
simultan;
d. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan bagi
perusahaan perdagangan dalam memulai usaha yang
terkait dengan Gudang sebagai sarana distribusi, perlu
menyingkronkan ketentuan penerbitan Tanda Daftar
Gudang dengan penerbitan sertifikat layak fungsi untuk
gedung yang difungsikan sebagai Gudang;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf b diatas per[u ditetapkan penggunaan Kode
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha [ndonesia (KBLI) dengan
Surat Keputusan Walikota Palopo yang akan diterbitkan
Mengingat
tersendiri berdasarkan Peraturan W alikota.
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud
huruf a.b,c, dan d perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Penyelenggaraan Perizinan di
Dinas Perdagangan;
- 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3214);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725).
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2007 Nomor 106, tambahan Lembaran Negara Nomor
4739);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 ten tang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5512);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Izin Usaha
Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
07 /M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan ketiga atas
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/MDAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha
Perdagangan;
10. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
14/M-DAG/PER/3/2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 /MOAG/PER/ 12/2013 tentang Penerbitan Surat lzin Usaha
Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara
Simultan Bagi Perusahaan Perdagangan;
11. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
16/M-DAG/PER/3/2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/MDAG/PER/3/2014 tentang Penataan dan Pembinaan
Gudang;
12. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
07 /M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/MDAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha
Perdagangan.
13. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
08/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan kedua atas
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 /M-
DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaran Pendaftaran
Perusahaan;
14. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palopo;
15. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 tahun 2013
tentang Bangunan Gedung.
- Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENYELENGGARAAN
r,.. PERIZINAN DI DINAS PERDAGANGAN.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Palopo
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya
disingkat DPRD adalah Lembaga Dewan Perwakilan
Rakyat DaerahKota Palopo yang berkedudukan
sebagaiunsurPenyelenggaraPemerintahanDaerah.
5. Dinas Perdagangan adalah Dinas Perdagangan Kata
Palopo.
6. Kepala Dinas Perdagangan adalah Kepala
DinasPerdagangan Kata Palopo.
7. Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP)
adalah Dinas ' Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu
Kata Palopo
8. Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu
Pintu(DPMTSP)adalah
KepalaDinasPenanamanModalTerpaduSatu Pintu Kata
Palo po
9. Kekayaan bersih adalah hasil pengurangan total nilai
kekayaan usaha (aset) dengan total nilai kewajiban tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
10. Perdagangan adalah kegiatan jual bell barang atau jasa
yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan
pengalihan hak dan pertukaran nilai manfaat atas
"'.
( I
�'
barang dan/ atau jasa dengan disertai imbalan jasa atau
kompensasi.
11. Perusahaan Perdagangan adalah setiap bentuk usaha
yang menjalankan kegiatan usaha di sektor perdagangan
yang bersifat tetap, berkelanjutan, didirikan, bekerja dan
berkedudukan dalam wilayah negara Republik
Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan
atau laba.
12. Surat Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan yang
selanjutnya disebut SP-SIUP adalah Formulir
Permohonan izin yang diisi oleh Perusahaan yang
memuat data-data perusahaan untuk memperoleh
Suratlzin Usaha Perdagangan Kecil/Menengah/Besar.
13. Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut
SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan
kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut
SIUP.
14. Perubahan Perusahaan adalah perubahan data
perusahaan yang meliputi Perubahannama perusahaan,
bentuk perusahaan, alamat kantor perusahaan, nama
pemilik/ penanggung jawab, modal dan kekayaan
bersih, kelembagaan, kegiatan usaha, dan barang/jasa
dagangan utama;
15. Kantor Cabang Perusahaan adalah perusahaan yang
merupakan unit ataubagian dari Perusahaan induknya
yang dapat berkedudukan di tempatyangberlainan dan
dapat bersifat berdiri sendiri ataubertugas untuk
melaksanakan sebagian tugas dari Perusahaan
induknya.
16. Perwakilan Perusahaan adalah perusahaan yang
bertindak mewakili kantor pusat perusahaan untuk
melakukan suatu kegiatan dan atau pengurusannya
menurut kewenangan yang telah ditentukan sesuai
dengan yang diberikan
17. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan
warganegara Indonesia atau badan usaha yang
berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum
yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan.
18. Penyelenggaraan Usaha adalah kegiatan usaha yang
bersifat operasional yang dilakukan oleh swasta yang
bergerak disektor perdagangan baik secara grosiran
maupun eceran;
19. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun
tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak,
baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan,
dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan atau
dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
20. SIUP berlaku selama Perusahaan Perdagangan
menjalankan kegiatan usaha;
21. Setiap Perusahaan Perdagangan yang mengajukan
permohonan SIUP baru, perubahan dan/ atau
penggantian SIUP yang hilang atau rusak tidak
dikenakan retribusi.
22. Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang
tertutup dan/ atau terbukadengan tujuan tidak untuk
dilrunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus
sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat
diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.
23. Gudang Tertutup adalah Gudang yang merupakan
bangunan tertutup yang menggunakan pendingin atau
tidak menggunakan pendingin.
24. Gudang terbuka adalah Gudang yang merupakan lahan
terbuka dengan batas-batas tertentu.
25. Gudang berbentuk Silo atau Tangki adalah suatu
ruangan tempat khusus untuk menyimpan barang
konstruksinya terbuat dari baja, besi, aluminium,beton
atau dari kayu yang fungsi dan kekuatannya
disesuaikan dengan karakteristik barang yang
disimpan.
26. Tanda Daftar Gudang yang selanjutnya disingkat TOG
adalah bukti pendaftaran gudang yang diberikan
kepada pemilik Gudang.
27. Pemilik Gudang adalah perorangan atau badan usaha
yang memiliki Gudang baik untuk dikelola sendiri
maupun untuk disewakan.
28. Pengelola Gudang adalah Pelaku Usaha yang
melakukan usaha penyimpanan barang yangclitujukan
untuk diperdagangkan, baik Gudang milik sendiri
maupun Gudang milik pihak lain.
29. Pejabat Penerbit TOG adalah Gubemur untuk
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
dan Bupati/Walikota.
30. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yangselanjutnya
disingkat PI'SP adalah kegiatan penyelenggaraansuatu
penzman dan nonperizinan yang mendapat
pendelegasian ataupelimpahan wewenang dari lembaga
atau instansi yang memiliki kewenanganperizinan dan
nonperizinan yangproses sampaidengan tahap terbitnya
dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
31. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang
diadakan menurut aturanketentuan UU Nomor 3 Tahun
1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yang
selanjutnya disebut UU-WDP dan/ atau peraturan
pelaksanaanya dan memuat hal-hal yang wajib
didaftarkan oleh setiapperusahaan serta disahkan
olehpejabat yang berwenang dari kantor Pendaftaran
Perusahaan.
32. Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutnya disebut
TOP adalah surat tanda Pengesahan yangdiberikan oleh
Kantor Pendaftaran Perusahaan kepada perusahaan
yang telah melakukan pendaftaran perusahaan.
33. Formulir Pendaftaran Perusahaan adalah daftar isian
yang memuat dataperusahaan yangdiisi dan
clitandatangani oleh pemilik, pengurus atau
penanggung jawab perusahaan untuk mendapatkan
TOP.
BAB II
RUANO LINGKUP
Pasal 2
Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini meliputi :
1. Penyelenggaraan Perizinan;
2. Surat Izin Usaha Perdagangan;
3. Tanda Daftar Perusahaan;
4. Tanda Daftar Gudang;
5. Pembinaan dan Pengawasan.
BAB III
PENYELENGGARAANPERIZINAN
Pasal 3
Penyelenggaran perizinandi Dinas Perdagangan dilaksanakan
oleh DPMPTSP.
Pasal 4
Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha
dibidang perdagangan wajib memperoleh izin, tanda daftar
yang diajukan kepada Kepala DPMPTSP
BAB IV
KETENTUAN PERIZINAN DI DINAS PERDAGANGAN
Bagian Kesatu
SuratlzinUsahaPerclagangan
Pasal 5
(1) Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdagangan
wajib memiliki SIUP.
(2) SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri dari .
a. SIUP Kecil;
b. SIUP Menengah; dan
c. SIUP Besar.
Pasal 6
(1) SIUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 Ayat (2) pada
huruf a Kecil wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan
yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp.50.000.000.- (Lima
Puluh Juta Rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) tidak tennasuk
tanah dan bangunan tempat usaha.
(2) SIUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 Ayat (2) pada
huruf b Menengah wajib dimiliki oleh perusa.haan
perdagangan yang kekayaan bersihnyalebih dari Rp,
500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah ) sampai dengan
paling banyak Rp.10.000.000.000.,- (Sepuluh Milyar
Rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha.
(3) SIUP Besar sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 Ayat (2)
pada huruf c wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan
yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. l 0.000.000.000 ,
(Sepuluh Milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha.
( 4) Perusahaan yang telah memperoleh SIUP apabila
melakukan perubahan sepanjang menyangkut modal dan
kekayaan bersih ditetapkan sebagai berikut;
a. Pemegang SIUP kecil yang mengadakan perubahan
modal dan kekayaan bersih (netto) tetapi tidak melebihi
Rp.500.000.000 (lima ratus jutarupiah) tidak termasuk
tanahdan bangunan tempat usaha tidak perlu
mengajukanperubahan SIUP.
b. Pemegang SIUP kecil yang mengadakan perubahan
modal dan kekayaan bersih (netto) menjadi lebih dari
Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan
Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha wajib
mengajukan perubahan SIUP kecil menjadi SIUP
menengah.
c. Pemegang SIUP kecil yang mengadakan perubahan
modal dan kekayaan bersih (netto) menjadi lebih dari
Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha wajib
mengajukan perubahanan SIUP kecil menjadi SIUP
besar.
d. Pemegang SIUP menengah yang mengadakan perubahan
modal dan kekayaan bersih (netto) tetapi tidak melebihi
Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha tidak perlu
mengajukan perubahan SIUP.
e. Pemegang SIUP menengah yang mengadakan perubahan
modal dan kekayaan bersih (netto) menjadi dibawah Rp.
500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha, wajib mengajukan
perubahan SIUP menengah menjadi SIUP kecil.
f. Pemegang SIUP menengah yang mengadakan perubahan
modal dan kekayaan bersih (netto) menjadi diatas
Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar) tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha, wajib mengajukan
perubahan SIUP menengah ke SIUP besar.
g. Pemegang SIUP besar yang mengadakan perubahan
modal dan kekayaan bersih (netto) menjadi dibawah
Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar) tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha, wajib mengajukan
perubahan SIUP besar menjadi SIUP menengah.
h. Pemegang SIUP besar yang mengadakan perubahan
modal dan kekayaan bersih (netto) menjadi dibawah
Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha, wajib mengajukan
perubahan SIUP besar menjadi SIUP kecil.
Pasal 7
(1) Kewajiban memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (I) dikecualikan terhadap :
a. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha diluar
sektor perdagangan.
b. Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan.
c. Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria
sebagai berikut:
- Usaha Perseorangan atau Persekutuan;
- Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola
olehpemiliknya atau anggota keluarga/kerabat
terdekat;
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak
Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
(2) Perusahaan Perdagangan Mikro sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) huruf c dapat diberikan SIUP Mikro, apabila
dikehendaki yang bersangkutan.
r,.
\
(3) Penulisan bidang usaha perdagangan barang dan jasa
berdasarkan nama komoditas utama yang diperdagangkan.
( 4) Cara penulisan kode klasifikasi bidang usaha barang dan
jasa didasarkan pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) 2015.
Pasal 8
(1) SIUP dilarang digunakan untuk melakukan kegiatan:
a. Usaha perdaganganyang tidak sesuai dengan
kelembagaan dan/ atau kegiatan usaha, sebagaimana
yang tercantum di dalam SIUP.
b. Usaha yang mengaku kegiatan perdagangan, untuk
menghimpun dana darimasyarakat
denganmenawarkan janji keuntunganyang tidak
wajar (money game) atau
c. Usaha perdagangan lainnya yang telah diatur
melalui ketentuan peraturan perundang-undangan
tersendiri.
Pasal 9
( l) SIUP diterbitkan berdasarkan tern pat kedudukan
Perusahaan Perdagangan dan berlaku untuk melakukan
usaha perdagangan di seluruh wilayah Negara Republik
Indonesia.
(2) SIUP diberikan kepada Pemilik/Pengurus/Penanggung
jawab Perusahaan Perdagangan atas nama Perusahaan.
(3) SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan
kepada penanam modal dalam negeri dan kepada
penanamanmodal asing sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dibidang penanaman modal.
Pasal 10 SIUP berlaku selarna Perusahaan Perdagangan menjalankan
kegiatan usahanya. Pasal 11 (1) Pejabat Penerbit SIUP menerbitkan SIUP paling lambat 3
(tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya SP-SIUP dan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar, dengan
menggunakan Formulir sebagaimana tercantum dalarn
Lampiran I Peraturan ini, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. wama hijau untuk SIUP Milera;
b. warna putih untuk SIUP Kecil; c. warna biru untuk SIUP Menengah; d. warna kuning untuk SIUP Besar; (2) Apabila SP-SIUP dan dokumen persyaratan dinilai belum lengkap dan benar, Pejabat Penerbit SIUP membuat surat penolakan penerbitan SIUP kepada Pemohon SIUP paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya SP-SIUP. (3) Pemohon SIUP yang ditolak permohonannya dapat mengajukan kembali permohonan SIUP sesuai persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan ini. Pasal 12
(1) Apabila data, informasi, dan keterangan yang disampaikan dalam: a. SP-SIUP baru; b. SP-SIUP perubahan dan/ atau penggantian yang
hilang atau rusak;atau c. La.poran pendaftaran Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan;temyata tidak benar, maka SIUP, SIUP perubahan, dan/ atau SIUP pengganti yang telah diterbitkandan pencatatan pendaftaran Kantor Cabangatau Kantor Perwakilan yang telah
dilakukandinyatakan batal dan tidak berlaku.
(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1),
dilakukan oleh Pejabat Penerbit SIUP dengan
mengeluarkan Keputusan Pembatalan SIUP, SIUP
perubahan dan/ atau SIUP pengganti,dan pencatatan
pendaftaran Kantor Cabangatau Kantor Perwakilan
Perusahaan Perdagangan.
(3) Keputusan Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menggunakan Formulir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III Peraturan ini.
Pasal 13
(1) Pemilik SIUP yang akan membuka Kantor Cabang atau
Perwakilan Perusahaan, wajib melapor secara tertulis
kepada Kepala DPMPTSP di
tempat kedudukan Kantor Cabang atau Perwakilan
Perusahaan dengan melampirkan dokumen persyaratan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan ini.
(2) Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterima
laporan dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) secara lengkap dan benar, Kepala DPMPI'SP
mencatat dalam Buku Register Pembukaan Kantor Cabang
atau Perwakilan Perusahaan dan membubuhkan tanda
tangan dan cap stempel pada halaman depan fotokopi SIUP
Perusahaan Pusat.
(3) Fotokopi SIUP yang telah didaftar sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berlaku sebagai Surat Izin Usaha
Perdagangan bagi Kantor Cabang atau Perwakilan
Perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha
perdagangan sesuai kedudukan Kantor Cabang atau
Perwakilan Perusahaan.
Pasal 14
(1) Setiap terjadi perubahan data Perusahaan, Pemilik atau
Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan
wajib mengajukan SP-SIUP perubahan dengan
menggunakanfomulir secara simultan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I dengan melampirkan
dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV
Peraturan ini.
(2) Paling Iambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterima
SP-SIUP perubahan dengan dokumen pendukung secara
lengkap dan benar, Kepala DPMPTSP menerbitkan SIUP
perubahan dengan menggunakan formulir simultan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
Pasal 15
( 1) Dalam hal SIUP hilang atau rusak, Pemilik atau Pengurus
atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan yang
bersangkutan wajib mengajukan permohonan penggantian
SIUP kepada Pejabat yang menerbitkan SIUP ditempat
kedudukan perusahaan, dengan melampirkan dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IVPeraturan ini.
(2) Paling Iambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterima
permohonan penggantian SIUP dengan dokumen
pendukung secara lengkap dan benar, Pejabat Penerbit
SIUP menerbitkan SIUP Pengganti dengan formulir
sebagaimana tercantum dalam La.mpiran III Peraturan ini.
Pasal 16
(1) SP-SIUP baru diajukan kepada Kepala DPMPrSP dengan
mengisi formulir SP-SIUP sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I, dengan melampirkandokumen persyaratan
sebagaimanatercantum dalam La.mpiran IVPeraturan ini.
(2) SP-SIUP baru atau perubahan harus ditandatangani oleh
Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan
Perdagangan diatas meterai cukup.
(3) Pihak ketiga yang mengurus SIUP baru atau perubahan,
wajib melampirkan surat kuasa yang bermeterai cukup
dan ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau
Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan.
Pasal 17
Setiap pemegang Surat Izin Usaha Perdagangan apabila
diperlukan Pejabat Penerbit SIUP, Pemilik SIUP wajib
menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan kegiatan
usahanya dengan menggunakan formulir sebagaimana
tercantum dalam La.mpiran V Peraturan ini. Pasal 18 ( 1) Pemilik SIUP yang tidak melakukan kegiatan usaha selama 6 (enam) bulan berturut-turut atau menutup
perusahaannya wajib menyampaikan laporan secara
tertulis kepada Pejabat Penerbit SIUP disertai alasan
penutupan dan mengembalikan SIUP asli. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat
Penerbit SIUP mengeluarkan Keputusan Penutupan
Perusahaan dengan menggunakan Formulir sebagaimana
tercantum dalam La.mpiranVI Peraturan ini.
Pasal 19 (1) Kepala DPMPTSP harus menyampaikan laporan perkembangan penerbitan dan pencabutan SIUP serta penutupan perusahaan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri cq. Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan dengan tembusan kepada Gubernur, Walikota, dan Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang Perdagangan pada pemerintah daerah provinsi dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan ini. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 6 (enam) bulan sekali. Pasal 20 SANKS I (1) Pemilik, pengurus atau penanggungjawab perusahaan perdagangan yang telah memiliki SIUP yang tidak
menghiraukan peringatan tertulis (Format Lampiran VIII} atau Pasal 8 (1) dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara SIUP (Format Lampiran IX) (2) Pemilik atau pengurus/penanggungjawab perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ( 1) atau Pasal 20 ( 1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIUP.
(3) Pencabutan SIUP sebagaiman pada ayat (2) dilakukan
oleh Pejabat Penerbit SIUP dengan mengeluarkan
keputusan pencabutan SIUP.
(4) Keputusan pencabutan SIUP sebagaimana climaksud
pada ayat (2) menggunakan formulir sebagaimana
tercantum dalam lampiran X peraturan ini.
Bagian Kedua
Tanda Daftar Perusahaan Pasal 21 ( 1) Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PTJ, Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa),
Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk
Perusahaan Asing denganstatus Kantor Pusat.Kantor
Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak
Perusahaan, Agen Perusahaan,dan Perwakilan Perusahaan
yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah
Kata Palopo wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.
(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1} wajib
melakukan pendaftaran dalam Daftar perusahaan dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak perusahaan mulai menjalankan kegiatan usahanya. (3) Pendaftaran perusahaan dilakukan pada kantor DPMPI'SP tempat kedudukan perusahaan yang bersangkutan. Pasal 22 ( 1) Perusahaan atau kegiatan usaha yang dikecualikan dari kewajiban pendaftaran perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (I) terdiri dari : a. perusahaan negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN); b. perusahaan kecil perorangan;atau c. usaha atau kegiatan yang bergerak di luar bidang perekonomianyang sifat dan tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan dan/ atau laba. (2) Perusahaan kecil perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b terdiri dari : a. perusahaan yang diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pribadi pemiliknyasendiri, atau yang mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri; b. perusahaan yang tidak diwajibkan memilik:i izin usaha atausurat keterangan yang dipersamakan denganitu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;atau c. perusahaan yang benar-benar hanya sekedar untuk
memenuhikeperluan nafkah sehari-hari pemiliknya.
(3) Usaha atau kegiatan yang bergerak diluar bidang
perekonomiandan sifat serta tujuannya tidak semata-mata
mencarikeuntungan dan/ atau laba sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) huruf c terdiri atas: a. pendidikan formal (jalur sekolah) dalam segala jenis
dan jejang yang diselenggarakan oleh siapapun serta
tidak dalam bentuk badan usaha; b. pendidikan non formal (jalur luar sekolah) yang
dibina oleh pemerintahdan/ atau diselenggarakan
oleh masyarakatserta tidak dalam bentuk badan
usaha; c. jasa notaris; d. jasa pengacara/ advokat dan konsultan hukum; e. praktek perorangan dokter dan praktek berkelompok dokteryang tidak dikelola oleh badan usaha; f. rumah sakit yang tidak dikelola oleh badan usaha;
g. klinik pengobatan yang tidak dikelola oleh badan usaha. (4) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didaftarkan dalam daftar perusahaan dan berhak memperoleh TOP, apabila dikehendaki oleh perusahaan yang bersangkutan untuk kepentingan tertentu. Pasal 23 Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pelayanan Perizinan, dalam penerbitan TOP harus berkoordinasi dengan Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya di Bidang Perdagangan. Pasal 24 (1) Laporan penyelenggaraan pendaftaran perusahaan disampaikan kepada Walikota dengan tembusan kepada Dinas yang menangani perdagangan Provinsi dan Kantor Pusat Perdagangan Pusat (KPP) per bulan. (2) Penyelenggara pendaftaran perusahaan harus menyampaikan laporan penyelenggaraan dan pelaksanaan wajib daftar perusahaan kepada KPP Provinsi dan KPP Pusat berupa . a. laporan penyelenggaraan pendaftaran perusahaan; dan b. tembusan pengesahan formulir. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dapat dilakukan secara manual atau elektronik.
Pasal 25 ( 1) Pendaftaran perusahaan dilakukan oleh pemilik, pengurus,
penanggungjawab, atau kuasa perusahaan yang sah pada
DPMPfSP di tempat kedudukan perusahaan.
(2) Kuasa perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak termasuk kuasa untuk menandatangani formulir
pendaftaran perusahaan. (3) Pendaftaran perusahaan dilakukan dengan mengisr
formulir pendaftaran perusahaan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran II Peraturan ini
r-. yang disampaikan langsung kepada Kepala DPMPTSP dengan melampirkan dokumen-dokumen persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini. (4) Pendaftaran perusahaan bagi agen perusahaan atau anak perusahaan berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan bentuk perusahaannya. (5) Formulir pendaftaran perusahaan untuk Perseroan Terbatas (PT) ditandatangani oleh pengurus atau penanggungjawab perusahaan. (6) Formulir pendaftaran perusahaan untuk Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV),Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL) ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan. (7) Kepala DPMPfSP mensahkan pendaftaran perusahaan dan menerbitkan TOP paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak formulir pendaftaran dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima secara benar dan lengkap. (8) TOP diterbitkan berdasarkan bentuk perusahaan dengan menggunakan blanko wama sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.A sampai dengan Lampiran IV.D Peraturan ini. (9) Perusahaan yang telah menerima TDP harus memasang TDP di tempat yang mudah dibaca dan dilihat oleh umum dan nomor TDP harus dicantumkan pada papan nama dan dokumen-dokumen perusahaan yang dipergunakan dalam
kegiatan usahanya. ( 10) TDP berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggalditerbitkan dan wajib diperbaharui paling
lambat 3 (tiga) bulansebelum masa berlakunya berakhir. ( 11) Penolakan Pendaftaran dilakukan apabila pengisian
formulirpendaftaran perusahaan belum benar dan/ atau
dokumenbelum lengkap. (12) Penola.kan Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(l l)disampaikanoleh DPMPTSP secara tertulis kepada
perusahaan palinglambat 3 (tiga)hari kerja terhitung sejak
diterimanya isian formulir pendaftaran perusahaan disertai
alasan penola.kan dengan mengguna.kan format surat
penolakan sebagaimanatercantum dalam Lampiran V Peraturan ini. (13) Apabila perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat penolakan, tidak melaksanakan pembetulan dan/ atau melengkapidokumen persyaratan, wajib melakukan pendaftaran ulang dengan mengisi formulirpendaftaran ulang secara simultan. (14) Pembaharuan TOP sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran secara simultan dengan melampirkan dokumen asli TOP yang akan di perbaharui, tanpa melampirkan dokumen persyaratan yang teladisampaikan pada waktu pendaftaran sebelumnya. (15) OPMPTSP menerbitkan TOP paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya pembaharuan secara benar dan lengkap. Pasal 26 (1) Setiap perusahaan yang melakukan perubahan terhadap data yang didaftarkan wajib melaporkan perubahan data kepada OPMPTSP dengan mengisi formulir pendaftaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran II sampai dengan III Peraturan ini dan melampirkan dokurnen sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan ini. (2) Kewajiban melaporkan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan oleh : a. Pr paling Iambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal
persetujuan perubahan ataubukti penerimaan
pemberitahuanperubahan dari Menteri Yang tugas
dantanggungjawabnya di bidang peraturan
perundangundangan;atau b. Koperasi, CV, Fa, Perorangan, dan BUL paling
Iambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
perubahan.
Pasal 27 (1) Perubahan yang dapat mengakibatkan penggantian TOP sebagai berikut: a. pengalihan kepemilikan atau kepengurusan
peru.sahaan; permohonan
b. perubahan nama perusahaan; c. perubahan bentuk dan/ atau status perusahaan; d. perubahan alamat perusahaan; e. perubahan Kegiatan Usaha Pokok; atau f. khusus untuk PT tennasuk perubahan Anggaran Dasar, (2) Masa berlaku TOP yang diterbitkan sebagai pengganti adalah sampai dengan berakhimya masa berlaku TDP yang diubah atau diganti. (3) Kepala DPMPTSP menerbitkan TOP pengganti paling Iambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pennohonan perubahan diterima secara benar dan lengkap. (4) Perubahan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), cukup dilaporkan kepada Kepala DPMPTSP dan tidak perlu dilakukan penggantian TOP. (5) Kepala DPMPTSP mensahkan perubahan dan mencatat perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada Buku Induk Perusahaan, (6) Perusahaan yang tidak melaporkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), daftar
perusahaannya dihapus, TOP dinyatakan tidak berlaku, dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pasal 28 Daftar perusahaan dan TDP dinyatakan batal, apabila perusahaan yang bersangkutan terbukti mendaftarkan data
perusahaan secara tidak benar dan/ atau tidak sesuai dengan izin teknis atau surat keterangan yang dipersamakan dengan
itu, dengan menerbitkan Keputusan Pembatalan dengan
menggunakan pormat surat sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VI Peraturan ini.
Pasal 29
(1) Perusahaan dihapus dari daftar perusahaan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
a. perubahan bentuk perusahaan;
b. pembubaran perusahaan; c. perusahaan menghentikan segala kegiatan
usahanya;
·-- d. perusahaan berhenti akibat akta pendiriannya kadaluwarsaatau berakhir;atau e. perusahaan menghentikan kegiatannya atau bubar berdasarkanPutusan Pengadilan Negeri. (2) Bagi perusahaan yang telah dihapus dari daftar perusahaan, TOP yang dimiliki dinyatakan tidak berlaku dan perusahaan yang bersangkutan wajib mengembalikan TOP asli kepada DPMPTSP yang menerbitkannya. (3) Bagi perusahaan yang berbentuk PT, apabila terjadi hal hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, likuidator yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan pembubaran perseroan kepada Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang Peraturan Perundang-Undangan diterima, wajib melaporkan pembubaran kepada Kepala OPMPTSP dengan melampirkan dokumen sebagai berikut : a. bukti penerimaan pemberitahuan dari Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan;dan b. TOP asli. (4) Bagi perusahaan berbentuk Koperasi, CV, Fa, Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya, apabila terjadi hal-hal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik, pengurus,
atau penanggungjawab perusahaan yang bersangkutan,
wajib melaporkan secara tertulis kepada Kepala OPMPTSP dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung
sejak tanggal pembubaran atau penghentian usaha dengan
melampirkan dokumen sebagai berikut : a. salinan Aleta Pembubaran atau keterangan yang
sejenis;dan b. TOP asli. (5) Terhadap perusahaan yang tidak melaporkan atau
mendaftarkan hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala OPMPTSP memberikan peringatan paling banyak 3
(tiga) kali berturut-turut masing-masing dalam tenggang waktu I {satu) bulan.
(6) Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak
berakhimya peringatan ketiga Kepala OPMPTSP
melak:ukan penghapusan perusahaan dimaksud dari daftar perusahaan dengan mencatat pada Biikii induk Perusahaan dan menyatakannya dalam Keputusan Penghapusan dengan mengacu pada contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran X dan Lampiran XI Peraturan ini. (7) Kepala DPMPTSP melakukan pengumuman atas Keputusan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Pasal 30 Dokumen asli yang dipersyaratkan dalam proses pendaftaran perusahaan, perubahan daftar perusahaan, atau pembubaran perusahaan, dikembalikan kepada perusahaan yang bersangkutan, apabila fotokopi dokumen telah cliperiksa sesuai dengan aslinya. Pasal 31 (1) TDP yang hilang atau rusak harus dilakukan penggantian paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal kehilangan atau tidak dapat terbaca dengan mengajukan permohonan kepada DPMPTSP. (2) Permohonan penggantian TDP yang hilang dilakukan dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian dan untuk permohonan penggantian TDP yang rusak dengan melampirkan TDP asli. (3) Masa berlaku TOP pengganti sama dengan masa berlaku
TDP yang diganti. (4) Penerbitan TDP pengganti dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan penggantian TDP diterima
Bagian Ketiga Tancla Daftar Guclang Pasal 32
Setiap orang atau badan yang mengusahakan gudang wajib
memiliki Tanda Daftar Gudang, kecuali gudang-gudang yang berada pada : a. kawasan berikat; dan b. gudang yang melekat dengan usaha ritel/ eceran, yang
digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara
barang dagangan eceran.
r=. Pasal 33 (1) Tanda Daftar Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, disampaikan oleh pemilik gudang dengan mengisi Oaftar Isian Permohonan TOG yang telah clitandatangani sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIII peraturan ini, dengan melampirkan : a. Fotocopy KTP pemohon; b. Fotocopy IMB dengan fungsi gudang; c. Fotocopy surat bukti kepemilikan/ penguasaan tanah dan/ atau bangunan yang sah sebagai lokasi gudang; d. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Oaftar Perusahaan; e. Pas Photo terbaru penanggung jawab/clirektur perusahaan ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar. f. Fotocopy akta pendirian PT dan pengesahan badan hukum dari pejabat yang berwenang bagi pemilik gudang badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas. g. Fotocopy Izin Prinsip Penanaman Modal untuk gudang bagi Perusahaan Penanaman Modal Asing. (2) Permohonan TOG disampaikan kepada Kepala OPMPTSP; (3) Pengurusan permohonan TOG, dapat clilakukan oleh pihak
ketiga dengan menunjukkan surat kuasa bermaterai cukup
yang clitandatangani oleh Pemilik Gudang. {4) Pejabat Penerbit TDG menerbitkan TDG selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterima daftar isian permohonan TOG sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) secara lengkap dan benar. (5) Apabila pengisian daftar isian permohonan TOG
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), belum clilakukan secara lengkap dan benar, maka Kepala DPMPTSP, dapat
menolak daftar isian permohonan TOG dan wajib
memberitahukan secara tertulis selambat-lambatnya 5
(lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar isian permohonan TOG kepada perusahaan yang bersangkutan disertai alasannya.
Pasal 34 (1) Setiap pemilik, pengelola atau penyewa gudang yang
melakukan penyimpanan barang yang diperdagangkan di gudang wajib menyelenggarakan administrasi mengenai
barang-barang yang masuk dan keluar gudang.
Pasal 35 { 1) Pencatatan sebagaimana dimaksud daJam Pasal 34 diselenggarakan dalam bentuk buku atau sistem elektronik administrasi Gudang. (2) Buku atau sistem elektronik administrasi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai pemilik barang, jenis/kelompok barang, jumlah barang, tanggal masuk barang, tanggal keluar barang dan sisa yang tersimpan di Gudang (stok), sebagaimana tercantum pada format di lampiran IV. Pasal 36 ( 1) Gudang terdiri dari Gudang tertutup dan Gudang terbuka; (2) Gudang Tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan atas : a. Gudang Tertutup Golongan A, dengan kriteria : luas antara 100 m2 ( seratus meter persegi) sampai dengan 1.000 m2( seribu meter persegi),kapasitas penyimpanan antara 360 m3 (tiga ratus enam puluh meter kubik)sampai dengan 3.600 m3 (tiga ribu enam ratus meter kubik). b. Gudang Tertutup Golongan 8, dengan kriteria: luas
diatas 1000 m2 (seribu meter persegi) sampai dengan 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi)dan
kapasitas penyimpanan antara 3.600 m3(tiga ribu
enam ratus meter kubik). c. Gudang Tertutup Golongan C, dengan kriteria : luas
diatas 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi) dan kapasitas penyimpanan di atas 9.000 m3 (
sembilan ribu meter kubik ) . d. Gudang Tertutup Golongan D, dengan kriteria
Gudang berbentuk Silo atau Tangki dengan
kapasitas penyimpanan paling sedikit 762 m3
(tujuhratus enam puluh dua meter kubik) atau 500 ton (lima ratus ton).
(3) Gudang terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
berupa Gudangterbuka dengan kriteria luas paling sedikit
1000m2 ( seribu meter persegi). Pasal 37 ( 1) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap data dan informasi
yang tercantum dalam TOG, pemilik Gudang dikenakan
sanksi administratif berupa pembekuan TDG.
(2) Pengelola Gudang yang melanggar ketentuan yang berlaku
dikenakansanksi administratif berupa pencabutan izin di
DPMTSP. (3) Pencabutan perizinan di Dinas PMTSP sebagaimana
dimaksud dapat diterbitkan kembali setelah Pemilik atau
Pengelola Gudang mentaatiketentuan yang menjadi dasar pengenaan sanksi pencabutan. (4) Penerbitan kembali perlzinan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan setelah pemilik perizinan mengajukan pennohonan sesuaidengan ketentuan yang berlaku. BABV PEMBINMN DAN PENGAWASAN Pasal 38 (1) Walikota melalui Instansi Teknis berwenang melakukan pembinaan terhadap kegiatan usaha di Bidang Perdagangan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat berupa memfasilitasi pengembangan usaha dalam bidang: a. pemasaran; b. sumber daya manusia;dan c. desain dan tehnologi. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 39 (1) SIUP, TDP, dan TDG yang diterbitkan sebelum ditetapkan Peraturan ini tetap berlaku sampai dengan masa pendaftaran ulang berakhir dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Walikota ini. (2)Setelah ditetapkan Peraturan Walikota ini, jika pemilik SIUP, TDP, dan TOG akan mengikuti kegiatan yang terkait
dengan kriteria usaha berdasarkan kekayaan bersih,
wajib menyesuaikan SIUPnya terlebih dahulu sebelum
mengikuti kegiatan tersebut.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 40 Peraturan ini rnulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo
|