Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 87 Tahun 2017

Perjalanan Dinas Lingkup Pemerintah Kota Palopo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERJALANAN DINAS LINGKUP PEMERINTAH KOTA PALOPO. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Palopo. 2. Pemerintah Kota adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 4. Kepala Daerah adalah Walikota dan/atau Wakil Walikota Palopo. 5. Walikota adalah Walikota Palopo. 6. Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Palopo. 7. Pimpinan dan Anggota DPRD adalah Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palopo. 8. Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Palopo. 9. Sekretaris Daerah yang selanjutnya disebut Sekda adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo. 10. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kota palopo yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah. 11. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 12. Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai Non ASN adalah Pegawai Tidak Tetap/ Tenaga Kontrak dan Pegawai Non ASN lainnya yang diangkat/ditugaskan untuk jangka waktu tertentu, guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat tekhnis professional dan administratif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi. 13. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu walikota dan DPRD kota palopo dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 14. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Kepala Perangkat Daerah selaku pejabat pemegang kewenangan pengguna anggaran untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah yang dipimpinnya. 15. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat yang ditetapkan oleh Penguna Anggaran yang bertugas menetapkan Uang Muka (Panjar) bagi pelaksana SPPD dan melakukan perhitungan Rampung biaya perjalanan dinas. 16. Perjalanan dinas adalah perjalanan dinas keluar dari tempat kedudukan ketempat yang dituju dan kembali ketempat kedudukan semula baik perseorangan maupun secara bersama atas perintah pejabat yang berwenang untuk kepentingan Pemerintah Kota Palopo. 17. Perjalanan Dinas Luar Daerah dalam Provinsi Sulawesi Selatan adalah perjalanan dinas keluar dari tempat kedudukan diluar dan kembali ketempat kedudukan semula baik perseorangan maupun secara bersama diluar wilayah kota Palopo dalam Provinsi Sulawesi Selatan. 18. Perjalanan Dinas Luar Daerah Provinsi Sulawesi Selatan adalah perjalanan dinas keluar dari tempat kedudukan diluar dan kembali ketempat kedudukan semula baik perseorangan maupun secara bersama diluar wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. 19. Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre­ calculated amount) dan dibayarkan sekaligus. 20. Biaya riil (at coost) adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah. 21. Perhitungan rampung adalah perhitungan biaya perjalanan dinas yang dihitung sesuai kebutuhan rill berdasarkan ketentuan yang berlaku. 22. Surat Perintah adalah dokumen yang dibuat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan Perintah Pimpinan dalam rangka pelaksanaan Tupoksi dan menjadi dasar dalam pembuatan Surat perintah perjalanan dinas 23. Surat Tugas adalah dokumen yang dibuat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan Surat Masuk atau undangan dari lnstansi Lainnya dan menjadi dasar dalam pembuatan Surat Tugas Perjalanan Dinas 24. Format Surat Perintah Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPPD adalah dokumen yang diterbitkan dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas bagi pejabat, ASN /CASN serta pegawai Non ASN untuk melaksanakan perjalanan dinas. 25. Pelaksana SPPD adalah ASN dan/atau Non ASN serta masyarakat yang memiliki keterlibatan langsung dengan kegiatan Perangkat Daerah yang diperintahkan atau ditugaskan untuk melaksanakan perjalanan dinas. 26. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran utuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja yang tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung. 27. Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disingkat (BBM) adalah bahan bakar mineral cair yang di peroleh dari hasil tambang pengeboran sumur-sumur minyak. 28. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah. 29. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah. BABU RUANG LINGKUP Pasal 2 (1) Peraturan Walikota ini mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perjalanan dinas lingkup Pemerintah Kota. (2) Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Perjalanan Dinas Dalam Daerah b. Perjalanan Dinas Luar Daerah c. Perjalanan Dinas Luar Negeri (3) Perjalanan dinas lingkup Pemerintah Kota Palopo sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan kepada : a. Walikota dan Wakil Walikota. b. Pimpinan dan Anggota DPRD. c. Aparatur Sipil Negara dan Calon Aparatur Sipil Negara. d. Pegawai Non PNS/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. e. Anggota kelompok masyarakat dan/atau individu yang memiliki keterkaitan terhadap perjalanan dinas atau kegiatan yang akan dilaksanakan. BAB ID PRINSIP PERJALANAN DINAS Pasal 3 (1) Perjalanan dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagaimana berikut: a. selektif yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan. b. ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Perangkat Daerah; c. efisiensi penggunaan belanja daerah. d. akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan biaya perjalanan dinas. (2) Dalam rangka penyediaan anggaran dan pelaksanaan perjalanan dinas harus memenuhi azas-azas : a. Azas Kewajaran berarti bahwa anggaran perjalanan dinas disesuaikan dengan kebutuhan rill sesuai tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah, namun tidak menimbulkan kesenjangan yang besar antara unit dalam Perangkat Daerah dan antar Perangkat Daerah. 6 b. Azas kepatutan berarti kesesuaian dengan bobot dan beban tugas dengan kapasitas dan jumlah personil yang melaksanakan tugas perjalanan dinas, sedangkan; c. Azas rasionalitas berarti beban tugas perjalanan dinas lebih efektif dan efisien jika dibandingkan dengan metode lain yang dapat dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan pelaksanaan perjalanan dinas misalnya mengmm berkas melalui jasa pengiriman, mengirim data/informasi melalui media elektronik, dll. d. Azas efisiensi berarti bahwa penggunaan anggaran perjalanan dinas memperhatikan pencapaian pelaksanaan tugas dengan maksimal serta memperhatikan jenis pengeluaran secara riil dan rasional; e. Azas selektif berarti hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan. BABIV PERJALANAN DINAS DALAM DAERAH Pasal 4 (1) Perjalanan dinas dalam daerah adalah perjalanan yang dilaksanakan dalam wilayah kerja Pemerintah Kata Palopo. (2) Perjalanan dinas dalam daerah dapat diberikan kepada Pengawas La.pangan, Peninjauan lapangan/monitoring, pemeriksaan, inspeksi mendadak (sidak}, pendataan, penyuluhan dan / atau reses. (3) Biaya perjalanan dinas dalam daerah diberikan untuk melaksanakan tugas yang memerlukan waktu paling kurang 5 (lima) jam dalam 1 (satu) hari. Pasal 5 Biaya perjalanan dinas dalam daerah diberikan secara lumpsum dan besarannya diatur dalam Peraturan Walikota ini. BABV PERJALANAN DINAS KELUAR DAERAH Pasal 6 Perjalanan dinas keluar daerah dilakukan dalam rangka: a. studi banding, konsultansi dan sejenisnya; b. menghadiri undangan rapat, seminar, konferensi, promosi daerah dan sejenisnya; c. detasering atau penugasan sementara waktu; d. ditugaskan untuk menempuh ujian dinas atau ujian jabatan; 7 e. menghadap majelis penguji kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk untuk mendapat surat keterangan dokter tentang kesehatan guna kepentingan jabatan; f. ditugaskan mengikuti pendidikan dan pelatihan dinas, kursus dan sejenisnya; g. melakukan pengobatan dikarenakan penyakit yang dideritanya berdasarkan surat keterangan/rujukan dokter bagi Walikota dan Wakil Walikota; h. mengambil/menjemput jenasah pegawai yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas; dan i. Kegiatan lainnya yang dinilai menunjang program Pemerintah Kota Palopo. Pasal 7 (1) Biaya perjalanan dinas keluar daerah terdiri atas komponen-komponen sebagai berikut: a. uang harian b. biaya transportasi dan /atau biaya bahan bakar minyak (BBM) c. biaya penginapan d. uang representasi e. sewa kendaraan dalam kota; f. biaya angkutan dan pemetian jenazah. (2) Perjalanan Dinas yang kegiatan sepenuhnya ditanggung oleh panitia pelaksana, hanya dapat dibayarkan uang harian maksimal 30o/o (Tiga Puluh Persen) per hari yang tercantum dalam Lampiran II Peraturan Walikota. (3) Uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas uang saku, uang makan dan uang transportasi lokal. (4) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Biaya moda transportasi atau sewa kendaraan antar kota dari dan ke tempat tujuan; b. biaya penggantian bahan bakar minyak c. biaya taxi untuk perjalanan dari dan ke Bandara/Pelabuhan/Stasiun d. retribusi yang dipungut di terminal bus/Stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan dan kepulangan. (5) Dalam hal perjalanan dinas dilakukan dengan menggunakan kendaraan dinas maka biaya transportasi diberikan berupa uang penggantian BBM dari tempat kedudukan ke tempat tujuan serta dibayarkan sesuai dengan jarak tempuh dan kapasitas kendaraan serta dengan bukti pembelian BBM. (6) Untuk perjalanan Dinas dari Palopo ke Makassar atau sebaliknya dapat menggunakan moda transportasi Pesawat bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah, Anggota DPRD, Pejabat Eselon II dan III, 8 pejabat yang disetarakan dengan Eselon II dan III serta pelaksana SPPD yang mendapat tugas mendampingi pimpinan. (7) Uang penggantian BBM diatur berdasarkan perbandingan jarak dan kapasitas kendaraan dengan rincian paling tinggi sebagai berikut: a. Kendaraan sampai dengan 1.600 cc minimal menempuh jarak 7 KM/liter b. Kendaraan sampai dengan 1.800 cc minimal menempuh jarak 6 KM/liter c. Kendaraan sampai dengan 2.000 cc minimal menempuhjarak 5 KM/liter d. Kendaraan sampai dengan 3.200 cc minimal menempuh jarak 4 KM/liter (8) Sewa kendaraan antar kota diberikan kepada Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah dan anggota DPRD serta Pelaksana SPPD yang lebih dari 3 (tiga) orang apabila tidak ada Kendaraan Umum yang memadai untuk sampai ketempat tujuan. (9) Pelaksanaan perjalanan dinas yang menggunakan kendaraan pribadi, maka diberikan biaya transportasi paling banyak sebesar nilai harga tiket kendaraan umum dari dan ke tempat tujuan dengan melampirkan bukti Nota Pemakaian BBM. (10) Biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan biaya yang diperlukan untuk menginap dihotel atau tempat penginapan lainnya dan dibayarkan sesuai bukti pembayaran. ( 1 1) Pelaksanaan perjalanan dinas yang tidak menggunakan biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), maka berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Pelaksana perjalanan dinas diberikan biaya penginapan sebesar 30 o/o (tiga puluh persen) dari tarif penginapan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini; b. Biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada huruf a dibayarkan secara lumpsum. ( 12) Perhitungan jumlah hari penginapan dalam perjalanan dinas dilakukan dengan memperhatikan: a. jumlah hari penginapan dihitung dari jumlah hari perjalanan dinas dikurang 1 (satu) hari. b. biaya penginapan dengan tujuan keluar Provinsi dihitung dari Jumlah hari penginapan dikurang paling banyak 2 (dua) hari untuk penginapan dalam Provinsi Sulawesi Selatan dengan memperhatikan waktu keberangkatan dan kedatangan. (13) Uang representasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat diberikan kepada Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan beserta Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II. 9 (14) Jumlah hari perjalanan dinas untuk Sopir pengantar pelaksana perjalanan dinas dihitung dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal mengantar pelaksana yang melaksanakan perjalanan dinas melebihi 6 (Enam) hari maka jumlah hari Perjalanan dinas untuk Sopir paling lama 6 (Enam) hari. b. Jumlah hari perjalanan dinas Sopir sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah termasukjumlah hari untuk mengantar dan menjemput Pelaksana perjalanan dinas. c. Sopir dan ajudan walikota/Wakil Walikota, Pimpinan DPRD dapat mengikuti hari perjalanan dinas Walikota/Wakil Walikota dan Pimpinan DPRD. (15) Sewa kendaraan dalam Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat diberikan kepada Walikota dan Wakil Walikota untuk keperluan pelaksanaan tugas ditempat tujuan dan dibayarkan secara at cost. (16) Sewa kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (15) sudah termasuk biaya untuk pengemudi, bahan bakar minyak dan Pajak, dengan klasifikasi kendaraan yang disewa sebagai berikut: a. Walikota Palopo untuk sewa kendaraan dengan Kapasitas mesin paling tinggi 3.200 cc. b. Wakil Walikota Palopo untuk sewa kendaraan dengan kapasitas mesin paling tinggi 2.000 cc. ( 17) Biaya angkutan dan pemetian jenazah sebagaimana dimaksud pada Ayat ( 1 ) huruf f diberikan hanya untuk perjalanan dinas mengambil atau menjemput jenazah pegawai yang meninggal dunia di luar Kota Palopo. (18) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1 ) digolongkan sebagai berikut: a. Walikota/Wakil Walikota. b. Pimpinan DPRD. c. Sekretaris Daerah. d. Anggota DPRD dan Pejabat Eselon llb. e. Pejabat Eselon III. f. Pejabat Eselon IV. g. Aparatur Sipil Negara Golongan Ill dan IV. h. Aparatur Sipil Negara Golongan II, Golongan I/NON ASN. 10 Pasal 8 ( 1) Pemberian biaya perjalanan dinas keluar daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan ketentuan : a. Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf a, diberikan paling lama 3 (tiga) hari penugasan dalam provinsi dan paling lama 5 (lima) hari penugasan keluar provinsi. b. Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, diberikan berdasarkan jumlah waktu sesuai surat undangan. c. Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, diberikan sesuai hari penugasan; d. Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, diberikan berdasarkan jumlah waktu sesuai penugasan; e. Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, diberikan berdasarkan jumlah waktu sesuai penugasan; f. Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, diberikan berdasarkan jumlah waktu sesuai penugasan; g. Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g, diberikan berdasarkan jumlah waktu sesuai penugasan; h. Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf h diberikan berdasarkan jumlah waktu sesuai penugasan dan dapat mengikutsertakan keluarga/ pendamping Paling banyak 2 (Dua) orang; i. Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i, diberikan berdasarkan jumlah waktu sesuai penugasan. (2) Dalam hal perjalanan dinas melebihi jumlah hari yang diatur sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) maka pelaksana SPPD harus melampirkan bukti yang dapat menunjukkan alasan kelebihanjumlah hari tersebut. Pasal 9 (1) Standar biaya perjalanan dinas untuk Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, ASN dan Non ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diatur dalam lampiran Peraturan Walikota ini. (2) Fasilitas Angkutan dan Pemetian untuk Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan beserta Anggota DPR disetarakan dengan Sekretaris Daerah. (3) Walikota/Wakil Walikota dapat didampingi oleh istri/Suami dalam melaksanakan perjalanan dinas yang dibebankan pada belanja perjalanan dinas Walikota/Wakil Walikota yang bersangkutan. (4) Ketua DPRD/Wakil Ketua DPRD dapat didampingi oleh istri/suami dalam melaksanakan perjalanan dinas dengan ketentuan apabila terlibat langsung 11 dengan kegiatan perjalanan dinas dimaksud dan diberikan biaya perjalanan dinas sesuai biaya perjalanan dinas Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD yang bersangkutan; (5) Biaya Perjalanan Dinas untuk Ketua PKK disetarakan dengan Standar Biaya Perjalanan Dinas Eselon II B, Wakil Ketua PKK dapat disetarakan dengan Standar Biaya Perjalanan Dinas Eselon III, Jabatan Lainnya pada Struktur PKK dapat disetarakan dengan Standar Biaya Perjalanan Dinas Eselon IV dan Anggota PKK disetarakan dengan Standar Biaya Perjalanan Dinas Staf. (6) Biaya Perjalanan Dinas untuk Ketua Dharmawanita Persatuan Kota Palopo disetarakan dengan Standar Biaya Perjalanan Dinas Eselon III, Wakil Ketua Dharma wanita dapat disetarakan dengan Standar Biaya Perjalanan Dinas Eselon IV, dan anggota Dharmawanita disetarakan dengan Standar Biaya Perjalanan Dinas Staf; (7) Untuk Organisasi/Lembagayang dibentuk dengan Keputusan Walikota Palopo dan Organisasi/Lembaga lainnya yang mengelola dana bantuan keuangan dan hibah yang bersumber dari APBD Kota Palopo maka biaya Perjalanan Dinas untuk Ketua Organisasi/Lembaga disetarakan dengan standar biaya perjalanan dinas Eselon III, Jabatan Lainnya pada struktur organisasi/Lembaga tersebut dapat disetarakan dengan standar biaya perjalanan dinas Eselon IV dan anggota disetarkan dengan biaya perjalanan Dinas Staf; (8) Dalam hal mengikutsertakan Tenaga Ahli dalam perjalanan dinas yang tidak mendapatkan biaya perjalanan dinas dari Kementerian/Lembaga/Daerah/ Instansi yang bersangkutan, maka Tenaga Ahli tersebut dapat diberikan biaya perjalanan dinas yang besarnya paling banyak sama dengan Kepala Perangkat Daerah tempat penugasan. (9) Dalam hal mengikutsertakan masyarakat yang memiliki keterlibatan langsung dengan kegiatan perjalanan dinas dimaksud dapat diberikan biaya perjalanan dinas yang besarnya paling banyak sama dengan Staf. ( 10) Standar biaya perjalanan dinas untuk Pejabat yang ditugaskan untuk menjabat sementara pada suatu jabatan atau yang disebut Pejabat Pelaksana Tugas diberikan standar biaya perjalanan dinas sesuai dengan Jabatan yang sebenarnya/defenitif. Pasal 10 Komponen biaya perjalanan dinas keluar daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1) diatur dalam lampiran walikota ini dan diberikan dengan ketentuan: 12 a. Uang harian dapat dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi. b. Biaya transportasi sebagaimana pasal 7 ayat (3) dibayarkan sesuai biaya riil berdasarkan fasilitas transportasi yang digunakan dengan memperhatikan batas maksimal untuk harga satuannya. c. Biaya penginapan dibayarkan sesuai biaya riil dengan memperhatikan batas maksimal. d. Uang representasi dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi. e. Sewa kendaraan dalam kota dibayarkan sesuai dengan biaya rill. Komponen sewa kendaraan hanya diberikan untuk Walikota/Wakil Walikota dan Pimpinan DPRD. f. Biaya pemetian dan angkutan jenazah dibayarkan sesuai biaya rill. Pasal 11 ( 1) Dalam hal perjalanan dinas keluar daerah dilakukan secara besama-sama untuk melaksanakan suatu kegiatan, pelaksana SPPD dapat menggunakan penyedia jasa. (2) Penetapan penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah. (3) Komponen biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat dilaksanakan melalui perikatan yang meliputi biaya moda transportasi, penginapan dan/atau makan minum kegiatan. (4) Dalam hal biaya penginapan pada hotel/penginapan yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih tinggi dari satuan biaya hotel/penginapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota ini, maka pelaksana SPPD menggunakan fasilitasi kamar dengan biaya terendah dan dibuktikan dengan Brosur Harga Hotel atau bukti lain yang sah dan membuat surat pemyatan tanggungjawab. (5) Dalam hal pelaksana SPPD tidak menemukan hotel/penginapan yang sesuai dengan satuan biaya hotel/ penginapan dalam suatu Daerah maka pelaksana SPPD dapat menggunakan fasilitasi kamar dengan biaya terendah dan dibuktikan dengan Brosur Harga Hotel atau bukti lain yang sah. 13 Pasal 12 (1) Biaya perjalanan dinas dapat dibayarkan sebelum perjalanan dinas dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan dana. (2) Dalam hal perjalanan dinas harus segera dilaksanakan namun dana perjalanan dinas tidak tersedia, maka biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat dibayarkan setelah perjalanan dinas dilaksanakan. Pasal 13 (1) Dalam hal jumlah hari perjalanan dinas keluar daerah melebihi jumlah hari yang ditetapkan dalam SPPD dan kelebihan hari tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan/kelalaian pelaksana SPPD, maka dapat dipertimbangkan untuk diberikan tambahan uang harian, biaya penginapan dan/atau uang representasi. (2) Tambahan uang harian, biaya penginapan dan uang representasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dibayarkan setelah adanya persetujuan Pengguna Anggaran dengan melampirkan Dokumen surat keterangan perpanjangan tugas dari pejabat yang berwenang atau surat keterangan kelalaian dari kepala bandara/perusahaan jasa transportasi lainnya. (3) Dalam hal jumlah hari pelaksanaan perjalanan dinas kurang dari jumlah hari yang ditetapkan dalam SPPD, pelaksana SPPD harus mengembalikan kelebihan uang harian, biaya penginapan, dan uang representasi. BAB VI PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI Pasal 14 ( 1) Perjalanan dinas keluar negeri dilakukan dalam rangka: a. studi banding, konsultansi dan sejenisnya; b. menghadiri undangan rapat, seminar, konferensi, promosi daerah dan sejenisnya; c. melakukan pengobatan karena penyakit yang diderita Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan surat keterangan/rujukan dokter; d. mengambil/menjemput jenasah pegawai yang meninggal dunia pada saat melakukan perjalanan dinas; (2) Standar biaya perjalanan dinas keluar negeri berpedoman pada ketentuan Perundang-Undangan tentang Standar Biaya Perjalan Dinas keluar negeri. (3) Tata cara pelaksanaan perjalanan dinas keluar negeri mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 14 BABVII PELAKSANA DAN PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS Pasal 15 ( 1) Perjalanan dinas di luar Provinsi dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Prinsip secara tertulis dari Walikota. (2) Perjalanan dinas di dalam Provinsi kecuali Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Prinsip secara tertulis dari Sekretaris Daerah. (3) Perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Pimpinan DPRD. (4) Pelaksanaan perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam surat tugas/ surat perintah yang diterbitkan oleh: a. Walikota untuk perjalanan dinas yang dilakukan oleh Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah. b. Sekretaris Daerah untuk perjalanan dinas yang dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah, Pejabat dan/atau Staf Lingkup Sekretariat Daerah. c. Kepala Perangkat Daerah untuk perjalanan dinas yang dilakukan oleh Pejabat atau Staf yang berada di Perangkat Daerah yang dipimpinnya. d. Pimpinan DPRD untuk perjalanan dinas yang dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD. (5) Dalam hal Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berhalangan untuk menandatangani surat tugas/ surat perintah, maka dapat diwakili oleh pejabat yang berada satu tingkat dibawahnya. Pasal 16 (1 ) Berdasarkan surat tugas/surat perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 maka diterbitkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 5 ayat (4). (2) Format Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sebagaimana terlampir dalam Peraturan Walikota ini, disiapkan oleh masing-masing Satuan Kerja Pelaksana SPPD. (3) Pejabat yang menerbitkan SPPD sekaligus menetapkan rincian biaya perjalanan dinas dengan memperhatikan ketersediaan anggaran. (4) Perkiraan besarnya jumlah biaya perjalanan dinas dituangkan dalam rincian biaya perjalanan dinas sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran Peraturan ini. 15 (5) Penyusunan rincian perkiraan perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan oleh PPTK atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran untuk melakukan perhitungan perkiraan besaran jumlah biaya perjalanan dinas. Pasal 17 ( 1) Pembayaran biaya perjalanan dinas diberikan dalam batas Pagu anggaran yang tersedia dalam DPA Perangkat Daerah. (2) Pembayaran biaya perjalanan dinas dilakukan melalui mekanisme Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), Tambah Uang (TU) atau pembayaran langsung (LS). (3) Pembayaran biaya perjalanan dinas dengan mekanisme LS dilakukan melalui Perikatan dengan penyedia jasa. (4) Perjalanan dinas yang dilakukan melalui penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. Perjalanan dinas keluar daerah untuk keperluan studi banding, konsultasi, Diklat dan sejenisnya; b. Perjalanan dinas keluar daerah untuk keperluan menghadiri undangan rapat, seminar, konferensi, promosi daerah dan sejenisnya. Pasal 18 ( 1) Pembayaran biaya perjalanan dinas dengan mekanisme UP/GU/TU dapat dilakukan dengan memberikan uang muka kepada Pelaksana SPPD oleh bendahara pengeluaran melalui PPTK. (2) Pemberian uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) , berdasarkan persetujuan pemberian uang muka dari Pengguna Anggaran dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. surat Tugas; b. fotokopi SPPD; c. kwitansi/tanda terima uang muka; d. rincian perkiraan biaya perjalanan dinas dari PPTK. Pasal 19 (1) Pembayaran biaya perjalanan dinas dengan mekanisme UP/GU/TU/LS dilakukan melalui transfer dari kas daerah ke rekening bendahara Pengeluaran atau Pihak Ketiga. (2) Dalam hal biaya perjalanan dinas dilaksanakan melalui perikatan/perjanjian dengan penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4), maka 16 proses pengadaannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang­ undangan tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Pasal 20 ( 1) Dalam hal biaya perjalanan dinas yang dibayarkan kepada pelaksana SPPD melebihi biaya perjalanan dinas yang seharusnya dipertanggungjawabkan maka kelebihan biaya perjalanan dinas tersebut harus disetor melalui bendahara pengeluaran. (2) Dalam hal biaya perjalanan dinas yang dibayarkan kepada pelaksana SPPD kurang dari yang seharusnya, maka dapat diajukan untuk pembayaran kekurangan melalui mekanisme GU/TU/LS. Pasal 21 ( 1) Dalam hal terjadi pembatalan pelaksanaan perjalanan dinas, biaya pembatalan dapat dibebankan pada DPA/DPPA Perangkat Daerah. (2) Dokumen yang harus dilampirkan dalam rangka pembebanan biaya pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. surat pemyataan pembatalan tugas perjalanan dinas jabatan dari atasan pelaksana SPPD / Pejabat yang menerbitkan surat tugas sesuai format sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini. b. surat pemyataan pembebanan biaya pembatalan perjalanan dinas jabatan sesuai format sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini. c. Surat pemyataan atau tanda bukti besaran pengembalian biaya transportasi dan/atau biaya penginapan dan perusahaan jasa transportasi dan/atau penginapan yang disahkan oleh Pengguna Anggaran. (3) Biaya pembatalan yang dapat dibebankan pada DPA/DPPA Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), terdiri dari: a. biaya pembatalan tiket transportasi dan/atau biaya penginapan; atau b. sebagian atau seluruh biaya tiket transportasi atau biaya penginapan yang tidak dapat dikembalikan/ refund 17 BABVIII PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PERJALANAN DINAS Pasal 22 ( 1) Pelaksana SPPD mempertanggungjawabkan pelaksanaan perjalanan dinas kepada pemberi tugas dan biaya perjalanan dinas setelah perjalanan dinas dilaksanakan. (2) Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen berupa: a. Surat Tugas yang sah dari atasan pelaksana SPPD. b. SPPD yang telah ditandatangani oleh pejabat tempat pelaksanaan perjalanan dinas atau pihak terkait yang menjadi tempat tujuan perjalanan dinas. c. Tiket pesawat, Boarding pass dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya. d. Bukti pembayaran yang sah untuk pengeluaran yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak dibidang jasa penyewaan kendaraan, jasa. hotel penginapan atau Bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan sehubungan dengan pelaksanaan perjalanan dinas tersebut. e. Laporan basil perjalanan Dinas (3) Dalam hal bukti pengeluaran transportasi, penginapan dan/atau bukti pembayaran lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan d tidak diperoleh pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas maka dapat menggunakan daftar pengeluaran rill sebagaimana tercantum dalam Lampiran peraturan ini. (4) PPTK melakukan perhitungan rampung seluruh bukti pengeluaran biaya perjalanan dinas dan disampaikan kepada bendahara pengeluaran. Pasal 23 Pelaksana SPPD yang melakukan pemalsuan dokumen atau menaikkan dari harga sebenarnya (mark up) dan/atau menerima biaya perjalanan dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam pertanggungjawaban Perjalanan dinas, bertanggungjawab penuh atas perbuatan tersebut. 18 BAB IX PENGENDALIANINTERNAL Pasal 24 Kepala Perangkat Daerah melaksanakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan Perjalanan dinas dengan memperhatikan prinsip perjaJanan Dinas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABX KETENTUAN PENUTUP Pasal 25 (!) Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan mt, sepanjang terkait pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota atau dapat berpedoman pada Standar biaya masukan yang digunakan oleh Kementerian sesuai Tahun Anggaran berkenaan. (2) Pada saat Peraturan ini berlaku maka a. Peraturan Walikota Palopo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Lingkup Pemerintah Kota Palopo Tahun Anggaran 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. b. Peraturan Walikota Palopo Nomor 80 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas Perubahan Atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Lingkup Pemerintah Kata Palopo Tahun Anggaran 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. (3) Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kota Palopo

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 87 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas Lingkup Pemerintah Kota Palopo
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
87
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
28 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2017
Tanggal Berlaku
28 Desember 2017
Sumber
BD.2017/No.87
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 375 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan