PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PALOPO
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 11 tahun 2013 tentang Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa Kenaikan Pangkat Penyesuaian ljazah Bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Palopo telah diatur dalam Peraturan Walikota Palopo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kenaikan Pangkat Penyesuaian ljazah bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Pa1opo;
b. bahwa dalam rangka pembinaan dan untuk menjamin kepastian terhadap kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Palopo, perlu mengubah Peraturan Walikota Palopo Nomor 11 Tahun 2013 dengan Peraturan Walikota;
1. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian ( Lembaran Negara tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - pokok Kepegawaian ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, tambahan lembaran Negara Nomor 3890 );
2. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 );
3. Undang - Undang nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186 );
4. Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) Sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4017) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164 );
8. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
Menetapkan PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS WALIKOTA PALOPO NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PALOPO
pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Palopo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil 4iµ1;>�, sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
pasal 10
Pegawai Negeri Sipil yang telah lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, dapat diusulkan kenaikan pangkatnya ke BKN, sesuai dengan ijaz.ah yang dimiliki I diperoleh, dengan persyaratan pangkat I golongan dan masa kerja golongan sebagai berikut:
1. Surat Tanda Tamat Belajar/ljazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang setingkat dan masih berpangkat Juru Muda Tingkat I, golongan ruang 1/b ke bawah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Juru, golongan ruang Ile;
2. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijaz.ah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I atau yang setingkat dan masih berpangkat Juru tingkat I, golongan ruang lid ke bawah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda, golongan ruang II/a;
3. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijaz.ah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma IT dan masih berpangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang Il/b; - . - .
4. Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Diploma Ill, dan masih berpangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur, golongan ruang 11/c;
5. ljazah Sarjana (Sl), atau Ijazah Diploma N dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang 11/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a, apabila : a. Pangkat Pengatur Muda, golongan ruang Wa dengan masa kerja golongan 4 tahun dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a; b. Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang 11/b dengan masa kerja golongan 3 tahun dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang IWa; c. Pangkat Pengatur, golongan ruang 11/c dengan masa kerja golongan 2 tahun dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang Ill/a; d. Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang Il/d dengan masa kerja golongan 1 tahun dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang Ill/a;
6. Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah Magister (S2) atau Ijazah lain yang setara, dan
masih berpangkat Penata Muda, golongan ruang Ill/a ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang Ill/b;
7. Ijazah Doktor (S3) dan masih berpangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang IlI/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkat menjadi Penata, golongan ruang Ill/c;
pasal ll
Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam berita daearh kota palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2014.
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 22 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKDP) Kota Palopo Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, Pasal 102, Pasal 103, Pasal 103, Pasal 113, Pasal 115, Pasal 125, dan Pasal 129, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Palopo Tahun 2016.
Mengingat 1. Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Marnasa dan Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4248);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
10.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai daerah Otonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4405);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4663);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
19. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tenta.ng Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015-2019;
20. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2015 tenta.ng Rencana Kerja Pembangunan Nasional Tahun 2016;
21. Peraturan Gubemur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016;
22. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Telmis Daerah Kota Palopo;
23. Peraturan Daerah Kata Palopo Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2012-2032;
24. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2005-2025;
25. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 13 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2013-2018;
PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KOTA PALOPO TAHUN 2016
BAB I
KETE!fTUAB UMUM
PASAL 1
Dalam Peraturan Walikota Palopo ini, yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Kota adalah Walikota sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Otonom;
2. Walikota adalah Walikota Palopo;
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
4. Badan adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Palopo yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan ;
5. Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah RKPD Pemerintah Kota Palopo Tahun 2016;
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo yang selanjutnya disingkat APBD Kota Palopo adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah dengan DPRD dan dengan ditetapkan dengan PERDA;
BAB II
(1) RKPD Kata Palapa Tahun 2016 adalah dakumen perencanaan daerah untuk periade 1 (satu) tahun;
(2) RKPD sebagaimana ctimaksud pada aya (1) digunakan sebagai pedaman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kata Palapa pada tahun anggaran 2016;
(3) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan mewujudkan Visi, Misi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pemerintah Kata Palopo Tahun 2013-2018;
Pasal 3
RKPD Pemerintah Kata Palapa Tahun 2016 merupakan dasar Perumusan Kebijakan Strategis Pemerintah Kata Palapa.
Uraian RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tertuang dalam Naskah RKPD Pemerintah Kata Palapa Tahun 2016 sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikata ini.
BAB. III PENUTUP
Pasal 5 Peraturan Walikata ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Walikata ini dengan penempatannya dalam berita daerah kota palopo.
Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2015.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PALOPO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Pendelegasian Wewenang
Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kota Palopo.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten
Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PALOPO
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo.
5. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat menjadi DPMPTSP adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
6. Kepala Dinas adalah Kepala DPMPTSP Kota Palopo.
7. Perangkat Daerah adalah Unsur Pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat, dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat
APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo.
9. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
10. Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palopo berdasarkan Peraturan Daerah atau produk hukum lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau memperbolehkan seseorang atau Badan hukum untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
11. Non Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang dalam bentuk tanda daftar, rekomendasi, fatwa atau lainnya.
12. Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu untuk izin maupun tanda daftar usaha.
13. Perizinan penanaman Modal adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan Penanaman Modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
14. Penyederhanaan pelayanan adalah upaya penyingkatan terhadap waktu, prosedur, biaya pemberian perizinan dan non Perizinan.
15. Penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu adalah kegiatan proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ketahap terbitnya dokumen dilakukan secara terpadu dalam satu pintu dan satu tempat.
16. Jenis pelayanan adalah perizinan yang dikelola oleh unit pelayanan perizinan terpadu.
17. Persyaratan adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan.
18. Waktu pelayanan adalah waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses perizinan dan non perizinan.
19. Tim teknis adalah kelompok kerja yang terdiri dari unsur-unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait yang mempunyai kompetensi di bidangnya dan mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan dalam memberikan rekomendasi mengenai diterima atau ditolaknya suatu permohonan izin yang memerlukan pertimbangan teknis.
20. Pembinaan dan Pengawasan adalah Upaya Pengembangan, Pemantapan, Pemantauan, Evaluasi Penilaian dan Pemberian Penghargaan bagi Pemerintah Daerah dan DPMPTSP.
'.
21. Delegasi adalah Pelimpahan kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
22. Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerinta.han atau Penyelenggara Negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan.
23. Pelimpahan wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, serta pertanggunmawaban perizinan dan non perizinan, termasuk penandatanganan atas nama penerima wewenang yang ditetapkan dengan uraian yangjelas oleh Walikota kepada Kepala DPMPTSP
BABII MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2
(1) Maksud dibentuknnya Peraturan Walikota ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi DPMPTSP dalam menyelenggarakan perizinan dan penanaman modal.
(2) Peraturan Walikota ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang perizinan dan non perizinan terkait usaha dan Penanaman Modal guna mewujudkan hak-hak masyarakat dalam menerima pelayanan yang mudah, cepat, efisien dan transfaran.
BAB Ill PENDELEGASIAN WEWENANG Pasal 3
(1) Peraturan Walikota mi mendelegasikan seluruh kewenangan
penyelenggaraan perizinan dan non perizinan terkait kegiatan
berusaha dan penanaman modal kepada Kepala DPMPTSP , kecuali jenis perizinan dan nonperizinan yang penyelenggaraannya diatur secara khusus melalui undang-undang.
(2) Pendelegasian kewenangan penyelenggaraan penzman dan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pelaksanaan koordinasi kebijaka.n di bidang perizinan dengan
Perangkat Daerah terkait;
b. Pemrosesan, penandatanganan dan penyerahan dokumen perizinan;
c. Prosedur pencatatan dan pelaporan penerimaan pendapatan retribusi perizinan;
d. Penerbitan surat pemcabutan perizinan berdasarkan rekomendasi
TIM Teknis;
e. Pelayanan pengaduan terkait pelayanan perizinan;
f. Penyederhanaan prosedur perizinan; dan
g. Pembinaan Teknis, Pengawasan dan Pengendalian, khusus untuk
kewenangan di Bidang Penanaman modal dan penyelenggaraan reklame.
(3) Perizinan dan Non Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari :
a. Izin Penanaman Modal (IPM);
b. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
c. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
d. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) / Izin Gangguan (HO);
e. Izin Lingkungan;
f. Izin Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH);
g. Izin Trayek Angkutan Orang;
h. Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran; i. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); j. Surat Izin Usaha Industri (SIUI);
k. Tanda Daftar (TD);
1. Izin Penyelenggaraan PAUD, Pendidikan Dasar dan Nonformal oleh
Masyarakat;
m. Surat Izin Usaha Perikanan;
n. Izin Sarana Kesehatan;
6. Izin Tenaga Kesehatan;
p. Izin Usaha Terkait Kesehatan;
q. Izin Lokasi;
'� r. SIUP Minuman beralkohol B & C;
s. Izin Tako Swalayan; t. Izin Penelitian; dan u. Izin Reklame.
(4) Perizinan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a, terdiri dari :
a. Izin Prinsip Penanaman Modal;
b. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal;
c. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal;
d. Izin Prinsip Penggabungan Penanaman Modal;
e. Izin Usaha Penanaman Modal;
f. Izin Usaha Perluasan Penanaman Modal;
g. Izin Usaha Penggabungan Penanaman Modal;
h. Izin Usaha Perubahan Penanaman Modal; dan
i. Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 4
(1) Pembinaaan atas penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dilakukan secara berjenjang dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan perizinan dan non perizinan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. koordinasi secara berkala;
b. pemberian bimbingan, supervise, konsultasi;
c. pendidikan, pelatihan, pemagangan; dan
d. perencanaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi.
(3) Perangkat Daerah yang secara teknis terkait dengan penzman, berkewajiban dan bertanggungjawab melaksanakan pembinaan teknis dan pengawasan atas perijinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dibawah koordinasi Kepala DPMPTSP.
Pasal 5
(1) Dalam melaksanakan kewenangannya, DPMPTSP berpedoman pada ketentuan Peraturan perundang-undangan dan Ketentuan Teknis yang berlaku.
(2) Dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Walikota ini dapat dibentuk Tim Pembina dan pengawas pelaksanaan perizinan dan non perizinan yang selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
BABV
I� KETENTUAN PERALIRAN
Pasal 6
(1) Segala bentuk perizinan dan non perizinan yang telah diterbitkan oleh DPMPTSP sebelum peraturan Walikota ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dan non izin, untuk selanjutnya disesuaikan dengan peraturan Walikota ini.
(2) Pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan perizinan dan non perizinan di DPMPTSP, termasuk Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) disusun oleh Kepala DPMPTSP dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 7
Hal-hal mengenai penyelenggaraan pelayanan perizinan perizinan yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
dan non ini akan
Pasal 8
Pada saat berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Walikota Nomor 8
Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Perizinan Kepada
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota
Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Walikota Nomor 8
Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Perizinan Kepada
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota
Palopo
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengendalian dan pengawasan serta untuk menjaga kelestarian lingkungan usaha sarang burung wallet di Kota Palopo, dipandang perlu adanya pedoman dalam pemberian lzin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4268);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perirnbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor
Pemerintahan Daerah 23 Tahun 2014 tentang
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana teiah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahahn Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2578);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
10. Peraturan Daerah Kot.a Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8);
11. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 12 Tahun 2012
tentang Rencana Tat.a Ruang Wilayah Kota Palopo Tahun
2012-2032 ( Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2012
Nomor 12)
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III LOKASI DAN TEMPAT SARANG BURUNG 'WALET
BAB IV KETENTUAN PERIZINAN
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI SANKSI ADMINISTRASI
BAB VII PENYIDIKAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 14
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 23 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI PERUSAHAAN UMUM AIR MINUM DAERAH TIRTA MANGKALUKU KOTA PALOPO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (6) dan Pasal 25 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Air Minum Daerah perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pengangkatan dan Pemberhantian Anggota Dewan Pengawas dan Anggato Direksi Perusahaan Umum Air Minum Daerah Tirta Mangkaluku Kota Palopo.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 305 Tahun 2017, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
8. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Air Minum Daerah (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palopo Nomor 7);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: PENYERAHAN KEWENANGAN
BAB III: DEWAN PENGAWAS
BAB IV: DIREKSI
BAB V: INFORMASI PELAKSANAAN SELEKSI
BAB VI: PENDANAAN
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
-
-
30
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYEDERHANAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI KOTA PALOPO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden
Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 tentang Aksi
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016
dan Tahun 2017, dimana salah satu aksi yang
diwajibkan bagi pemerintah Provinsi, Kabupaten dan
Kota adalah Penyederhanaan Perizinan dari sisi
jumlah, persyaratan, waktu, maupun prosedur
penzman di Daerah, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota Palopo tentang Penyederhanaan
Perizinan dan Non Perizinan di Kota Palopo.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten
Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30
ta.bun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25
ta.bun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
215, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5357);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);;
10. Peraturan Presiden Nomor 97 ta.bun 2014 tentang
Penyelenggaraan PTSP;
1 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 ta.bun
2014 tentang pedoman penyelenggaraan Izin
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
12. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENYEDERHANAAN
PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI KOTA PALOPO
BAB I
KATENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan
1. Daerah adalah Kata Palopo.
2. Walikota adalah Walikota Palopo.
3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945.
4. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom;
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
selanjutnya disingkat DPMPrSP adalah Perangkat Daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman
modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
7. Perangkat Daerah Teknis Terkait adalah Satuan Kerja Perangkat
Daerah yang mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan,
pengawasan serta pengendalian perizinan dan non perizinan;
8. Tim Teknis adalah utusan, perwakilan, kelompok kerja dari
Perangkat Daerah Teknis Terkait yang mempunyai kewenangan
dan kompetensi untuk memberikan rekomendasi persetujuan
dan/atau penolakan penerbitan izin kepada Kepala DPMPI'SP.
9. Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah
berdasarkan Peraturan Daerah atau Peraturan lainnya yang
berlaku yang merupakan bukti legalitas yang menyatakan sah
dan/ atau di perbolehkannya seseorang atau badan untuk
melakukan usaha dan/ atau kegiatan tertentu.
10. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh
Pemerintah dan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Peran.
11. Non perizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan,
fasilitas fiskal, dan informasi sesuai dengan ketentuan Peraturan
Peran.
12. Pelayanan Terpadu Satu Pintu selanjutnya disingkat PTSP adalah
pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai
dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk
pelayanan melalui satu pintu.
-3-
13. Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang
melakukan penanaman modal dalam negeri.
14. Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan atau Penyelenggara Negara lainnya untuk
mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan.
15. Delegasi adalah Pelimpahan kewenangan dari Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/ atau
Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab
dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima
delegasi.
16. Jenis perizinan dan non perizinan adalah segalajenis izin dan non
1Z1ll yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang
berhubungan dengan kegiatan usaha dan penanaman modal
sesuai dengan peraturan peran.
17. Perizinan paralel adalah penyelengaraan Perizinan yang diberikan
kepada pelaku usaha yang dilakukan sekaligus mencakup lebih
dari satu jenis izin yang diproses secara terpadu dan bersamaan
atau berurutan.
18. Pelayanan Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat PSE
adalah pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang diberikan
melalui PTSP secara elektronik.
19. Sistem Pelayanan lnformasi dan Perizinan Investasi Secara
Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPIPISE adalah Sistem
pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang terintegrasi antara
Pemerintah yang memiliki kewenangan Perizinan dan
Nonperizinan dengan pemerintah daerah.
20. Biaya pelayanan adalah biaya yang dikeluarkan oleh permohonan
untuk memperoleh izin atau non izin/ dokumen yang besarnya
ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Peran
lainnya.
2 1. Pembinaan adalah upaya pengembangan, pemantapan,
pemantauan, evaluasi, penilaian dan pemberian penghargaan bagi
DPMPTSP dan Aparat Pelayanan oleh Walikota.
22. Pengawasan Fungsional adalah penertiban atau pemeriksaan
yang dilakukan oleh badan-badan pemeriksa teknis terhadap
DPMPTSP sesuai Peraturan Perundang-Undangan.
23. Pengawasan Masyarakat adalah kontrol sosial yang dilakukan oleh
publik terhadap DPMPTSP sesuai dengan ketentuan Peraturan
Peran.
24. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang/perorangan dan
/ atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha
Mikro sebagaimana diatur dalam Nomor 20 tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
25. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri,
yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang
bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang
perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagi.an baik
langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau
Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana
diatur dalam Nomor 20 tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah.
-4-
26. Izin usaha mikro dan kecil yang selanjutnya disingkat dengan
IUMK adalah ta.nda legalitas kepada seseorang atau pelaku
usaha/kegiata.n tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil
dalam bentuk satu lembar.
27. Pelaku Usaha Mikro Kecil yang selanjutnya disingkat dengan
PUMK adalah orang yang melakukan usaha mikro kecil di lokasi
yang telah ditetapkan.
28. Lokasi IUMK adalah tempat untuk menjalankan usaha mikro dan
kecil yang berada di lokasi sesuai dengan domisili pelaku usaha.
BAB D
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud penyederhanaan perizinan dan non perizinan adalah :
a. Mewujudkan hak-hak masyarakat dalam menerima pelayanan yang
mudah, cepat, efisien, efektif;
b. Mengurangi biaya material, waktu, dan tenaga dalam memberikan
pelayanan serta memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha
sebagai upaya pengendalian pembangunan.
Pasal 3
Tujuan penyederhanaan perizinan dan non perizinan adalah :
a. Memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dan / atau
masyarakat dalam mengurus izin, khususnya bagi pengembangan
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
b. Menumbuhkan iklim investasi yang kondusif untuk meningkatkan
daya saing dan kemandirian daerah.
BAB Ill
PENYEDERHANAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
Pasal 4
Penyederhanaan perizinan dan non perizinan dilaksanakan berdasarkan
urusan yang menjadi kewenangan Daerah.
Pasal 5
Penyederhanaan Perizinan dan Non Perizinan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, meliputi :
a. penyederhanaan jenis perizinan dan non perizinan;
b. penyederhanaan persyaratan memperoleh perizinan dan non
perizinan;
c. penyederhanaan tatacara pelayanan perizinan dan non perizinan;
Pasal 6
(1) Penyederhanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a
adalah penggabungan beberapa jenis izin dan non izin yang yang
secara prinsip memiliki fungsi dan tujuan yang sama serta
penghapusan jenis perizinan dan non perizinan yang tidak sesuai
-5-
dengan paraturan dan peran yang berlaku, karakteristik daerah dan
menghambat pertumbuhan usaha;
(2) Penyederhanaan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah penyederhanaanjumlah danjenis perizinan yang
cliselenggarakan di Kota Palopo dari 78 jenis menjacli 22 jenis
perizinan dan non perizinan, sebagaimana tercantum dalam lampiran
Peraturan Walikota ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan
peraturan ini.
(3) Jenis perizinan dan non perizinan yang disederhanakan sebagaimana
climaksud pada ayat (2), meliputi:
a. Izin Penanaman Modal (IPM);
b. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
c. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
d. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) / Izin Gangguan (HO);
e. Izin Lingkungan;
f. Izin Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH);
g. Izin Trayek Angkutan Orang;
h. Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran;
i. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
j. Surat Izin Usaha Industri (SIUI);
k. Tanda Daftar (TD);
1. lzin Penyelenggaraan PAUD, Pendidikan Dasar dan Nonformal oleh
Masyarakat;
m. Surat Izin Usaha Perikanan;
n. Izin Sarana Kesehatan;
o. Izin Tenaga Kesehatan;
p. Izin Usaha Terkait Kesehatan;
q. Izin Lokasi;
r. SIUP Minuman beralkohol B & C;
s. Izin Toko Swalayan;
t. Izin Penelitian;
u. Izin Reklame; dan
v. Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
Pasal 7
Penyederhanaan Persyaratan Perizinan dan Non Perizinan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, meliputi:
a. Penghapusan persyaratan yang tumpang tindih atau berulang
terutama untuk persyaratan izin - izin yang diurus dalam waktu
bersamaan (paralel) ;
b. Penghapusan dan/atau pengurangan persyaratan perizinan yang
bersifat administrasi yang kurang relevan dengan proses pengkajian
penerbitan perizinan;
c. Penghapusan dan/ atau pengurangan persyaratan yang tidak sesuai
dengan peraturan perundangan-undangan;
d. Pengendalian proses mendapatkan dokumen persyaratan di luar
PTSP.
-6-
Pasal 8
Penyederhanaan tata cara pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, meliputi :
a. Percepatan waktu proses penyelesaian pelayanan dengan tidak
melebihi standar waktu yang telah ditetapkan;
b. Kepastian biaya tidak melebihi dari ketentuan yang telah ditetapkan
dalam peraturan daerah dan peraturan lainnya;
c. Kejelasan prosedur pelayanan dapat ditelusuri dan diketahui pada
setiap tahapan proses pemberian pelayanan sesuai dengan Standar
Operasional Prosedur (SOP);
d. Proses pendaftaran dan penerbitan perizinan dasar maupun perizinan
usaha tertentu dilakukan secara paralel dan/atau simultan.
e. Pembebasan biaya bagi usaha tertentu seperti usaha mikro kecil
menengah (UMKM) bagi pengembangan ekonomi daerah dan bagi
usaha baru dengan tetap berpedoman pada peraturan daerah dan
peraturan lainnya;
f. Pemberlakuan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) kepada pelaku
usaha mikro dan kecil (PUMK) yang berada dalam kawasan yang telah
ditentukan.
g. Pemberian hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi
dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan
non perizinan;
h. Penyediaan fasilitas dan prioritas pelayanan kepada penyandang
disabilitas dan kelompok marginal lainnya.
BAB IV
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
Pasal 9
(1) Walikota menetapkan DPMPTSP sebagai perangkat daerah yang
menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan dengan
sistem pelayanan terpadu satu pintu.
(2) Walikota dapat mendelegasikan seluruh kewenangan penyelenggaraan
perizinan dan non perizinan terkait usaha dan penanaman modal
kepada Kepala DPMPTSP berdasarkan penyerahan urusan
kewenangannya yang diatur dengan Peraturan Walikota, kecuali
IUMK.
(3) Walikota dapat mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan IUMK
kepada Camat.
(4) Pendelegasian Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Peraturan Walikota.
(5) Pelaksana IUMK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat
didelegasikan kepada Lurah dengan mempertimbangkan karakteristik
wilayah.
Pasal 10
( 1) Penyelenggaraan IUMK oleh Camat diawali dengan pendataan dan
penetapan lokasi terhadap PUMK di wilayahnya melalui Lurah.
-7-
(2) Pendataan dan penetapan lokasi PUMK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib berkoordinasi dengan DPMPTSP dan Perangkat Daerah
teknis lainnya terkait tata ruang dan pengendalian lingkungan hidup.
(3) Pendataan PUMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan : ·
a. Identitas PUMK;
b. Lokasi PUMK yang berada di wilayah kecamatan;
c. Jenis tempat usaha;
d. Bidang usaha; dan
e. Besarnya modal usaha.
(4) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, budaya, estetika,
ekonomi, keamanan, ketertiban, kesehatan, kebersihan lingkungan
dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
(5) Tatacara pedaftaran dan penerbitan IUMK mengacu pada ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 11
(1) Pembinaan atas penyelenggaraan pelayanan penzman dilakukan
oleh Walikota melalui Perangkat Daerah sesuai dengan urusan yang
menjadi kewenangannya dalam rangka meningkatkan dan
mempertahankan mutu pelayanan perizinan.
(2) Pembinaan teknis administratif dilaksanakan oleh Sekretaris
Daerah, meliputi tata hubungan kerja, evaluasi dan pelaporan.
(3) Pembinaan teknis operasional kepada staf dilaksanakan oleh
masing - masing Kepala Instansi Kerja Teknis dan Kepala DPMPTSP
sesuai dengan urusan kewenangan yang menjadi tugas dan
fungsinya.
(4) Pengawasa.n terhadap proses penyelenggaraan pelayanan perizinan
dilakukan secara melekat oleh atasan langsung secara berjenjang
dan fungsional oleh aparat pengawasan fungsional daerah serta
pengawasan masyarakat.
(5) Pengawasan terhadap proses sebelum dan sesudah diterbitkannya
izin dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait dibawah koordinasi
kepala DPMPTSP.
BABVI
KETENTUAN PERALIRAN
Pasal 12
(1) Segala bentuk penzman dan non penzman yang belum
disederhanakan dan diatur dalam peraturan ini akan diatur lebih
lanjut melalui peraturan Walikota.
- 8 -
(2) Mekanisme dan tata cara pelaksanaan perizinan dan non perizinan
yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur Jebih
lanjut melalui Standar Pelayanan yang disusun oleh DPMPTSP
Palopo dengan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait
lainnya dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Pada saat peraturan ini berlaku, maka Peraturan Walikota dan/atau
Keputusan Walikota dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daera
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Peraturan Walikota dan/atau
Keputusan Walikota dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
bertentangan dengan peraturan ini
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Pangan Pada Dinas Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Pangan Pada Dinas Perdagangan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5492 );
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5512);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4081) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4194);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 164);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4578);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
14.Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor8).
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo.
5. Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Palopo.
6. Dinas adalah Dinas Perdagangan Kota Palopo.
7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perdagangan Kota Palopo.
8. Unit Pelaksana Teknis Rumah Pangan yang selanjutnya disingkat UPT Rumah Pangan adalah UPT Rumah Pangan pada Dinas Perdagangan Kota Palopo.
9. Kepala UPT Rumah Pangan adalah Kepala UPT Rumah Pangan.
10. Tugas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugasjabatan.
11. Rincian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
12. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPI' Rumah Pangan;
(2) UPI' Rumah Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPI' Rumah Pangan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
BAB ill
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
(1) Susunan Organisasi UPI' Rumah Pangan, terdiri dari:
a. kepala UPI' Ruamah Pangan;
b. subbagian Tata Usaha dan c. jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi UPT Rumah Pangan, tercantum pada lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
BAB IV
TUGAS DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Tugas clan Rincian Tugas Kepala UPT
Pasal 4
(1) Kepala UPT Rumah Pangan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Perdagangan dalam melaksanakan sebagian tugas pokok dan kewenangan Dinas Perdagangan dibidang Pengolahan Rumah Pangan dan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas;
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , meliputi:
a. merumuskan kebijakan teknis dalam bidang pengelolaan rumah pangan;
b. menyusun perencanaan dan pelaksanaan program di bidang pengelolaan rumah pangan;
c. melaksanakan kegiatan operasional pengelolaan rumah pangan;
d. menyelenggarakan promosi dan pemasaran hasil produksi;
e. mendistribusikan tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan dan mengevaluasi basil kerjanya;
f. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
BagianKedua
Tugas clan Rincian Tugas Kepala Subbagian Tata Usaha
Pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha yang mempunyai tugas membantu Kepala UPT Rumah Pangan dalam mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian dan keuangan dalam lingkup UPT Rumah Pangan.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Tata Usaha untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/ atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan UPT Rumah Pangan sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
g. melakukan koordinasi serta menyiapkan bahan penyusunan program UPT Rumah Pangan;
h. mengoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
i. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum;
J. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan kepegawaian dan
hukum;
k. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi keuangan;
1. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan ketatausahaan;
m. mengoordinasikan dan melakukan administrasi pelayanan organisasi dan tatalaksana;
n. mengoordinasikan dan kerumahtanggaan;
o. mengoordinasikan dan melakukan kegiatan kehumasan;
p. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas;
q. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
r. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala Subbagian Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
s. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
BABV JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 6
{1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat {1) huruf c adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPT Rumah Pangan dilaksanakan berdasarkan basil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABVI TATAKERJA Pasal 7
(1} Kepala UPT Rumah Pangan dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala UPI' Rumah Pangan, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT Rumah Pangan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
3) Dalam melaksanakan tugas Kepala UPT Rumah Pangan, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPI' Rumah Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip:
a. hierarki;
b. koordinasi; c. kerjasama; d. integrasi
e. sinkronisasi;
f. simplifikasi;
g. akuntabilitas;
h. transparansi;
i. efektivitas dan
J. efisiensi.
Pasal 8
(1) Kepala UPT Rumah Pangan, Kepala Subbagian Tata Usaha dan seluruh___personil dalam lingkungan UPT Rumah Pangan wajib _me}!latuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing masing.
(2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis UPT Rumah Pangan.
(3) Kepala UPT Rumah Pangan dan Kepala Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan.
(4) Kepala UPT Rumah Pangan mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah/ swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas UPT Rumah Pangan.
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 9
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT Rumah Pangan, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 10
Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Lembaran Berita Daerah KotaPalopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SENSUS BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 299 dan Pasal 476 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dimana Pengguna Barang melakukan inventarisasi Barang Milik Daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) Tahun serta dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah dan untuk memperoleh data Barang Milik Daerah yang benar, akurat serta bisa dipertanggung jawabkan melalui Sensus Barang Milik Daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negeri Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah;
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Daerah (Berita Daerah Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 157);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
16. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palopo Nomor 8); 17. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palopo Nomor 8);
18. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah(Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palopo Nomor 2)
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III: BARANG MILIK DAERAH
BAB IV: ASAS PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
BAB V: OBYEK SENSUS BARANG MILIK DAERAH
BAB VI: PELAKSANAAN SENSUS BARANG MILIK DAERAH
BAB VII: KELOMPOK BARANG MILIK DAERAH
BAB VIII: TATA CARA PELAKSANAAN SENSUS BARANG DAERAH
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
-
-
36
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Program Beras Sejahtera (RASTRA) Daerah Kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengimplementasikan Program Walikota Palopo mengenai Pengadaan Beras Sejahtera (RASTRA} Daerah untuk masyarakat tidak mampu yang tidak terakomodir dalam Program Subsidi Rastra Pusat, perlu mengatur tentang Pelaksanaan Program Beras Sejahtera (RASTRA) Daerah Kota Palopo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanan Program Beras Sejahtera (RASTRA) Daerah Kota Palopo
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
ten tang Republik Lembaran
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5360);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tenta.ng Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 07 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum BULOG (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4260);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
17. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2009 tentang Kebijakan
Perberasan Nasional;
i8. Instruksi Presiden Nomor s Tahun 20i5 tentang kebijakan
Pengadaan Gabah / Beras dan penyaluran beras oleh pemerintah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010
tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Provinsi, Kabupaten/Kota;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
22. Permenkeu tentang Penunjukan Kementerian Sosial sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA) Program Raskin;
23. Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan;
24. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2008 Nomor 8);
25. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2010 Nomor 6);
26. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016
Nomor 8);
27. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2017 Nomor);
28. Peraturan Walikota Palopo Nomor Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2018 (Serita Daerah Kota Palopo Tahun 2017 Nomor)
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 25
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat