Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 54 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2009 Tentan Penggolongan, Pengawasan dan Penertiban Tempat Usaha Dalam Wilayah Kota Palopo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I ketentuan umum beberapa ketentuan dalam peraturan walikota palopo nomor 49 tahun 2009 tentang penggolongan, pengawasan dan penertiban tempat usaha dalam wilayah kota palopo diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. ketentuan pasal 1 penambahan angka (12) sampai angka (15) sehingga pasal 1 berbunyi sebagai berikut: pasal 1 1. daerah adalah daerah palopo 2. walikota adalah walikota palopo 3. pemerintah adalah walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah 4. pejabat adalah pengawai yang di berikan tugas tertentu dibanding perizinan dan retribusi sesuai peraturan perundangan-undang yang berlaku 5. penggolongan adalah pembagian tingkatan pembayaran retribusi surat izin usaha(SITU) berdasarkan penggologan jenis-jenis usaha. 6. pengawasan penertiban tempat usah adalah kegiatan pematuhan dan tindakan hukum yang di lakukan kepada setiap usah agar dapat berjalan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 7. Izin tempat usaha adalah izin tertulis yang di berikan kepada setiap orang pribadi atau badan yang menjalankan usah dan menggunakan tempat-tempat usah berdasarkan peraturan perundang-Undang yang berlaku 8. tempat usaha adalah tempat melakukan usaha yang dijalankan secara teratur dalam suatu bidang usaha tertentu yang tujuannya untuk mencari keuntungan. 9. retribusi izin tempat adalah pembayaran atsa pemberian izin tempat usaha kepada oarang pribadi atau badan yang menjalankan usah dengan menggunakan tempat usaha. 10. usah adalah kegiatan usaha perorangan atau badan yag bergerak dalam bidang mengolah,mengubah,memperbaiki bahan mentah, bahan baku maupun bahan jadi agar bahan tersebut berguna dan siap pakai jual beli,sewa-menyewa barang dengan tujuan komersial tanpa mengubah bentuk aslinya menerima/ memakai atau memberi jasa. 11. Tempat Usaha adalah tempat usaha baik dari bangunan tembok maupun dari kayu dan besi yang struktur bangunannya permanen atau ruang baik terbuka maupun tertutup untu.k melakukan suatu kegiatan penyimpanan, pemberian jasa, melakukan transaksi, penjualan/pembelian, menghasilkan dengan sesuatu dengan tujuan mendapatkan keuntungan. 12. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. 13. Kajian Lingkungan Hidup Strategis adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/ atau program. 14. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/ atau kegiatan. 15. Izin Usaha dan/atau Kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan. 2. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) penambahan huruf {vv) sampai huruf (ill), ayat (3) penambahan huruf (u) sampai (ccc), ayat (4) penambahan huruf U) sampai huruf (t) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: pasal 2 (1) Tempat Usaha di golongkan kedalam 4 golongan yaitu: a. Golongan I. b. Golongan II. c. Golongan III. d. Golongan IV. (2) Tempat Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a, terdiri dari: a. Show Room Kendaraan b. Balai pertemuan milik swasta c. Bank milik swasta/Perbankan d. 'Pf/CV/Firma e. Usaha dagang perorangan dan sejenisnya f. Perusahaan alat-alat berat g. Agen perkapalan h. Bioskop i. Hotel j. Rurnah bersalin/Klinik swasta k. Usaha Angkutan darat l. Ekspor-Impor m. Distributor/ Supplier n. Pabrik o. SPBU/SPBE p. Bengkel q. Penggilingan padi/ Heller r. Penggergajian Kayu s. Usaha Pembakaran Batu Merah/Genteng/kapur t. Rumah Potong Hewan (RPH) u. Dealer v. Bengkel Mobil w. Rurnah bemyanyi x. Usaha perkebunan/ perikanan/ petemakan y. Pencucian mobil z. Restaurant aa. Toserba bb. Koperasi Unit Desa (KUO) cc. Birojasa dd. Tower/ menara Telekomunikasi ee. Rurnah kos 11 (sebelas) kamar keatas ff. Swalayan gg. Rumah Makan hh. Supermarket ii. Koperasi jj. Asuransi kk. Pengacara 11. Notaris mm.Agen Minyak tanah/Gas nn. Toko onderdil kendaraan 00. Toko variasi mobil pp. Bola sodok qq. Toko elektronik rr. Gu dang SS. Lembaga Pembiayaan tt. Kantor Akuntan/Konsultan Pajak uu. Usaha TV Cable vv. Rumah Sakit ww. Sawmill xx. Bengkel Motor yy. BengkelLas zz. Even Organbizer aaa. Jasa Parkir bbb. Stone Crusher/Batching Plant/Mixing Plant/ Asphalt Mixing Plant ccc. Laboratorium ddd. Agen Properti eee. Advertising fff. Gudang rumput laut ggg. Penyalur Bahan Bakar hhh. Multi level Marketing iii. Jasa Angkutan BBM jjj. Lembaga Kursus (3) Tempat Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari : a.Pembellan atau penjualan basil bumi/laut/hutan. b. Pembuatan perabot rumah tangga/ moubiler. c. Toko bahan bagunan d. Toko perhiasan emas/ Accessoris e. Toko tekstil f. Toko Pakaian g. Toko barang campuran h. Percetakan/ penjilidan i. Pertukangan j. Rumah Kost 6 (enam) sampai 10 (sepuluh) kamar k. Warung Internet l.Salon kecantikan m.Apotek/Toko Obat n.Praktek Dokter o.Warung Telekomunikasi p. Toko Kelontong q. Penjualan Kayu r. Pangkalan minyak tanah s. Jual bell barang rongsokan t. Jual bell handphone dan sejenisnya. u.Jual Beli Barang Bekas v. Jual Meubel/Furniture w. Optik x. Koperasi (Non CV,P1',UD) y. Jual Obat dan Alat Pertanian z. Cafe /Toko Kue /Toko Roti aa. Lembaga Kursus dan Pelatihan bb. Depot Air Minum cc. Air Minum dalam Kemasan dd. Jual Alat Kesehatan ee. Tempat Rekreasi Keluarga ff. Rumah walet/ sarang burung walet/ jasa cuci sarang burung gg. walet hh. Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg ii. Pembuatan Kompos ii. Catering kk. Agen Travel 11. Depot Kaea Mobil mm.Ekspedisi Pengangkutan Muatan nn. Penyewaan Tenda & Kursi oo. Jasa Angkutan BBM pp. Usaha Wallpaper Dinding qq. Usaha Penyiaran Radio rr. Jasa parkir ss. Laundry tt. Bar (rumah minum), Karaoke, Live Music, Diskotik, Resto, Klub Malam, Pub uu. Jual Beli Kendaraan Bekas vv. Penerbitan Media ww. Penyedia Jasa Pekerja/Buruh xx.Jasa Konstruksi yy. Jual Mesin Diesel zz. Jasa Pemeliharaan Komputer aaa. Perdagangan Umum dan Sarana Obat dan Pertanian bbb.Jual Beli Kue Tradisional CCC. Optik ddd. Pembuatan Tahu Tempe (4) Tempat usaha sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c, terdiri dari: a. Rumah Kost 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) kamar. b. Tukang Pangkas Rambut c. Tukang jahit. d. Warung / kios e. Foto copy f. Foto studio g. Pembuatan Gorong-gorong h. Praktek Kebidanan i. Servis Radio/TV /Kulkas dll j. Servis Alat Elektronik k. Jual Aksesoris Hp I. Pembuatan Roti dan Kue m. Rental Play Station n. Jual Perlengkapan Hewan o. Kan tin p. Warung Bakso q. Boutiq r. Pengetikan Komputer s. Jual Bell Pecah Belah t. Jual Beli Sagu (5) Tempat Usaha Sebagaiman di maksud pada ayat (1) huruf d, yaitu usaha kecil- r"\ usaha kecil yang tidak termasuk dalam golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),(3),dan (4). 3. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: (1) Pembinaan, Pengawasan dan Penertiban tempat-tempat usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dilaksanakan oleh Tim yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berasal dari unit kerja Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja dan Unit kerja lain yang terkait. 4. Ketentuan dalam Peraturan Walikota Palopo Nomor 49 Tahun 2009 yang tidak mengalami perubahan masih tetap diberlakukan. bab ll Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundagan peraturan ini dengan penetapatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 54 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2009 Tentan Penggolongan, Pengawasan dan Penertiban Tempat Usaha Dalam Wilayah Kota Palopo
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
29 September 2017
Tanggal Pengundangan
29 September 2017
Tanggal Berlaku
29 September 2017
Sumber
BD.2017/No.54
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 334 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan