Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 52 Tahun 2017

Pembentukan dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr.Palemmai Tandi Kota Palopo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA PALO PO TENTANG PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. PALEMMAI TANDI KOTA PALOPO. BABI r-. K&TitllTUAll' Ull'DM Pual 1 Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Palopo; 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom; 3. Walikota adalah Walikota Palopo; 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo; 5. Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Palopo; 6. Dinas adalah Dinas Kesehatan Kota Palopo; 7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo; 8. Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah r-,,,. RSUD dr. Palemmai Tandi Kota Palopo; 9. Direktur adalah direktur RSUD dr. Palemmai Tandi Kota Palopo; 10. Komite adalah wadah non structural yang terdiri dari tenaga ahli atau profesi yang dibentuk dengan Keputusan Direktur sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan untuk tujuan dan tugas tertentu; 11. Instalasi adalah Unit penyelenggara pelayanan fungsional pada RSUD dr. Palemmai Tandi Kota Palopo: 12. Jabatan Fungsional adalah jabatan yang secara tegas menunjukkan kedudukan, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalarn suatu satuan organisasi yang datam pelaksanaan tuga secara snya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu mandiri; 13.Satuan. . -4- 13. Satuan Pengawasan Internal yang selanjutnya disingka.t SPI adalah Satuan Pengawas Internal RSUD dr. Palemmai Tandi Kota Palopo. Yang bertugas membantu direktur Rumah Sakit untuk melakukan pengawasan dan pengedalian Internal pada bidang Pelayanan, Administrasi Umum, Penatausahaan Keuangan, dan kegiatan Sosial sekitamya; I 14. Kelompok Jabatan fungsional adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi I tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan profesinya dalam rangka. mendukung kelancaran tugas pokok RSUD; 15. E�lon adalahjenjang tingka.tanjabatan struktural; 16. TJnaga Medik adalah dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang bekerja puma waktu dan paruh waktu di unit pelayanan RSUD dr. Palemmai Tandi Kota Palopo; I . 17. Kc;>mite adalah wadah non struktural yang terdiri dari tenaga ahli atau pt';ofesi dibentuk untuk memberikan pertimbangan strategis kepada pimpinan rumah sakit dalam rangka peningkatan dan pengembangan � J)tllayanan rumah sakit; 18. Tenaga non Medik adalah tenaga yang tidak berhubungan dengan ilmu �ngobatan (kedokteran) atau tenaga untuk mengurus administrasi. PBMBBlfTUKAll BABD DAX KBDUDUKAII PuaJ.2 (1) Dengan Peraturan ini dibentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD dr Palemmai Tandi; (2) �sifikasi RSUD Dr. Palemmai Tandi adalah Rumah Sakit Kelas C. l Pasal 3 (1) RSUD Dr.Palemmai Tandi merupakan unsur pendukung Pemerintah Kota I yang menyelenggaraka.n sebagian urusan Pemerintahan Daerah di bidang pelayanan kesehatan; (2) RSVD Dr. Palemmai Tandi dipimpin oleh Direktur yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. 1 ' I BABm susmra ORGAlllSASI PASAL4 (1) sueunen Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Palemmai Tandi a. Direktur . :·. ' -5 - a. Direktur ; b� Bagian Tata Usaha; c.; Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Pemeliharaan; a. Bidang Pelayanan Asuhan Keperawatan; e -. Bidang Rekam Medik, Pelayanan dan penunjang Medik; f. '. Sub Bagian Administrasi Kepegawaian; g. Sub Bagian Administrasi Umum, Diklat clan Akreditasi; h. Sub Bagian Keuangan; i. \ Seksi Penyusunan Program Pengawasan dan Evaluasi; j. i Seksi Kesehatan Lingkungan dan Prasarana; k. • Seksi Keperawatan; l. , Seksi Pengawasan dan Pengedalian; m, Seksi Rekam Medik; n.. Seksi Pelayanan dan Penunjang Medik; o. · Jabatan Fungsional. � (2) Bagan Susunan Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan W alikota ini. BABIV TUGAS, FUll'GSI D.Al'f RINCI.Al'f TUGAS Bagtan Kesatu Tugaa, Fungal dam Rlnclan Tugaa Dlrektur Pasal 4 (1) RSUD dr. Palemmai Tandi dipimpin oleh seorang Direktur yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melaui Sekretaris Daerah. (2) Di.i-ektur mempunyai tugas pokok membantu walikota dalam penetapan kebijakan teknis program, penyusunan , menyelenggarakan pelayanan medik kesehatan di bidang pelayanan kesehatan dan asuhan keperawatan, rekam medik, pengawasan dan pengendalian pelayanan, perencanaan, pengembangan dan pemeliharaan kesehatan lingkungan dan prasa.rana Rumah Sakit serta pembinaan ketatausahaan. (3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menyelenggarakan Fungsi : a. 'Perumusan kebijakan tekhnis dibidang pelayanan, medis kesehatan. b. .Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di [bidang pelayanan medik kesehatan. c. Pembinaan ..... r-. -6 - c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang pelayanan medik : kesehatan serta ketatausahaan RSUD d .. • Pelaksanaan tugas lain yang cliberikan oleh Walikota sesuai denagn . tugas dan fungsiya. (4) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai rincian tugas sebagai berikut: a. merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan dan mengendalikan serta menetapkan kebijakan clibidang pelayanan meclik kesehatan dan . pengolahan RSUD; b. • merumuskan kebijakan tekhnis dibidang pelayanan medik kesehatan ; c. • memberikan dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah . dibidang pelayanan medik kesehatan; d. · membina dan melaksanakan tugas dibidang pelayanan medik I kesehatan serta ketatausahaan RSUD; e . : Membina dan mengarahkan Kepala bagian Tata Usaha dan para Kepala · Bidang dalam melaksanakan tuga.snya; f. Melakukan pembinaan terhadap kedisiplinan Pegawai dalam lingkup .RSUD; g. : Melakukan upaya pembinaan dan penigkatan kualitas sumber daya ; pegawai dalam lingkup RSUD. h .: Melakukan pembinaan dan pengendalian atas pengolaaan keuangan · dan penerimean RSUD; i. Melakukan pembinaan dan pengendalian atas pengelolaan , perlengkapan dan peralatan RSUD; j. , Menyelenggarakan koordinasi dengan instansi atau unit kerja terkait; 4. Kelompok Jabatan Fungsional adalah sejumlah tenaga fungsional yang terbagi atas berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai bidang keahliannya. 5. Baglan Kedua Rin�n Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Kepala Baglan Tata Usaha 1. Kepala Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada semua satuan organisasi di bidang ketata usahaan meliputi perencenaan dan pelaporan, k�pegawaian, keuangan, rumah tangga, keprotokoleran dan perlengkapan serta aset RSUD. 2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggrakan fungsi : a. Perumusan ..... -7 - a, Perumusan kebijakan tekhnis dibidang ketatausahaan meliputi perencanaan dan pelaporan, kepegawaian, keuangan,rumah tangga,keprotokoleran dan perlengkapan serta aset RSUD; b. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan dibidang ketatausahaan meliputi perencenaan dan pelaporan,kepegawaian, . keuangan, rumah tangga,keprotokoleran dan perlengkapan serta aset RSUD; c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang ketatausahaan meliputi perencanaan dan pelaporan, kepegawaian, keuangan rumah tangga, keprotokoleran dan perlengkapan serta aset RSUD; d .. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Direktur RSUD sesuai dengan tugas dan fungsinya. 3. Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana di maksud pada ayat (2), mempunyai uraian tugas sebagaimana berikut : a. Menyusun program dan rencana kerja bagian Tata Usaha sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b .. Membina dan mengelola urusan rumah tangga; c. · Membina dan mengelola urusan administrasi kepegawaian; d. Membina dan mengelola urusan administrasi perlengkapan dan peralatan; e. Membina dan mengelola urusan administrasi keuangan; f. : Membina dan mengelola urusan administrasi kearsipan; g. · Melaksanakan tugas lain yang iberikan oleh Direktur Rumah Sakit; h. Dalam melaksanaka tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur RSUD. Bagfan Ketlga Rl�cian Tugas Pokok, Fungal dan Uralan Tugas Jabatan Struktural .� Kepala Sub Baglan Admlnlstrasl Kepegawalan 1. Kepala Sub Bagian Admistrasi Kepegawaian mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan tekhnis dan administratif kepada semua satuan organisasi di bidang Administrasi Kepegawaian. 2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi : a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan tekhnis di bidang Administrasi Kepegawaian; b. Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di bidang Administrasi Kepegawaian; c. , Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Administrasi Kepegawaian ; d. Pelaksanaan . . . .. : ... . . -8 - � ' I d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Direktur RSUD sesuai dengan tugas dan fungsinya. 3. Dalam menyelenggrakan fungsi sebagaimana dimaksud pa.da ayat (2), mempunyai rincian tugas sebagai berikut : a. Menyusun program dan rencana kerja Sub bagian Administrasi Kepegawaian sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. Mengumpulkan dan mengkaji peraturan dalam bidang Kepegawaian; c. Menyiapkan bahan dan menyusun rencana kebutuhan formasi dan pengadaan pegawai; Menyiapkan bahan dan menyusun rencana pengembanagan pegawai; Menyelenggarakan pembinaan karier pegawai dan peningkata.n kesejahteraan pegawai; Mengelola dan melaksanakan Administrasi Kepegawaian meliputi absen, kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, mutasi dan pensiun; Melakukan pengarsipan dokumen kepegawaian; Menyelenggarakan koordinasi dengan unit-unit lain dalam lingkup RSUD; Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan basil pelaksanaan kegiatan sub bagian Administrasi Kepegawaian; Pendistribusian tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi basil kerjanya; Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Direktur RSUD; Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala bagian Tata Usaha. Baglan Keempat �clan Tugaa Pokok, Fungal dan Uralan Tugas Jabatan Stl'llktural Kepala Sub Bagtan AclmlDlstrasl Umum, Dlklat 4an Akreditasi 1. Kepala Sub Bagian Administrasi Umum, Diklat dan Akreditasi mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan tekhnis dan adminisrtatif kepada semua satuan organisasi di bidang administrasi umum, Diklat dan Akreditasi, 2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagairoana dimaksud pada ayat (1), menyelenggrakan fungsi : a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan tekhnis dibidang administrasi umum, diklat dan akreditasi; b. . Pemberian dukungan ata.s pelaksanaan tugas dibidang administrasi umum, diklat dan a.kreditasi; c. Pembinaan . . .. . d. e . . f. g. r-. h .. i. j. k. l. : . . . c. d. -9 - Pembinaan dan pelaksanaan dibidang administrasi umum,diklat dan . akreditasi; Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Direktur RSUD sesuai · dengan tugas fungsinya. 3. Dalam menyelenggrakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai rincian tugas sebagai berikut : a. Menyusun program dan rencana kerja sub bagian administrasi umum, diklat dan akreditasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. Menerima,meneliti,mengagenda dan mendistribusikan sura.t-surat masuk dan serta surat keluar; c. Melakukan pengarsipan surat-surat Dinas dan dokumen lainnya; d. Mengelola urusan rumah tangga; e. Mengelola urusan administrasi perlengkapan dan peralatan; f. Melaksanakan infentarisasi aset RSUD; g. Menfasilitasi pegawai yang akan mengikuti diklat; h. Menyiapkan dan mengolah data untuk kepentingan akreditasi : 1) Menyelenggarakan koordinasi dengan unit-unit lain daJarn lingkup RSUD 2) Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan sub bagian administrasi umum, diklat dan akreditasi. i. Pendistribusian tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerjanya; j. Melakeanakan tugas lain yang diberikan oleh direktur RSUD; k. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala bagian Tata Usaha. Baglan Kelhna �clan Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Kopala Sult Baglaa Keuenpn 1. Kepala sub Keuangan mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan tekhnis dan administrasi kepada semua satuan organisasi di bidang keuangan. 2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggrakan fungsi : a. . Penyiapan perumusan kebijakan tekhnis dibidang keuangan; b. Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas dfibidang keuangan; c. · Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang keuangan; d. Pelaksanaan . ... . : . · : -10 - d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Direktur RSUD sesuai ; dengan tugas dan fungsinya. 3. Dalam menyelenggarakan fungsi sebagairnena dimaksud pada ayat (2), mempunyai rincian tugas sebagai berikut : a. Menyusun program dan rencana kerja sub bagian keuangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. Mengkoordinasikan penyusunan rencana angggaran tahunan, RKA DPPA; c. . Mengelola dan melaksanakan verifikasi anggaran; d . . Mengelola dan melaksanakan pembukuan dan pelaporan keuangan; e. Mempersiapkan bahan-bahan dan menyelenggarakan tata laksana d.ibidang keuangan; f. Mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan RSUD; g . . Menyelenggarakan koordinasi dengan unit-unit lain dalam lingkup RSUD; h. · Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan sub bagian keuangan; i. Pendistribusian tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerjanya; j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Direktur; k. Dalam melaksanakan tugasnya berta.nggung jawab kepada Direktur RSUD Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Direktur; Bagian Keenam Rlncian Tugas Pokok, Fungal dan Uralan Tugas Jabatan Struktural Kepala Bidang Perencanaan, Pengemba.ngan dan Pemellharaan 1. Kepala bidang perencenaaan, pengembangan dan pemeliharaan mempunyai tugas pokok membina dan mengkoordinasikan perencenaan, pengembangan dan pemeliharaan kesehatan lingkungan dan prasarana Rumah Sakit. 2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagairnana dirnaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi: a. Menyusun program dan rencana kerja di bidang perencenaan, pengembengan dan pemeliharaan sebagai pedoman pelaksanaan . sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. Merumuskan kebijakan tekhnis dibidang perencenaan, pengembengan dan pemeliharaan RSUD; c. Memberikan ..... -11 - c. Memberikan dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah • dibidang perencanaan, pengembengan dan pemeliharaan RSUD; d. Membina dan merencanakan pengembangan rumah sakit; e. Menyusun perencanaan pengadaan prasarana kesehatan rumah sakit; f. Menyelenggarakan pemeliharaan kesehata.n lingkungan; g. Menyelenggarakan koordinasi dengan unit-unit lain dalam lingkup RSUD; h. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan basil pelaksanaan pelayanan dan asuhan keperawata.n; i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Direktur RSUD; j. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur RSUD. Baglan Keenam � �clan Tugas Pokok, :Fungal dan Uralan Tugas Jabatan Struktural Kepala Seksl Penyusun Program, Pengawasan dan Bvaluasl 1. Kepala seksi penyusunan program, pengawasan dan evaluasi mempunyai tugas pokok menyelenggarakan tugas dibidang penyusunan program, pengawasan dan evaluasi. 2. Dalam melaksnakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggaraka fungsi : a. Penyiapan bahan perumusan kebijaksanaan tekhnis di bidang penyusunan program, pengawasan dan evaluasi; b. Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di bidang penyusunan program, pengawasan dan evaluasi; c. Pembinaan dan pelaksanaan di bidang penyusunan program, � pengawasan dan evaluasi; d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pleb Direktur RSUD sesuai dengan tugas dan fungsinya. 3. Dalam menyelenggrakan fungsi sebgaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai uraian tuga.s sebagai berikut: a. Penyiapan bahan perumusan kebijaksanaan tekhnisdibidang penyusunan program pengawasan dan evaluasi; b. Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas clibidang penyusunan program, pengawasa.n da evaluasi sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas; c. Menyusun program pengembangan rumah sakit; d. Melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap pengembangan rumah sakit; e. Melaksanaka.n ..... : . . � -12 - e. Melaksanakan evaluasi clan menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan seksi penyusunan program, pengawasan dan evaluasi; f. Pendistribusian tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi basil kerjanya; g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Direktur rumah sa.kit; h. Dalam melaksanakan tugasnya bertangggung jawab kepada kepala bidang perencanaan, pengembangan. Bagian Ke�uh Rinclan Tupa Pokok., Fun.gsl clan Uralan Tupa Jabatan Stl'llktural Kepala Seka! Kesebatan Lingkungan dan Pruarana 1. Kepala seksi kesehatan lingkungan dan prasarana mempunyai tugas pokok menyelenggarakan tugas di bidang kesehatan lingkungan clan prasarana. 2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), r-. menyelenggarakan fungsi : a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan tekhnis dibidang kesehatan lingkungan clan prsarana; b. Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas dibidang kesehatan lingkungan clan prsarana; c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kesehatan lingkungan dan prsarana; d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Direktur RSUD sesuai dengan tugas dan fungsinya. 3. Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana climaksud pada ayat (2), mempunyai uraian tugas sebagai berikut: a. Menyusun petunjuk tekhnis di bidang kesehatan lingkungan dan prasarana; � b. Menyusun program dan kegiatan seksi kesehatan lingkungan dan prasa.rana sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas; c. Menyelenggarakan kegiatan pemeliharaan kesehatan lingkungan; d. Menyusun perencenean pengadaan prasarana Rumah Sakit; e. Menyusun rencana pengembengan rumah sakit; f. Menyelenggarakan pemeliharaan prasarana Rumah Sakit; g. Melaksanakan evaluasi dan menyusun Iaporan hasil pelaksanaan kegiatan seksi kesehatan lingkungan dan prasarana h. Pendistribusian tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerjanya; i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Direktur Rumah Sakit; j. Dalam melaksanakan tugasnya bertangggung jawab kepada Kepala Bidang perencanaan,pengembangan dan pemeliharaan. Bagian ..... -13 - Bagtan Kedelapan Rlncian Tugas Pokok, Fungal dan Uralan Tugaa Jabatan Struktural Kepala Bidang Pelayanan dan Aauhan Keperawatan 1. Kepala bidang pelayanan dan asuhan keperawata.n mempunyai tugas pokok membina dan mengkordinasikan pelayanan perawatan, asuhan keperawatan, dan etika serta mutu keperawata.n. 2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi : a. Perumusan kebijakan tekhnis di bidang pelayanan dan asuhan keperawatan; b. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pelayanan dan asuhan keperawatan; � c. Pembinaan dan pelksanaan tugas di bidang pelayanan dan asuhan keperawatan; d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pleh Direktur RSUD sesuai dengan tugas dan fungsinya. 3. Dalam menyelenggrakan fungsi sebgaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai uraian tugas sebagai berikut : a. Menyusun program dan rencana kerja di bidang pelayanan dan asuhan keperawatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. Membina dan merencanakan pelayanan keperawatan; c. Membina dan mengkorodinasikan pelaksanaan asuhan dan pelayanan keperawatan; d. Membina etika dan mutu pelayanan keperawatan; e. Menyelenggarakan koordinasi dengan unit-unit lain dalam lingkup � RSUD; f. Melaksanakan evaluasi dan pelapoaran kegiatan pelayanan dan asuhan keperawatan; g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Direktur rumah sakit; h. Dalam melaksanakan tugasnya bertangggung jawab kepada Direktur RSUD. Bagian ..... -14- Bagian Kesembllan Rlncfan Tugu Pokok, Fungal clan Uralan Tugas Jabatan Struktural Kepala Seksl Keperawatan 1. Kepala seksi keperawatan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan tugas dibidang keperawatan; 2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagairnana dimaksud pada ayat (1), menyelengggarakan fungsi : a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan tekhnis dibidang keperawatan; b. Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di bidang keperawatan; c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang keperawatan; d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pleb Direktur RSUD sesuai dengan tugas dan fungsinya. 3. Dalam menyelenggrakan fungsi sebgaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai uraian tugas sebagai berikut : a. Menyusun petunjuk tekhnis penyelenggaraan keperawatan; b. Menyusun program dan kegiatan seksi keperawatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; c. Menyelenggarakan bimbingan pelaksanaan asuhan dan pelayanan keperawatan; d. Menjaga etika dan mutu pelayanan keperawatan; e. Menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan data serta fasilitas keperawatan; f. Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan keperawatan; g. Melaksanakn evaluasi dan menyusun laporan basil pelaksanaan kegiatan seksi keperawatan; h. Pendistribusian tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerjanya; i. Melaksanaka.n tugas lain yang diberikan oleh Direktur rumah sakit; j. Dalam melaksanakan tugasnya bertangggung jawab kepada kepala bidang pelayanan dan asuhan keperawatan. Baglan Kesepuluh Rlncfan Tugas Pokok, l'ungsl clan Uralan Tupa Jabatan Struktural Kepala Seksl Pengawasan dan PengendaJfaa 1. Kepala mempunyai tugas pokok menyelenggarakan tugas di bidang pengawasan dan pengendalian pelayanan; 2. Dalam ..... -15 - 2. Dalam melaksa.nakan tugas pokok sebagaimana dimaksu pada ayat (1), menyelengggarakan fungsi : a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan tekhnis di bidang pengawasan dan pengendalian pelayanan; b. Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di bidang pengawasan dan pengendalian pelayanan; c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pengawasan dan pengendalian pelayanan; d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pleh Direktur RSUD sesuai dengan tugas dan fungsinya. 3. Dalam menyelenggrakan fungsi sebgairnana dimaksud pada ayat (2), mempunyai uraian tugas sebagai berikut : a. Menyusun petunjuk tekhnis pengawasan dan pengendalian pelayanan; Menyusun program dan kegiatan seksi pengawasan dan pengendalian pelayanan sebagai pedoman dalam pelaksa.naan tugas; Menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian pelayanan; Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan basil pelaksanaan kegiatan seksi pengawasan dan pengendalian pelayanan; Pendistribusian tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi basil kerjanya; MeJaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Direktur rumah sakit; Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala bidang rekam medik, pengawasan dan pengendalian. Baglan Kesebelaa Rlnclan Tugas Pokok, l'ungsl dan Uralan Tugas Jabatan Struktural � Kepala Bidang Rekam Meclik, Pelayanan clan Penwtjang Mecllk 1. Kepala bidang rekam medik, pengawasan dan pengendalian mempunyai tugas pokok membina dan mengkoordinasikan rekam medik, pengawasan dan pengedalian. 2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksu pada ayat (1), menyelengggarakan fungsi: a. Perumusan kebijakan tekhnis di bidang rekam medik, pengawasan dan pengendalian; b. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah dibidang reka.m medik, pengawasa.n dan pengendaJian; c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidng rekam medik, pengawasa.n d. Pelaksanaan ..... b. r-. c. d. e. f. g. -16 - d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pleb Direktur RSUD sesuai dengan tugas dan fungsinya. 3. Dalam menyelenggrakan fungsi sebgaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai uraian tugas sebagai berikut : a. Menyusun program dan rencana kerja bidang rekam medik, pengawasan dan pengendalia sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. Merumuskan kebijakan tekhnis di bidang rekam medik, pengawasan dan pengendalian; c. Memberikan dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang · rekam medik, pengawasan clan pengendalian; d. Membina dan mengkoordinasikan kegiatan rekam medik; e. M,elkasanakan pengawasan dan pengendalian; f. Menyelenggrakan koordinasi dengan unit-unit lain dalam lingkup RSUD; g. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan rekam medik, pengawasan dan � pengendalian; h. Melaksanakan tugas lain yang cliberikan oleh Direktur rumah sakit; i. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur RSUD. Bagfan Keduabelas Rlncfan Tugas Pokok, l'ungsi dan Uralan Tugas Jabatan Struktural Kepala Sekai Rekam Medlk 1. Kepala seksi reka.m medik mempunyai tugas pokok menyelenggrakan tugas di bidang rekam medik. 2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), � menyelenggrakan fungsi : a . . Penyiapan bahan perumusan kebijakan tekhns di bidang rekam medik; b. Pemeberian dukungan atas pelaksanaan tugas di bidang rekam medik; c. Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Direktur RSU sesuai dengan fungsinya. 3. Dalam menyelenggrakan fungsi sebgaimana mempunyai uraian tugas sebagai berlkut : a. Menyusun petunjuk tekhnis rekam medik; b. Menyusun program dan kegiatan seksi rekam medik sebagai pedoman dalam pelaksa.naan tugas; c. Menyelenggarakan kegiatan rekam medik; d. Melaksanakan pengumpulan, analisa dan informasi data rekam medik; e. Menyusun basil evaluasi kegiatan dalam bentuk profil rumah sakit f. Melaksanakan evaluasi dan menyusun basil pelaksanaan kegiatan seksi rekam medik; g. Pendistribusian tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi basil kerjanya; h. Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh Direktur rumah sakit; i. Dalam melaksa.nakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala bidang rekam medik, pengawasan dan pengendalian. Baglan Ketlgabelas Rincian Tugas Pokok, Fungal dan Uraian Tugaa Jabatan Stnaktural Kepala Seksl Pelayanan clan Penunjang MecUk 1. Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian mempunyai tugas pokok menyelenggarakan tugas di bidang pengawasan dan pengendalian pelayanan; 2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksu pada ayat (1), menyelengggarakan fungsi: a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan tekhnis di bidang pengawasan dan pengendalian pelayanan; b. Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di bidang pengawasan dan pengendalian pelayanan; c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pengawasan dan pengendalian pelayanan; d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pleh Direktur RSUD sesuai dengan tugas dan fungsinya. 3. Dalatn menyelenggrakan fungsi sebgaimana dimaksud pada ayat (2), � mempunyai uraian tugas sebagai berikut: a. Menyusun petunjuk tekhnis pengawasan dan pengendalian pelayanan; b. Menyusun program dan kegiatan seksi pengawasan dan pengendalian pelayanan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; c. Menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian pelayanan; d. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan seksi pengawasan dan pengendaUan pelayanan; e. Pendistribusian tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerjanya; f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Direktur rumah sakit; g. Da1am melaksa.nakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala bidang rekam medik, pengawasan dan pengendalian. BABV ...•. -18 - BABV INSTALASI, KOIIITB, SATUAlf PEJIGAWAS llfTERll'AL, DAB KELOMPOK JABATAR FUNGSIORAL Pasal 6 (1) Insta.lasi merupakan unit penyelenggaraan pelayanan fungsional di RSUD Dr. Palemmai Tandi; (2) Insta.lasi dipimpin oleh seorang Kepala daJam Jabatan Fungsional yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur; (3) Jumlah dan jenis instalasi disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan RSUD Dr. Palemmai Tandi dan perubahannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur; (4) Kepala Instalasi sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur dengan memperhatikan pertimbangan kepala bidang Pelayanan dan asuhan. keperawatan. BABVI TATAKBRJA Pasal 7 (1) Direktur RSUD dr. Palernmai Tandi dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Walikota sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.. (2) Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Pejabat Fungsional serta seluruh personil pada RSUD dr. Palemmai Tandi melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan. (3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Direktur RSUD dr. Palemmai Tandi, Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi clan Pejabat Fungsional serta seluruh personil RSUD dr. Palernrnai Tandi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) menerapkan prinsip: a. Hirarki; b. Koordinasi; c. Kerjasama; d. Integrasi; e. Sinkronisasi ..... . . . . -19 - e. Sinlaonisasi; f. Simplifikasi; g. Akuntabilitas; h. Transparansi; i. Efektivitas; dan j. Efisiensi. Pa&al 8 (1) Direktur RSUD dr. Palemmai Tandi, Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan seluruh personil dalam lingkungan RSUD dr. Palemmai Tandi wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkala dan/ atau sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing-rnasing. (2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis RSUD dr. Palemmai Tandi. (3) Direktur RSUD dr. Palemmai Tandi, Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi dalam melaksanakan tugasnya, melakukan pemgawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan. (4) Direktur RSUD dr. Palemmai Tandi mengembangkan koordinasi dan kerjasarna dengan Instansi Pemerintah/Swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi RSUD dr. Palemmai Tandi. BAB VD PBNGAllGKATAR DAR PBMBBRHENTIAll DAI.AM JABATAJf Pasal 9 Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan Fungsional di Lingkungan RSUD dr. Palernmai Tandi, dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan Peraturan Perundangundangan. Ketentuan ..... BAB KETENTUANPENUTUP Pasal Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Lembaran Berita Daerah Kota Palopo

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr.Palemmai Tandi Kota Palopo
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
29 September 2017
Tanggal Pengundangan
29 September 2017
Tanggal Berlaku
29 September 2017
Sumber
BD.2017/No.52
Subjek
KESEHATAN - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 412 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan