tambahan penghasilan pns bpkad provinsi sulawesi tengah
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2018/NO.611
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
bahwa tambahan penghasilan diberikan untuk meningkatkan kinerja, disiplin, kualitas pelayanan, dan meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil berdasarkan prinsip pemberian memenuhi kriteria dan ketersediaan anggaran; bahwa kondisi pemberian tambahan penghasilan yang rasional dan bermanfaat bagi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang baik serta mensejahterakan Pegawai Negeri Sipil membutuhkan penyesuaian dengan rasionalisasi penilaian aspek perilaku kerja dan aspek prestasi kerja, penilaian berbasis penggunaan aplikasi teknologi, serta rasionalisasi antara pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dengan pemberian honorarium kegiatan; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 telah disetujui dan teranggarkan pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil sehingga Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2017 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 17 diubah; 2. Ketentuan huruf a sampai dengan huruf e, huruf g sampai dengan huruf j ayat (2) Pasal 18 diubah, huruf f, huruf k dan huruf l dihapus, di antara huruf l dan huruf m disisipkan 3 (tiga) huruf, yakni huruf l1, huruf l2 dan huruf l3, serta ayat (4) dihapus; 3. Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 21A; 4. Ketentuan ayat (1) huruf b dan ayat (2) Pasal 23 diubah; 5. Ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf b dihapus; 6. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 25 diubah; 7. Ketentuan ayat (3) Pasal 26 diubah; 8. Ketentuan huruf b, huruf c dan huruf d Pasal 27 diubah; 9.Ketentuan ayat (2) Pasal 28 diubah; 10. Ketentuan huruf d, huruf e dan huruf f ayat (1), huruf a ayat (2) Pasal 30 diubah, dan di antara huruf d dan huruf e disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf d1, serta ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3), ayat (4) dan ayat (5); 11. Ketentuan huruf b Pasal 31 diubah; 12. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Pasal 34 diubah; 13. Ketentuan Pasal 35 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) dihapus, dan ayat (3) diubah; 14. Ketentuan ayat (1) Pasal 45 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a); 15. Ketentuan ayat (1) Pasal 54 diubah; 16. Lampiran I diubah; 17. Lampiran II diubah; 18. Lampiran III diubah; 19. Di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 55A dan Pasal 55B.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2017
9 halaman; Lampiran 8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 51 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a, Pasal 5 dan Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang urusan dan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, keuangan, perlengkapan kantor dan aset pada Sekretariat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2016.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2013
90 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 18 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelesaian permasalahan keuangan dan barang milik daerah serta untuk memulihkan kerugian keuangan daerah perlu dibentuk suatu Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah; bahwa pembentukan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dibutuhkan dalam rangka memberikan pendapat dan pertimbangan terhadap hal menyangkut tuntutan kerugian Daerah atau penghapusan piutang Daerah kepada Gubernur, termasuk penyelesaian kerugian Daerah dalam rangka mewujudkan penyelesaian kerugian Daerah yang akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Barang Daerah, kewenangan membentuk Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Barang Daerah merupakan Kewenangan Gubernur ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan dan Tata Kerja Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997.
Peraturan Gubernur mengatur mengenai: 1) Pembentukan majelis dan tata tertib persidangan; 2) Tugas dan fungsi majelis; 3) Tata kerja majelis; 4) Penghapusan; 5) Pembebasan; 6) Pelaporan; 7) Sekretariat Majelis; dan 8) Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2016.
13 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 7 Tahun 2014
alokasi dan pedoman umum bantuan keuangan kabupaten kota
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2014/NO.300
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi dan Pedoman Umum Dana Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan keuangan dana bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2014 membutuhkan pedoman pelaksanaan; bahwa berdasarkan Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2013, teranggarkan dana bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota sebesar Rp117.343.469.000,00 perlu penataan peruntukannya, penganggaran, penyaluran, serta pelaporan dan pengawasan; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai peruntukan, penganggaran, penyaluran, serta pelaporan dan pengawasan dana bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah perlu disusun pedoman pelaksanaannya dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Alokasi dan Pedoman Umum Dana Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2014;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulteng Nomor 7 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang bantuan keuangan dialokasikan untuk mendanai: a) Kegiatan BOSDA; b) KEK; c) Bandara; d) Desa/kelurahan; e) Pertamanan; f) MTQ; g) Pembebasan lahan TNI; h) Pekan Olahraga Provinsi; i) Program Terpadu Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Bedah Kampung; j) Ekspedisi NKRI; k) Infrastruktur; l) Daerah Otonomi Baru; dan m) Kurang salur TA 2013. Alokasi tersebut sesuai dengan penetapan alokasi, arah kegiatan, penganggaran, penyaluran, pelaporan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2014.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2011/NO.21, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam rangka menunjang pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab; bahwa dengan diundangkannya UU Nomor 28 Tahun 2009, maka Peraturan Daerah yang berkaitan dengan pajak daerah sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 16 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 135 Tahun 2000; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010;
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang: 1) Jenis pajak; 2) Pajak Kendaraan Bermotor; 3) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; 4) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; 5) Pajak Air Permukaan; 6) Pajak Rokok; 7) Jenis Pajak Berdasarkan Penetapan Pungutan; 8) Pemungutan Pajak; 9) Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 10) Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 11) Kadaluwarsa Penagihan Pajak; 12) Insentif Pemungutan; 13) Bagi Hasil dan Penggunaan Pajak; 14) Ketentuan Khusus; 15) Penyidik; 16) Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2011.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001.
23 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sehingga perlu diganti;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: penganggaran; pelaksanaan dan penatausahaan; pertanggungjawaban dan pelaporan; monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2020
12 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengurangan Pokok Tunggakan Pajak, Penghapusan dan Pembebasan Sanksi Administrasi Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, Pemerintah Daerah memberikan kompensasi kepada masyarakat berupa pengurangan pokok tunggakan pajak, penghapusan dan pembebasan denda pajak pembayaran pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat (2) Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2011, Gubernur berwenang menetapkan Pengurangan Pokok Tunggakan Pajak, Penghapusan dan Pengurangan Sanksi Administrasi Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengurangan Pokok Tunggakan Pajak, Penghapusan dan Pengurangan Sanksi Administrasi Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2018;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2011; Pergub Sulawesi Tengah Nomor 27 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pengurangan Pokok Tunggakan Pajak, Penghapusan dan Pengurangan Sanksi Administrasi Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dan seterusnya diberikan dalam rangka: a) tindak lanjut dari penelusuran data kendaraan bermotor yang tidak melakukan pendaftaran ulang sampai dengan bulan Desember 2017; b) upaya intensifikasi melalui penggalian potensi pajak kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang serta potensi BBNKB II dan seterusnya; dan c) upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam pembayaran PKB dan BBNKB melalui pemberian stimulus.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2018.
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA SERTIFIKASI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DALAM NEGERI PROVINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kualitas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah perlu dilakukan Uji kompetensi pemerintahan oleh lembaga yang mandiri dan profesional; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (9) dan ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, kompetensi pemerintahan dibuktikan dengan sertifikasi dan dilaksanakan oleh suatu lembaga sertifikasi yang menyelenggarakan sertifikasi pemerintahan dalam negeri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pembentukan LSP-PDN Provinsi yang merupakan lembaga ad hoc yang berkedudukan di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) untuk menyelenggarakan Sertifikasi Kompetensi pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2018.
9 halaman; Lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 73 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa adanya pergeseran pagu anggaran antar Unit Pelaksana Teknis, Unit Perangkat Daerah, penambahan, penghapusan dan penggabungan Unit Pelaksana Teknis pada Perangkat Daerah dan Pergeseran antar rincian obyek belanja pada Perangkat Daerah yang bersifat mendesak serta penambahan alokasi bantuan keuangan kepada partai politik sehingga perlu melakukan perubahan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 73 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 09 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 08 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 73 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 diubah sebagai berikut: ketentuan Pasal 1, Pasal 5, Lampiran I dan Lampiran II
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 73 Tahun 2017
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 43 Tahun 2017
PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dalam rangka efisiensi bahan/dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan yang dikelola Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tengah; bahwa ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 memaksimalkan pelaksaaan tugas Pejabat Penatausahaan Keuangan Perangkat Daerah lebih berdaya guna dan memudahkan pengawasan dokumen pertanggungjawaban atas hasil pelaksanaan kegiatan Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana selah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2008 sebagimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBD, antara lain Dokumen Pelaksanaan Anggaran; Pejabat Perbendaharaan Daerah; penyelesaian tagihan daerah; koreksi/ralat, pembatalan SPP, SPM, dan SP2D; pelaksanaan pembayaran pada akhir tahun anggaran; pelaporan realisasi anggaran; pengawasan dan pengendalian internal; monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
54 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat