Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 73 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 diubah sebagai berikut: ketentuan Pasal 1, Pasal 5, Lampiran I dan Lampiran II
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat