Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 7 Tahun 2014

Alokasi dan Pedoman Umum Dana Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang bantuan keuangan dialokasikan untuk mendanai: a) Kegiatan BOSDA; b) KEK; c) Bandara; d) Desa/kelurahan; e) Pertamanan; f) MTQ; g) Pembebasan lahan TNI; h) Pekan Olahraga Provinsi; i) Program Terpadu Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Bedah Kampung; j) Ekspedisi NKRI; k) Infrastruktur; l) Daerah Otonomi Baru; dan m) Kurang salur TA 2013. Alokasi tersebut sesuai dengan penetapan alokasi, arah kegiatan, penganggaran, penyaluran, pelaporan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Alokasi dan Pedoman Umum Dana Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2014
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
18 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2014
Tanggal Berlaku
18 Februari 2014
Sumber
BD.2014/NO.300
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 472 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan