ABSTRAK: |
- bahwa reformasi birokrasi pemerintah daerah sesuai dengan tuntutan visi dan misi pemerintahan daerah menghendaki penguatan kelembagaan perangkat daerah perlu dilakukan agar tercapai optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dalam mewujudkan tujuan pembangunan di daerah; bahwa untuk memenuhi tuntutan masyarakat akan kebutuhan pelayanan oleh pemerintah daerah, dan terdapatnya urusan pemerintahan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus ditangani serta penyesuaian dengan perkembangan organisasi kelembagaan pusat maka perangkat daerah berbentuk dinas daerah di Provinsi Sulawesi Tengah perlu peningkatan pengurusan ke dalam dinas tersendiri dan perubahan nomenklatur; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai peningkatan urusan menjadi dinas daerah tersendiri dan perubahan nomenklatur perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2008; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c pelru menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2008;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 41 Tahun 2007; Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; Perda Nomor 6 Tahun 2008;
- Dengan Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 diubah sebagai berikut:1) Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf e dan huruf n diubah, huruf f dihapus, dan di antara huruf f dan huruf g disisipkan tiga huruf, yakni huruf f1, huruf f2, dan huruf f3, dan ditambah satu huruf, yakni huruf q; 2) Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c, huruf c angka 1, huruf c angka 3, huruf d, huruf d angka 3, huruf e, huruf e angka 1, huruf e angka 2, huruf e angka 3, huruf f, huruf f angka 1, huruf f angka 2, huruf f angka 3 diubah, dan ditambah tiga huruf, yakni huruf g, huruf h, dan huruf i, ayat (2), dan ayat (3) dihapus, serta ayat (4) diubah; 3) Ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf c, huruf c angka 1, huruf c angka 2, huruf d, huruf d angka 1, huruf d angka 2, huruf f diubah, ditambah dua huruf, yakni huruf g, dan huruf h, ayat (2) dan ayat (3) dihapus, serta ayat (4) diubah; 4) Di antara ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf e dan huruf f disisipkan satu huruf, yakni huruf e1, huruf f dihapus, ditambah dua huruf, yakni huruf g dan huruf h, ayat (2) dan ayat (3) dihapus, serta ayat (4) diubah; 5) Ketentuan Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dihapus; 6) Di antara ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan tiga pasal, yakni Pasal 11A, Pasal 11B, dan Pasal 11C; 7) Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf c angka 1, huruf c angka 2, huruf c angka 3, huruf d angka 1, huruf d angka 2, huruf d angka 3, huruf e, huruf e angka 1, huruf e angka 3, huruf f, huruf f angka 1, huruf f angka 2, huruf f angka 3 diubah, ditambah dua huruf, yakni huruf g, dan huruf h, ayat (2) dan ayat (3) dihapus, serta ayat (4) diubah; 8) Ketentuan Pasal 15 auay (1) huruf f angka 3 diubah, ayat (2) dan ayat (3) dihapus; 9) Ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf c angka 1, huruf c angka 2, huruf c angka 3, huruf d, huruf d angka 1, huruf d angka 2, huruf d angka 3, huruf e, huruf e angka 1, huruf e angka 2, huruf e angka 3, huruf e dan huruf f disisipkan satu huruf, yakni huruf e1, huruf f dihapus, ditambah dua huruf, yakni huruf g dan huruf h, ayat (2) dan ayat (3) dihapus, serta ayat (4) diubah; 10) Ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf g dihapus, ditambah dua huruf, yakni huruf h, dan huruf i. ayat (2) dan ayat (3) dihapus, serta ayat (4) diubah; 11) Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 21A; 12) Di antara ketentuan Pasal 23 dan BAB III disisipkan satu bab, yakni BAB IIA dan satu pasal, yakni Pasal 23A.
|