Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 9 Tahun 2012

Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 diubah sebagai berikut:1) Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf e dan huruf n diubah, huruf f dihapus, dan di antara huruf f dan huruf g disisipkan tiga huruf, yakni huruf f1, huruf f2, dan huruf f3, dan ditambah satu huruf, yakni huruf q; 2) Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c, huruf c angka 1, huruf c angka 3, huruf d, huruf d angka 3, huruf e, huruf e angka 1, huruf e angka 2, huruf e angka 3, huruf f, huruf f angka 1, huruf f angka 2, huruf f angka 3 diubah, dan ditambah tiga huruf, yakni huruf g, huruf h, dan huruf i, ayat (2), dan ayat (3) dihapus, serta ayat (4) diubah; 3) Ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf c, huruf c angka 1, huruf c angka 2, huruf d, huruf d angka 1, huruf d angka 2, huruf f diubah, ditambah dua huruf, yakni huruf g, dan huruf h, ayat (2) dan ayat (3) dihapus, serta ayat (4) diubah; 4) Di antara ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf e dan huruf f disisipkan satu huruf, yakni huruf e1, huruf f dihapus, ditambah dua huruf, yakni huruf g dan huruf h, ayat (2) dan ayat (3) dihapus, serta ayat (4) diubah; 5) Ketentuan Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dihapus; 6) Di antara ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan tiga pasal, yakni Pasal 11A, Pasal 11B, dan Pasal 11C; 7) Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf c angka 1, huruf c angka 2, huruf c angka 3, huruf d angka 1, huruf d angka 2, huruf d angka 3, huruf e, huruf e angka 1, huruf e angka 3, huruf f, huruf f angka 1, huruf f angka 2, huruf f angka 3 diubah, ditambah dua huruf, yakni huruf g, dan huruf h, ayat (2) dan ayat (3) dihapus, serta ayat (4) diubah; 8) Ketentuan Pasal 15 auay (1) huruf f angka 3 diubah, ayat (2) dan ayat (3) dihapus; 9) Ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf c angka 1, huruf c angka 2, huruf c angka 3, huruf d, huruf d angka 1, huruf d angka 2, huruf d angka 3, huruf e, huruf e angka 1, huruf e angka 2, huruf e angka 3, huruf e dan huruf f disisipkan satu huruf, yakni huruf e1, huruf f dihapus, ditambah dua huruf, yakni huruf g dan huruf h, ayat (2) dan ayat (3) dihapus, serta ayat (4) diubah; 10) Ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf g dihapus, ditambah dua huruf, yakni huruf h, dan huruf i. ayat (2) dan ayat (3) dihapus, serta ayat (4) diubah; 11) Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 21A; 12) Di antara ketentuan Pasal 23 dan BAB III disisipkan satu bab, yakni BAB IIA dan satu pasal, yakni Pasal 23A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
26 November 2012
Tanggal Pengundangan
26 November 2012
Tanggal Berlaku
26 November 2012
Sumber
LD.2012/NO.40, TLD NO.-
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 530 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan