Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 4 Tahun 2013

Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1999 diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan Pasal 1 diubah; 2) Ketentuan ayat (1), huruf a dan huruf b ayat (2) Pasal 9 diubah, huruf c ayat (2) dihapus, dan ditambah dua huruf, yakni huruf d dan huruf e; 3) Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah, di antara ketentuan ayat (1) dan ayat (2) disisipkan satu ayat , yakni ayat (1a), dan ayat (2) dihapus; 4) Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 11 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT)
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
13 Juni 2013
Tanggal Pengundangan
13 Juni 2013
Tanggal Berlaku
13 Juni 2013
Sumber
LD.2013/NO.47, TLD NO.33
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 765 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan