Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 11 Tahun 2012

Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2009 diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan Pasal 1 angka 5 diubah, angka 8, angka 9, angka 10, angka 11, dan angka 12 dihapus; 2) Ketentuan Pasal 2 huruf c dihapus, ditambah satu huruf, yakni huruf g; 3) BAB V dan Bagian Kesatu dihapus; 4) Ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dihapus; 5) Ketentuan Pasal 15 dihapus; 6) Ketentuan Pasal 16 dihapus; 7) Ketentuan Pasal 17 dihapus; 8) Ketentuan Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dihapus; 9) Ketentuan Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) dihapus; 10) Ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dihapus; 11) Di antara ketentuan Pasal 38 dan BAB IX disisipkan satu bab, yakni BAB VIIIA, tiga bagian, yakni Bagian Kesatu, Bagian Kedua, dan Bagian Ketiga, serta lima pasal, yakni Pasal 38A, 38B, 38C, 38D, dan Pasal 38E; 12) Di antara ketentuan Pasal 46 dan BAB XII disisipkan satu bab, yakni BAB XIA dan satu pasal, yakni Pasal 46A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
26 November 2012
Tanggal Pengundangan
26 November 2012
Tanggal Berlaku
26 November 2012
Sumber
LD.2012/NO.42, TLD NO.-
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 479 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan