TATA KERJA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2017/No. 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Perda No. 05 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah perlu menetapkan Perbup tentang Tugas, fungsi dan tata kerja dinas koperasi, usaha kecil dan menengah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2016.
- Dalam peraturan bupati ini diatur tentang tugas, fungsi dan tata kerja dinas koperasi, usaha kecil dan menengah dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturanya. Diatur tentang tugas dan fungsi dinas koperasi, usaha kecil dan menengah; tata kerja; kepegawaian; keuangan; perlengkapan kantor dan aset.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 17 Halaman, Penjelasan : - hlm
|