Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang penganggaran pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2011.
Peraturan Gubernur Nomor 900/295.Ro.Keu-G.ST/2009
26 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 16 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM PROVINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum merupakan unsur penunjang untuk kelancaran tugas-tugas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, karena dapat memanfaatkan semua dokumentasi hukum untuk kegiatan penyusunan rancangan perundang-undangan di Daerah, penelitian hukum dan memberikan jasa informasi hukum dalam rangka mewujudkan Supremasi Hukum di Daerah; bahwa Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 180.144/G.ST/2001 tentang Pelaksanaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Provinsi Sulawesi Tengah tidak sesuai lagi dengan perkembangan organisasi perangkat daerah sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; Keppres Nomor 91 Tahun 1999; Perda Provinsi Sulteng Nomor 4 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulteng Nomor 5 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulteng Nomor 6 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulteng Nomor 7 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulteng Nomor 3 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: kedudukan, tugas dan fungsi; kewajiban; susunan organisasi; tugas Pusat dan Anggota JDIH Provinsi; dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2010.
Keputusan Gubernur Nomor SK.180.144/G-ST/2001
7 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 3 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 16 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999; UU Nomor 7 Tahun 1996; UU Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004; UU Nomor 31 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 16 Tahun 2006; Perda Sulteng Nomor 3 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pembentukan, keanggotaan, tugas dan wewenang, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, dan pembiayaan Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2010.
Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 188.44/181/Distanbunak-G.ST/2004
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 60 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 41 Tahun 2007; Keppres Nomor 87 Tahun 1999; Permendagri Nomor 4 Tahun 2005; Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; Permendagri Nomor 12 Tahun 2008; Perda Sulteng Nomor 2 Tahun 2008; Perda Sulteng Nomor 6 Tahun 2008; Pergub Sulteng Nomor 5 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang penamaan, urusan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, pengangkatan dalam jabatan pada Dinas Kesehatan Daerah:
a) UPT Pelatihan Kesehatan;
b) UPT Laboratorium Kesehatan;
c) UPT Surveilans, Data dan Informasi; dan
d) UPT Promosi Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2009.
14 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 57 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 41 Tahun 2007; Keppres Nomor 87 Tahun 1999; Permendagri Nomor 4 Tahun 2005; Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; Permendagri Nomor 12 Tahun 2008; Perda Sulteng Nomor 2 Tahun 2008; Perda Sulteng Nomor 6 Tahun 2008; Pergub Sulteng Nomor 5 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang urusan dan susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dalam jabatan UPT di lingkungan Dinas Kehutanan Daerah, yaitu UPT Kesatuan Pengelolaan Kehutanan (KPH), UPT Taman Hutan Raya (TAHURA).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2009.
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 5 Tahun 2009
PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 45 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Perda Nomor 6 Tahun 2008 dan Pasal 28 Perda Nomor 7 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 41 Tahun 2007; Keppres Nomor 87 Tahun 1999; Permendagri Nomor 4 Tahun 2005; Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; Permendagri Nomor 12 Tahun 2008; Perda Sulteng Nomor 2 Tahun 2008; Perda Sulteng Nomor 6 Tahun 2008; Perda Sulteng Nomor 7 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pembentukan, organisasi, kelompok jabatan fungsional, pengangkatan dalam jabatan, tata kerja UPT pada:
a) Dinas Kesehatan Daerah; b) Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Daerah; c) DInas Peternakan dan Kesehatan Hewan Daerah; d) Dinas Kehutanan Daerah; e) Dinas Sosial Daerah; f) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah; g) Dinas Pertanian Daerah; h) DInas Pendidikan Daerah; i) Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah; j) Dinas Pekerjaan Umum Daerah; k) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Daerah; l) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Daerah; m) Dinas Pendapatan Daerah; n) Dinas Perkebunan Daerah; o) Badan Ketahanan Pangan Daerah; p) Badan Lingkungan Hidup Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2009.
Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2001
15 halaman; Lampiran 52 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Provinsi Sulawesi Tengah No. 34 Tahun 2017
TATA KERJA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2017/No. 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Perda No. 05 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah perlu menetapkan Perbup tentang Tugas, fungsi dan tata kerja dinas koperasi, usaha kecil dan menengah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2016.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang tugas, fungsi dan tata kerja dinas koperasi, usaha kecil dan menengah dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturanya. Diatur tentang tugas dan fungsi dinas koperasi, usaha kecil dan menengah; tata kerja; kepegawaian; keuangan; perlengkapan kantor dan aset.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman, Penjelasan : - hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat