Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2021

PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: pembentukan, tugas dan fungsi; pengelolaan; pembinaan dan pengawasan; serta pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
25 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2021
Tanggal Berlaku
25 Februari 2021
Sumber
BD.2021/NO.773
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 601 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 16 Tahun 2010 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM PROVINSI SULAWESI TENGAH

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan