Peraturan Bupati (PERBUP) Provinsi Sulawesi Tengah No. 34 Tahun 2017

TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan bupati ini diatur tentang tugas, fungsi dan tata kerja dinas koperasi, usaha kecil dan menengah dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturanya. Diatur tentang tugas dan fungsi dinas koperasi, usaha kecil dan menengah; tata kerja; kepegawaian; keuangan; perlengkapan kantor dan aset.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 34 Tahun 2017 tentang TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
25 September 2017
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2017/No. 34
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 412 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan