Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2009 diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b ditambah 1 (satu) angka, yakni angka 3, huruf j, huruf j angka 1, huruf j angka 2, huruf j angka 3, dan huruf j angka 4 dihapus, di antara huruf j dan huruf k disisipkan 2 (dua) huruf, yakni huruf j1 dan huruf j2, huruf h diubah dan ditambah 2 (dua) angka, yakni angka 4 dan angka 5, huruf k diubah, dan huruf l dihapus; 2) Ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf c; 3) Ketentuan Pasal 14 ditambah 2 (dua) huruf, yakni huruf d dan huruf e; 4) Ketentuan Pasal 15 huruf c angka 3 diubah; 5) Ketentuan Pasal 16 dihapus; 6) Diantara ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 16A dan Pasal 16B; 7) Ketentuan Pasal 17 diubah; 8) Ketentuan Pasal 18 dihapus; 9) Diantara Lampiran IV dan Lampiran V disisipkan 1 (satu) lampiran, yakni Lampiran IVA, Lampiran XXII, Lampiran XXIII, dan Lampiran XXIV diubah, daintara Lampiran XXIV dan Lampiran XXV disisipkan 2 (dua) lampiran, yakni Lampiran XXIVA dan Lampiran XXIVB, Lampiran XXVIII, Lampiran XXVII, Lampiran XXIX dan Lampiran XXX diubah, Lampiran XXXI dan Lampiran XXXII dihapus, serta Lampiran XXXIII diubah; 10) Diantara ketentuan Pasal 29 dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIA dan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 29A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat