Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 45 Tahun 2012

Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2009 diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b ditambah 1 (satu) angka, yakni angka 3, huruf j, huruf j angka 1, huruf j angka 2, huruf j angka 3, dan huruf j angka 4 dihapus, di antara huruf j dan huruf k disisipkan 2 (dua) huruf, yakni huruf j1 dan huruf j2, huruf h diubah dan ditambah 2 (dua) angka, yakni angka 4 dan angka 5, huruf k diubah, dan huruf l dihapus; 2) Ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf c; 3) Ketentuan Pasal 14 ditambah 2 (dua) huruf, yakni huruf d dan huruf e; 4) Ketentuan Pasal 15 huruf c angka 3 diubah; 5) Ketentuan Pasal 16 dihapus; 6) Diantara ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 16A dan Pasal 16B; 7) Ketentuan Pasal 17 diubah; 8) Ketentuan Pasal 18 dihapus; 9) Diantara Lampiran IV dan Lampiran V disisipkan 1 (satu) lampiran, yakni Lampiran IVA, Lampiran XXII, Lampiran XXIII, dan Lampiran XXIV diubah, daintara Lampiran XXIV dan Lampiran XXV disisipkan 2 (dua) lampiran, yakni Lampiran XXIVA dan Lampiran XXIVB, Lampiran XXVIII, Lampiran XXVII, Lampiran XXIX dan Lampiran XXX diubah, Lampiran XXXI dan Lampiran XXXII dihapus, serta Lampiran XXXIII diubah; 10) Diantara ketentuan Pasal 29 dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIA dan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 29A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 45 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
27 November 2012
Tanggal Pengundangan
27 November 2012
Tanggal Berlaku
27 November 2012
Sumber
BD.2012/NO.207
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 921 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan