Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Data Gender dan Anak di Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa upaya perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak di Sulawesi Tengah memerlukan upaya serius melalui penyelenggaraan data gender dan anak demi tercapainya sebuah peradaban pembangunan yang lebih bermartabat dan maju terdepan di Kawasan Timur Indonesia; bahwa penyelenggaraan data gender dan anak memerlukan penataan yang lebih komprehensif, bertanggungjawab dan bisa menjadi standar acuan perencanaan pembangunan di Sulawesi Tengah untuk memajukan kualitas perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak; bahwa penyelenggaraan data gender dan anak memerlukan diskresi dalam sistem pemerintahan daerah agar lebih efektif, berdaya guna dan berhasil guna dalam penataan sistem hukum perlindungan perempuan dan anak di Sulawesi Tengah sehingga perlu diatur dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Data Gender dan Anak di Provinsi Sulawesi Tengah;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 52 Tahun 2009; Permen Pemberdayaan Perempuan Nomor 6 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang suatu upaya pengelolaan data pembangunan yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang sistematis, komprehensif dan berkesinambungan yang dirinci menurut jenis kelamin dan umur serta data kelembagaan terkait unsur-unsur prasyarat pengarusutamaan gender dan pengarusutamaan hak anak untuk digunakan dalam upaya pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pengarusutamaan hak anak di Provinsi Sulawesi Tengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2014.
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 22 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 74 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 74 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan atas Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 60 Tahun 2008; Pergub Sulawesi Tengah Nomor 74 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pedoman bagi setiap Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pertanggungjawaban, secara tertib, terkendali, serta efisien dan efektif.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2014.
3 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 21 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaga konsistensi antar perencanaan dan penganggaran serta menjadi landasan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun 2014, Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2014 perlu diubah; bahwa perkembangan kerangka ekonomi dan dinamika kondisi sosial masyarakat di Sulawesi Tengah tidak sesuai lagi dengan kondisi pengaturan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 41 Tahun 2013; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2014;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 8 Tahun 2008; Permendagri Nomor 54 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2011; Pergub Sulawesi Tengah Nomor 41 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Pergub Sulawesi Tengah Nomor 41 Tahun 2013 diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan Pasal 1 diubah; 2) Ketentuan ayat (3) Pasal 2 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5); 3) Ketentuan Pasal 3 diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2014.
Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2013
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 20 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang kebijakan akuntansi terdiri dari prinsip, dasar, konversi, aturan dan praktik spesifik yang dipilih oleh Daerah dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang dibangun atas dasar Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah yang mengacu pada Kerangka Konseptual Standar Akuntansi Pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2014.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 54 Tahun 2012
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 19 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi terdiri dari: a) Sistem Akuntansi SKPD; b) Sistem Akuntansi PPKD; dan c) Bagan Akun Standar. Sistem Akuntansi SKPD mencakup teknik pencatatan, pengakuan, dan pengungkapan atas pendapatan-LO, beban, pendapatan-LRA, belanja, aset, kewajiban, penyesuaian dan koreksi dan penyusunan laporan keuangan SKPD. Sistem Akuntansi PPKD mencakup teknik pencatatan, pengakuan, dan pengungkapan atas pendapatan-LO, beban, pendapatan-LRA, belanja, aset, kewajiban, pembiayaan, penyesuaian dan koreksi, akuntansi konsolidator, penyusunan laporan keuangan PPKD dan penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Pemerintah Daerah. Bagan Akun Standar digunakan dalam pencatatan transaksi pada buku jurnal, pengklasifikasian pada buku besar, pengikhtisaran pada neraca saldo, dan penyajian pada laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2014.
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 18 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Transportasi Nasional pada Tataran Transportasi Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan sistem transportasi yang efektif dan efisien dalam menunjang dan sekaligus menggerakkan dinamika pembangunan, peningkatan mobilitas manusia, barang dan jasa, membangun terciptanya pola distribusi yang mantap dan dinamis, serta mendukung pengembangan wilayah, peningkatan hubungan nasional dan internasional yang lebih memantapkan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara perlu disusun dalam dokumen Tataran Transportasi Wilayah; bahwa tataran transportasi wilayah di Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tataran Transportasi Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah belum memuat sistem tataran transportasi nasional pada tataran transportasi di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah sehingga perlu dilakukan penyesuaian; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai penyesuaian tataran transportasi di Provinsi Sulawesi Tengah dengan sistem transportasi Nasional perlu diatur dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Transportasi Nasional dalam Tataran Transportasi Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 22 Tahun 2009; Perpres Nomor 5 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang panduan dalam penyelenggaraan transportasi di Provinsi Sulawesi Tengah bagi para pemangku kepentingan terkait yang berfungsi sebagai acuan bagi semua pihak terkait dalam rangka penyusunan rencana kerja penyelenggaraan transportasi di wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2014.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 43 Tahun 2011
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 11 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Harga Eceran Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (Tiga) Kilogram di Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meringankan beban keuangan negara dan untuk mengurangi subsidi bahan bakar minyak dalam negeri, maka Pemerintah sedang melaksanakan program konversi minyak tanah ke Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (tiga) kilogram secara bertahap berdasarkan kesiapan infrastruktur yang ada; bahwa untuk memberikan jaminan kepastian usaha dan perlindungan konsumen Liquefied Petroleum Gas, di Provinsi Sulawesi Tengah perlu menetapkan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (tiga) kilogram sesuai daya beli masyarakat dan karakteristik wilayah; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai penetapan besaran Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas 3 (tiga) kilogram dengan mempertimbangkan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 03/PIMP-DPRD/2014 tentang Persetujuan Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (Tiga) Kilogram di Provinsi Sulawesi Tengah, perlu diatur dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (tiga) Kilogram di Provinsi Sulawesi Tengah;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; Perpres Nomor 104 Tahun 2007; Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang HET LPG Tabung 3 (tiga) kg berlaku untuk pengguna pada titik serah di pangkalan yang merupakan kepanjangan tangan agen, yaitu antara Rp16.000,00 hingga Rp28.200,00.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2014.
4 halaman; Lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 10 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka implementasi kelembagaan perangkat daerah yang efisien dan terkoordinasi dengan baik dibutuhkan pembagian tugas dan fungsi kepada seluruh jenjang jabatan melalui pengaturan tugas, fungsi, dan tata kerja satuan kerja perangkat daerah; bahwa uraian tugas, fungsi dan tata kerja pada pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 78 Tahun 2009 bertentangan dengan penamaan jabatan yang diatura di dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2012 sehingga perlu diganti; bahwa untuk memberikan kepastian hukum penggantian Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2009 perlu diatur dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 41 Tahun 2007; Permendagri Nomor 46 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulteng Nomor 11 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: a) susunan organisasi; b) tugas dan fungsi; c) tata kerja; d) pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan; e) keuangan; f) perlengkapan kantor dan aset.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2014.
a) Peraturan Gubernur Sulteng Nomor 78 Tahun 2009; b) Peraturan Gubernur Sulteng Nomor 10 Tahun 2011.
13 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 9 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Dinas Pertanian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa peninjauan tarif retribusi daerah perlu dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah; bahwa struktur dan besaran tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang tercantum dalam Lampiran I Huruf T Angka 1 dan Angka 3 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2012, tidak sesuai dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Daerah Provinsi Sulawesi Tengah sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2012, peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Dinas Pertanian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang struktur dan besarnya perubahan tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Dinas Pertanian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah untuk penggunaan/pemanfaatan bangunan/gedung ditetapkan sebagai berikut: a) aula pertemuan dengan kapasitas 300 orang per hari menjadi Rp250.000,00; b) asrama tempat penginapan kamar non AC per hari per orang menjadi Rp25.000,00.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2014.
3 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 8 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah harus dilaksanakan dengan tertib dan bertanggungjawab untuk mewujudkan tujuan program Bantuan Operasional Sekolah yakni meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 (sembilan) tahun yang bermutu; bahwa berdasarkan PMK Nomor 201/PMK.07/2013, Pemerintah telah mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah tiap Provinsi termasuk Provinsi Sulawesi Tengah; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah di Provinsi Sulawesi Tengah perlu diatur dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2014;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 48 Tahun 2008; Permendagri Nomor 62 Tahun 2011; Permendikbud Nomor 101 Tahun 2013; PMK Nomor 201/PMK.07/2013;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pedoman untuk mengelola dana program Pemerintah yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi Satuan Pendidikan Dasar sebagai pelaksana program wajib belajar 9 (sembilan) tahun meliputi biaya untuk bahan, peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pedoman tersebut termasuk penerima dan alokasi BOS; penganggaran; pelaksanaan dan penatusahaan; pertanggungjawaban; dan Tim Manajemen BOS.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2014.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat