Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang struktur dan besarnya perubahan tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Dinas Pertanian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah untuk penggunaan/pemanfaatan bangunan/gedung ditetapkan sebagai berikut: a) aula pertemuan dengan kapasitas 300 orang per hari menjadi Rp250.000,00; b) asrama tempat penginapan kamar non AC per hari per orang menjadi Rp25.000,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat