Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Pergub Sulawesi Tengah Nomor 41 Tahun 2013 diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan Pasal 1 diubah; 2) Ketentuan ayat (3) Pasal 2 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5); 3) Ketentuan Pasal 3 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat